Berita

Jimly Asshiddiqie

Wawancara

Jimly Asshiddiqie: Nazaruddin & Nunun Nurbaeti Bikin Malu Pejabat Indonesia

SENIN, 13 JUNI 2011 | 00:37 WIB

RMOL.Sanksi pemberhentian sementara terhadap tersangka kasus dugaan suap, Syarifuddin Umar, belum cukup. Tapi MA juga hendaknya memberi sanksi pertanggungjawaban kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Meski tidak terlibat dalam kasus Syarifuddin, tapi Ketua PN Jakpus kan memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi perilaku anggotanya. Apalagi, sudah 39 perkara korupsi dia bebaskan. Seharusnya, pimpinan kan tahu akan hal ini,” ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah pemberian sanksi ter­hadap pimpinan akan mem­buat pembenahan lembaga pe­radilan lebih efektif?

Sangat efektif. Menurut saya, pemberian sanksi terhadap pe­mim­pin akan membuat pembena­han sistem menjadi revolusioner. Pemberian sanksi akan mendidik pemimpin untuk bertanggung jawab dan menjadikan mereka berwibawa.

Kalau mereka tidak ber­sa­lah?

Bersalah atau tidak, seorang pemimpin harus bertanggung jawab. Ini kan menyangkut ke­pemimpinan. Artinya, semua pemimpin harus bertanggung jawab dalam mengawasi anak buahnya.

Sanksinya apa?

Boleh saja dipindahkan, atau gajinya dipotong, dan lain seba­gai­nya. Yang pasti sesuai dengan peraturan yang ada. Jangan sam­pai, kelalaian tersebut menim­bulkan sejumlah spekulasi. Mi­sal­nya, ada pihak-pihak yang berpendapat, si A itu kan bekerja untuk ketua, tapi dia yang dikor­bankan. Masa hal-hal seperti ini, terus-menerus kita diamkan.

Apa pemberian sanksi se­perti ini efektif dalam mem­be­rantas korupsi?  

Sangat efektif. Pemberian sanksi terhadap pemimpin akan membuat pembenahan sistem menjadi revolusioner. Kita tidak perlu menunggu satu generasi untuk memberantas korupsi.

Saat ini, di sejumlah kampus ada mata kuliah anti korupsi. Tapi, hal itu kan memakan waktu lama. Dampaknya dapat dirasa­kan generasi mendatang. Tapi bagaimana dengan generasi sekarang.

Bukankah pemimpin di sini cenderung lari dari tanggung jawab?

Kalau seluruh sistem kepe­mim­pinan difungsikan, saya yakin sistem ini akan berjalan. Saya pun menyesalkan perilaku bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan istri bekas Wakapolri Anang Dara­djatun, Nunun Nurbaeti.

Saya menyarankan, mereka segera pulang ke Indonesia agar persoalan hukum yang melilitnya tidak semakin ruwet. Telebih, mereka adalah pemimpin yang mewakili lembaga atau istansi tertentu.

Selain mempermalukan orga­ni­sasi tempat mereka bernaung, perbuatan Nazaruddin dan Nunun bikin malu Indonesia di mata dunia internasional. Gara-gara mereka, dunia internasional bisa memukul rata sifat pejabat Indo­nesia. Kalau kena masalah, lari ke luar negeri dengan alasan sakit.

Apa lagi yang harus dilaku­kan untuk membenahi sistem peradilan?

Bagaimana sistem peradilan kita ini diperbaiki secara besar-besaran, ya kita harus dievaluasi ulang. Para peramu Undang-undang harus segera melakukan pembahasan RUU Kitab Un­dang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Keberadaan undang-undang ini harus didahulukan, kita per­baiki, kita rombak isinya dan sesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebab, besar sekali pengaruhnya bagi perbaikan ma­najemen peradilan dan perbaikan manajemen perkara. Ini membuat sistem menjadi lebih efisien, akuntabel, dan transparan.

Apa itu saja yang perlu di­per­baiki?

Ada satu lagi, yakni perbaikan manajemen kelembagaan.  Per­baikan sistem tidak akan berjalan jika lembaga hukum tidak mem­punyai basis data.

Umumnya lembaga hukum kita itu manajemennya jelek, kam­pungan, dan tak punya data­base. Ada pengadilan yang jum­lah hakimnya sedikit, tapi jumlah perkaranya banyak. Ada juga yang sebaliknya, jumlah hakim­nya banyak, tapi perkara­nya sedikit. Ini karena tidak mem­punyai database. [RM]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya