Berita

Syarifuddin Sudding

Wawancara

Syarifuddin Sudding: Banyak Putusan MA Tidak Bisa Dieksekusi­­

JUMAT, 10 JUNI 2011 | 00:47 WIB

RMOL.Desakan merasionalisasi Universitas Trisakti menguat. Pemerintah hendaknya mengembalikan seluruh aset universitas tersebut kepada negara.

Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Syarifuddin Sudding meminta pemerintah bertindak aktif dalam meng­ambil alih Universitas Trisakti. Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalihkan kepemilikan Universitas Trisakti kepada yayasan penuh kejang­ga­lan.

“Yayasan kan milik perora­ngan. Kok mereka bisa menda­patkan keputusan hukum untuk memiliki aset Negara. Ini kan aneh. Aroma mafia peradilan di belakang kasus Trisakti perlu diteliti dan eksekusinya tidak dapat dilakukan,” tegas Syari­fuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan, tahun 1965 Uni­ver­sitas Trisakti bernama Res Pu­blica atau Ureca yang ber­naung di bawah Yayasan Badan Per­musyawaratan Kewargane­garaan Indonesia (Baperki).

Gara-gara berafiliasi dengan komunis, lanjutnya, dilakukan penutupan sementara terhadap universitas tersebut. Seluruh asset dan kekayaannya diambil alih negara. Kemudian univer­sitas itu dibuka kembali dengan nama Trisakti.

“Nggak ada  peran yayasan dalam pendirian universitas ini. Mereka sama sekali nggak ada hubungannya. Aset dan keka­yaan­nya nggak bisa dimiliki ya­yasan dong. Kok mereka menda­pat legalitas hukum untuk me­miliki universitas yang notabene aset negara,” papar anggota Komisi III DPR ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Rabu (8/6), Anda dan sejum­lah angggota Komisi III DPR lainnya melakukan rapat kon­sultasi dengan pimpinan MA, apakah persoalan Universitas Trisakti dibahas?

Betul. Kami melakukan rapat konsultasi dengan Ketua MA dan Ketua Muda MA. Dalam perte­muan tersebut, kami meminta klarifikasi kepada pimpinan MA tentang putusan Trisakti.

Apa yang Anda sampaikan?

Dalam pertemuan itu, saya mengatakan, penegakan hukum tidak hanya didasarkan pada asas kepastian hukum. Ada dua asas lain yang lebih utama dan perlu diprioritaskan, yakni asas keadi­lan dan manfaat.

Makanya, saya meminta Ketua MA membatalkan eksekusi terhadap Universitas Trisakti. Sebab, jika eksekusi tersebut dila­kukan, maka banyak dosen dan mahasiswa yang akan men­jadi korban dari putusan tersebut.

Apa jawaban Ketua MA?

Beliau mengatakan, faham tentang asas keadilan, manfaat, dan kepastian hukum. Eksekusi terhadap Universitas Trisakti per­nah dilakukan, tapi tidak terlak­sana. Sebab, ada beberapa hal yang terjadi di lapangan dan membatalkan eksekusi tersebut.

Artinya, eksekusi tidak akan dilakukan lagi?

Beliau tidak memberi jawa­ban pasti tentang hal itu. Na­mun, me­nurut pengamatan saya, hingga saat ini banyak juga putusan MA yang tidak dapat dilakukan ekse­kusi. Biasanya, eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena ada kepentingan umum yang lebih besar dan objeknya tidak jelas. Kami pun sempat menanyakan tentang hal itu (kasus-kasus ke­terlambatan eksekusi putusan, red) dan Pak Ketua membenar­kannya.

Apa ditanyakan juga menge­nai bunyi putusan dan pertim­bangannya dalam kasus Tri­sakti?

Hal tersebut juga kami sam­paikan kepada pimpinan MA. Sebab, setelah dibaca dan di­kaji, saya menemukan sejumlah ke­janggalan dalam pertim­ba­ngan dan amar putusan. Lalu saya me­nga­takan, masa kepu­tusan se­perti ini mau dijalankan. Saya kira tidak. Sebab, jika pu­tusan itu dijalan­kan akan me­ngor­­ban­kan rasa kea­dilan ma­syarakat.

Artinya dalam Peninjauan Kem­bali putusannya bisa be­ru­­bah?

Ya, bisa saja. Pihak rektorat kan melakukan PK. Selain itu, kami juga berharap agar peme­rintah melakukan upaya hu­kum, sehingga Universitas Tri­sakti dikembalikan kepada ne­gara dan menjadi universitas negeri. [RM]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya