Syarifuddin Sudding
Syarifuddin Sudding
RMOL.Desakan merasionalisasi Universitas Trisakti menguat. Pemerintah hendaknya mengembalikan seluruh aset universitas tersebut kepada negara.
Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Syarifuddin Sudding meminta pemerintah bertindak aktif dalam mengÂambil alih Universitas Trisakti. Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalihkan kepemilikan Universitas Trisakti kepada yayasan penuh kejangÂgaÂlan.
“Yayasan kan milik peroraÂngan. Kok mereka bisa mendaÂpatkan keputusan hukum untuk memiliki aset Negara. Ini kan aneh. Aroma mafia peradilan di belakang kasus Trisakti perlu diteliti dan eksekusinya tidak dapat dilakukan,†tegas SyariÂfuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, tahun 1965 UniÂverÂsitas Trisakti bernama Res PuÂblica atau Ureca yang berÂnaung di bawah Yayasan Badan PerÂmusyawaratan KewarganeÂgaraan Indonesia (Baperki).
Gara-gara berafiliasi dengan komunis, lanjutnya, dilakukan penutupan sementara terhadap universitas tersebut. Seluruh asset dan kekayaannya diambil alih negara. Kemudian univerÂsitas itu dibuka kembali dengan nama Trisakti.
“Nggak ada peran yayasan dalam pendirian universitas ini. Mereka sama sekali nggak ada hubungannya. Aset dan kekaÂyaanÂnya nggak bisa dimiliki yaÂyasan dong. Kok mereka mendaÂpat legalitas hukum untuk meÂmiliki universitas yang notabene aset negara,†papar anggota Komisi III DPR ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Rabu (8/6), Anda dan sejumÂlah angggota Komisi III DPR lainnya melakukan rapat konÂsultasi dengan pimpinan MA, apakah persoalan Universitas Trisakti dibahas?
Betul. Kami melakukan rapat konsultasi dengan Ketua MA dan Ketua Muda MA. Dalam perteÂmuan tersebut, kami meminta klarifikasi kepada pimpinan MA tentang putusan Trisakti.
Apa yang Anda sampaikan?
Dalam pertemuan itu, saya mengatakan, penegakan hukum tidak hanya didasarkan pada asas kepastian hukum. Ada dua asas lain yang lebih utama dan perlu diprioritaskan, yakni asas keadiÂlan dan manfaat.
Makanya, saya meminta Ketua MA membatalkan eksekusi terhadap Universitas Trisakti. Sebab, jika eksekusi tersebut dilaÂkukan, maka banyak dosen dan mahasiswa yang akan menÂjadi korban dari putusan tersebut.
Apa jawaban Ketua MA?
Beliau mengatakan, faham tentang asas keadilan, manfaat, dan kepastian hukum. Eksekusi terhadap Universitas Trisakti perÂnah dilakukan, tapi tidak terlakÂsana. Sebab, ada beberapa hal yang terjadi di lapangan dan membatalkan eksekusi tersebut.
Artinya, eksekusi tidak akan dilakukan lagi?
Beliau tidak memberi jawaÂban pasti tentang hal itu. NaÂmun, meÂnurut pengamatan saya, hingga saat ini banyak juga putusan MA yang tidak dapat dilakukan ekseÂkusi. Biasanya, eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena ada kepentingan umum yang lebih besar dan objeknya tidak jelas. Kami pun sempat menanyakan tentang hal itu (kasus-kasus keÂterlambatan eksekusi putusan, red) dan Pak Ketua membenarÂkannya.
Apa ditanyakan juga mengeÂnai bunyi putusan dan pertimÂbangannya dalam kasus TriÂsakti?
Hal tersebut juga kami samÂpaikan kepada pimpinan MA. Sebab, setelah dibaca dan diÂkaji, saya menemukan sejumlah keÂjanggalan dalam pertimÂbaÂngan dan amar putusan. Lalu saya meÂngaÂtakan, masa kepuÂtusan seÂperti ini mau dijalankan. Saya kira tidak. Sebab, jika puÂtusan itu dijalanÂkan akan meÂngorÂÂbanÂkan rasa keaÂdilan maÂsyarakat.
Artinya dalam Peninjauan KemÂbali putusannya bisa beÂruÂÂbah?
Ya, bisa saja. Pihak rektorat kan melakukan PK. Selain itu, kami juga berharap agar pemeÂrintah melakukan upaya huÂkum, sehingga Universitas TriÂsakti dikembalikan kepada neÂgara dan menjadi universitas negeri. [RM]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02