Berita

andi mallarangeng/ist

SUAP SESMENPORA

KPK Jangan Percaya Omongan Menteri Andi Mallarangeng!

SENIN, 06 JUNI 2011 | 15:58 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk tidak percaya begitu saja terhadap pernyataan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng bahwa dirinya tak tahu menahu soal kesepakatan pemberian dana talangan oleh kontraktor PT Duta Graha Indah (DGI) kepada Kementerian itu sebagai dana operasional persiapan Sea Games 2011.

Menurut Koordinator tim investigasi korupsi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, agak tak masuk akal ketika Andi Malarangeng mengaku tak tahu soal kesepakatan Wafid dalam pemberian dana talangan oleh DGI. 

"Dalam sebuah lembaga pemerintah, apalagi setingkat kementerian, seluruh aktivitas organisasi pastilah dilaporkan kepada atasan tertinggi, yakni sang menteri. Semuanya harus sepengetahuan Menegpora. Sekretaris Menteri itu kan pasti lapor ke atasan,” kata Uchok di Jakarta, (Senin, 6/6).


Uchok membandingkan Wafid Muharram setara dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedry M. Gaffar yang melapor kepada Ketua MK atas kegiatan apapun yang dilakukannya, termasuk saat menerima uang persahabatan dari mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Penjelasan (Menpora) memang tidak masuk akal. Pastilah semua kegiatan harus lapor ke atasan," kata Uchok.

Sebelumnya, Andi Mallarangeng mengklaim tidak tahu-menahu soal adanya dana talangan yang diberikan PT Duta Graha Indah, sebagai pihak pemenang tender, kepada Kemenpora sebagai dana operasional di Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Hal itu disampaikannya usai diperiksa oleh KPK, Selasa (31/5) lalu. KPK menangkap tangan Seskemenpora Wafid Muharram bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosallina Manulang, sebagai pihak perantara, dengan Direktur PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris di ruangan Wafid.

KPK saat itu juga menemukan alat bukti berupa cek senilai Rp 3,2 miliar. Baik Wafid dan Mindo mengaku uang yang oleh KPK dikategorikan suap tersebut merupakan dana talangan di Kemenpora, sebelum dana APBN cair.

Dana talangan itu biasanya dipakai sebagai pengganti sementara bila APBN belum turun. Namun, yang menarik, tidak ada hitam di atas putih saat dana talangan tersebut diberikan.

Uchok mengatakan tak ada dasar hukum yang melegalkan pemberian uang tersebut walau diklaim sebagai dana talangan untuk pelaksanaan Sea Games 2011. Namun harus diakui bahwa praktik demikian lazim dilaksanakan dalam beberapa proyek pemerintah dan bisa saja diterima asal jelas politik anggarannya.

"Kalau sudah ada persetujuan dari DPR, berarti oke. Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Keuangan dan Presiden juga harus tahu," kata Uchok.

Selain itu Kementerian Pemuda dan Olahraga juga harus sudah mempersiapkan transparansi dan akuntabilitas ketika saatnya Badan Pemeriksa Keuangan masuk untuk mengaudit, kata Uchok. "Kalau enggak ada persetujuan dari DPR berarti dana talangan itu dana haram," kata Uchok. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya