Berita

Inilah Kejanggalan Vonis Agusrin oleh Hakim Syarifuddin

MINGGU, 05 JUNI 2011 | 15:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Indonesia Corruption Watch (ICW) janggal menilai vonis bebas yang diberikan hakim Syarifuddin terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB.

Setidaknya ada bebeapa kejanggalan yang dilakukan hakim Syarifuddin dibalik vonis bebas Agusrin dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 21,3 miliar yang diputus pada 24 Mei bulan lalu.

"Pertama, hakim Syarifuddin tidak mempertimbangkan hasil putusan terhadap Chairuddin dalam kasus yang sama di Pengadilan Bengkulu yang sudah memvonisnya dengan 1 tahun penjara," ujar aktivis ICW Tama S Langkun di kantornya (Minggu, 5/6).


Kedua, putusan hakim Syarifuddin tak memperhitungkan sekaligus mempertimbangkan kerugian negara yang dilakukan Agusrin, yang sudah dihitung jelas oleh BPKP sebesar Rp 21,3 miliar.

"Ketiga, saksi yang memberatkan terdakwa dipersidangan tidak dicecar dan malah dipojokkan oleh Syarifdduin," katanya.

Keempat, masih kata Tama, surat bukti asli persetujuan Agusrin nomor 900/2228/DPD I tertanggal 22 Maret 2006 tidak dijadikan dasar oleh hakim. Hakim justru memakai tandatangan Agusrin yang discan Chairuddin sebagai pertimbangan hukum. "Hakim menilai seolah-olah itu discan, tanpa sepengetahuan Agusrin," jelasnya.

Kelima, hakim selalu memotong di tengah jalan setiap upaya jaksa penuntut umum memajukan pembuktian korupsi Agusrin. Jaksa sendiri pernah memprotes tindakan Syarifuddin tapi mengacuhkannya. "Hakim Syarifuddin selalu memotong pembuktian mereka (JPU) dengan nada yang marah bahkan terkadang kasar," beber Tama.

Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamudin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5). Namun kemudian Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena tertangkap tangan menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan (PW), Rabu (1/6). [arp]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya