Berita

Inilah Kejanggalan Vonis Agusrin oleh Hakim Syarifuddin

MINGGU, 05 JUNI 2011 | 15:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Indonesia Corruption Watch (ICW) janggal menilai vonis bebas yang diberikan hakim Syarifuddin terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB.

Setidaknya ada bebeapa kejanggalan yang dilakukan hakim Syarifuddin dibalik vonis bebas Agusrin dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 21,3 miliar yang diputus pada 24 Mei bulan lalu.

"Pertama, hakim Syarifuddin tidak mempertimbangkan hasil putusan terhadap Chairuddin dalam kasus yang sama di Pengadilan Bengkulu yang sudah memvonisnya dengan 1 tahun penjara," ujar aktivis ICW Tama S Langkun di kantornya (Minggu, 5/6).


Kedua, putusan hakim Syarifuddin tak memperhitungkan sekaligus mempertimbangkan kerugian negara yang dilakukan Agusrin, yang sudah dihitung jelas oleh BPKP sebesar Rp 21,3 miliar.

"Ketiga, saksi yang memberatkan terdakwa dipersidangan tidak dicecar dan malah dipojokkan oleh Syarifdduin," katanya.

Keempat, masih kata Tama, surat bukti asli persetujuan Agusrin nomor 900/2228/DPD I tertanggal 22 Maret 2006 tidak dijadikan dasar oleh hakim. Hakim justru memakai tandatangan Agusrin yang discan Chairuddin sebagai pertimbangan hukum. "Hakim menilai seolah-olah itu discan, tanpa sepengetahuan Agusrin," jelasnya.

Kelima, hakim selalu memotong di tengah jalan setiap upaya jaksa penuntut umum memajukan pembuktian korupsi Agusrin. Jaksa sendiri pernah memprotes tindakan Syarifuddin tapi mengacuhkannya. "Hakim Syarifuddin selalu memotong pembuktian mereka (JPU) dengan nada yang marah bahkan terkadang kasar," beber Tama.

Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamudin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5). Namun kemudian Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena tertangkap tangan menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan (PW), Rabu (1/6). [arp]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya