Berita

syarifuddin/rm

Memang Ahlinya, Syarifuddin Sudah Bebaskan 39 Koruptor

JUMAT, 03 JUNI 2011 | 12:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Hakim kepailitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifudin Umar tidak asing dengan perkara korupsi.

Jauh sebelum ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirayana dua hari lalu, ada puluhan perkara korupsi yang pernah ditangani dan diputuskannya.

"Selama berdinas di PN Makassar dan Jakarta, Syarifuddin Umar membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi," ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson Junto, kepada wartawan KPK (Jumat, 3/6).


Perkara korupsi terakhir yang diputus bebas oleh Syarifuddin adalah perkara Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non aktif dengan tuduhan korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu. Syarifuddin sendiri, dalam kasus yang ditaksir telah merugikan kas negara sebesar Rp 20,16 miliar itu tak lain menjadi ketua hakimnya. Agusrin yang semula dituntut pidana penjara 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dinyatakan bebas. Terkait vonis itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad juga telah mengajukan mendaftarkan kasasi.

"Patut diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut," katanya.

Dalam catatan Eson, panggilan Eemerson Junto, Syarifuddin juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan dugaan terlibat suap dalam vonis bebas kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan.

"Sampai sekarang perkembangan kasusnya tidak jelas," katanya.[ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya