Berita

Publika

Kenapa Trias Politika Kita Cacat Moral

KAMIS, 26 MEI 2011 | 11:00 WIB

MENURUT Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu, trias politika adalah sebuah konsep kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan. Pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Lembaga legislatif di dalam praktek. DPR sebagai lembaga legislatif salah satu fungsinya yaitu sebagai lembaga pembuat undang-undang. Masalahnya, banyak undang-undang yang dianggap pro kapitalis dan kurang pro rakyat, terutama rakyat miskin. Di samping itu, DPR terkesan semena-mena menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum DPR tersebut.

Lembaga eksekutif di dalam praktek.Pemerintah, atau presiden dan kabinetnya merupakan lembaga pelaksana undang-undang. Namun di dalam prakteknya, beberapa hak prerogratif presiden telah dikebiri oleh DPR sehingga hakekat dari hak prerogratif menjadi tidak banyak gunanya.


Dengan dihapusnya GBHN, maka rencana pendek, menengah dan panjang merupakan manifestasi dari visi dan misi presiden terpilih. Jadi bukan penjabaran daripada UUD 1945. Apakah hal demikian akan dipertahankan terus menerus?

Bahkan korupsi, pungli juga tetap merajalela di lingkungan pemerintahan ataupun birokrasi dari pusat hingga daerah. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum lembaga eksekutif tersebut.

Lembaga yudikatif di dalam praktek. Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung dan beberapa institusi hukum lainnya, merupakan lembaga penegak undang-undang. Namun dalam prakteknya, ada oknum penegak hukum yang justru memperjualbelikan hukum. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum penagak hukum tersebut.

Menurut Mentesquieu, ada dua ciri khas trias politika. Yaitu, independensi dan saling mengawasi. Bagaimana teori dan prakteknya? Oleh karena itu, ada baiknya kalangan akademisi melakukan kajian ilmiah, kaji ulang, atas keberadaan trias politika di Indonesia.


Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S1/11
Tangerang 15318


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya