Berita

Publika

Kenapa Trias Politika Kita Cacat Moral

KAMIS, 26 MEI 2011 | 11:00 WIB

MENURUT Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu, trias politika adalah sebuah konsep kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan. Pertama, kekuasaan legislatif atau membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

Lembaga legislatif di dalam praktek. DPR sebagai lembaga legislatif salah satu fungsinya yaitu sebagai lembaga pembuat undang-undang. Masalahnya, banyak undang-undang yang dianggap pro kapitalis dan kurang pro rakyat, terutama rakyat miskin. Di samping itu, DPR terkesan semena-mena menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum DPR tersebut.

Lembaga eksekutif di dalam praktek.Pemerintah, atau presiden dan kabinetnya merupakan lembaga pelaksana undang-undang. Namun di dalam prakteknya, beberapa hak prerogratif presiden telah dikebiri oleh DPR sehingga hakekat dari hak prerogratif menjadi tidak banyak gunanya.


Dengan dihapusnya GBHN, maka rencana pendek, menengah dan panjang merupakan manifestasi dari visi dan misi presiden terpilih. Jadi bukan penjabaran daripada UUD 1945. Apakah hal demikian akan dipertahankan terus menerus?

Bahkan korupsi, pungli juga tetap merajalela di lingkungan pemerintahan ataupun birokrasi dari pusat hingga daerah. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum lembaga eksekutif tersebut.

Lembaga yudikatif di dalam praktek. Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung dan beberapa institusi hukum lainnya, merupakan lembaga penegak undang-undang. Namun dalam prakteknya, ada oknum penegak hukum yang justru memperjualbelikan hukum. Tidak ada kekuatan yang bisa menghentikan keserakahan oknum penagak hukum tersebut.

Menurut Mentesquieu, ada dua ciri khas trias politika. Yaitu, independensi dan saling mengawasi. Bagaimana teori dan prakteknya? Oleh karena itu, ada baiknya kalangan akademisi melakukan kajian ilmiah, kaji ulang, atas keberadaan trias politika di Indonesia.


Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S1/11
Tangerang 15318


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya