Berita

CATATAN HARI SABTU

Nazaruddin yang Terjepit di Antara Mahfud MD dan SBY

SABTU, 21 MEI 2011 | 12:37 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Tak terbayangkan sebelumnya. Kasus suap wisma atlet Sea Games di Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng berubah menjadi drama politik di tubuh Partai Demokrat. Bau fragmentasi politik di tubuh partai terbesar di Indonesia itu kembali tercium. Persaingan lama antara dua kubu anak muda, kubu Anas Urbaningrum dan kubu Andi Mallarangeng, pun kembali dibicarakan.

Bola panas yang sedang digocek di tengah lapangan entah akan menjebol gawang siapa. Masih terlalu liar untuk ditebak. Namun semua kalangan yang berkepentingan di partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhyono itu telah memasang kuda-kuda dan bersiaga. Bahkan, sangat siaga.

Untuk sementara, pesakitan utama dari keseluruhan cerita ini adalah Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, seorang pengusaha muda yang piawai menggocek bola dalam kondisi apa saja, dengan gaya apa saja, yang memiliki hubungan baik dengan faksi mana saja di Partai Demokrat.

Partai Demokrat telah membetuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus suap di kantor Andi Mallarangeng dan mencari tahu apakah benar ada petinggi dan kader Partai Demokrat yang terlibat atau setidaknya mengetahui kasus tersebut. Selain itu, tim khusus ini juga bekerja untuk menyelidiki sepak terjang Nazaruddin. Besar kemungkinan, hasil investigasi adalah akhir karier Nazaruddin di Demokrat.

Banyak yang meragukan bahwa Nazaruddin terlibat dalam skandal suap di kantor Andi Mallarangeng itu. Tetapi tak dapat dicegah, berbagai kalangan mengait-ngaitkan Nazaruddin dengan berbagai kasus lain yang terjadi sebelum itu yang melibatkan dirinya. Mulai dari kasus ekonomi, sampai kasus birahi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Istana Negara kemarin (Jumat, 20/5) mengatakan bahwa dirinya beberapa waktu lalu menulis sepucuk surat untuk Presiden SBY.

“Surat itu saya sampaikan (kepada SBY) sebagai teman. Bukan sebagai Presiden yang kebetulan memimpin Partai Demokrat,” cerita Mahfud dalam jumpa pers.

Dalam surat itu, Mahfud menceritakan kelakuan Nazaruddin yang gemar membagikan “upeti” kepada pejabat, termasuk pejabat yang tidak menginginkan upeti apapun. Sekjen MK Janedjri M. Gaffar pernah menjadi “korban” Nazaruddin.

Nazaruddin pernah memanggil Sekjen MK dan memberikan dua amplop yang tidak diketahui apa isinya dan apa maksudnya.

“Waktu itu belum tahu isinya apa. Lalu Pak Sekjen mengejar. Tapi Pak Nazar bilang: ambil saja,” ujar Mahfud.

Janedjri tetap tak bisa menerima pemberian tak jelas itu. Keesokan harinya dia menghubungi Nazaruddin dengan maksud ingin mengembalikan amplop. Tetapi Nazaruddin kembali menolak.

Dihadapkan pada situasi yang tak mengenakan seperti itu, Sekjen MK pun mengadu kepada Ketua MK. Oleh Mahfud, Janedjri disarankan untuk mengembalikan amplop itu kepada siapapun di rumah Nazaruddin yang diketahu identitasnya.

Seorang staf MK mendatangi rumah Nazaruddin di Pejaten, Jakarta Selatan. Kepada seorang penjaga, amplop itu diserahkan, setelah sebelumnya isi amplop dibuka dan dihitung bersama. Masing-masing amplop berisi 60 ribu dolar AS.

Nazaruddin kelihatannya agak tersinggung karena uang “persahabatan” yang diberikannya dikembalikan begitu saja.

Itulah pokok cerita yang disampaikan Mahfud MD kepada SBY.

Mengapa Mahfud menyampaikan cerita itu kepada SBY?

“Karena Pak SBY dengan tegas (mengatakan) akan menyelesaikan yang hukum dengan hukum, yang etika dengan etika. Maka saya berikan informasi. Demi kebaikan partai langsung saya sampaikan kepada beliau. Surat itu saya kirim langsung tidak melalui orang. Saya tulis sendiri,” demikian Mahfud.

SBY Berterima Kasih

Adapun SBY menerima cerita yang disampaikan Mahfud itu dengan ucapan terima kasih.

“Terima kasih Pak Mahfud atas penjelasannya yang gamblang. Saya melihat ini sebagai sesuatu yang tidak remeh. Meski kami (masih) dalam rangka mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

SBY juga mengatakan, bahwa dia telah bertanya kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenai hal ini. Kepada SBY, Anas menjawab: tidak tahu.

Dalam kesempatan itu, SBY juga meminta agar tokoh Partai Demokrat tenang dan tidak memberikan komentar apapun.

Tak Mau Menanggapi

Adapun Nazaruddin, Jumat sore mengatakan tidak pernah menghubungi MK.

Menurutnya, cerita yang disampaikan Mahfud itu fitnah belaka.

“Ini fitnah, kalau fitnah saya tidak mau menanggapi," ujarnya.

Di luar lapangan, berbagai kelompok masyarakat pun semakin agresif membongkar skandal yang melibatkan Nazaruddin.

“Terkait dengan komitmen Presiden SBY yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai ujung tombak pemerintahannya, maka kasus kejahatan korupsi yang melibatkan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, merupakan batu sandungan yang akan mencederai niat baik SBY, bahkan jika tak segera diambil tindakan hukum akan menjungkalkan kekuasaan hari ini.”

Begitu, antara lain, isi pernyataan sikap kelompok Rakyat Pasti Menang (RPM).

Mereka mendesak agar Polri pun kembali mengusut kasus pemalsuan Bank Guarantee Mandiri Cabang Pekanbaru Riau yang dilakukan M. Nazaruddin tahun 2005 lalu.

Setelah berlalu selama enam tahun, kasus itu tak jelas ujung pangkalnya.

“Jika Kepolisian RI tidak mengusut dan menindak M. Nazaruddin, yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, maka sama saja melawan pemerintahan SBY yang menyatakan tidak akan menghalangi proses hukum dan ingin menegakkan hukum di negeri ini,” tulis mereka lagi.

“Dan jika SBY tidak juga memberhentikan Nazaruddin dari Partai Demokrat, artinya SBY melindungi Nazaruddin, maka kami juga menuntut SBY mundur,” demikian ujar kelompok yang dimpimpin Nico Posma ini.

Jadi sepintas Nazaruddin terlihat terjepit di antara SBY dan kalangan-kalangan yang melaporkan kasusnya, termasuk Mahfud MD.

Tetapi, dari sudut pandang alternatif, setidaknya yang dianut oleh RPM, dalam kasus yang melibatkan Nazaruddin ini, SBY lah yang tersandera. [guh]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya