BEBERAPA waktu lalu pemerintah telah menetapkan status keamanan Indonesia berada dalam kondisi siaga satu. Hal ini ditetapkan setelah terjadi beberapa serangan bom yang terjadi. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai belum saatnya kondisi siaga satu diterapkan. Dia pun mempertanyakan apa maksud Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan siaga satu.
Sebelumnya pemerintah menanggapi serius temuan paket bahan peledak di jalur pipa gas di Serpong, Tangerang, Banten, yang bertepatan dengan malam peringatan hari besar keagamaan. Hingga beberapa hari, jajaran keamanan diperintahkan meningkatkan kewaspadaannya.
Melihat temuan di atas, agar semua pihak tidak mempersoalkan status siaga satu untuk keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tentunya kebijakan tersebut diambil guna menjamin keamanan. Lagi pula tidak ada aturan ketat yang diberlakukan kepada warga masyarakat, seperti pemberlakukan jam malam.
Siaga satu itu merupakan kewajiban dari pemerintah untuk menjamin situasi aman bagi rakyat, bangsa, dan negara. Dan itu merupakan hal yang biasa diberlakukan ketika suatu negara dalam keadaan bahaya, contohnya terancam teror. Maka dari itu, masyarakat dihimbau, agar tidak perlu khawatir kendati status siaga satu diberlakukan.
Oleh karena itu, seluruh kalangan untuk tidak menolak penerapan status siaga satu tersebut, asalkan pemerintah tetap memiliki komitmen untuk menciptakan keamanan yang kondusif. Hal ini telah dijanjikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.
Jadi, kalau menurut saya, status apapun tidak berpengaruh terhadap roda sosial ekonomi masyarakat, asal pemerintah konsisten terhadap penerapan status tersebut. Dalam arti, aparat keamanan dapat menjamin masyarakat untuk
melaksanakan aktivitasnya dengan rasa aman dan nyaman.
Masrur Syu’di
Serdang Kemayoran
Jakarta Pusat
masrur_syudi@yahoo.com