Berita

agung laksono/ist

Menko Kesra: Tidak Ada Arahan Memungut Pajak Jatah Raskin

RABU, 06 APRIL 2011 | 10:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pungutan dengan dalih apapun terhadap jatah beras untuk keluarga miskin (raskin) tidak bisa dibenarkan. Harga beras harus sesuai ketetapan pemerintah yakni Rp. 1.600/kg. Jika ada kebijakan pungutan di atas harga tersebut adalah keliru.

“Staf saya akan melakukan pengecekan jika sampai ada penyimpangan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat HR Agung Laksono dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Rabu pagi (6/4).

Agung Laksono menyikapi kabar di media massa bahwa sejumlah warga korban banjir di Besikama, Malaka Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur diharuskan membayar pajak tak resmi agar mendapatkan raskin.  Padahal jatah tersebut  sudah menjadi haknya. Pungutan dilakukan pihak Kantor Desa Besikama antara Rp5.000 - Rp10.000 dengan alasan untuk pajak. Kepala Desa Besikama Maria Agustina tidak membantah pungutan tersebut. Keputusan menetapkan syarat pengambilan Raskin itu berdasarkan keputusan bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu.


Menko Kesra memastikan tidak ada arahan apa pun selain penetapan harga tebus raskin Rp1.600/kg. Bahkan pihaknya berharap seyogyanya pemerintah daerah mengalokasikan dana tambahan bagi pendistribusian Raskin. Karena dengan dana tebus tersebut, pemerintah pusat telah meringankan ekonomi anggota keluarga miskin, sebab harga beras di pasaran mencapai sekitar Rp5.000 sampai Rp7.000/kg.

"Pemerintah menyadari kondisi sebagian masyarakat menghadapi anomali cuaca, ditengarai memerlukan uluran tangan bersama. Para petani dan nelayan kecil adalah di antara mereka yang perlu mendapat bantuan. Demikian pula para korban bencana. Raskin salah satu program kita, untuk mencegah tingkat kehidupan warga menjadi kelompok  masyarakat miskin," kata Menkov Kesra.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya