Berita

agung laksono/ist

Menko Kesra: Tidak Ada Arahan Memungut Pajak Jatah Raskin

RABU, 06 APRIL 2011 | 10:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pungutan dengan dalih apapun terhadap jatah beras untuk keluarga miskin (raskin) tidak bisa dibenarkan. Harga beras harus sesuai ketetapan pemerintah yakni Rp. 1.600/kg. Jika ada kebijakan pungutan di atas harga tersebut adalah keliru.

“Staf saya akan melakukan pengecekan jika sampai ada penyimpangan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat HR Agung Laksono dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Rabu pagi (6/4).

Agung Laksono menyikapi kabar di media massa bahwa sejumlah warga korban banjir di Besikama, Malaka Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur diharuskan membayar pajak tak resmi agar mendapatkan raskin.  Padahal jatah tersebut  sudah menjadi haknya. Pungutan dilakukan pihak Kantor Desa Besikama antara Rp5.000 - Rp10.000 dengan alasan untuk pajak. Kepala Desa Besikama Maria Agustina tidak membantah pungutan tersebut. Keputusan menetapkan syarat pengambilan Raskin itu berdasarkan keputusan bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu.


Menko Kesra memastikan tidak ada arahan apa pun selain penetapan harga tebus raskin Rp1.600/kg. Bahkan pihaknya berharap seyogyanya pemerintah daerah mengalokasikan dana tambahan bagi pendistribusian Raskin. Karena dengan dana tebus tersebut, pemerintah pusat telah meringankan ekonomi anggota keluarga miskin, sebab harga beras di pasaran mencapai sekitar Rp5.000 sampai Rp7.000/kg.

"Pemerintah menyadari kondisi sebagian masyarakat menghadapi anomali cuaca, ditengarai memerlukan uluran tangan bersama. Para petani dan nelayan kecil adalah di antara mereka yang perlu mendapat bantuan. Demikian pula para korban bencana. Raskin salah satu program kita, untuk mencegah tingkat kehidupan warga menjadi kelompok  masyarakat miskin," kata Menkov Kesra.[ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya