Berita

margarito kamis/ist

Parpol Sudah Gagal, Usul Capres Independen Dihadang Sikap Penakut

SENIN, 04 APRIL 2011 | 15:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Usul melakukan perubahan kelima UUD 1945, agar calon presiden dan calon wakil presiden bisa berasal dari calon independen, khususnya Pasal 6A, masih punya kemungkinan dilakukan, kalau Partai Politik bernyali membuka diri untuk ditantang.

Pakar tatanegara Margarito Kamis, mengatakan, memang betul bahwa dalam sejarah demokrasi Amerika Serikat sekalipun, calon presiden independen tidak pernah memenangkan putaran pemilihan presiden.

"Tapi bukan disitu soalnya. Soalnya adalah kita mau ciptakan tatanan yang berikan hak sama bagi semua orang, bukan hanya Parpol," tegasnya kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 4/4).


Margarito menyatakan, satu-satunya halangan calon presiden independen adalah hukum tatanegara positif, karena UUD memberikan hak pada partai politik, baik sendiri-sendiri maupun bergabung.

"Konsekuensinya, harus diubah pasal 6A. Kemungkinannya bisa besar, bisa kecil. Halangannya besar kalau orang Parpol berpikir tentang partainya saja. Kalau mereka berada pada titik kepentingan negara, bagi saya ini akan mudah," ucapnya.

"Teman-teman Parpol sebaiknya pikirkan tatanan bernegara yang berikan kesempatan pada masyarakat yang tidak mau bergabung ke Parpol," harapnya.

Ia menambahkan, mengapa usul calon presiden independen ini amat didukung oleh masyarakat luas karena selama ini terbukti Parpol tak punya kader yang sanggup memenuhi harapan publik untuk pengisian jabatan sekelas presiden.

"Dan memang kita mesti akui, penyelenggara pemerintahan yang saat ini terdiri dari Parpol tidak memenuhi harapan publik. Parpol harus membuka diri untuk ditantang individu yang tak masuk partai," tuturnya.
 
Bagaimana kalau Parpol tidak membuka diri untuk ditantang individu independen?
[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya