Berita

RUU JOGJA

DPD Tegaskan Tuntutan Penetapan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Jogja

RABU, 30 MARET 2011 | 18:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komite I DPD RI mengusulkan agar Pemerintah menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tata cara penetapan Hamengku Buwono sebagai pemimpin tertinggi di Kasultanan dan Paku Alam sebagai pemimpin tertinggi di Kadipaten sesuai ketentuan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten.

Hal itu terungkap saat Komite I DPD menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta versi Pemerintah, saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tata cara penetapannya adalah Kasultanan dan atau Kadipaten menyampaikan kepada Presiden nama Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Presiden menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta melalui Keputusan Presiden," ujar Ketua Komite I DPD Dani Anwar, di Ruangan Komisi II, Gedung DPR, Rabu (30/3)..


Penetapan memperhatikan syarat-syarat Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kecuali masa jabatan dan usia (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 80 tahun). Selanjutnya, Presiden melantik Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam DIM-nya, Komite I DPD menyatakan, keistimewaan adalah kedudukan hukum Daerah Istimewa Jogjakarta merujuk sejarah dan asal-usul, yang terpelihara penyelenggaraannya guna mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Dapat saja suatu daerah khusus atau istimewa, yang dibentuk berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, berbeda dengan daerah lain yang tunduk pada ketentuan Pasal 18 UUD 1945, asalkan kekhususan dan keistimewaannya dari sejarah dan asal-usul yang diakui dan ditetapkan dengan undang-undang.

Komite I DPD menyampaikan DIM terhadap RUUK Daerah Istimewa Jogjakarta versi Pemerintah sebagai bahan pembahasan antara Komisi II DPR dan Presiden, yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Komite I DPD diperkenankan mengikuti rapat dengar pendapat bersama ahli dan elemen masyarakat lainnya, kunjungan kerja (Kunker) ke Jogja, serta menyampaikan DIM sebelum Komisi II DPR raker dengan Mendagri dan Menkumham yang mewakili Presiden.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya