Berita

Dipertanyakan, Keinginan Pemerintah Agar BIN Punya Hak Menangkap

RABU, 30 MARET 2011 | 12:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara seharusnya dijiwai dengan semangat anti-diktatorisme dan memperkuat penegakan hukum dalam bingkai civil society.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Syahfan Badri Sampurno, dalam pernyataan pers yang diterima siang ini (Rabu, 30/3) menyikapi Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Intelijen Negara pada Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kepala Badan Inteligen Negara (BIN).

Dalam pandangan legislator dari PKS ini, dalam DIM RUU Intelijen yang diajukan pemerintah masih ada hal-hal yang perlu dikritisi, antara lain wewenang penahanan 7x24 jam, hak intersepsi atau penyadapan, tidak adanya badan pengawas intelijen dan tidak adanya lembaga koordinasi intelijen di masing-masing kesatuan intelijen Polri, Kejaksaan, KPK, dan TNI.


“Kita ingin punya intelijen yang kuat dan mampu mendeteksi setiap potensi ancaman dan gangguan keutuhan negara, akan tetapi kita juga ingin itu semua dapat mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis, terbuka, dan taat pada hukum," ujarnya.

"Jangan sampai RUU intelijen ini membatasi hak-hak sipil, melanggar HAM dan
lain sebagainya” imbuh Syahfan.

Mengenai wewenang Badan Intelijen Negara (BIN), Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu ini berpendapat bahwa BIN tidak perlu mempunyai wewenang penahanan. Wewenang tersebut cukup ada di lembaga Kepolisian. Kemudian, BIN tidak perlu mempunyai hak penyadapan, karena setiap penyadapan harus melalui perizinan pengadilan. Di samping itu perlu keterbukaan rahasia intelijen, yaitu 20 tahun setelah kejadian dan berkaitan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“BIN tidak perlu punya wewenang penahanan dan hak penyadapan. Selain itu kegiatan intelijen perlu diawasi sub Komisi di DPR agar lebih terkoordinasi," tutup Syahfan.

Kemarin, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan, pemerintah berniat keras memperkuat kewenangan Badan Intelijen Negara. Tidak hanya untuk mencegah kegiatan terorisme, tapi juga pencegahan tindakan subversif.

"Saya ingin sampaikan sedikit gambaran. Sekarang ini kita sangat kesulitan. Terjadi bom meledak, misalnya, kita tidak bisa menangkap sebelum terjadi, karena tidak ada aturan atau dasar perundangan yang memberi kekuatan," ujar Purnomo Yusgiantoro, di Kantor Presiden, Jakarta (Selasa, 29/3).[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya