Berita

margarito kamis/ist

NEGARA GAGAL

Pengabaian Konstitusi Berakhir pada Impeachment

RABU, 23 MARET 2011 | 16:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ancaman Indonesia mewujud jadi negara gagal terutama disebabkan oleh ketidakefektifan pemimpin. Dari sudut pandang tata negara, pengabaian konstitusi yang menjadi penyebab negara gagal berkonsekuensi impeachment.

"Percuma saja beribu pasal dibuat yang indah-indah, karena ujungnya tetap saja pada kepemimpinan," kata pakar tata negara Margarito Kamis kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (23/3).

Margarito mengatakan, hukum di Indonesia tidak bisa dinalar. Bila penegakan hukum tidak bisa dinalar berarti negara tidak bisa menjamin hak-hak rakyatnya. Dari segi tata negara, ketika pemerintah tidak dapat memenuhi perintah konstitusi, maka negara itu disebut negara gagal. Pengabaian terhadap kewajiban konstitusional Presiden itu berujung impeachment sesuai pasal 7B UUD 1945 .


"Itu jadi dasar hukum untuk menyatakan pelanggaran konstitusi yang dikatakan perbuatan tercela dalam pasal 7B," katanya.

Namun, mantan Staf Khusus Mensesneg ini menyatakan, secara ketatanegaraan lebih baik bila pengakuan negara gagal datang dari dalam negeri sendiri.

"Bahwa dunia internasional berhak ikut campur, itu tidak benar. MPR-lah yang berhak menyatakan bahwa kita sudah menjadi negara yang gagal karena konstitusinya diabaikan dan kemudian kita bisa lakukan peralihan kekuasaan sesuai konstitusi," tegasnya.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya