RMOL. Saya, Sri Marliani, ibunda dari Rio Aliansyah Rhamadhan, anak yang kakinya terperosok kedalam tangga berjalan atau eskalator di Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 12 Mei 2009 silam.
Saya dan suami saya dikarunai dua orang anak, yaitu Marsha (6 tahun 6 bulan) dan Rio Aliansyah Ramadhan (4 tahun 9 bulan). Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, saya bekerja sebagai penjual tas di counter Pasar Pagi Mangga Dua, sementara suami saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi cat. Walaupun hidup kami sederhana, tapi saya dan keluarga kecil saya sangat bahagia. Sejak kecil Rio adalah anak yang riang dan selalu gembira seperti anak-anak seusianya, bermain dan bermain adalah kegiatan sehari-hari Rio semenjak dia sudah bisa berjalan.
Saya selalu memberikan waktu dan tenaga untuk merawat dan mendidik kedua buah hati saya, dan tidak pernah terbesit dihati saya Rio akan mengalami musibah yang akan merenggut keceriaan masa kecilnya.
Hari itu, tepat tanggal 12 Mei 2009, Rio mengalami musibah yang membuat Saya tidak berdaya menjalani hidup ini. Pada saat itu Rio sedang didampingi pamannya untuk membeli makanan yang berada di lantai lima Pasar Pagi Mangga Dua. Entah mengapa, kaki Rio tiba-tiba terjepit di sela-sela anak tangga berjalan (eskalator) ketika sedang turun dari lantai 5 ke lantai 4. Saya sangat terpukul mendengar jerit tangisnya menahan sakit ketika kakinya terjepit di sela-sela anak tangga itu. Entah mengapa, pada waktu kejadian itu upaya pertolongan berjalan cukup lambat (± 45 menit) dan Rio sangat menderita kesakitan dalam masa-masa pertolongan tersebut.
Setelah evakuasi berhasil dilakukan, Rio kemudian dioperasi. Lagi-lagi hati saya hancur dan tak kuasa menahan sedih karena dokter telah memvonis Rio menjadi cacat permanen. Kecelakaan tersebut telah mengakibatkan luka robek pada kaki kanan Rio dan beberapa saraf dan tungkai bawahnya putus. Luka Rio terbilang aneh, karena jari-jari dan telapak kakinya utuh dan tidak terdapat luka sedikitpun. Hal ini sangat berbeda dengan kebanyakan luka pada kecelakaan eskalator yang biasanya terjadi. Kemudian, dari hasil operasi ditemukan adanya patahan
yellow, baut-baut, dan plat besi yang masih menempel pada betis kaki kanan Rio. Hal ini sangat mendukung fakta bahwa terdapat sebuah lubang besar pada anak tangga berjalan tersebut sehingga kaki Rio dapat masuk ke sela-sela anak tangga berjalan.
Vonis dokter seakan menjadi akhir dari perjalanan Rio, dan apa yang saya impikan selama ini tentang Rio menjadi pupus. Pasca beberapa kali operasi Rio mulai berjalan dengan dibantu alat bantu untuk berjalan. Walau umurnya pada saat kejadian baru 2 tahun 7 bulan, namun dia dapat merasakan keceriaanya terengut dengan keadaan kakinya. Dia tidak bisa lagi berjalan normal dan bermain seperti dulu bersama teman-temannya.
Sejak peristiwa terperosoknya kaki Rio hingga saat ini tidak pernah sedikitpun terpikirkan oleh saya untuk berhenti berjuang. Naluri dan perasaan saya sebagai ibu mendorong saya mendapatkan keadilan bagi anak saya. Sayang, karena itu saya malah sering mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh perjuangan saya mendapatkan keadilan.
Saya memulai perjuangan saya untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak pengelola Pasar Pagi Mangga Dua dengan mendatangi secara langsung orang yang bertanggungjawab. Tragisnya, alih-alih memberikan uang penggantian biaya operasi Rio, pihak Pasar Pagi Mangga Dua justru memaksa saya untuk menandatangani surat yang menyatakan terperosoknya Rio adalah karena kelalaian saya.
Banyak peristiwa yang menyakitkan telah saya alami selama memperjuangkan keadilan bagi Rio, mulai dari pemaksaan oleh pihak Pasar Pagi Mangga Dua (melalui security) untuk mendatangani surat yang menyatakan terperosoknya Rio adalah karena kelalaian saya, hingga didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian di Rumah Sakit Husada.
Karena adanya pemaksaan dari pihak Pasar Pagi Manggu Dua tersebut, saya dan keluarga memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara. Lagi-lagi saya harus merasakan pahitnya hidup ini karena pada saat melapor tersebut saya justru mendapat penghinaan dari petugas kepolisian di situ, dimana mereka justru mengatakan saya sudah tidak waras karena melaporkan tangga.
Dalam proses penyidikan terhadap kasus Rio, saya juga tetap mengupayakan untuk mencari keadilan melalui instansi-instansi yang berwenang, seperti Komnas Anak dan YLKI. Namun lagi-lagi saya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan kelalaian agar kasus saya berhenti. Saya tetap tidak mau dan memilih untuk melanjutkan proses penyidikan di Polres Jakarta Utara.
Proses penyidikan berjalan lambat dan terkesan ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan kasus ini, karena dalam waktu kurang lebih dua tahun penyidik tidak dapat menentukan Tersangka atas laporan saya. Kemudian saya berinisiatif untuk melaporkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara ke Propam Polda dan Kompolnas, dimana saat itulah saya baru tahu bahwa berkas laporan saya selama ini hanya disimpan di laci meja kerja. Bahkan anehnya, pihak penyidik malah membalikkan keadaan dengan mengancam kalau saya dan keponakan sayalah yang telah lalai menjaga Rio. Karenanya saya diberi pilihan tidak melanjutkan laporan atau saya dan keponakan saya yang menjadi tersangkanya.
Benar-benar sungguh aneh, laporan tindak pidana yang saya laporkan tidak diproses tapi malah membeku seperti yang dipeti-eskan. Dan lebih parahnya lagi, saya yang melapor malah saya dan keponakan saya yang menjadi tersangkanya. Dan ternyata ancaman yang mereka katakan kepada saya tidak main-main, keponakan saya saat ini telah dipanggil sebagai tersangka.
Disamping itu, untuk menuntut keadilan bagi Rio, Saya dibantu oleh seorang Pengacara, David M. L. Tobing, yang menurut saya masih peduli terhadap penegakan keadilan bagi orang seperti saya. Saya kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap PT Praja Puri Indah (selaku pengelola Pasar Pagi Mangga Dua), PT Jaya Kencana (selaku distributor eskalator merek SIGMA), Gubernur DKI Jakarta qq. Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta (selaku pihak yang mengeluarkan ijin pengoperasian eskalator) dan Rumah Sakit Husada Jakarta (rumah sakit tempat Rio dirawat).
Pada tanggal 8 Maret 2011 rencananya sidang pembacaan putusan atas atas gugatan yang saya ajukan. Tapi entah kenapa pembacaan putusan ditunda selama seminggu oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang pada saat itu, diketuai oleh Ahmad Rivai didampingi oleh Hakim Bayu Isdiatmoko dan Marsudi Nainggolan. Ketiganya beralasan bahwa putusan untuk anak saya belum selesai dibuat. Setelah seminggu menunggu, akhirnya pada tanggal 15 maret 2011 tiba hari pembacaan putusan yang saya tunggu. Pada hari itu, sebelum Majelis Hakim membaca putusan, saya merasa sangat yakin kalau Hakim mengabulkan permintaan saya melihat akan keseriusannya selama melakukan pemeriksaan, tapi pada itu justru saya merasa ada suatu kejanggalan ketika pembacaan putusan dimulai.
Majelis Hakim membaca dengan terbata-bata seperti kumur-kumur, sangat pelan, dan tak jelas apa yang diucapkan, tapi lambat laun suaranya semakin keras hingga saya hanya mendengar ucapannya yang menyatakan bahwa gugatan saya seluruhnya ditolak. Mendengar itu semua saya tak kuat. Peristiwa lainnya yang membuat saya tidak yakin terhadap Hakim adalah adanya keanehan lain, dimana kuasa hukum dari pihak Manajemen Pasar Pagi Mangga Dua tidak ada yang datang, tidak seperti biasanya mereka selalu hadir. Tapi pada saat pembacaan putusan tak satupun yang hadir, dan demikian halnya pada saat hakim begitu mengetokan palu, palu tersebut patah dan terpental ke lantai.
Apakah ini pertanda dari Tuhan, adanya ketidak adilan bagi kaum yang lemah seperti saya??? Saya tidak menyangka gugatan saya akan ditolak oleh Hakim padahal saya mempunyai bukti-bukti yang sangat kuat dan saksi-saksi yang benar-benar menunjukkan bahwa tangga berjalan (eskalator) yang dioperasikan oleh Pasar Pagi Mangga Dua sudah rusak dan membuat kaki Rio terperosok kedalamnya.
Namun semuanya percuma semua bukti saksi-saksi yang kuajukan tidak dipertimbangkan oleh ketiga Majelis Hakim tersebut, jelas ini keputusan yang tidak adil buat saya. Mereka tidak pernah membayangkan bagaimana apabila kasus ini menimpa anak, saudara atau keluarga mereka sendiri? Tapi bagaimanapun saya sangat percaya Allah yang Maha Adil melihat peristiwa ini semua.
Sri Marliani
Identitas lengkap pada redaksi