Berita

Cirus Sinaga

X-Files

Teman Jaksa Cirus Dapat 25 Pertanyaan

Dugaan Menghalangi Penyidikan Kasus Gayus
MINGGU, 06 MARET 2011 | 03:01 WIB

RMOL.Tuduhan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret jaksa Cirus Sinaga, bikin polisi menyeret jaksa Poltak Manulang sebagai saksi. Poltak yang sebelumnya mangkir dari panggilan polisi, pada Kamis (3/3) dicecar 25 pertanyaan.

“Dia sudah koordinasi dengan saya sebelumnya. Dia heran kok ada pemberitaan yang menyebut akan diperiksa sementara surat panggilannya belum diterima,” ujar kuasa hukum Poltak, Tumbur Si­manjuntak yang dimintai tang­ga­pan tentang absennya Poltak pada pemanggilan pertama. 

Dia mengatakan, koordinasi an­tara kuasa hukum dan Poltak ter­jadi Rabu (23/2). Dalam per­ca­kapan telepon, Tumbur me­nga­ku bahwa Poltak menanyakan ikh­wal  pemanggilan kepolisian yang diagendakan Kamis (24/2).   

Lalu pada Kamis pagi, tu­tur­nya, mereka bertemu di Ke­ja­gung. Karena sama-sama belum me­nerima surat panggilan ke­po­li­sian, Poltak yang sebelumnya menjabat Direktur Pra Pe­nun­tu­tan (Dir-pratut) Kejagung dan Tumbur sepakat tidak datang ke Mabes Polri. â€Kan aneh kalau ti­dak ada panggilan pemeriksaan tahu-tahu kita datang untuk minta diperiksa,” katanya.  

Ia pun mempertanyakan apa da­sar pemanggilan Poltak. Ka­re­na menurutnya, untuk kasus Ga­yus yang disidangkan di PN Ta­ngerang beberapa waktu lalu, kliennya sudah diperiksa. Be­gitu­pun dengan kasus bocornya ren­ca­na penuntutan (rentut) Gayus.

Menurutnya, saat menyusun tuntutan terhadap Gayus, Poltak telah bekerja proporsional dan pr­ofesional.  Sebagai Direktur Pra Pe­nuntutan Kejagung, lanjutnya, Poltak telah memasukan tiga un­sur pasal pidana dalam surat tun­tutan Gayus.  

“Ada tiga pasal. Pa­sal korupsi, mo­ney laundry dan penggelapan di surat tuntutan yang disu­sun­nya. Bukti-bukti su­rat otentik itu su­dah disampaikan ke kepolisian sejak awal,” ucapnya.

Lebih jauh saat disinggung me­ngenai dugaan menerima aliran dana dari Gayus, Tumbur me­nang­kis itu. “Tidak ada aliran dana. Jadi kasus yang mana lagi?” imbuhnya.

Saat ditanya tentang men­cuat­nya tuduhan kepolisian bahwa Poltak menghalangi penyidikan ka­sus korupsi dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga, ia lagi-lagi me­mbantah. “Tidak pernah itu. Mana ada. Klien kami aktif menin­dak­lanjuti semua temuan dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.”

Malah sampai saat ini, pi­hak­nya masih melakukan pembelaan atas sanksi internal kejaksaan yang mencopot jabatan Poltak. Selebihnya terkait pemeriksaan Pol­tak pada Kamis (3/3) lalu, kuasa hukum negara ini menge­mu­kakan, kliennya sempat dice­car 25 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

Dia menjabarkan, substansi per­tanyaan penyidik semuanya ber­muara pada masalah admi­nis­trasi penerbitan surat penuntutan. “Tidak ada yang mengarah pada te­muan uang suap kepadanya. Se­mua seputar masalah adminis­tratif,” katanya.

Sementara Kabagpenum Ma­bes Polri Kombes Boy Rafli Amar memastikan,  pemeriksaan jak­sa Poltak dilakukan karena adanya dugaan menghalangi pe­nyidikan kasus korupsi dengan tersangka Cirus. “Itu dalam rang­ka kasus Cirus. Ia diperiksa da­lam kapasitas sebagai saksi. Ka­rena sebagai Direktur Pra Pe­nun­tutan diduga mengetahui kasus ini,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan Tum­bur, Boy menegaskan, kepolisian memiliki bukti-bukti. “Tenang saja, kami punya bukti-bukti,” tuturnya.

Akan tetapi, Tumbur yang juga pengacara Cirus kembali menepis hal ini. Dia menyatakan, KUHAP me­nentukan syarat penahanan ha­rus disertai alat bukti yang cu­kup. Ia ngotot Cirus tidak me­la­ku­kan tindak pidana dan tidak ada temuan alat bukti yang me­nguatkan untuk menahan bekas Ka­jati Jateng ini. Selain itu, me­nu­rutnya, kewenangan jaksa me­neliti berkas perkara tidak boleh dipidanakan.

“Jika sampai kewenangan me­neliti berkas perkara dipidanakan, maka akan menimbulkan akibat yang sangat serius. Yaitu keta­ku­tan bagi seluruh jaksa di In­do­ne­sia dalam meneliti berkas per­kara. Ribuan jaksa akan khawatir hasil penelitian terhadap berkas perkara bisa berakibat jaksa peneliti dikenai sanksi pidana,” belanya.

Yang pasti, Jumat lalu (4/3), Cirus diperiksa di Mabes Polri se­lama 10 jam. Menurut Boy Rafli Amar, penyidik yang me­nyiap­kan 72 pertanyaan baru me­nga­ju­kan 27 pertanyaan kepada Cirus.

Menurut pengacara Cirus, Tum­bur, pertanyaan tersebut dijawab kliennya dengan enteng. “Belum ada pertanyaan yang berat karena masih menyangkut persoalan administratif mengenai penelitian berkas perkara,” kata Tumbur.

Disinggung mengenai sub­stan­si pertanyaan penyidik, kuasa hu­kum Cirus lainnya, Parlindungan Sinaga menyatakan, materi per­tanyaan penyidik tidak terlampau berat. “Tidak ada yang berat ka­rena Cirus tidak menerima uang suap,” belanya.

Dia menambahkan, kalaupun ter­dapat kekeliruan dalam mene­liti berkas perkara, hal itu terkait masalah administratif alias bukan tindak pidana. “Sehingga proses pe­nelitian berkas perkara tidak bisa dipidanakan.”

Izin Pemeriksaan Dari Basrief Dan Hendarman

Mabes Polri telah diizinkan me­meriksa kembali jaksa Cirus Sinaga. Kepastian mengenai hal ter­sebut disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief pasca me­nerima permintaan izin peme­rik­saan jaksa Cirus pada 22 Februari 2011.   

“Tanggal 22 Februari lalu, dari pihak Polri menyampaikan per­min­taan izin untuk melakukan pe­meriksaan terhadap jaksa Cirus Sinaga,” kata Jaksa Agung Bas­rief Arief.

Menurut Basrief, ia juga men­da­­pat pemintaan izin pemeri­k­saan beberapa saksi lain dari ke­jak­saan.  Pada 23 Februari 2011, Jaksa Agung juga telah mem­be­ri­kan izin pemeriksaan jaksa lain. 

Jaksa Agung sebelumnya, Hen­darman Supandji juga te­lah mengizinkan Mabes Polri me­meriksa Cirus Sinaga dan Pol­tak Manulang, dua jaksa yang me­nangani perkara Gayus Ha­lo­moan Tambunan.

“Jaksa Agung su­dah menerbit­kan surat izin. Yakni memberikan izin terkait surat permohonan untuk mela­ku­kan tindakan kepolisian. Jadi, Insya Allah siang ini dikirim. Izin untuk C dan P,” ujar Kapuspen­kum Kejagung saat itu, Didiek Darmanto. 

Ditanya apakah jaksa yang di­sebut Didiek berinisial C (Cirus) dan P (Poltak) akan datang secara sukarela sebagaimana yang d­i­la­kukan pada pemeriksaan per­t­a­ma, Kejagung menyerahkan se­pe­nuhnya pada polisi. “Yang me­ne­ntukan itu pihak penyidik. Me­mang belum ada panggilan, tapi untuk menghindari polemik, dia datang pada saat itu,” katanya.

Ditambahkannya, Kejagung ti­dak mau berspekulasi perihal sta­tus yang disandang jaksa C dan P jika dikemudian hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya proses hukum biar berjalan tanpa ada intervensi dan spekulasi.   

Sebagaimana diketahui, dua jak­sa yang menangani perkara Ga­yus Tambunan kini telah dico­pot dari jabatannya lantaran di­nilai tidak cermat dalam pe­na­nga­nan perkara.    Akibatnya, Cirus Si­naga dikenai sanksi adminis­tra­tif berupa pencopotan jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Jawa Te­ngah sedangkan Poltak Ma­nul­lang dicopot dari jabatan sebagai Kajati Maluku.

Arah Kasus  Jaksa Cirus Sering Berubah

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Penuntasan dugaan keter­libatan jaksa dalam kasus pajak Gayus Tambunan masih jauh dari harapan masyarakat. Sinyal ini mencuat manakala pene­ta­pan status tersangka terhadap Cirus Sinaga, belum diikuti langkah tegas kepolisian berupa pe­nahanan dan mengorek ke­sak­sian jaksa Poltak Manulang secara komprehensif.

“Penanganan kasus dugaan ke­terlibatan jaksa pada kasus pa­jak Gayus di kepolisian ma­sih samar. Masih berada di wi­la­yah abu-abu karena arahnya se­ring­kali berubah,” ujar ang­go­ta Ko­misi III DPR Nudirman Munir.

Menurut Nudirman, pe­ngu­su­tan kasus ini kadang-kadang ter­dengar tegas. Namun belaka­ngan, pada pemeriksaan terha­dap jaksa Poltak Manulang, po­lisi terkesan loyo. 

Apalagi, pi­hak Poltak me­nye­but alasan ke­tidakhadiran pada pemeriksaan pertama di­picu belum adanya surat pang­gi­lan pemeriksaan kepolisian. “Ini mengindikasikan polisi ku­rang optimal melakukan pe­nyi­dikan maupun melakukan koor­dinasi dengan jajaran kejak­saan,” ujarnya.  

Ia menyayangkan rencana pe­meriksaan jaksa Poltak seba­g­ai saksi untuk tersangka jaksa Ci­rus Sinaga sempat tertunda de­ngan dalih yang kurang ele­gan. “Kenapa rencana pe­me­rik­saan saksi sempat tertunda? Ini menunjukkan adanya celah atau kelemahan kepolisian atau se­baliknya, respon kejaksaan yang kurang dalam menanggapi langkah kepolisian mengusut dugaan keterlibatan jaksa pada kasus ini.”   

Atas preseden tersebut, Nu­dir­man meminta pihak kepo­lisian maupun kejaksaan tegas menyikapi hal ini. Artinya, sam­bung dia, jangan sampai ada kesan pimpinan kejaksaan melindungi anak buahnya yang diduga mengetahui informasi keterlibatan jaksa lain dalam kasus Gayus.

“Karena sepanjang penge­ta­huan saya, pada dasarnya pe­me­riksaan jaksa harus dida­hu­lui  persetujuan Jaksa Agung. Ma­salah inilah yang kemung­kinan saat ini dihadapi ke­po­lisian,” kata bekas kuasa hukum Tommy Soeharto ini. Nudirman berharap, pe­me­rik­saan terhadap Poltak mau­pun Cirus pada akhir pekan lalu akan membuat te­rang kasus ini.

Masyarakat Harus Kecewa Lagi

Marwan Batubara, Koordinator KPKN

Langkah kepolisian me­mang­gil jaksa untuk menjalani pemeriksaan dalam status apapun harus diketahui serta di­setujui Jaksa Agung. Atas hal ini, pemeriksaan jaksa oleh ke­po­lisian tidak bisa dilakukan se­rampangan. â€Ada mekanisme atau tahapan yang harus dilalui di sini,” ujar Koordinator Ko­mi­te Penyelamat Keuangan Ne­gara (KPKN) Marwan Batubara.

Lantaran itu, ia berpendapat, ke­tidakhadiran jaksa Poltak Ma­nulang dalam memenuhi pang­gilan kepolisian sebelum­nya, bisa memicu penilaian ne­g­a­tif masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.

Melihat gejala berlarutnya pro­ses pemeriksaan jaksa Pol­tak Manulang sebagai saksi un­tuk tersangka jaksa Cirus Si­naga, Marwan menilai, sejauh ini koordinasi kepolisian dan ke­jak­saan masih lemah. “Bisa juga hal demikian terjadi pada p­e­na­nga­nan perkara lain,” katanya.

Celah yang demikian, me­nurut dia, akan memicu be­r­larutnya penanganan perkara. Lagi-lagi, ia menilai, hal terse­but merugikan masyarakat yang saat ini menginginkan agar pe­nanganan perkara Gayus di­la­ku­kan secara cepat dan cermat.

“Masyarakat lagi-lagi kem­bali harus kecewa karena prin­sip penegakan hukum masih berlaku sepihak. Tegas ketika menindak masyarakat sipil biasa, namun loyo ketika ber­hadapan dengan aparat negara,” tandasnya.

Menurut dia, pola seperti ini su­dah tidak bisa dilestarikan da­lam upaya menegakkan hukum di Tanah Air. “Penegakkan hu­kum yang terkesan pandang bu­lu ini akan memicu makin ting­gi­nya rasa ketidakpercayaan ma­syarakat kepada aparat pe­negak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan. Ini kan jelas merugikan,” imbuhnya. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya