Berita

sugeng teguh santoso/ist

Berhasil Yakinkan Hakim, Pengacara Ari Muladi Tak Jadi Diusir

SENIN, 28 FEBRUARI 2011 | 15:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi "mengusir" pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso dari persidangan.

Alasannya agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pasalnya, Sugeng juga disebut dalam dakwaan Jaksa terhadap Ari. Sehingga tidak layak membacakan eksepsi bagi Ari Muladi.

Dalam surat dakwaan untuk Ary Muladi, nama Sugeng disebut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Bibt Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sugeng disebut jaksa, membujuk Ary untuk mencabut keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri mengenai aliran dana untuk dua pimpinan KPK itu.


"Kami minta saudara sugeng tidak mendampingi terdakwa, agar tidak ada
konflik kepentingan," ujar Jaksa Suwarji di Pengadilan Tipikor, Senin (28/2) siang.

Majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati pun langsung mengabulkan permintaan Jaksa. Sugeng harus meninggalkan ruang sidang dan tidak membacakan surat eksepsi Ari.

Sugeng pun tidak tinggal diam. Sugeng langsung memprotes keputusan majelis hakim. "Mohon maaf yang mulia. Tapi surat eksepsi ini dibuat oleh saya. Jadi penjiwaannya, saya yang mengetahui," katanya beralasan.

Mendengar alasan Sugeng, Hakim Nani langsung berubah pikiran. Ia menerima keberatan Sugeng dan mempersilahkan membacakan eksepsinya. "Ya sudah. Silakan dibacakan," ucapnya. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya