Berita

Oentarto Sindung/IST

KASUS DAMKAR

Pengacara Oentarto Kecewa Proses Hukum Lamban

MINGGU, 27 FEBRUARI 2011 | 10:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Satu sisi informasi tentang pembebasan bersyarat Terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Oentarto Sindung Muwardi yang sudah diterima tim kuasa hukum sejak beberapa hari lalu merupakan kabar baik. Namun, di sisi lain cukup melelahkan dan mengecewakan.

"Pak Oentarto sudah sedemikian lelah dalam kasus ini, setiap kepala daerah yang dimintai pertanggung jawabannya, Pak Oentarto dilibatkan sebagai saksi dan kami hanya menuggu ujungnya. Oentarto sendiri merasa kecewa begitu lambannya penanganan terhadap hari sabarno," demikian ujar pengacara Oentarto, Firman Wijaya kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa saat lalu (Minggu, 27/2).

Di satu sisi ini kata Firman, akan menjadi problem hukum selain problem keadilan bagi Oentarto. Karena dengan penetapan hari sabarno sebagai tersangka ini terdapat kerancuan hukum. bagaimana mungkin seorang pimpinan tertinggi intansi tapi pada sisi lain orang yang diperintah juga jadi tersangka padahal di dalam hukum pidana orang yang menjalankan perintah atasan tidak bisa dipidana.


"Dalam Pasal 51, 50 KUHAP kalau menjalankan perintah atasan maka tidak bisa dipidanakan. Kita heran kenapa proses penanganan kasus ini sampai menimbulkan penerapan hukum yang kurang tepat disamping problem keadilan tadi," ujarnya.

Jelas ini masih kata Firman, dikeluhkan oleh semua terdakwa (diantaranya: Ismed abdullah (mantan Gubernur Kepri, mantan Gubernur Jawa Barat Dani Setiawan, Walikota Medan Abdilah Ramli), kenapa KPK memberikan previlege terhadap Hari Sabarno, sementara yang lain sudah jadi terdakwa, jadi kurang seimbang. Semestinya ketika Oentarto jadi terpidana maka Hari Sabarno sudah jadi terdakwa.[ono]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya