ilustrasi, korupsi
ilustrasi, korupsi
RMOL.Anggota DPR merupakan pelaku terbanyak dalam kasus-kasus korupsi yang disidik KPK pada tahun lalu. Jumlahnya 27 orang. Angka itu dapat dilihat dari laporan KPK tahun 2010.
Anggota Dewan yang disidik KPK jumlahnya terus meningkat sejak 2007. Pada tahun itu, angÂgota Dewan yang terlibat kasus koÂrupsi hanya dua orang. Pada 2008 meningkat jadi enam orang. Puncaknya pada 2010, KPK menahan 27 anggota DeÂwan yang disangka korupsi.
Dari 27 tersangka itu, 26 dianÂtaÂranya tersangkut dugaan suap peÂmilihan Deputi Gubernur SeÂnior Bank Indonesia (DGS BI) MiÂranda Goeltom di Komisi IX DPR pada 2004. Penetapan terÂsangka bagi 26 anggota DPR 1999-2004 itu, baru dilakukan KPK pada 1 September 2010. Satu orang lagi menjadi tersangka kasus yang lain, yakni dugaan suap dari Otorita Batam terkait usulan anggaran Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.
Para tersangka dugaan suap peÂmilihan DGS BI itu adalah Max Moein (PDIP), Agus Condro (PDIP), Daniel Tandjung (PPP), Panda Nababan (PDIP), Pazkah Suzetta (Golkar), Poltak Sitorus (PDIP), Anthony Zeidra Abidin (Golkar), Willem Tutuarima (PDIP), Ahmad Hafiz Zawawi (Golkar), Marthin Bria Seran (GolÂkar), Bobby Suhadirman (GolÂkar), Rusman Lumbantoruan (PDIP), Muhammad Nurlif (GolÂkar), Asep Ruchimat SudÂjaÂna (PDIP), Kamarullah (Golkar), BaÂharuddin Aritonang (Golkar), Hengky Baramuli (Golkar), Sofyan Usman (PPP), Engelina Patiasina (PDIP), M Iqbal (PPP), Budiningsih (PDIP), Jefri Tongas (PDIP), Ni Luh Mariani (PDIP), Sutanti Pranoto (PDIP), SoeÂwarni (PDIP) dan Marheos Pormes (PDIP).
KPK menjerat 26 tersangka itu dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UnÂdang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PeruÂbaÂhan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemÂbÂeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.
KPK hanya mencekal dan meÂnahan 24 tersangka dugaan suap pemilihan DGS BI. Soalnya, JefÂfrey Tongas Lumban (PDIP) telah meninggal. Tersangka lain, AnÂtony Zeidra Abidin (Golkar) telah menginap di hotel prodeo dalam kasus yang lain.
Anthony meruÂpakan salah satu terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR senilai Rp 31,5 miliar dan sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh maÂjelis hakim MA pada 19 AgusÂtus 2009.
Meski telah menahan 26 terÂsangÂka dugaan suap pemilihan DGS BI, KPK kerap dikritik baÂnyak kalangan. Soalnya, KPK tak kunjung menetapkan mereka yang diduga sebagai penyuap menÂjadi tersangka. Sejauh ini, para terÂsangÂka itu hanya berasal dari piÂhak yang diduga meneÂrima suap.
Ada satu nama anggota DPR lagi yang menjadi tersangka dan disidik KPK pada tahun lalu. Dia adalah Sofyan Usman, anggota Komisi XI DPR periode 2004-2009 dari Fraksi PPP. KPK menetapkan Sofyan sebagai salah satu tersangka pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam.
Sofyan diduga menerima dana Rp 1 miliar terkait proses peÂngangÂgaran pengadaan mobil damÂkar di Otorita Batam tahun 2004-2005. Dana tersebut ia teÂrima dalam dua termin. Pertama, sebesar Rp 150 juta pada tahun 2004. Sebagai anggota Panitia Anggaran DPR, Sofyan ikut membahas anggaran biaya tamÂbahan (ABT) untuk Otorita BaÂtam yang mencapai Rp 10 miliar pada tahun itu. Kedua, Rp 850 juta karena membantu meÂnguÂsulkan anggaran untuk Otorita Batam tahun 2005.
Menurut KPK, hal tersebut didukung kesaksian bekas Kepala Bagian Anggaran Deputi AdÂmiÂnistrasi dan Perencanaan (Adren) Otorita Batam (OB) M Iqbal, bekas Kepala Biro Keuangan Adren, Ngabas Affandi, serta DeÂputi Administrasi dan PereÂnÂcaÂnaÂan OB, M Prijanto di Pengadilan TiÂpikor, Jakarta. Ketiganya meÂngaku bahwa Sofyan meminta dana Rp 1 miliar tersebut untuk membangun masjid di kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.
Iqbal mengaku bahwa Prijanto telah melaporkan dan mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Batam Ismeth Abdullah. Namun, Ismeth membantah hal itu dalam persidangan.
Dari Kasus Pemilihan Miranda Hingga Damkar
Kasus suap pemilihan Deputi GuÂbernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Miranda Goeltom teÂlah menghasilkan empat terÂpiÂdaÂna dan 26 tersangka. Tapi, semua terÂpidaÂna dan tersangka itu, haÂnya berasal dari pihak yang meÂnuÂrut KPK menerima suap. HingÂga keÂmarin, belum ada seorang pun dari pihak yang diduga memÂberi suap dan perantaranya menÂjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari peÂngaÂkuan anggota Komisi Keuangan DPR 1999-2004 dari Fraksi PDIP Agus Condro, bahwa dirinya perÂnah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan terkait peÂmilihan Miranda. Menurut Agus, sebelum pemilihan DGS, terjadi pertemuan antara para politikus PDIP dan Miranda di salah satu hotel di Jakarta. Agus mengaku menghadiri pertemuan tersebut. Kemudian, cek sebesar Rp 500 juta ia terima sekitar dua hingga tiga minggu setelah Miranda terÂpilih sebagai DGS BI.
Uang Rp 500 juta itu, kata Agus, terdiri dari 10 lembar cek yang masing-masing bernilai 50 juta. Cek tersebut dimasukkan ke daÂlam satu amplop putih. Agus meÂngaÂku menerima amplop itu dari rekannya sesama anggota FrakÂsi PDIP, Dudhie Makmun Murod yang kini telah menjadi terÂpidana. Yang juga menjadi terÂpiÂdaÂna kasus ini, Udju Djuhaerie (Fraksi TNI/Polri), Endin Aj SoeÂfihara (PPP) dan Hamka YanÂdhu (Golkar). Sehingga, terpidana kaÂsus tersebut, sementara ini baru empat orang.
Sedangkan anggota DPR 1999-2004 dari Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini yakni Ahmad Hafiz Zamawi (Rp 600 juta), Marthin Bria Seran (Rp 250 juta), Paskah Suzetta (Rp 600 juta), Boby Suhardiman (Rp 500 juta), Antony Zeidra Abidin (Rp 600 juta), TM Nurlif (Rp 550 juta), Asep Ruchimat Sudjana (Rp 150 juta), Reza Kamarulla (Rp 500 juta), Baharuddin AriÂtoÂnang (Rp 350 juta), Hengky BaÂraÂmuli (Rp 500 juta).
Tersangka dari PDIP yakni Agus Condro Prayitno (Rp 500 juta), Max Moein (Rp 500 juta), Rusman Lumbantoruan (500 juta), Poltak Sitorus (Rp 500 juta), Willem Tutuarima (Rp 500 juta), Panda Nababan (Rp 1,4 miliar), Engelina Pattiasina (Rp 500 juta), Muhammad Iqbal (Rp 500 juta), Budiningsih (Rp 500 juta), Jeffrey Tongas Lumban (Rp 500 juta), Ni Luh Mariani (Rp 500 juta), Sutanto Pranoto (Rp 600 juta), Soewarno (Rp 500 juta) dan Mathoes Pormes (Rp 350 juta). Tersangka dari Fraksi PPP yakni Sofyan Usman (Rp 250 juta) dan Danial Tanjung (Rp 500 juta). Sehingga, tersangka kasus tersebut berjumlah 26 orang.
Khusus Sofyan Usman, selain terÂseret dugaan suap pemilihan DGS BI, dia juga disangka meÂnerima dana Rp 1 miliar terkait proses penganggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran (damÂkar) di Otorita Batam tahun 2004-2005.
Berharap KPK Tak Tebang Pilih
Herman Herry, Anggota Komisi III DPR
Meskipun pelaku kasus koÂrupsi terbanyak berdasarkan data penindakan KPK tahun 2010 adalah anggota DPR, angÂgota Komisi III DPR Herman Herry tetap mengakui KPK seÂbagai lembaga penegak hukum yang patut diapresasi. Asalkan, dengan cara-cara yang prÂoÂporÂsional dan profesional.
“Laporan KPK itu baik dan sebagai masukan kepada kami di DPR pada umumnya dan KoÂmisi III pada khususnya. Saya lihat KPK sudah mulai proÂfeÂsional dalam menangani setiap perkara korupsi,†kata anggota Fraksi PDIP ini.
Kendati banyak anggota DeÂwan yang terlibat kasus korupsi, Herman menambahkan, banyak pula anggota DPR yang meÂnyaÂtakan perang terhadap korupsi. “Saya akui ini merupakan camÂbuk yang sangat keras bagi DPR. Tapi, bukan berarti semua angÂgota DPR itu korup,†tegasnya.
Bagi anggota DPR yang terÂtangkap KPK karena diduga meÂlakukan korupsi, Herman berÂharap mereka bisa meÂngamÂbil hikmah dari peristiwa terseÂbut. “Saya harap kepada teman-teman yang tertangkap KPK tidak berkecil hati. Jika merasa hukum di dunia kurang adil, masih ada hukum Tuhan yang lebih adil,†ucapnya.
Menurut Herman, hal seperti ini sangat wajar terjadi saat konÂdisi politik sedang memaÂnas. Sehingga, lanjutnya, terÂkeÂsan ada yang dikorbankan. TerÂlebih, katanya, jika melihat perÂkara dugaan suap pemilihan DeÂputi Gubernur Senior Bank Indonesia. “Kita semua tahu bagaimana kondisi politik saat ini. Kasus pemilihan Miranda Goeltom bisa kita jadikan conÂtoh, banyak politisi kami yang ditangkap KPK,†katanya.
Herman pun melontarkan haÂrapannya agar KPK konsisten dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara dugaan suap ini. Artinya, KPK tidak haÂnya menyeret yang diduga meÂnerima suap sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana.
“KPK harus profesional, seÂgera teÂmukan pemberi suapnya jika tidak ingin dikatakan teÂbang pilih. Soalnya, dalam kaÂsus suap tentu ada yang memÂberi suap,†ucapnya.
Prediksi Pelakunya Akan Bertambah
Jamil Mubarok, Peneliti MTI
Pelaku terbanyak kasus koÂrupsi berdasarkan data peninÂdakan KPK tahun 2010 adalah anggota DPR. Jumlahnya 27 orang. “Wajar jika KPK meÂnyatakan hal itu dalam laporan tahunannya. Angka itu akan terus bertambah setiap tahun jika banyak anggota Dewan yang kelakuannya melewati baÂtas, melupakan aspirasi rakyat dan hanya mementingkan diri sendiri,†ingat peneliti LSM MaÂsyarakat Transparansi InÂdonesia (MTI) Jamil Mubarok, kemarin.
Jamil pun berharap, setelah melihat data KPK itu anggota DPR takut, setidaknya malu menerima suap untuk mencari keuntungan pribadi. “Jangan lagi menerapkan budaya lobi-lobi yang sifatnya transaksional guna memuluskan suatu permaÂsaÂlahan. Terakhir, kemarin munÂcul isu ada penyuapan dalam hak angket mafia pajak,†ucapnya.
Kurangnya pengawasan, menurut Jamil, merupakan peÂnyebab utama banyaknya angÂgoÂta DPR yang menjadi terÂsangÂka kasus korupsi. “Tidak ada lembaga eksternal yang meÂngawasi DPR. Badan KeÂhorÂmatan DPR sebagai lembaga pengawasan internal, tidak bisa diharapkan, hasilnya tetap saja mandul,†tandas dia.
DPR, lanjut Jamil, belum bisa sepenuhnya transparan keÂpada masyarakat. Padahal, siÂkap transparan sangat penting karena salah satu fungsi DPR adalah lembaga penyalur asÂpirasi masyarakat.
“Contohnya waktu studi banÂding ke Yunani dan beberapa neÂgara lainnya, DPR tidak transÂparan kepada masyarakat mengenai anggarannya, dan apa hasil yang telah mereka dapat,†tegasnya.
Menurutnya, DPR perlu memÂperbaiki sistem penyeÂlekÂsian calon anggota Dewan. SoalÂnya, saat ini tidak ada undang-undang yang menegaskan kriÂteria khusus untuk menjadi angÂgota DPR. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15