Berita

X-Files

Rp 360 Miliar Dibobol Lewat Kredit Komando

JUMAT, 25 FEBRUARI 2011 | 07:35 WIB

RMOL. Bekas Kepala Divisi Hukum Legal (Kadivkum) Bank Century Arga Tirta Kencana menuding Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim merekayasa kasus. Sementara terdakwa bekas Kepala Cabang Bank Century Se­nayan Linda Wangsadinata, ping­san akibat dicaci nasabah.

Pengadilan Negeri Jakarta Pu­sat, kemarin kembali mengge­lar si­­dang kasus Bank Century de­ngan terdakwa bekas Kepala Ca­bang Bank Century Kantor Pu­sat Operasi Senayan, Linda Wa­nga­sa­­­­dinata dan bekas Kadiv­kum Bank Century Arga Tirta Kirana.

Agen­da persidangan kali ini ialah pem­ba­caan duplik alias tang­ga­pan ter­dak­wa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).


Beda saat membacakan pem­be­­laan atau pledoinya, Arga Tirta yang sebelumnya sempat ber­li­nangan air mata, kali ini bersuara lantang ketika diberi kesempatan membacakan duplik yang ber­ta­juk “Penuntut Umum Memu­tar­balikkan Fakta Untuk Membela Perampok Bank Century.”

Siapa perampok Bank Century yang dimaksud Arga dalam dup­lik­nya itu tidak lain adalah pemi­lik Bank Century sekaligus bekas bosnya yaitu Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Arga menolak semua replik JPU yang me­nyatakan bahwa tidak ada fak­ta di persidangan yag me­nye­but­kan Robert dan Hermanus telah memaksa dirinya menan­da­tan­ga­ni persetujuan pengucuran kredit sebesar Rp 360 miliar.

“JPU dan penyidik Polri telah men­jadi pengacara Robet Tantu­lar dan Hermanus Hasan Muslim. Mereka membentuk opini publik bahwa saya kaki tangan mereka. Saya bukan kaki tangan Robet, saya bukan kroni Robert,” ujar Arga yang mengenakan kemeja lengan panjang putih di PN Jakpus, kemarin.

Menurut Arga, cikal-bakal ter­ja­dinya kasus yang menyeret dirinya sebagai terdakwa diawali pengajuan permohonan kredit em­pat perusahaan milik Thariq Khan senilai Rp 360 miliar. Me­nu­rut dia, kucuran kredit yang di­setujui Bank Century sesung­guh­nya bisa disetujui tanpa melibat­kan maupun memerlukan tand­a­tangan dirinya sebagai Kadivkum dan Cooporate Bank Century.

Yakin Arga, perkara itu meru­pa­­kan kredit komando dari pe­mi­lik Bank, Robert Tantular. Arga pun merasa sangat yakin kalau ke­po­lisian dan kejaksaan sudah me­ngetahui bahwa permohonan pe­nga­juan kredit oleh perusahaan Thariq Khan yang ternyata fiktif itu merupakan ulah Robert Tantular.

“Penempatan saya sebagi ter­sangka dan terdakwa semakin mem­pertajam itikad buruk Polri dan jaksa yang ingin menyem­bunyikan Hermanus dan Robert. Saya tidak diberi kesempatan men­jadi saksi dalam perkara me­re­ka, BAP saya pun tidak diba­ca­kan, padahal saya sangat mam­pu menceritakan proses peram­po­kan Bank Century oleh pemi­lik­nya sendiri Robert tantular. Jaksa sudah tahu bahwa sesungguhnya pelaku perampokan adalah Robert dan Hermanus,” ucapnya di hada­pan Ketua Majelis Hakim Nirwana.

Karenanya, Arga mengaku ti­dak heran jika aroma adanya ma­fia hukum dalam kasus ini se­ma­kin mengental manakala kasus ini diusut kepolisian dan kejak­sa­an. “Saya minta majelis hakim agar ti­dak terkontaminasi de­ngan ma­fia hukum yang se­per­ti­­nya sudah me­nyerang kepo­li­si­an dan kejak­saan,” harapnya.

Sementara rekan senasib Arga, Linda Wangasadinata dalam dup­liknya meminta Majelis Ha­kim membebaskan dirinya dari se­mua dakwaan dan tuntutan yang di­aju­kan JPU selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Idem dito dengan Arga, Linda menegaskan, perkara yang me­nyeretnya jadi terdakwa me­ru­pakan akal-akalan bekas bos­nya, Robert Tantular.

“Robert sudah mendesain dari awal dan kami yang dijadikan korban. Robert Tantularlah yang te­lah membobol bank-nya sen­diri, saya jadi tahu belakangan se­perti yang pernah dikatakan man­tan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa bank Century dibobol pemiliknya sendiri,” ujarnya.

Linda menilai, JPU dalam tu­n­tutannya tidak lebih seperti mesin penghukum karena dinilai tidak mempertimbangkan kete­rangan saksi-saksi lain yang me­nyatakan bahwa kredit yang di­ajukan itu adalah kredit ko­man­do, yaitu sudah mendapat perin­tah dari atasan.

Akan tetapi sangat disa­yang­kan, sidang ini diwarnai insiden ku­rang sedap. Linda selaku ter­dak­wa disemprot alias dicaci se­orang nasabah Bank Century ber­nama Esther Muriadi. Insiden ter­jadi saat Linda keluar ruang si­dang untuk istirahat. Setibanya di­luar ruang sidang, Esther men­dadak menun­juk-nunjuk Linda dan memakinya.

Kenekatan Esther memaki Lin­da dipicu simpanannya di Bank Cen­tury senilai Rp 700 Juta ikut raib. Dan ironisnya, hingga kini re­keningnya masih kosong. “Re­kening saya masih kosong, siapa yang tanggung jawab,” tambah wa­nita yang didampingi 10 nasa­bah Century bernasib sama dengannya.

Akibat makian itu, Linda pun ping­san. Ia langsung digotong ke kur­­si panjang ruang tunggu pe­ngunjung sidang. Selang sesaat, Ha­­kim Nirwana kembali melan­jut­kan sidang. Tapi karena sikon­nya tak memungkinkan, ia me­mu­­tuskan untuk menunda sidang beragenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum Arga Tirta hing­ga Kamis (3/3) mendatang.

Ada Kesan Jadi Tumbal
Desmon Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mon Junaidi Mahesa ber­pendapat, jaksa yang mena­ngani perkara Arga Tirta pada kasus Bank Century kurang teliti mengajukan tuntutan ter­ha­dap bekas Kepala Divisi Hu­kum Bank Century dan bekas Kepala Cabang Bank Century Senayan.

Soalnya, pemilik sa­ham ter­besar Bank Century yang seha­rusnya ber­tang­gung­jawab atas pencairan kredit di bank terse­but hanya dituntut delapan  ta­hun penjara.

“Saya rasa ini sudah kele­wat batas. Jaksa yang mena­nga­ni per­kara ini tidak melihat kasus ini dengan semestinya. Me­nga­pa Robert Tantular se­bagai pi­hak yang paling ber­tanggung ja­wab dalam per­ka­ra ini hanya di­tuntut delapan tahun,” sesalya.

Menurut Desmon, jika dilihat dari jabatan yang dipegang oleh Arga, logikanya kecil untuk melakukan pelanggaran sampai tingkatan ini.

“Yang berhak melakukan atau punya kuasa untuk mela­ku­kan ini semua ialah pemilik sa­ham Bank Century yaitu Ro­bert Tantular. Kenapa yang di­ke­na­kan tuntutan lebih berat adalah Arga dan temannya itu,” ucap­nya seraya menambahkan ibun­da Alanda Kariza itu terke­san menjadi tumbal Robert Tantular dalam proses hukum kasus ini.

Makanya Politisi Gerindra itu meminta JAMwas Kejagung Mar­wan Effendy untuk me­me­riksa ulang para jaksa yang me­na­ngani perkara itu. Pemerik­saan ditujukan  untuk mencari adanya indikasi pelanggaran oleh jaksa.

“Sebab saat ini su­dah banyak jaksa yang terbiasa pasang har­ga untuk menangani kasus. Mu­lai dari jaksa Urip Tri Gunawan pada kasus BLBI, jaksa Cirus pada kasus Gayus dan terakhir jaksa DSW yang diduga me­me­ras pegawai BRI,” tandasnya.

Desmon mengatakan, kalau ter­nyata Kejagung tidak me­ngambil langkah kongkret da­lam menindak jaksa yang di­duga menyeleweng dalam me­nyu­sun tuntutan, pihak DPR akan mempersoalkan kepe­mim­pinan Jaksa Agung Basrief Arief. Dia sangat berharap wa­jah Kejagung harus dijaga dari tangan-tangan mafia hukum yang menghinggapi lembaga itu.

“Kami terus mendorong m­e­reka untuk terus mem­­be­nahi diri mereka dari mafia hu­kum yang sudah meng­ge­ro­goti lem­baga tersebut,” ujarnya.  

Jalankan Kuasa Pemilik
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­versitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan berpendapat tuntutan 10 tahun dan denda Rp 10 mi­liar kepada Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata pada kasus Bank Century tidak ma­suk akal. Soalnya, dari segi ke­we­nangannya jabatan Arga dan Linda bukanlah pihak yang paling berrtanggung jawab.

“Apa jaksa tidak bisa melihat jika jabatan mereka berdua ha­nya sebatas Kepala Cabang dan Kepala Divisi Hukum. Padahal, ada pihak yang lebih besar dari­pada mereka berdua yaitu Ro­bert Tantular,” katanya.

Menurut Asep, bagaimana mung­kin ibunda Alanda Kariza itu dituntut 10 tahun penjara se­dangkan Robert Tantular selaku pemilik Bank Century yang di­anggap bertanggung jawab atas pengucuran kredit bermasalah hanya dituntut delapan tahun pen­jara serta denda Rp 50 miliar.

“Bahkan pada akhirnya, vo­nis yang dijatuhkan kepada Robert Tantular hanya lima tahun. Mengapa Robert yang tergolong big fish hanya di­vonis seumur jagung,” tandasnya.

Asep menilai, tanggung ja­wab besar pada mega skandal Rp 6,7 triliun itu seharusnya di­be­bankan kepada Robert Tan­tu­lar dan Hermanus Hasan Mus­lim bukan kepada Linda yang hanya Kepala Cabang dan Arga yang hanya Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. “Posisi dia saat itu hanya seba­gai pihak yang menjalankan kuasa dari Hermanus untuk menandatangani dokumen pemberian kredit kepada se­jumlah perusahaan,” ujarnya.

Disamping itu, kata Asep, ke­dua orang tersebut adalah kar­ya­wan biasa yang tidak me­mi­liki kewenangan besar di Bank Century dan juga sebagai kar­ya­wan yang kebijakannya tidak bisa mempengaruhi kebijakan Bank Century. “Inilah yang ti­dak habis pikir. Kenapa me­reka berdua tetap dituntut selama itu,” ucapnya.

Asep berharap, majelis ha­kim PN Jakpus bisa meliht ka­sus tersebut sesuai fakta. Jika be­nar terbukti Arga dan Linda terlibat, maka berikan hukuman sewajarnya. Namun, apabila ti­d­ak terbukti maka segera be­baskan mereka berdua.

“Hakim dituntut harus ob­jektif. Pada dasarnya mereka ber­­dua sangat kecil kemung­ki­nannya berbuat salah, namun kita hanya bisa berharap dan ha­kimlah yang memutus perkara ini,” terangnya.    [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya