Berita

ilustrasi, hakim agung

X-Files

KY Telusuri 86 Jenis Penyimpangan Hakim

Mulai Dari Penyuapan Sampai Perselingkuhan
KAMIS, 24 FEBRUARI 2011 | 07:37 WIB

RMOL. Dari 260 berkas laporan, Komisi Yudisial (KY) menyimpulkan ada 86 dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim. Hasil investigasi terhadap dugaan penyimpangan perilaku hakim seperti menerima suap hingga kasus selingkuh yang ditangani tujuh tim KY ini, dalam waktu dekat bakal dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Gebrakan KY kali ini kem­bali membuat nyali para hakim ber­masalah bakal ciut. Betapa ti­dak, lembaga yang di koman­dani Eman Suparman itu kini tengah gencar menguliti alias menelusuri 86 berkas laporan pengaduan ma­syarakat yang di dalamnya me­muat asumsi seputar pelanggaran pedoman perilaku hakim. KY pun tak segan-segan mem­per­ka­ra­kan hakim bermasalah ke Ma­jelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberikan sanksi.

Ketua Bidang Pengawasan Ha­kim dan Investigasi KY, Su­par­man Marzuki mengemukakan, dari 260 berkas pengaduan ma­syarakat yang masuk pada perio­de lalu, KY telah selesai me­me­rik­sa 225 berkas. Dari jumlah ter­sebut, 86 di antaranya dinyatakan me­muat indikasi pelanggaran pedoman perilaku hakim. Se­dang­kan 139 berkas lainnya, ti­dak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada indikasi pelanggaran pedoman perilaku hakim dan bu­kan merupakan wewenang KY.


“Kami sudah menyelesaikan berkas itu dan sudah mendeteksi bahwa 86 berkas pengaduan ter­dapat indikasi pelanggaran peri­laku hakim. Saat ini kami tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap 86 berkas laporan yang diduga bermasalah,” kata­nya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pada awalnya, beber Supar­man, pihaknya menargetkan me­nyelesaikan 130 berkas laporan pengaduan dalam jangka waktu tiga bulan. Namun ternyata, se­telah ditindaklanjuti, KY mampu mengungkap lebih banyak du­ga­an penyimpangan. “Jika di­hi­tung-hitung kami masih me­nyi­sakan 35 berkas lagi untuk di­te­lu­suri lebih lanjut apakah ada pe­langgaran atau tidak,” ujarnya.

Menurut Suparman, dari 86 ber­kas yang dinyatakan terdapat indikasi pelanggaran pedoman perilaku hakim tersebut, pihak­nya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melakukan pe­meriksaan pada pelapor mau­pun terlapor serta melakukan kla­ri­fikasi dan investigasi.

“Sejak Selasa (22/2) lalu kami telah melakukan pemeriksaan de­ngan memanggil pelapor dan ter­lapor termasuk di dalamnya kla­ri­fikasi dan investigasi secara lang­sung ke lapangan,” tan­das­nya.  Be­kas Ketua Pusat Studi Hu­kum Uni­versitas Islam Indo­nesia (Pusham-UII) ini juga me­nyebutkan, pi­hak­nya akan me­ngambil sikap tegas terhadap para hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ini dilakukan guna memberi efek jera serta memperbaiki ins­tansi pengadilan di Indonesia pa­da umumnya. “Kami tidak pan­dang bulu, kalau ada hakim yang sa­lah salah akan kami beri sank­si,” ujarnya.

Ketika ditanya, ka­sus apa saja yang dimuat dalam 86 berkas pe­ng­aduan itu, Supar­man meng­a­ta­kan, 86 berkas pe­nga­duan berisi berbagai perkara. Perkara-per­kara yang muncul itu antara lain penyuapan sampai pada hakim yang melakukan selingkuh.

“Penyuapan saya rasa yang pa­ling banyak. Kemudian ada la­poran tentang pemberian putusan hakim yang tidak proporsional. Ada juga hakim yang melakukan hubungan dengan pihak yang ber­perkara. Sampai-sampai hakim se­lingkuh pun kami terima lapo­rannya,” ucapnya.

Lebih jauh Suparman memas­ti­­kan, bagi para hakim yang ter­buk­ti terlibat penyuapan, KY ti­dak akan memberi toleransi. “Kami akan bawa ke Majelis Ke­hormatan Hakim dan akan diberi sanksi te­gas. Bisa diberhentikan se­­cara ti­dak hormat dari jaba­tan­nya,” im­buh­nya. Hal ini me­nu­rut­nya sa­ngat terkait dengan upaya KY yang tengah gencar men­ciptakan peradilan bebas mafia hukum.

Salah satu terobosan yang di­lakukan untuk meujudkan hal ini, disebutkan dengan cara me­m­berikan teladan dan menularkan budaya malu kepada para hakim. Dia menjelaskan, KY akan me­ngu­tamakan pendekatan untuk melakukan pengawasan kepada para hakim. “Dengan memberi­kan teladan dan membangun rasa malu kepada para hakim tentu akan tercipta korps hakim yang bermartabat,” katanya.

Suparman berharap kasus se­perti Muhtadi Asnun yang terlibat menerima suap dari Gayus Tam­bunan tidak terjadi lagi. Sehing­ga, instansi pengadilan tetap ter­jaga kehormatannya. “Semoga ti­dak ada kasus seperti Asnun di­kemudian hari.

Usut Juga Pidananya
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Langkah Komisi Yudisial (KY) membersihkan borok-borok hakim menjadi prioritas yang harus mendapat dorongan semua pihak. Pasalnya, kom­pe­tensi hakim dalam menangani perkara sangat berkaitan erat dengan cita-cita menciptakan penegakan hukum di Tanah Air yang bersih dan kredibel.

Selama ini masih seringkali kita mendengar ada usaha-usa­ha tidak terpuji yang dilakukan aparat penegak hukum, khu­sus­nya hakim,” ujar Wakil Ketua Ko­misi III DPR Azis Syam­sud­din, kemarin. Dia menyatakan, buntut ketidak profesionalan ha­kim ini sangat berdampak pada upaya menciptakan azas keadilan itu sendiri.

Karena menurutnya, nasib se­buah perkara akan berujung pada hakim yang menangani per­kara. Diingatkan kalau ha­kim yang menjadi kepanjangan tangan dalam menciptakan ke­adilan mengabaikan azas etika maupun disiplin korpsnya, na­sib penanganan perkara akan jauh dari apa yang diharapkan para pencari keadilan.

“Hakim itu ujung tombak pen­cari keadi­lan. Ia yang me­mutus dan m­enentukan perkara siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau moralitasnya buruk maka usaha menciptakan keadi­lan akan amburdul,” terangnya.

Dia pun meminta agar semua pihak yang menginginkan ter­ciptanya azas keadilan untuk senantiasa mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dalam membenahi korps hakim. Ia pun menambahkan, usaha KY menyingkap penyelewengan atau skandal yang melibatkan para hakim tidak ditutup-tutupi.

“Meski ada azas menjunjung praduga tak bersalah, sebaiknya penanganan perkara oleh KY dilakukan secara trasparan. Ka­lau ada hakim yang terbukti ber­salah, sebutkan saja iden­ti­tas­nya kepada publik,” tutur­nya. Hal ini dilakukan sebagai shock therapy agar para hakim lain menjadi jera dalam mel­a­ku­kan penyimpangan atas jabatannya.

Makin Cepat, Semakin Baik
Soekotjo Soeparto, Pengamat Hukum

Bekas Komisioner Bidang Hu­bungan Antar Lembaga Ko­misi Yudisal (KY) Soekotjo Soe­parto berpendapat, laporan pe­nga­duan masyarakat yang ma­suk ke KY hendaknya cepat dite­lusuri. Hal ini dilaksanakan agar  kita mengetahui apakah da­­lam 86 berkas laporan yang di­iden­tifikasi bermasalah itu ter­dapat penyimpangan perilaku hakim.

“Semakin cepat ditemukan in­dikasi pelanggarannya, akan le­bih mudah melakukan pene­lu­suran lebih mendalam. Sebab yang namanya pelanggaran ha­rus diikuti dengan penindakan,” katanya.

Menurut Soekotjo, 86 berkas yang masuk itu barulah dugaan sementara atas indikasi pelang­garan perilaku hakim. Oleh ka­re­na itu, Soekotjo sangat ber­ha­rap, bekas instansinya itu akan serius menangani perkara ter­sebut. “Saya berharap dise­le­sai­kan dalam jangka waktu dekat ini. Karena dari poin ini akan me­nambah kredibilitas KY se­bagai lembaga pengawas pe­rila­ku hakim,” ucapnya.     

Soekotjo mengakui bahwa jabatan seorang hakim sangat rawan untuk praktik penyuapan dan jenis pelanggaran perilaku ha­kim lainnya. Sehingga lan­jut­nya, KY perlu melakukan tero­bosan untuk mengawasi hakim guna menjaga kehormatannya dimata hukum.

“Posisi hakim itu sangat ra­wan untuk melakukan pelang­garan. Apalagi jika hakim itu menangani perkara besar. KY bisa melakukan pengarahan ke­pada hakim-hakim agar ter­hin­dar dari praktik yang melanggar itu,” terangnya.

Soekotjo mengaku, pene­lu­su­ran terhadap indikasi pelang­ga­ran hakim tergolong sulit. Soalnya, di samping harus me­ngumpulkan barang bukti yang kuat, KY harus melakukan investigasi secara mendalam.

“Itulah yang memakan waktu lama. Tapi saya yakin mereka bisa untuk menelusuri itu se­mua. Tinggal masyarakat kita saat ini harus bersabar untuk men­cari jawabannya,” ujarnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya