Berita

Marwan Effendy

X-Files

Kejagung Bidik Penyuap di Tebet

5 Jaksa Bahasyim Kena Sanksi Administrasi
RABU, 23 FEBRUARI 2011 | 07:31 WIB

RMOL. Lima jaksa penuntut umum (JPU) kasus Bahasyim Assifie diincar sanksi pidana. Kini, dugaan keterlibatan kelima jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dalam perkara suap 50 ribu dolar Amerika dikorek jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung secara intensif.  Jamwas Kejagung pun tengah mengendus siapa pihak yang diduga ikut pertemuan jaksa di kawasan Tebet, Jaksel.

Keterangan seputar indikasi pelanggaran oleh lima jaksa ka­sus Bahasyim ini kemarin kem­bali dikemukakan Jamwas Ke­j­a­gung Marwan Effendy. Ke­pada Rak­yat Merdeka, Marwan me­mas­tikan jajarannya telah me­ngo­rek keterangan kelima jaksa ter­kait dugaan pelanggaran di­sip­lin atau kode etik. Kelima jaksa yang di­maksud adalah Fachrizal, Su­tikno, Fery Mufahri, Imanuel Ru­di Piliang dan Henny Harjaningsih.

“Dari hasil pemeriksaan kode etik dan disiplin jaksa, di­iden­ti­fikasi kelimanya melakukan pe­langgaran kode etik dan disiplin,” ujarnya. Namun Marwan me­no­lak merinci secara detail, jenis pe­langgaran yang dimaksud berikut sanksi yang dijatuhkan terhadap kelima jaksa tersebut.


Pasalnya, sampai saat ini sa­m­bung dia, tim Jamwas yang dike­tuai oleh jaksa Palty masih me­nin­daklanjuti dugaan pelang­ga­ran oleh kelima jaksa. Di­sam­pai­kan, putusan atau kesimpulan ada­nya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin jaksa juga telah disampaikan pada kelima jaksa kasus Bahasyim. Dia menan­das­kan, salinan putusan pelanggaran kode etik dan disiplin jaksa didistribusikan pada  kelima jaksa melalui surat.

“Kita sudah sampaikan surat pem­beritahuan tentang pelang­garan kode etik dan disiplin jaksa pada mereka melalui surat. Saya belum tahu apakah mereka sudah menerima atau belum. Kita juga belum bisa menyampaikan apa jenis pelanggaran yang dila­ku­kan,” terangnya.

Diminta menjabarkan tentang sanksi hukuman yang dijatuhkan pada kelima jaksa tersebut, Mar­wan menginformasikan bahwa hukuman atau sanksi terhadap jaksa kasus Bahasyim masih ab­strak. lagi-lagi ia hanya menye­but, tiga jaksa dijatuhi hukuman lebih berat dibanding dua jaksa lainnya.

Begitu pula saat ditanya soal siapa tiga nama jaksa yang dike­nai sanksi pelanggaran kode etik dan disiplin lebih berat serta siapa dua jaksa yang dikenai sanksi ad­ministratif lebih ringan, ia meno­lak menyebut nama. “Jadi sanksi kode etik dan disiplin terhadap ke­tiga jaksa kasus ini lebih berat dibanding dua jaksa lainnya. Dan saya belum bisa menyebut nama karena sampai sekarang kasus ini masih terus didalami,” terangnya.

Saat dikonfirmasi soal bere­dar­nya rumors adanya dugaan suap terhadap jaksa kasus Bahasyim, Marwan tak menepis hal tersebut. “Saya mendapat informasi soal suap baik secara langsung mau­pun melalui SMS. Tapi sejauh ini kita masih menelusuri hal ter­se­but. Kita belum mendapatkan bukti-bukti mengenai hal ini,” sergahnya seraya menambahkan, jika bukti suap itu benar ada maka pihak Jamwas akan menin­dak­lanjuti proses kasus ini ke tingkat pidana. Dia pun mengaku tidak segan-segan untuk menyerahkan pe­nuntasan perkara ini ke kepolisian. “Kita akan laporkan ke kepolisian.”

Lebih jauh ketika dimintai tang­gapan seputar dugaan adanya suap terhadap kelima jaksa se­nilai 50 ribu dolar Amerika, be­kas Kajati Jatim ini menyatakan, pihaknya masih menelusuri siapa orang atau pihak luar yang diduga ikut dalam pertemuan dengan ketiga jaksa tersebut. Jaksa Palty Simanjuntak  yang menjadi ketua tim pe­me­riksa kelima jaksa pun menolak merinci hasil pemerik­saan yang dilakukan timnya.

Kubu Bahasyim sendiri me­lalui kuasa hukumnya OC Kaligis membantah jika pihaknya disebut sebagai pihak yang memberikan suap pada jaksa. “Tidak ada, itu tidak benar. Kita tidak tahu ada pertemuan jaksa seperti itu,” te­pisnya seraya menambahkan, jika pihaknya memberi suap pada jaksa pasti tuntutan jaksa ter­hadap kliennya tidak akan sampai 15 tahun penjara.  

Kajati DKI Soedibjo yang di­mintai tanggapan mengenai polah anak buahnya kemarin juga me­nolak memberikan keterangan. Ia lebih memilih penuntasan kasus ini diselesaikan oleh jajaran Jam­was Kejagung. Demikian halnya jaksa Fah­rizal. Saat dimintai tang­gapan me­ngenai sanksi ad­ministrasi yang dijatuhkan Jam­was Ke­ja­gung, ia tak mau buka mulut.

Big Fish-nya Mana?
Yenti Garnasih, Doktor Pencucian Uang

Pengamat Hukum dari Uni­versitas Trisakti, Yenti Garnasih meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan tindak pidana terhadap lima jaksa yang menangani per­kara Ba­hasyim Assifie. Pasal­nya, jika hanya diberi sanksi kode etik ataupun pencopotan jaba­tan dari jaksa, hal ini tidak akan memberikan efek jera.

“Harusnya lebih dari itu. Kita ingat penuntutan Bahasyim yang sempat tertunda sampai tiga kali, apa itu bukan masalah. Kemudian, uang Bahasyim yang sekitar Rp 900 miliar ke­mudian hanya jadi Rp 64 miliar, apa itu bukan masalah juga,” katanya.

Jadi, kata Yenti, Korps Adhyak­sa jangan hanya me­ngu­sut perkara jaksa yang me­la­kukan pertemuan dengan pi­hak keluarga Bahasyim. Akan tetapi, terdapat substansi yang lebih dalam daripada perkara ter­sebut. “Yaitu apa unsur pi­da­nanya yang dikenakan kepada lima orang jaksa tersebut,” ujarnya.

Menurut Yenti, dugaan tin­dak pidana pada jaksa yang me­nangani perkara bekas Ke­pala Kantor Pajak Jakarta VII itu sa­ngat kuat, soalnya banyak fak­ta-fakta yang tidak diangkat oleh jaksa penuntut umum da­lam dakwaan. “Seperti misal­nya aliran uang Bahasyim yang dialirkan ke anak dan istrinya kemudian perkara uang yang Rp 900 miliar hanya jadi Rp 64 miliar. Jadi dugaan awalnya sudah ada, tinggal mau atau tidak kejak­saan menelu­suri­nya,” ucap wa­nita yang juga ak­tif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Trisakti itu.

Selain itu, Yenti melihat£ada keanehan dalam menyusun penuntutan Bahasyim. Soalnya, tidak terungkapnya asal muasal harta ataupun tentang transaksi ratusan miliar rupiah oleh Ba­hasyim selama proses per­si­dangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Artinya, ada dugaan kuat uang itu berasal dari wajib pa­jak. Dalam sidang sama sekali tidak ada hasil optimal. Big fish-nya mana? Tidak terungkap sama sekali. Yang ada hanya per­debatan pemerasan kepada Kartini Mulyadi. Kalau kita lihat, kasusnya sangat mirip dengan kasus Gayus. Bedanya, nilainya lebih tinggi dan level jabatannya lebih tinggi,” katanya.

10 Tahun Penjara Termasuk Ringan
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Meski Bahasyim Assifie telah divonis 10 tahun penjara, Ang­gota Komisi III DPR, Didi Ira­w­adi Syamsudin menilai, pe­ngusutan awal kasus ini tidak di­lakukan secara benar. Soal­nya, sekalipun Bahasyim dijerat pasal pencucian uang dan pe­merasan Rp 1 miliar, sebagian besar hartanya sampai saat ini masih aman-aman saja.

“Penegak hukum tak dapat menyita duit yang ratusan mi­liar, sekalipun Bahasyim tetap bersikeras hartanya hanya Rp 64 miliar. Padahal, menurut la­poran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sejak 2005 Bahasyim dan ke­luar­ganya me­mi­liki rekening de­ngan total transaksi lebih dari Rp 1,5 tri­liun. Berarti pengu­sutan awal­nya sudah tidak se­suai,” katanya.

Menurut Didi, hukuman 10 tahun penjara untuk Bahasyim ter­masuk ringan. Soalnya, Ba­ha­syim dijerat tindak pidana ko­rupsi dan pencucian uang se­kaligus, atau yang biasa disebut concoursus realis dalam istilah hukumnya. Sehingga, perkara itu bisa dikatakan belum selesai seluruhnya. “Semoga saja demi terciptanya keadilan yang me­rata, perkara ini tidak terulang lagi dikemudian hari. Saya ha­rap perkara ini menjadi pela­jaran bagi semua lembaga pe­ne­gak hukum,” tandasnya.

Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan perihal lima jaksa yang diduga akan me­ne­rima suap dari keluarga Ba­ha­syim. Sehingga, Kejaksaan ha­rus memberikan sanksi tegas kepada jaksa tersebut apabila terbukti akan menerima suap.

“Aparat penegak hukum yang bertemu dengan pihak yang ber­perkara itu sebuah pelanggaran. Apalagi jika terbukti dengan pe­nyuapan,” terangnya.

Menurut Didi, jika Korps Adhyaksa tidak mengambil sikap tegas terhadap para jaksa yang terbukti akan melakukan lobi-lobi khusus dengan pihak yang berperkara, itu akan men­jadi suatu catatan buruk bagi instansi kejaksaan.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya