RMOL. Jaksa pada bagian intel Kejaksaan Negeri Tangerang, Dwi Seno Wijanarko (DSW) memang berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai BRI. Kendati begitu, KPK tidak menutup kemungkinan kasus ini belok menjadi dugaan penyuapan.
Menurut Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, perÂkara ini akan menjadi kasus suap maÂnakala tim penyidik meÂneÂmuÂkan perkembangan yang sigÂniÂfikan. “Kami terus meÂngemÂbangÂkan perkara ini, kita tunggu saja baÂgaimana kasus ini berÂkemÂbang,†katanya kepada Rakyat Merdeka.
Jaksa Agung Pengawasan MarÂwan Effendy melontarkan sinyalemen bahwa perkara DSW merupakan kasus penyuapan, buÂkan pemerasan. Kepala KeÂjakÂsaan Negeri Tangerang Chaerul Amir pun mempertanyakan, meÂngapa KPK tidak menangkap juga lelaki berinisial F yang diÂsiÂnyalir dari Bank BRI Cabang Juanda, Ciputat. “Kalau kata Jubir KPK, DSW diikuti sejak pukul 17.00 WIB. Ke mana F saat penangkapan itu? Kenapa DSW tersangkanya, apakah F tidak tersentuh sama sekali,†katanya.
Akan tetapi, menurut Johan, sejauh ini KPK masih meÂnyangÂka jaksa DSW melakukan peÂmerasan, bukan disuap. “StatusÂnya masih tersangka kasus duÂgaÂan pemerasan,†katanya.
Johan menegaskan, kemungÂkinÂan tersangka kasus ini berÂtamÂbah pun masih terbuka lebar. Soalnya, tim penyidik masih menÂÂdalami kasus tersebut. “Jika meÂÂlihat perkembangannya, mungÂÂkin saja itu terjadi,†katanya.
Namun, Johan tak mau memasÂtikan, apakah dua oknum kepoÂliÂsian, D dan S yang diduga meÂnge_nalkan DSW dengan F, orang suruhan seorang pegawai BRI Ciputat, Tangerang Selatan bakal menjadi tersangka juga. Dia hanya menyatakan, KPK segera memanggil salah seorang polisi yang diduga mengetahui kejadian ini. “Rencananya seperti itu,†ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung MuÂda Pengawasan mengirim utusÂan untuk menemui Direktur Penyidikan KPK. Utusan itu berÂtugas mempertanyakan jumlah duit yang menjadi barang bukti kasus DSW. “Tadi sudah saya peÂrintahkan Inspektur V pada JamÂwas, pak Palti Simanjuntak meÂnemui Direktur Penyidikan KPK,†kata Marwan kepada warÂtaÂwan, kemarin.
Sebelumnya, Marwan meÂminÂta KPK terbuka soal barang bukti uang dalam kasus ini. Soalnya, pihak Kejaksaan Agung menÂdaÂpatÂkan informasi bahwa jumlah uang dalam amplop coklat yang ditemukan dalam mobil DSW tidak sebesar yang disebut-sebut sebelumnya, yakni Rp 50 juta. “Masyarakat berhak tahu yang sebenarnya,†kata dia.
Mengenai pemeriksaan terhaÂdap sejumlah atasan DSW atau pejabat Kejaksaan Negeri TaÂngerang yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan mengaku belum bisa meÂnyimpulkannya. Soalnya, jaÂjarÂan Jamwas masih harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak luar kejaksaan. “Pemeriksaan untuk eksternal maÂsih berlangsung, mulai dari sopir Seno, pegawai BRI, dan lain lain. Jadi, belum bisa kami simpulkan,†ujarnya.
Menyusul tertangkapnya DSW, Jaksa Agung Muda PengaÂwasan mengirim tim untuk meÂmeriksa Kepala Kejaksaan NeÂgeÂri (Kajari) Tangerang Chaerul Amir, Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Subseksi PeÂnuntutan dan pihak luar kejakÂsaan. Tapi, bukan untuk meneÂlusuri kasus ini dari sisi pidana, melainkan dari sisi pengawasan para atasan DSW tersebut. “Biarkan KPK yang menelusuri, apakah ada jaksa lain yang terlibat secara pidana,†ucapnya.
Akan tetapi, Kajari Tangerang meÂnampik jika dinilai lalai seÂbagai atasan, sehingga jaksa DSW melakukan pemerasan seÂperti yang disangkakan KPK. ChaeÂrul merasa sudah bekerja seÂsuai prosedur dalam mengawasi paÂra anak buahnya. “Semua suÂdah saya lakukan untuk meÂngawasi baÂwahan,†katanya.
Segera Saja Sikat MerekaEdi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPRDengan alasan apapun, meÂnurut anggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang, terÂtangÂkapnya jaksa Dwi Seno WiÂjaÂnarko (DSW) menjadi tamÂparÂan yang sangat keras bagi kejaksaan.
Soalnya, perkara DSW ini memÂbuat wajah Korps AdÂhyakÂsa kembali tercoreng. “MaÂkaÂnya, kami imbau kepada keÂjakÂsaan untuk melakukan reÂforÂmasi internal. Semoga reÂmuÂnerasi yang akan disahkan, memÂbuat kejaksaan bisa berÂbeÂnah diri,†ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini.
Edi menambahkan, remuÂneÂrasi akan meningkatkan keseÂjahÂÂteraan para jaksa. Setelah itu, ia berharap, kinerja aparat keÂjakÂsaan meningkat drastis. “Jika kesejahteraan sudah lebih baik, tapi masih ada jaksa yang neÂkat melakukan perbuatan terÂcela, maka tidak ada toleransi lagi. Segera sikat mereka,†tegasÂnya.
Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan dua oknum polisi dalam perkara pemerasan terÂhaÂdap pegawai BRI ini, dia meÂminÂta masyarakat tetap menÂjunjung tinggi azas praduga Âtak bersalah. “Biarkan kasus itu diÂkembangkan KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung jika beÂtul-betul ada dua oknum polisi yang terlibat dalam perkara pemerasan tersebut,†katanya, kemarin.
Selama ini, kata Edi, terlalu baÂnyak asumsi negatif dalam perkara DSW yang belum ada buktinya. Sehingga, asumsi itu membuat bingung aparat peneÂgak hukum. “Kita harus belajar mempercayai suatu pengusutan kasus oleh lembaga penegak huÂkum. Jangan terus meÂlonÂtarkan asumsi-asumsi yang tidak jelas buktinya,†ujarnya.
Edi sangat yakin, jika ada oknum kepolisian yang terlibat dalam perkara jaksa DSW, maÂka Korps Bhayangkara akan meÂnindak tegas pelakunya. Dia pun meminta masyarakat tidak meÂnaruh curiga sebelum ada bukti yang konkrit. “Kami saÂngat percaya Polri bisa meÂnunÂtaskan perkara itu jika betul-betul ada oknum yang terlibat dalam perkara tersebut,†ucap poÂlitisi Demokrat ini.
Minta KPK Lebih CermatEmerson Yuntho, Aktivis ICWKasus dugaan pemerasan terÂhadap pegawai BRI dengan terÂsangÂka jaksa Dwi Seno WiÂjanarko (DSW) terus bergulir di KoÂmisi Pemberantasan KoÂrupsi. Aktivis LSM Indonesia CorÂrupÂtion Watch (ICW) EmerÂson YunÂtho meminta KPK meÂnuntaskan kasus tersebut tanpa pandang bulu, baik itu berupa perÂkara pemerasan atau peÂnyuapan.
Hanya saja, Emerson meÂnamÂÂbahkan, penangaan kasus peÂmerasan dengan penyuapan meÂmiliki perbedaan yang signiÂfikan. Soalnya, lanjut dia, teÂmuan KPK itu bisa menjadi moÂdal dalam menyusun dakÂwaan maupun memperberat hukuman terhadap oknum jaksa yang diduga menyimpangkan tugas pokoknya.
“Penindakan terhadap okÂnum aparat penegak hukum yang melanggar hukum harus tegas. Hukumannya pun bisa lebih berat dibandingkan maÂsyaÂrakat biasa atau bukan apaÂrat penegak hukum. Apa jaÂdinya kalau aparat penegak huÂkum justru melakukan peÂlangÂgaran hukum,†tandasnya.
Untuk itu, selain menyusun tunÂtutan yang lebih berat terÂhadap jaksa DSW,
Emerson meminta KPK cerÂmat dalam menindaklanjuti kasus ini, apakah dugaan pemeÂÂrasan atau penyuapan. “Periksa seÂmua pihak yang diduga berÂhubungan dengan yang berÂsangkutan. Apalagi para pihak yang dimaksud memiliki kaitan perkara yang ditangani jaksa DSW,†tambahnya.
Lebih lanjut, mengenai masih adanya saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, Emerson berÂpendapat bahwa KPK deÂngan kewenangannya dapat meÂmanggil untuk kedua kaliÂnya. Kalau saksi tetap tidak mau datang setelah panggilan keÂdua, dia menambahkan, KPK bisa melakukan pemanggilan paksa.
Dia menguraikan, sebagai lemÂbaga superbodi KPK memÂpunyai kewenangan melakukan tindakan extra-ordinary. DeÂngan kompetensinya itu, dia yaÂkin kalau perkara-perkara seÂputar dugaan korupsi baik daÂlam jumlah besar maupun kecil bisa diselesaikan selama peÂnyidik KPK memiliki koÂmitmen kuat menuntaskan masalah yang ada.
Ia mengingatkan, hendaknya fokus KPK tidak mengarah paÂda peran maupun keterlibatan DSW semata. Pihak lain yang diidentifikasi memiliki peran dalam kasus ini juga harus diÂselidiki maupun disidik secara proporsional. “Artinya jangan samÂpai keterlibatan pihak lain daÂlam kasus ini luput dari peÂnaÂnganan KPK,†ujarnya.
[RM]