RMOL. Dua politisi PDI Perjuangan yang terlilit kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Max Moein dan Poltak Sitorus, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi a de charge (yang meringankan).
Max Moein dan Poltak Sitorus menilai kesaksian Megawati penting untuk menjelaskan duduk perkara 10 lembar cek pelawat senilai Rp 500 juta yang mereka terima. Menurut mereka cek itu untuk pemenangan duet Megawati-Hasyim Muzadi pada Pilpres 2004, dan bukan sebagai suap untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Cek digunakan, antara lain, untuk membeli atribut kampanye Mega-Hasyim.
"Tidak ada hubungannya dengan Miranda. Itu untuk kampanye Mega-Hasyim," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang juga menjadi pengacara Max Moein dan Poltak.
Selain itu, masih menurut mereka, mendengarkan kesaksian Megawati juga penting untuk mengetahui pemilik dan asal cek pelawat, yang sampai saat ini belum diproses oleh KPK.
"Beliau (Megawati) pasti tahu," ucap Max Moein sekali waktu memastikan.
KPK kemudian memanggil Megawati untuk hadir sebagai saksi yang meringankan (Jumat, 18/2). Rencananya Ketua Umum PDI Perjuangan itu akan diperiksa penyidik KPK hari ini (Senin, 21/2).
Namun di hari yang sama (Jumat, 18/2), Megawati langsung memastikan tidak akan memenuhi panggilan KPK tersebut. Megawati beralasan tidak mengetahui soal pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 sehingga tidak relevan memeriksanya sebagai saksi yang meringankan.
"Hari Senin kita (DPP PDI Perjuangan) akan mengantar surat (alasan ketidakhadiran Mega) ke KPK," kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan (Jumat, 18/2).
Trimedya pun memastikan bahwa yang akan mengirim surat Megawati ke KPK adalah dirinya, Tjahyo Kumolo dan Gayus Lumbuun.
Sementara itu, sikap KPK sudah jelas tidak akan mempermasalahkan ketidaksanggupan Megawati untuk hadir dan memberikan kesaksian. Sejak awal KPK tidak ngotot agar Megawati mau buka mulut terkait kasus suap cek pelawat yang melibatkan beberapa kader Partai Banteng Moncong Putih itu.
"Datang atau tidak terserah Bu Megawati. Sebagai saksi
a de charge atau saksi yg meringankan yang diminta tersangka, dalam kaitannya dengan penyidikan kasus ini, KPK tidak berkepentingan dengan keterangan Bu Megawati," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi SP (Sabtu, 19/2)
Tidak puas dengan ketidakhadiran Megawati, kubu Max dan Poltak meminta KPK berani menerapkan upaya paksa terhadap Megawati jika tidak datang, termasuk mengantisipasi kemungkinan Megawati dikenakan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menghalang-halangi, atau menghambat proses penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi. Tapi KPK tak bergeming. Seruan Kubu Max dan Poltak tidak bisa dipenuhi KPK. KPK memastikan tidak akan memanggil paksa puteri Bung Karno itu.
"Gak ada (pemanggilan paksa), itu saksi ad decharge (saksi yang meringankan). KPK hanya melaksanakan kewajiban pasal 65 KUHAP," jelas Johan Budi SP.
Terlepas dari perdebatan hukum keperluan memanggil paksa Megawati, alangkah bijak kalau semua pihak menunggu terlebih dahulu apa isi surat resmi dari Megawati yang akan dikirim ke KPK hari ini.
[yan]