Berita

Gayus Tambunan

X-Files

Para Penyidik Gayus Bisa Kena Pidana

Setelah Jalani Sidang Kode Etik Polisi
MINGGU, 20 FEBRUARI 2011 | 08:18 WIB

RMOL. Selain dua anggota Polri yang berstatus terpidana kasus Gayus Tambunan,  sembilan nama penyidik yang pernah menangani kasus Gayus Tambunan, kini berstatus terperiksa. Selain terancam melakukan tindak pidana korupsi, mereka tengah dibidik pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Hingga Maret mendatang, Komisi Kode Etik dan Profesi Ma­bes Polri menyiapkan agenda sidang kode etik dan profesi ter­hadap anggota kepolisian. Tim yang diawaki jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan  Divisi Profesi dan Penga­manan (Divpropam) ini, mencari dugaan penyalahgunaan wewe­nang para penyidik itu saat me­ngusut kasus Gayus Tambunan.

Sembilan anggota kepolisian aktif yang diproses Divpropam Ma­bes Polri serta menyandang status terperiksa adalah Brig­jen Raja Erizman, Brigjen Ed­mon Ilyas, Kombes Pambudi Pa­mungkas,  Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede  Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Iptu Angga.


AKP Sri Sumartini, terpida­na dua tahun penjara akibat di­dak­wa menerima suap 50 ribu do­lar AS dari Gayus, juga me­nyandang status terperiksa pada kasus ini. Ia diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Sebelumnya, pada sidang kode etik dan profesi Polri, Kompol Ara­fat  diganjar hukuman pem­berhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menyusul Arafat, Kom­bes Pambudi Pamungkas pada pekan lalu juga dijatuhi hukuman pencopotan jabatan dan dipin­dah­tugaskan. Kini, nasib sederet nama lain pun bergantung pada proses sidang.

Namun, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam ti­dak mau menjabarkan apa saja materi yang terungkap dalam per­sidangan secara utuh. Pasalnya, rangkaian proses hukum atas per­soalan yang melilit anggota ke­polisian itu masih dalam tahap penyelesaian. “Kita tunggu saja apa hasil sidangnya,” katanya.

Hal senada disampaikan Ke­pala Pusat Pengamanan Internal (Kapuspaminal) Polri Brigjen Budi Wiseso. Ia menolak mem­berikan rincian seputar materi persidangan ini. “Yang pasti, si­apa pun yang bersalah akan di­tin­dak sesuai ketentuan dan pro­sedur yang berlaku,” ujarnya.

Budi menepis anggapan bahwa sidang kode etik digelar semata untuk “menyelamatkan” anggota Polri yang selama ini diduga terli­bat tindak pidana dalam pen­a­nga­nan kasus Gayus.

“Polri adalah organisasi pro­fe­sional. Kalau salah pasti akan ada sanksi tegas. Tapi kalau benar, pasti akan ada upaya reha­bi­li­tasi,” timpal Anton.

Menurut Anton, hasil sidang kode etik bisa menunjukkan ada atau tidaknya tindakan pidana oleh para terperiksa. Jika terbukti ada tindak pidana, hal itu akan ditindaklanjuti dengan melim­pah­kan perkara yang bersang­kutan ke Bareskrim. “Kalau ada unsur pidana akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim,” ujarnya.

Namun, menurut Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan Propam terkait adanya tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian tersebut. “Kami masih menunggu hasil sidangnya,” ucapnya.

Sejauh ini, kata dia, hasil pe­me­riksaan yang dilakukan sebe­lumnya belum menemukan ada­nya unsur tindak pidana oleh sem­bilan anggota kepolisian yang menjalani sidang kode etik dan disiplin Polri itu.

Namun, sumber di lingkungan Polri menginformasikan, se­mes­tinya para penyidik kasus Gayus tidak hanya dikenai tuduhan me­langgar kode etik semata. “Me­re­ka bisa disidik juga ke arah tin­dak pidana,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran tindak pidana oleh para penyidik kasus Gayus bisa dikategorikan dalam perbuatan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Pasal 12 juncto Pasal 23 UU Tipikor Nomor 31 ta­hun 1999 juncto Pasal 421 junc­to Pasal 423 KUHP. Terutama mengenai pembukaan blokir re­kening Gayus yang diduga di­per­oleh dari hasil kejahatan.

“Uang yang diduga hasil keja­hatan seharusnya tetap diblokir. Ini seharusnya ditindaklanjuti de­ngan permintaan kepada PPATK untuk menelusuri asal-usul uang,” katanya seraya me­nam­bah­kan, jika anggota kepolisian yang menjalani sidang kode etik ini diidentifikasi menerima suap, maka mereka dapat langsung dikenai Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.

Disinggung mengenai hal tersebut, Ito mengaku, jajarannya belum menemukan bukti-bukti jika anggota kepolisian yang sem­pat dimintai keterangan Ba­reskrim melakukan tindak pidana itu. “Kita tunggu hasil sidang kode etiknya lebih dulu,” ujarnya.

Demikian pula Anton, dia me­minta agar proses sidang kode etik diselesaikan dahulu. Karena dari situ, katanya, kepolisian akan memperoleh gambaran seputar ada tidaknya tindak pidana dalam pengusutan kasus Gayus.

Mana Ada Jeruk Makan Jeruk
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Sidang Tertutup Bikin Curiga Masyarakat
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Prinsip keterbukaan dalam sidang kode etik Polri, masih se­tengah-setengah. Hal ini terli­hat dari sidang yang dilakukan Polri secara tertutup. Demikian pendapat Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi In­donesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Keterbukaan yang setengah hati ini, menurut Boyamin, sa­ngat terasa manakala Polri meng­gelar sidang kode etik bagi para anggotanya terkait kasus Gayus Tambunan.

“S­i­dang tertutup itu bisa menim­bulkan asumsi beragam, yang ujung-ujungnya adalah rasa curiga masyarakat. Kita ti­dak tahu secara persis, apa ma­teri sidang berikut mekanisme putusan yang diambil,” tandasnya.

Boyamin menambahkan, pro­ses reformasi kultural di tubuh kepolisian masih kurang. Kekurangan itu terlihat dalam hal penindakan ke dalam yang masih seringkali ditutup-tutupi. “Beda kalau ada penindakan keluar seperti penanganan kasus terorisme atau narkoba, Polri begitu percaya diri menyebarluaskan hasil yang mereka capai,” tandasnya.

    Namun, kata Boyamin, langkah kepolisian yang ekstra hati-hati menangani kasus Ga­yus justru mengesankan adanya keraguan dan kelam­banan. “Ini harus dicermati. Dalam pe­na­nganan kasus korupsi, Polri se­ringkali lamban sehingga mun­cul kekecewaan masyarakat,” katanya seraya menambahkan, kekecewaan itu memunculkan ketidakpercayaan kepada institusi kepolisian.

Dia juga mengingatkan Polri agar menjalankan komitmen se­bagai pelindung atau pengayom masyarakat, bukan pelindung penguasa.   [RM]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya