RMOL. Selain dua anggota Polri yang berstatus terpidana kasus Gayus Tambunan, sembilan nama penyidik yang pernah menangani kasus Gayus Tambunan, kini berstatus terperiksa. Selain terancam melakukan tindak pidana korupsi, mereka tengah dibidik pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Hingga Maret mendatang, Komisi Kode Etik dan Profesi MaÂbes Polri menyiapkan agenda sidang kode etik dan profesi terÂhadap anggota kepolisian. Tim yang diawaki jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan PengaÂmanan (Divpropam) ini, mencari dugaan penyalahgunaan weweÂnang para penyidik itu saat meÂngusut kasus Gayus Tambunan.
Sembilan anggota kepolisian aktif yang diproses Divpropam MaÂbes Polri serta menyandang status terperiksa adalah BrigÂjen Raja Erizman, Brigjen EdÂmon Ilyas, Kombes Pambudi PaÂmungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Iptu Angga.
AKP Sri Sumartini, terpidaÂna dua tahun penjara akibat diÂdakÂwa menerima suap 50 ribu doÂlar AS dari Gayus, juga meÂnyandang status terperiksa pada kasus ini. Ia diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, pada sidang kode etik dan profesi Polri, Kompol AraÂfat diganjar hukuman pemÂberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menyusul Arafat, KomÂbes Pambudi Pamungkas pada pekan lalu juga dijatuhi hukuman pencopotan jabatan dan dipinÂdahÂtugaskan. Kini, nasib sederet nama lain pun bergantung pada proses sidang.
Namun, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam tiÂdak mau menjabarkan apa saja materi yang terungkap dalam perÂsidangan secara utuh. Pasalnya, rangkaian proses hukum atas perÂsoalan yang melilit anggota keÂpolisian itu masih dalam tahap penyelesaian. “Kita tunggu saja apa hasil sidangnya,†katanya.
Hal senada disampaikan KeÂpala Pusat Pengamanan Internal (Kapuspaminal) Polri Brigjen Budi Wiseso. Ia menolak memÂberikan rincian seputar materi persidangan ini. “Yang pasti, siÂapa pun yang bersalah akan diÂtinÂdak sesuai ketentuan dan proÂsedur yang berlaku,†ujarnya.
Budi menepis anggapan bahwa sidang kode etik digelar semata untuk “menyelamatkan†anggota Polri yang selama ini diduga terliÂbat tindak pidana dalam penÂaÂngaÂnan kasus Gayus.
“Polri adalah organisasi proÂfeÂsional. Kalau salah pasti akan ada sanksi tegas. Tapi kalau benar, pasti akan ada upaya rehaÂbiÂliÂtasi,†timpal Anton.
Menurut Anton, hasil sidang kode etik bisa menunjukkan ada atau tidaknya tindakan pidana oleh para terperiksa. Jika terbukti ada tindak pidana, hal itu akan ditindaklanjuti dengan melimÂpahÂkan perkara yang bersangÂkutan ke Bareskrim. “Kalau ada unsur pidana akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim,†ujarnya.
Namun, menurut Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan Propam terkait adanya tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian tersebut. “Kami masih menunggu hasil sidangnya,†ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, hasil peÂmeÂriksaan yang dilakukan sebeÂlumnya belum menemukan adaÂnya unsur tindak pidana oleh semÂbilan anggota kepolisian yang menjalani sidang kode etik dan disiplin Polri itu.
Namun, sumber di lingkungan Polri menginformasikan, seÂmesÂtinya para penyidik kasus Gayus tidak hanya dikenai tuduhan meÂlanggar kode etik semata. “MeÂreÂka bisa disidik juga ke arah tinÂdak pidana,†ucapnya.
Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran tindak pidana oleh para penyidik kasus Gayus bisa dikategorikan dalam perbuatan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Pasal 12 juncto Pasal 23 UU Tipikor Nomor 31 taÂhun 1999 juncto Pasal 421 juncÂto Pasal 423 KUHP. Terutama mengenai pembukaan blokir reÂkening Gayus yang diduga diÂperÂoleh dari hasil kejahatan.
“Uang yang diduga hasil kejaÂhatan seharusnya tetap diblokir. Ini seharusnya ditindaklanjuti deÂngan permintaan kepada PPATK untuk menelusuri asal-usul uang,†katanya seraya meÂnamÂbahÂkan, jika anggota kepolisian yang menjalani sidang kode etik ini diidentifikasi menerima suap, maka mereka dapat langsung dikenai Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.
Disinggung mengenai hal tersebut, Ito mengaku, jajarannya belum menemukan bukti-bukti jika anggota kepolisian yang semÂpat dimintai keterangan BaÂreskrim melakukan tindak pidana itu. “Kita tunggu hasil sidang kode etiknya lebih dulu,†ujarnya.
Demikian pula Anton, dia meÂminta agar proses sidang kode etik diselesaikan dahulu. Karena dari situ, katanya, kepolisian akan memperoleh gambaran seputar ada tidaknya tindak pidana dalam pengusutan kasus Gayus.
Mana Ada Jeruk Makan JerukNudirman Munir, Anggota Komisi III DPRSidang Tertutup Bikin Curiga Masyarakat
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKIPrinsip keterbukaan dalam sidang kode etik Polri, masih seÂtengah-setengah. Hal ini terliÂhat dari sidang yang dilakukan Polri secara tertutup. Demikian pendapat Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi InÂdonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Keterbukaan yang setengah hati ini, menurut Boyamin, saÂngat terasa manakala Polri mengÂgelar sidang kode etik bagi para anggotanya terkait kasus Gayus Tambunan.
“SÂiÂdang tertutup itu bisa menimÂbulkan asumsi beragam, yang ujung-ujungnya adalah rasa curiga masyarakat. Kita tiÂdak tahu secara persis, apa maÂteri sidang berikut mekanisme putusan yang diambil,†tandasnya.
Boyamin menambahkan, proÂses reformasi kultural di tubuh kepolisian masih kurang. Kekurangan itu terlihat dalam hal penindakan ke dalam yang masih seringkali ditutup-tutupi. “Beda kalau ada penindakan keluar seperti penanganan kasus terorisme atau narkoba, Polri begitu percaya diri menyebarluaskan hasil yang mereka capai,†tandasnya.
Namun, kata Boyamin, langkah kepolisian yang ekstra hati-hati menangani kasus GaÂyus justru mengesankan adanya keraguan dan kelamÂbanan. “Ini harus dicermati. Dalam peÂnaÂnganan kasus korupsi, Polri seÂringkali lamban sehingga munÂcul kekecewaan masyarakat,†katanya seraya menambahkan, kekecewaan itu memunculkan ketidakpercayaan kepada institusi kepolisian.
Dia juga mengingatkan Polri agar menjalankan komitmen seÂbagai pelindung atau pengayom masyarakat, bukan pelindung penguasa.
[RM]