Berita

Abdul Hafiz Anshary

X-Files

STNK Eks Mobil Dinas Pejabat KPU Diblokir

Buntut Laporan Ketua KPU ke Polda Metro
JUMAT, 18 FEBRUARI 2011 | 08:03 WIB

RMOL. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary melaporkan bekas anggota KPU yang belum mengembalikan 32 mobil dinas ke Polda Metro Jaya. Sebenarnya, sejak tahun lalu, Hafiz sudah mengajukan permintaan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil-mobil itu.

Jajaran Direktorat Lalu Lin­tas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku telah berkoor­­dinasi de­ngan jajaran Direktorat Reserse Kri­minal Umum (Ditreskrimum) Pol­da Metro Jaya dalam me­na­ngani kasus dugaan penguasaan aset KPU berbentuk mobil dinas tersebut.

“Artinya, sepanjang ada permin­taan dari reserse, kami se­lalu  me­nempuh jalur hukum se­suai pro­porsi yang ada,” ujar Di­rektur Lalu Lintas (Dirlantas) Pol­da Metro Jaya Kombes Royke Lumowa.


Namun, ketika ditanya apakah jajarannya telah menyita mobil-mobil milik KPU itu, Royke me­nyatakan bahwa urusan penyitaan menjadi domain Ditreskrimum. “Penyitaan itu tanggungjawab re­serse. Domain kami adalah admi­nistrasi surat-surat kendaraan tersebut,” ujarnya.

Hanya saja, dia memastikan, se­telah ada permintaan dari re­serse, jajarannya akan langsung memblokir kendaraan yang di­identifikasi bermasalah tersebut. “Kami sudah banyak memblokir surat-surat kendaraan yang di­duga bermasalah,” ucapnya.

Saat ditanya berapa banyak kendaraan dinas KPU yang telah diblokir jajarannya, berikut iden­titas para pengguna mobil negara tersebut, Royke menolak men­je­las­kannya. “Saya harus cek data­nya dulu, karena ini sudah me­nyang­kut urusan teknis,” alasannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Met­ro Jaya Kombes HR Nahak pun menolak membeberkan lang­kah kepolisian dalam me­nin­dak­lanjuti permohonan Ketua KPU tersebut.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Ab­dul Hafiz Anshary memasti­kan, se­dikitnya terdapat 32 mobil di­nas KPU yang diidentifikasi ma­sih bermasalah. Atas iden­tifi­kasinya itu, ia mengaku telah ber­koordinasi dengan kepolisian guna mengecek keadaan mobil-mobil dinas itu.

Ia menolak anggapan bahwa 32 mobil dinas yang masih dikuasai anggota KPU periode 1999-2004 tersebut dalam status hibah. Me­nu­­rutnya, mobil-mobil itu selu­ruh­­nya berstatus kendaraan dinas yang harus dikembalikan. “Ha­rusnya ketika tidak menjabat lagi, mereka mengembalikan mobil-mobil itu kepada negara,” tegasnya.

Hafiz pun tak mau merinci nama-nama bekas anggota KPU yang masih menguasai mobil-mo­­bil dinas tersebut.  “Mereka ang­gota KPU periode 1999. Mo­bilnya Kijang dan masih ber­pelat merah, ini milik negara dan harus dikembalikan kepada ne­gara, bukan kepada saya,” kata­nya se­raya menambahkan, jika te­tap menolak permintaan KPU ter­sebut, ia bersikeras akan mem­perkarakan anggota KPU tersebut dengan pasal pengggelapan.

Menurut Hafiz, pihak KPU selama ini sudah menempuh pen­dekatan persuasif. Langkah per­suasif ini, lanjutnya, telah dila­ku­kan bersama kepolisian sejak se­tahun terakhir. Adapun usaha yang ditempuh antara lain, me­lakukan pemblokiran STNK ken­daraan bermotor dan tiga kali me­narik mobil dinas dengan d­i­dam­pingi anggota Polri seperti yang terjadi di kawasan Tangerang, Banten.

Dari 53 kendaraan yang masih dikuasai bekas anggota KPU, tercatat 26 kendaraan yang belum dikembalikan. Sedangkan, dari 49 kendaraan yang dikuasai bekas pejabat struktural KPU, tersisa enam unit mobil yang belum dikembalikan.

KPU, menurut Hafiz, sempat meng­ikhlaskan kendaraan-ken­da­raan itu. Tapi belakangan, lan­jutnya, Sekretariat Negara (Set­neg) menagih pengembalian aset negara tersebut. Pihak Setneg me­nilai bahwa kendaraan itu mi­lik negara dan tidak pernah di­hibah­kan.

Buntut atas macetnya pengem­balian mobil dinas ini pun ber­aki­bat terhadap laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ter­hadap KPU. “BPK me­nya­ta­kan disclaimer terhadap laporan keuangan kami,” ujarnya.

Sama Saja Makan Duitnya Rakyat
Desmon Junaidi Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmon Junaidi Mahesa men­dorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil pak­sa 26 mobil dinas yang dipakai pejabat KPU periode 1999-2004. Soalnya, mobil dinas ha­nya diperuntukkan bagi pejabat KPU yang masih aktif.

“KPU jangan takut untuk mengambil paksa mobil dinas itu. Mereka sudah tidak punya hak lagi untuk memakai mobil dinas, karena jabatan mereka sudah habis. Saya dukung KPU untuk mengambilnya dengan paksa,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Menurut Desmon, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary ti­dak perlu menanggapi per­nyataan anggota KPU periode 1999-2004 yang mengklaim mobil tersebut berstatus hibah. “Tidak usah didengar. Ambil si­kap tegas untuk menarik mobil tersebut. Bagaimana mungkin mobil dinas berstatus hibah. Sampai kiamat, yang namanya mobil dinas ya tetap mobil dinas,” tegasnya.

Jika para bekas anggota KPU periode tersebut bersikeras ti­dak mau mengembalikan mobil dinas itu, maka sebaiknya Ke­tua KPU mem­per­ka­ra­kan­nya ke jalur hukum dengan tindak pidana korupsi. “Kenapa ko­rupsi, karena mobil dinas itu menggunakan uang rakyat. Ka­lau mereka klaim sebagai hi­bah, itu sama halnya dengan me­makan uang rakyat alias korupsi,” tandasnya.

Desmon mengatakan, saat ini tinggal kemauan Ketua KPU untuk memperkarakan masalah ini ke jalur hukum atau tidak. Sebab, keputusan final ada di ta­ngan Ketua KPU. “Kalau mem­perkarakan di jalur hu­kum, kami mendukung seratus persen. Hukum harus dite­gak­kan, yang salah kita nyatakan salah,” katanya.

Meski begitu, Desmon berha­rap kepada anggota KPU perio­de 1999-2004 agar me­ngem­balikan mobil dinas berupa Toyota Kijang Innova kepada KPU. Sebab, yang demikian itu lebih baik ketimbang mem­per­karakan ke jalur hukum. “Tidak usah maruk kekayaan. Kalau su­dah tidak menjabat lagi, sebaiknya kembalikan saja ke KPU, itu kan sudah peraturan­nya,” saran Desmon.

Ada Kesan KPU Canggung
Andi W Syahputra, Koordinator LSM Gowa

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkarakan bekas anggota KPU yang belum mengembalikan mobil dinas, menurut Koordinator LSM Government Watch Andi W Syahputra, terkesan cang­gung. Semestinya, perkara ini tidak dikategorikan dalam perkara penggelapan, melain­kan tindak pidana korupsi.

Menurut Andi, polemik sepu­tar penguasaan aset negara ini, sebenarnya tidak sebatas hanya pada masalah mobil dinas. Ia menduga, banyak jenis aset lain yang masih dikuasai pihak luar KPU.

Mengenai pembelaan diri ang­gota KPU yang ngotot bah­wa mobil dinas tersebut ber­sta­tus hibah, Andi meminta agar pengusutan kasus ini dilakukan ekstra hati-hati.  Pasalnya, pe­nguasaan atau hibah aset milik KPU ada aturan mainnya. “Ini rujukan aturan mainnya yang mana? Hendaknya kita ikuti saja aturan baku yang berlaku saat ini,” tuturnya.

Dia pun menyarankan Ketua KPU saat ini maupun bekas anggota KPU yang masih me­nguasai mobil dinas KPU be­rupa Toyota Soluna dan Toyota Kijang Inova untuk me­nuntas­kan masalah ini secara arif dan bijaksana. “Ini kan nilainya ti­dak besar. Kenapa harus di­ja­dikan polemik ber­ke­pa­n­jangan,” katanya.

Kendati begitu, Andi me­ma­hami, KPU mendapat penilaian buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran be­lum mampu menarik mobil-mobil tersebut. “Pen­i­laian ter­akhir BPK menyebutkan, kon­disi keuangan KPU disclaimer. Artinya jelas, ada masalah yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya.

Andi pun sepakat bahwa per­soalan penguasaan aset KPU ini mesti dituntaskan secara trans­paran. Ia meminta agar aparat pe­negak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan proaktif merespon sinyalemen yang dilontarkan Ketua KPU kepada Komisi II DPR awal pekan lalu.

Dia menggarisbawahi, kete­ga­san sikap aparat penegak hu­kum dalam menangani kasus ini akan memberikan efek ter­hadap kinerja anggota KPU ma­sa mendatang maupun pe­jabat di kantor pemerintah lain­nya. “Yang paling penting ada­lah bagaimana menciptakan ke­pastian hukum bagi setiap waga negara, termasuk pejabat mau­pun bekas anggota KPU se­ka­li­pun,” imbuhnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya