Jaksa Agung Basrief Arief memastikan, jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW), tersangka kasus pemerasan terhadap pegawai BRI, sudah diberhentikan sementara dari posisinya sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Selanjutnya kita tunggu hasil penyidikan KPK,†kata BasÂrief yang ditemui di kanÂtornya, GeÂdung Bundar, Jakarta, kemarin.
Basrief menambahkan, pihakÂnya akan berkoordinasi dengan KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan atasan DSW atau jaksa lain dalam kasus dugaan peÂmerasan terhadap pegawai BRI Ciputat, Tangerang Selatan seÂbeÂsar Rp 50 juta ini.
Bila KPK menetapkan jaksa lain sebagai tersangka, kata BasÂrief, Kejaksaan Agung juga akan memberhentikan sementara jaksa tersebut. “KPK tentu akan melÂaÂkuÂkan dari sisi pidana. Kalau KPK menemukan ada dugaan ke jaksa yang lain, tentu kami akan tarik dari sisi kepegawaiannya,†kata dia.
Basrief pun meminta peristiwa penangkapan DSW menjadi pelajaran bagi semua jaksa dan pejabat kejaksaan. “Salah seÂorang saudara kita telah ditangÂkap, saya harap kita semua dapat mengambil pelajaran yang berÂharga atas peristiwa ini,†ujarnya.
Masih di Gedung Bundar, JakÂsa Agung Muda Pengawasan MarÂwan Effendi mengaku senang lantaran KPK menangkap DSW. Menurutnya, penangkapan itu layak karena DSW tidak mengÂinÂdahkan kebijakan pimpinan.
“Kalau melanggar, ya jadinya begini. Saya bersyukur karena KPK telah menangkap jaksa yang tidak mematuhi aturan. Ini sebaÂgai pelajaran bagi kita semua,†katanya, kemarin.
Marwan pun berjanji akan meÂmeriksa Kepala Kejaksaan NeÂgeri (Kajari) Tangerang Chaerul Amir. Menurutnya, pemeriksaan itu hanya sebatas apakah proÂseÂdur pengawasan melekat (wasÂkat) pimpinan kepada bawahan sudah dilaksanakan.
“Kami juga akan memeriksa atasan DSW, antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Subseksi Penuntutan, karena meÂreka yang mengendalikan perÂkara. Pihak lain yang diduga meÂngetahui kasus ini pun akan kami mintai keterangan,†ujarnya.
Meski begitu, lanjut Marwan, jaÂjarannya tidak akan akan meÂnelusuri kasus ini secara pidana. Soalnya, kasus ini sudah ditaÂngani KPK. “Biarkan KPK beÂkerja dan menelusuri, apakah ada jaksa lain yang terlibat secara pidana,†ucapnya.
Marwan juga mengingatkan seluruh jaksa supaya menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dari praktik korupsi. “Pada dasarnya kami prihatin atas terjadinya peÂristiwa ini. Makanya, saya ingatÂkan sekali lagi supaya para jaksa bekerja sesuai aturan. Itu yang penting,†katanya.
Kajari Tangerang Chaerul Amir menyatakan siap menerima keÂdatangan tim Jaksa Agung MuÂda Pengawasan yang akan meÂmeÂriksa dirinya dan sejumlah anak buahnya. “Kedatangan tim JamÂwas ke sini untuk meminta klariÂfikasi apa yang dilakukan DSW. Prinsipnya kami siap memberi keterangan jika dibutuhkan,†ujarnya.
Chaerul menampik jika ia diÂnilai lalai sebagai atasan, seÂhingÂga jaksa DSW melakukan peÂmeÂrasan seperti yang disangkakan KPK. Kajari Tangerang ini meÂrasa sudah bekerja sesuai proÂseÂdur dalam mengawasi para anak buahnya. “Semua sudah saya laÂkuÂkan untuk mengawasi baÂwaÂhan. Saya pun tidak merasa diÂsuÂdutÂkan rencana tim Jamwas daÂtang ke sini,†katanya.
Kajari Tangerang pun membela DSW yang telah ditetap sebagai terÂsangka kasus pemerasan oleh KPK. Menurutnya, uang yang diÂteÂrima DSW merupakan donasi unÂtuk pembangunan masjid. “SeÂmua orang punya kewajiban memÂbangun rumah ibadah. Siapa pun orangnya, jaksa atau bukan,†kata Chaerul di Gedung KejakÂsaan Negeri Tangerang, kemarin.
Selain untuk pembangunan maÂsjid, lanjut Chaerul, uang terÂsebut kabarnya untuk disumÂbangÂkan kepada anak yatim dan maÂjelis pengajian. “Seno merupakan pengelola sejumlah kegiatan keÂagamaan dan panitia pemÂbaÂnguÂnan masjid,†katanya.
Kendati Kajari Tangerang meÂnyaÂtakan bahwa uang yang diteriÂma DSW merupakan sumbangan untuk pembangunan masjid, KPK tetap yakin DSW memeras pegaÂwai BRI. “Pokoknya, kasus itu suÂdah kami kembangkan. Kami suÂdah memiliki bukti awal yang cuÂkup,†kata Kepala Humas KPK JoÂÂhan Budi Sapto Prabowo.
Jam Terbang DSW Belum TinggiAlex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung MudaBekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Alex Sato Bya mengaku sangat kecewa mendengar jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) ditangÂkap tim penyelidik KPK. KareÂna, DSW membuat citra kÂeÂjakÂÂsaan semakin terpuruk.
“Kejaksaan merupakan korps yang paling saya banggakan. Perbuatan DSW telah menÂcoÂreng kejaksaan. Saya harap dia diÂproses secara benar,†kata Alex.
Menurut Alex, kasus ini tak lepas dari lemahnya pengaÂwaÂsan Kepala Kejaksaan Negeri TaÂngerang kepada anak buahÂnya. Sehingga, pegawai kejakÂsaan golongan III C itu menjadi tersangka kasus pemerasan.
“Untuk tingkat kejaksaan neÂgeri memang tidak ada badan peÂngawasan seperti di KejakÂsaÂan Agung atau kejaksaan tinggi. Makanya, yang bertindak seÂbaÂgai pengawas DSW, ya Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Mungkin pengawasan dari kaÂjaÂrinya lemah,†ucapnya.
Alex menilai, DSW masih leÂmah dan belum mempunyai jam terbang yang tinggi sebagai jakÂsa. Sehingga, DSW cepat terÂgiur dengan uang sebesar Rp 50 juta. “Dia masih labil, hatinya kuÂÂrang mantap. Berbeda deÂngan yang sudah golongan IV, biasaÂnya suÂdah kuat dan tidak mudah tergiur godaan apa pun,†katanya.
Menurut Alex, agar para jakÂsa di tingkat kejaksaan neÂgeri leÂÂbih kuat dan meminimalisir praktik suap atau pemerasan, seÂbaiknya kepala kejaksaan neÂgeri memberikan pendalaman materi secara rutin. “Misalnya, seÂtiap hari Senin sehabis upaÂcaÂra atau setiap hari Jumat seÂtelah olahraga pagi. Itu penting, sebab di kejaksaan negeri tidak ada badan pengawasan,†ujarnya.
Dia pun sangat berharap, prakÂtik melawan hukum yang diÂlakukan oknum jaksa tidak terÂulang. Baginya, cukup sudah Urip Tri Gunawan yang meneÂriÂma suap dari Artalyta Suryani seÂÂbesar Rp 6 miliar, dan Dwi Seno Wijanarko, tersangka kaÂsus peÂmeÂrasan pegawai BRI yang meruÂsak citra kejaksaan. “BiarÂpun kasus DSW ini terÂgolong keÂcil, tetap saja perÂbuaÂtannya menÂcoreng kejaksaan,†tandasnya.
Alex menambahkan, kasus DSW bisa terjadi karena gaji jaksa golongan III C kurang meÂmadai. Sehingga, untuk meÂmenuhi kebutuhannya, DSW memilih jalan pintas. “Secara logika, itu bisa terjadi. Lantaran itu, saya juga mendukung reÂmuÂnerasi kejaksaan. Ini sangat penting untuk memajukan keseÂjahteraan para jaksa di level bawah dan untuk mengurangi terjadinya praktik melawan hukum,†kata Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini.
Penangkapan DSW Bukan Prestasi KPKAhmad Yani, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengingatkan KPK agar tak mengalihkan perÂhatian masyarakat dari kasus-kasus besar, dengan cara meÂnaÂngani kasus pemerasan pegawai BRI yang hanya Rp 50 juta. “Masih banyak kasus dengan kerugian negara yang lebih besar yang harus ditunÂtaskan KPK,†katanya.
Meski menghargai KPK yang sudah menetapkan jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW) sebagai tersangka, Bambang menegasÂkan, penanganan kasus ini bukan prestasi yang patut dibanggakan Busyro Muqoddas Cs. “Saya berÂharap KPK lebih foÂkus kepada kasus yang keÂrugian negaranya besar,†tanÂdasnya.
Menurut Yani, lembaga suÂperbodi itu belum menunjukkan prestasi yang maksimal saat meÂnangani perkara besar. AroÂma tebang pilih pun masih terÂcium. “DSW ini perkara kecil. Kemudian, kasus suap peÂmiÂlihan Deputi Gubernur Senior BI, KPK hanya bisa menangkap mereka yang diduga menerima suap, yang diduga menyuap masih bebas. Dalam kasus Gayus, KPK masih kesulitan menelusuri aliran dananya.â€
Selain itu, Yani menamÂbahÂkan, tertangkapnya DSW juga menjadi indikasi kuat bahwa kejaksaan dihinggapi mafia hukum. Akibatnya, masyarakat saat ini kurang bersimpati keÂpada kejaksaan. “Semoga saja ke depannya mereka bisa meÂlaÂkukan pembenahan diri,†ucap politisi PPP ini.
Jika remunerasi kejaksaan diÂseÂtujui Kementerian KeuaÂngan, Yani berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi, setidaknya berÂkurang drastis. “Saya berhaÂrap, remunerasi kejaksaan akan menambah kesejahteraan para jaksa, selain mengurangi tinÂdakan yang berlawanan dengan hukum, semisal suap dan peÂmerasan,†ujarnya.
Dia pun mengingatkan kejakÂsaan pada tingkat manapun agar melakukan reformasi birokrasi besÂar-besaran untuk meÂmiÂniÂmaÂlisir kemungkinan jaksa meÂnyalahi peraturan.
“Sebetulnya saya sudah caÂpek kasih statemen ini, tapi teÂtap saja instansi kejaksaan tak mau meÂngubah dirinya. Saya harap meÂreka berubah demi terciptaÂnya penegakan hukum.â€
[RM]