RMOL. Namanya sangar, Tim Pemburu Koruptor (TPK). Inilah tim yang diharapkan bisa membekuk para pencoleng duit negara. Tim ini antara lain bertugas mengejar aset-aset Bank Century yang dilarikan ke Hong Kong. Namun, tidak diketahui secara pasti kapan mereka menarik aset tersebut.
Secara umum, bukan hanya untuk urusan kasus Century, kiÂnerja TPK pun masih diperÂtaÂnyaÂkan para aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM). Pasalnya, seÂjak dibentuk pada Desember 2004 berdasarkan keputusan MenÂko Polhukam Nomor: Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004 tanggal 17 desember 2004, tim ini sangat minim prestasi.
PUKAT mencatat, TPK hanya sanggup menangkap 4 buronan, yakni Darmono K Lawi (DPRD Banten), David Nusa Wijaya (beÂkas Direktur Bank Servita), TabÂrani Ismail (Pertamina) dan Jeffry Baso (Dirut PT Tritanu Caraka Pasifik). Padahal, TPK meÂruÂpaÂkan gabungan dari unsur KejakÂsaan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan InteÂlijen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri serta Pusat PelaÂpoÂran dan Analisis Transaksi KeÂuangan (PPATK). “Itu bukanlah prestasi yang menggembirakan, justru menurunkan reputasi tim pemÂburu koruptor,†kata peneliti PUKAT Boy Hifdzil Alim kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Hifdzil, penarikan aset Bank Century yang berada di Hong Kong jangan sampai diÂtunda-tunda. Penundaan akan seÂmakin menurunkan citra lembaga yang saat ini diketuai Wakil Jaksa Agung, Darmono itu.
“Bagus bagi TPK untuk memÂbuat suatu gebrakan demi memuÂlangkan aset negara yang telah dirampas,†ujarnya.
TPK, lanjutnya, bisa meÂlaÂkuÂkan koordinasi dengan Interpol unÂtuk segera menarik aset para peÂmilik Bank Century, yakni RoÂbert Tantular, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. “Untuk memÂÂpercepat penarikan aset, saya rasa mereka bisa melakukan itu asalÂkan ada niat yang kuat,†katanya.
Hifdzil menambahkan, selain meÂnyeret terdakwa ke penjara, lembaga penegak hukum juga harus mampu memulangkan aset dan kerugian negara jika ingin dinÂilai berhasil. “Kalau begitu baru bisa dikatakan berhasil. SeÂmentara untuk kinerja TPK, beÂlum ada yang bisa dikatakan berÂhasil,†tegasnya.
Dia pun mempertanyakan evekÂtifitas TPK. Sehingga, HifÂdzil menyarankan pemerintah lebih baik tidak membentuk tim khusus untuk menangani suatu perÂkara. “Saat ini setiap kasus ada lembaganya. Kasus Century ada lembaganya, kasus Gayus juga ada. Ini hanya buang-buang angÂgaÂran. Berdayakan saja yang suÂdah ada. Misalnya Kejagung berÂdayakan jamintelnya, Polri berÂdaÂyakan bareskrimnya.â€
Yang lebih aneh lagi, kata HifÂdzil, kenapa hanya pejabat KeÂjaÂgung yang mengisi posisi Ketua TPK. Padahal, TPK terdiri dari Kejagung, Polri, Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi KeÂuangan. “Dari empat kali ganti ketuaÂnya, selalu saja dari internal Kejaksaan Agung. Ini kurang fair,†imbuhnya.
Guna menepis tudingan miring dan memperbaiki citranya di mata masyarakat, TPK tengah mempersiapkan pengejaran aset Bank Century di Hong Kong yang dibawa kabur pemilik bank itu, yakni Robert Tantular, HesÂham Al Waraq dan Rafat Ali RizÂvi. “Pengejaran aset-aset Bank Century di Hongkong sudah mendekati final. Pemerintah Hong Kong telah memblokir aset tersebut berdasarkan putusan peÂngadilan,’’ ujar Ketua TPK DarÂmono kepada
Rakyat Merdeka, Kamis (10/2).
Darmono menambahkan, TPK telah memberitahu kepada para terdakwa kasus Bank Century mengenai pemblokiran tersebut. “Mereka tidak ada yang kebeÂraÂtan. Jadi, kami segera melakukan perampasan karena sudah ada putusan pengadilan,†kata Wakil Jaksa Agung itu.
Menurut Darmono, penarikan aset Bank Century yang berada di Hong Kong tidak akan lama lagi. Akan tetapi, dia tak bisa meÂmastikan kapan TPK akan meÂnarik aset-aset tersebut. “Saya yaÂkin tidak akan lama lagi, karena ini sudah keputusan final peÂngaÂdilan di Hong Kong,†tegasnya.
Darmono menyebutkan, TPK akan menarik aset sebesar Rp 86 miliar beserta surat berharga lainÂnya senilai Rp 3,5 triliun ke IndoÂnesia. “Itu adalah aset milik Robert, Hesham dan Rafat. Kami akan menarik semuanya ke InÂdonesia dalam waktu dekat ini,†kata jaksa yang juga Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.
Selain berada di Hong Kong, aset Bank Century juga berada di Swiss. Namun, menurut DarmoÂno, TPK masih kesulitan meÂngeÂjar aset Bank Century yang beÂrÂaÂda di Swiss. “Mengenai aset yang ada di Swiss, kami masih meÂnÂdaÂpat sejumlah kendala. Soalnya, sisÂtem hukum yang berlaku di Swiss berbeda dengan sistem huÂkum di Indonesia. Jadi, kami perlu melakukan komunikasi unÂtuk mencari titik temu,†alasannya.
Karena menemui sejumlah masalah, TPK meminta solusi keÂpada Bank Dunia. “Bank Dunia akan mencoba meÂrumusÂkan peluang-peluang yang ada dan memberi masukkan kepada pihak Swiss untuk membekukan aset tersebut,†ucapnya.
Selain itu, lanjut Darmono, TPK juga sudah memberikan sÂaÂlinÂan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century “Kami berharap, hal itu dapat menjadi referensi Bank DuÂnia untuk berdialog dengan Swiss,†katanya.
Aparat Hukum Masih Lemah BerdiplomasiNasir Jamil, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai, kinerja Tim Pemburu Koruptor (TPK) tidak maksimal. Maka, saran dia, sebaiknya tim diketuai WaÂkil Jaksa Agung Darmono itu seÂgera dibubarkan. Apalagi, lanÂjutnya, paradigma TPK saat ini sudah tidak seperti dulu lagi.
“Sekarang ini paradigma meÂreka mengembalikan aset koÂrupÂsi yes, menangkap korupÂtorÂnya no. Sehingga, wajar jika maÂsih banyak koruptor yang beÂbas berkeliaran di luar neÂgeri,†katanya, kemarin.
Menurut Jamil, kegagalan terÂsebut juga menunjukkan beÂtaÂpa lemahnya aparat penegak huÂkum di Indonesia jika berÂdiplomasi dengan pihak luar neÂgeri untuk menyeret para peÂngemplang duit negara itu. “Ini membuktikan, kerja sama, MoU atau lobi-lobi TPK belum berÂhasil membawa para buroÂnan itu kembali.
Ini menjadi pertanyaan, sebeÂnarnya IndÂoÂneÂsia dipandang seÂbagai negara yang patut dihÂoÂrÂmaÂti dan didengar perminÂtaanÂnya atau tidak,†sesalnya.
Padahal, kata Nasir, semua saÂrana dan prasana pendukung, termasuk ketentuan hukumnya sudah diberikan, tapi hasilnya masih melempem. “TPK itu suÂdah memiliki kewenangan yang dilindungi undang-undang. SeÂharusnya lebih kuat menÂjangÂkau koruptor,†tandas politisi PKS ini.
Lebih lanjut, Nasir meÂnyaÂranÂkan agar TPK lebih mengÂintensifkan komunikasi politik melalui jalur diplomasi dengan pihak luar negeri, sehingga proÂses pemburuan koruptor dan asetnya di luar negeri bisa cepat tuntas. “Perangkatnya sudah ada, tinggal bagaimana TPK berÂdialog dengan pihak luar neÂgeri bahwa koruptor tidak bisa dilindungi. Tanpa dialog itu, TPK tidak mungkin meÂnangÂkap dan mengembalikan koÂrupÂtor ke Indonesia,†ujarnya.
Meski begitu, Nasir tetap meÂngapresiasi TPK yang akan meÂnÂÂgejar aset Bank Century di Hong Kong. Namun, dia tetap meminta TPK menyeret para peÂlaku korupsi yang kabur ke luar negeri. “Saya harap mereka mamÂpu mengerjakannya,†kata Nasir.
Jika tetap tidak berhasil menÂjerat para koruptor yang berÂkeÂliaran di luar negeri, Nasir meÂnyaÂrankan agar pemerintah memÂÂbubarkan TPK. “Percuma asetnya didapat jika korupÂtorÂnya masih keliaran. Itu sama saja tak mampu menangkap koÂruptor. PaÂdahal, tugas utamanya meÂnangÂkap koruptor,†ingatnya.
Kejaksaan Agung Tak Akan Bisa Berburu SendirianAndri Gunawan, Peneliti LSM MaPPIMenurut peneliti LSM MaÂsyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Andri GuÂnawan, sejak berdiri pada 2004, Tim Pemburu Koruptor (TPK) beÂlum menunjukkan kinerja yang optimal. “Ini menunjukÂkan ada kelemahan di dalam TPK. Ini pula yang masih menÂjadi pekerjaan rumah kita,†ujarnya.
Andri pun meminta TPK memÂbuka hambatan yang mÂeÂreÂka hadapi dan transparan keÂpada masyarakat. Tujuan jelas, agar publik mengetahui sudah sejauhmana perburuan TPK terhadap para pengemÂplang duit negara.
Dia menambahkan, sejauh ini TPK belum pernah menyamÂpaiÂkan target maupun hasil perÂburuan mereka. Padahal, menuÂrut Andri, masyarakat yang peduli penuntasan kasus-kasus korupsi kelas kakap, ingin TPK menyampaikan rencana dan haÂsil kerja mereka. “MasyaraÂkat ingin tahu, TPK serius atau seÂkadar berwacana,†tandasnya.
Kendati begitu, Andri memaÂhami bahwa memburu dan meÂmuÂlangkan koruptor ke IndoÂnesia bukan pekerjaan mudah. Lantaran itu, menurut dia, tak mengherankan bahwa selama bertahun-tahun TPK hanya mampu membawa pulang emÂpat orang buronan.
Dia menambahkan, kesulitan memburu koruptor di luar negeÂri sangat kompleks. SoalÂnya, ada negara yang sengaja meÂlinÂdungi para buronan terÂsebut. “ LeÂmahnya perjanjian bilaÂteral maupun multilateral antar negaÂra kita dengan negaÂra-negara lain, sering membuat TPK tidak bisa membawa puÂlang koruptor yang diburunya,†tandasnya.
Makanya, Andri berharap persoalan tersebut dituntaskan masing-masing lembaga yang tergabung dalam TPK, bukan hanya Kejaksaan Agung. DaÂlam usaha mengatasi kenÂdala terÂsebut, ingatÂnya, kerjasama antar departemen mesti terus ditingkatkan.
“Di situ ada hubungan yang saÂngat kompleks. Harus ada siÂnergi yang konkret antara KeÂmenlu, Polri, Kementrian HuÂkum dan Kementrian KeÂuaÂngan,†sarannya.
[RM]