Berita

Bank Century

X-Files

Tim Pemburu Koruptor Tak Sesangar Namanya Belum Mampu Tarik Aset Pemilik Century

RABU, 16 FEBRUARI 2011 | 09:00 WIB

RMOL. Namanya sangar, Tim Pemburu Koruptor (TPK). Inilah tim yang diharapkan bisa membekuk para pencoleng duit negara. Tim ini antara lain bertugas mengejar aset-aset Bank Century yang dilarikan ke Hong Kong. Namun, tidak diketahui secara pasti kapan mereka menarik aset tersebut.

Secara umum, bukan hanya untuk urusan kasus Century, ki­nerja TPK pun masih diper­ta­nya­kan para aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM). Pasalnya, se­jak dibentuk pada Desember 2004 berdasarkan keputusan Men­ko Polhukam Nomor: Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004 tanggal 17 desember 2004, tim ini sangat minim prestasi.

PUKAT mencatat, TPK hanya sanggup menangkap 4 buronan, yakni Darmono K Lawi (DPRD Banten), David Nusa Wijaya (be­kas Direktur Bank Servita), Tab­rani Ismail (Pertamina) dan Jeffry Baso (Dirut PT Tritanu Caraka Pasifik). Padahal, TPK me­ru­pa­kan gabungan dari  unsur  Kejak­saan Agung, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Inte­lijen Negara (BIN), Kementerian Luar Negeri serta Pusat Pela­po­ran dan Analisis Transaksi Ke­uangan (PPATK). “Itu bukanlah prestasi yang menggembirakan, justru menurunkan reputasi tim pem­buru koruptor,” kata peneliti PUKAT Boy Hifdzil Alim kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurut Hifdzil, penarikan aset Bank Century yang berada di Hong Kong jangan sampai di­tunda-tunda. Penundaan akan se­makin menurunkan citra lembaga yang saat ini diketuai Wakil Jaksa Agung, Darmono itu.

“Bagus bagi TPK untuk mem­buat suatu gebrakan demi memu­langkan aset negara yang telah dirampas,” ujarnya.

TPK, lanjutnya, bisa me­la­ku­kan koordinasi dengan Interpol un­tuk segera menarik aset para pe­milik Bank Century, yakni Ro­bert Tantular, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. “Untuk mem­­percepat penarikan aset, saya rasa mereka bisa melakukan itu asal­kan ada niat yang kuat,” katanya.

Hifdzil menambahkan, selain me­nyeret terdakwa ke penjara, lembaga penegak hukum juga harus mampu memulangkan aset dan kerugian negara jika ingin din­ilai berhasil. “Kalau begitu baru bisa dikatakan berhasil. Se­mentara untuk kinerja TPK, be­lum ada yang bisa dikatakan ber­hasil,” tegasnya.

Dia pun mempertanyakan evek­tifitas TPK. Sehingga, Hif­dzil menyarankan pemerintah lebih baik tidak membentuk tim khusus untuk menangani suatu per­kara. “Saat ini setiap kasus ada lembaganya. Kasus Century ada lembaganya, kasus Gayus juga ada. Ini hanya buang-buang ang­ga­ran. Berdayakan saja yang su­dah ada. Misalnya Kejagung ber­dayakan jamintelnya, Polri ber­da­yakan bareskrimnya.”

Yang lebih aneh lagi, kata Hif­dzil, kenapa hanya pejabat Ke­ja­gung yang mengisi posisi Ketua TPK. Padahal, TPK terdiri dari Kejagung, Polri, Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Ke­uangan. “Dari empat kali ganti ketua­nya, selalu saja dari internal Kejaksaan Agung. Ini kurang fair,” imbuhnya.

Guna menepis tudingan miring dan memperbaiki citranya di mata masyarakat, TPK tengah mempersiapkan pengejaran aset Bank Century di Hong Kong yang dibawa kabur pemilik bank itu, yakni Robert Tantular, Hes­ham Al Waraq dan Rafat Ali Riz­vi. “Pengejaran aset-aset Bank Century di Hongkong sudah mendekati final. Pemerintah Hong Kong telah memblokir aset tersebut berdasarkan putusan pe­ngadilan,’’ ujar Ketua TPK Dar­mono kepada Rakyat Merdeka, Kamis (10/2).

Darmono menambahkan, TPK telah memberitahu kepada para terdakwa kasus Bank Century mengenai pemblokiran tersebut. “Mereka tidak ada yang kebe­ra­tan. Jadi, kami segera melakukan perampasan karena sudah ada putusan pengadilan,” kata Wakil Jaksa Agung itu.

Menurut Darmono, penarikan aset Bank Century yang berada di Hong Kong tidak akan lama lagi. Akan tetapi, dia tak bisa me­mastikan kapan TPK akan me­narik aset-aset tersebut. “Saya ya­kin tidak akan lama lagi, karena ini sudah keputusan final pe­nga­dilan di Hong Kong,” tegasnya.

Darmono menyebutkan, TPK akan menarik aset sebesar Rp 86 miliar beserta surat berharga lain­nya senilai Rp 3,5 triliun ke Indo­nesia. “Itu adalah aset milik Robert, Hesham dan Rafat. Kami akan menarik semuanya ke In­donesia dalam waktu dekat ini,” kata jaksa yang juga Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

Selain berada di Hong Kong, aset Bank Century juga berada di Swiss. Namun, menurut Darmo­no, TPK masih kesulitan me­nge­jar aset Bank Century yang be­r­a­da di Swiss. “Mengenai aset yang ada di Swiss, kami masih me­n­da­pat sejumlah kendala. Soalnya, sis­tem hukum yang berlaku di Swiss berbeda dengan sistem hu­kum di Indonesia. Jadi, kami perlu melakukan komunikasi un­tuk mencari titik temu,” alasannya.

Karena menemui sejumlah masalah, TPK meminta solusi ke­pada Bank Dunia. “Bank Dunia akan mencoba me­rumus­kan peluang-peluang yang ada dan memberi masukkan kepada pihak Swiss untuk membekukan aset tersebut,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Darmono, TPK juga sudah memberikan s­a­lin­an putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century “Kami berharap, hal itu dapat menjadi referensi Bank Du­nia untuk berdialog dengan Swiss,” katanya.

Aparat Hukum Masih Lemah Berdiplomasi
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai, kinerja Tim Pemburu Koruptor (TPK) tidak maksimal. Maka, saran dia, sebaiknya tim diketuai Wa­kil Jaksa Agung Darmono itu se­gera dibubarkan. Apalagi, lan­jutnya, paradigma TPK saat ini sudah tidak seperti dulu lagi.

“Sekarang ini paradigma me­reka mengembalikan aset ko­rup­si yes, menangkap korup­tor­nya no. Sehingga, wajar jika ma­sih banyak koruptor yang be­bas berkeliaran di luar ne­geri,” katanya, kemarin.

Menurut Jamil, kegagalan ter­sebut juga menunjukkan be­ta­pa lemahnya aparat penegak hu­kum di Indonesia jika ber­diplomasi dengan pihak luar ne­geri untuk menyeret para pe­ngemplang duit negara itu. “Ini membuktikan, kerja sama, MoU atau lobi-lobi  TPK belum ber­hasil membawa para buro­nan itu kembali.

Ini menjadi pertanyaan, sebe­narnya Ind­o­ne­sia dipandang se­bagai negara yang patut dih­o­r­ma­ti dan didengar permin­taan­nya atau tidak,” sesalnya.

Padahal, kata Nasir, semua sa­rana dan prasana pendukung, termasuk ketentuan hukumnya sudah diberikan, tapi hasilnya masih melempem. “TPK itu su­dah memiliki kewenangan yang dilindungi undang-undang. Se­harusnya lebih kuat men­jang­kau koruptor,” tandas politisi PKS ini.

Lebih lanjut, Nasir me­nya­ran­kan agar TPK lebih meng­intensifkan komunikasi politik melalui jalur diplomasi dengan pihak luar negeri, sehingga pro­ses pemburuan koruptor dan asetnya di luar negeri bisa cepat tuntas. “Perangkatnya sudah ada, tinggal bagaimana TPK ber­dialog dengan pihak luar ne­geri bahwa koruptor tidak bisa dilindungi. Tanpa dialog itu, TPK tidak mungkin me­nang­kap dan mengembalikan ko­rup­tor ke Indonesia,” ujarnya.

Meski begitu, Nasir tetap me­ngapresiasi TPK yang akan me­n­­gejar aset Bank Century di Hong Kong. Namun, dia tetap meminta TPK menyeret para pe­laku korupsi yang kabur ke luar negeri. “Saya harap mereka mam­pu mengerjakannya,” kata Nasir.

Jika tetap tidak berhasil men­jerat para koruptor yang ber­ke­liaran di luar negeri, Nasir me­nya­rankan agar pemerintah mem­­bubarkan TPK. “Percuma asetnya didapat jika korup­tor­nya masih keliaran. Itu sama saja tak mampu menangkap ko­ruptor. Pa­dahal, tugas utamanya me­nang­kap koruptor,” ingatnya.

Kejaksaan Agung Tak Akan Bisa Berburu Sendirian
Andri Gunawan, Peneliti LSM MaPPI

Menurut peneliti LSM Ma­syarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Andri Gu­nawan, sejak berdiri pada 2004, Tim Pemburu Koruptor (TPK) be­lum menunjukkan kinerja yang optimal. “Ini menunjuk­kan ada kelemahan di dalam TPK. Ini pula yang masih men­jadi pekerjaan rumah kita,” ujarnya.

Andri pun meminta TPK mem­buka hambatan yang m­e­re­ka hadapi dan transparan ke­pada masyarakat. Tujuan jelas, agar publik mengetahui sudah sejauhmana perburuan TPK terhadap para pengem­plang duit negara.

Dia menambahkan, sejauh ini TPK belum pernah menyam­pai­kan target maupun hasil per­buruan mereka. Padahal, menu­rut Andri, masyarakat yang peduli penuntasan kasus-kasus korupsi kelas kakap, ingin TPK menyampaikan rencana dan ha­sil kerja mereka. “Masyara­kat ingin tahu, TPK serius atau se­kadar berwacana,” tandasnya.

Kendati begitu, Andri mema­hami bahwa memburu dan me­mu­langkan koruptor ke Indo­nesia bukan pekerjaan mudah. Lantaran itu, menurut dia, tak mengherankan bahwa selama bertahun-tahun TPK hanya mampu membawa pulang em­pat orang buronan.

Dia menambahkan, kesulitan memburu koruptor di luar nege­ri sangat kompleks. Soal­nya, ada negara yang sengaja me­lin­dungi para buronan ter­sebut. “ Le­mahnya perjanjian bila­teral maupun multilateral antar nega­ra kita dengan nega­ra-negara lain, sering membuat TPK tidak bisa membawa pu­lang koruptor yang diburunya,” tandasnya.

Makanya, Andri berharap persoalan tersebut dituntaskan masing-masing lembaga yang tergabung dalam TPK, bukan hanya Kejaksaan Agung. Da­lam usaha mengatasi ken­dala ter­sebut, ingat­nya, kerjasama antar departemen mesti terus ditingkatkan.

“Di situ ada hubungan yang sa­ngat kompleks. Harus ada si­nergi yang konkret antara Ke­menlu, Polri, Kementrian Hu­kum dan Kementrian Ke­ua­ngan,” sarannya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya