Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi

X-Files

KPK Menelisik Dugaan Keterlibatan Jaksa Lain

Setelah Tangkap Jaksa Dwi Seno Wijanarko
SELASA, 15 FEBRUARI 2011 | 07:00 WIB

RMOL. KPK bersikeras menelisik dugaan keterlibatan jaksa lain dalam kasus pemerasan terhadap pegawai Bank BRI sebesar Rp 50 juta, meski ada yang menilai, perkara ini kasus kelas teri.

Penangkapan jaksa Kejak­sa­an Negeri Tangerang Dwi Seno Wi­janarko (DSW) ini, memang bisa dibilang kelas teri, jika di­ban­dingkan penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan. Soalnya, Urip disuap sekitar Rp 6 miliar oleh Artalyta Suryani terkait kasus BLBI. Namun, KPK tetap se­ma­ngat membongkar kasus jaksa DSW.

Pasalnya, KPK mencium indi­kasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. “Ada ke­mungkinan pihak-pihak lain ter­libat. Makanya kami terus meng­upayakan untuk mengem­bang­kan kasus ini,” kata Kepala Hu­ma­s KPK Johan Budi Sapto Pra­bowo saat dihubungi, kemarin.


Akan tetapi, Johan enggan me­mastikan ada keterlibatan pe­tinggi Kejaksaan Negeri Ta­nge­rang dalam perkara ini. “Itu ma­sih dalam kewenangan tim pe­nyi­dik, saya tidak bisa me­m­beri­tahukannya,” elak dia.

Dia juga tidak mau memas­tikan, apakah duit Rp 50 juta itu berasal dari pria berinisial F, salah seo­rang pejabat BRI Cabang Juan­da, Ciputat, Tangerang Se­latan. “Kami masih harus mela­ku­kan penelitian lebih dalam. Sampai saat ini, tersangkanya ma­sih satu, yaitu DSW,” ujarnya.

Johan hanya memastikan, DSW ditahan di Lembaga Pe­ma­sya­rakatan (LP) Cipinang sejak Jumat (11/2). Menurutnya, pe­nyi­dik masih menggali informasi dari DSW mengenai ada tidaknya ke­terlibatan petinggi Kejari Tangerang dan pengusaha dalam kasus ini. “Kami gali informasi dan terus mengembangkannya. Jika ada yang mengarah ke sana, kami akan proses sesuai pro­sedur,” katanya.

Dia pun menampik penilaian bahwa KPK hanya menangani per­kara kelas teri, tanpa berusaha mengungkap kasus besar. “Ini bukan perkara teri. Tapi, jika ada segelintir orang yang mengatakan seperti itu, silakan saja, hak me­reka,” ujarnya.

Soalnya, menurut Johan, DSW memeras salah satu pegawai BRI ter­sebut lebih dari Rp 50 juta. “Per­mintaan sebenarnya lebih be­sar dari itu, tapi karena pegawai ini, sebut saja X, merasa tidak mam­pu, akhirnya cuma Rp 50 juta. Makanya, kami yakin ini bu­kan perkara kelas teri,” tan­das­nya.

Di tempat berbeda, Kepala Ke­jaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengaku tidak me­no­lerir tindakan DSW. Namun, dia mempertanyakan alasan KPK mengenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa DSW menyalahgunakan wewe­nang sebagai jaksa. “DSW saat itu tentu tidak dalam keadaan di­nas, dan tidak ada tugas ke­di­nasan yang dibebankan ke­pa­danya. Artinya, ini langkah pr­iba­di tanpa seizin atasan. Apakah se­orang pribadi punya kewenangan untuk memaksa atau memeras,” kata Chaerul di Kantor Kejari Tang­gerang, kemarin.

Chaerul pun bertanya, me­ngapa KPK tidak menangkap juga pria berinisial F yang disi­nyalir dari Bank BRI Cabang Juan­da, Ciputat itu. “Kalau kata Jubir KPK, DSW diikuti sejak pu­kul 17.00 WIB. Ke mana F saat pe­nangkapan itu? Kenapa DSW tersangkanya, apakah F tidak ter­sentuh sama sekali,” tanyanya.

Meski begitu, demi menjaga nama baik instansinya, Chaerul segera mengusulkan kepada Jak­sa Agung Muda Pengawasan (Jam­was) Marwan Effendi agar se­gera memberhentikan DSW. “Kami segera mereko­men­da­si­kan­nya untuk dicopot,” katanya.

Namun, Chaerul tidak mau ber­asumsi mengenai dugaan ke­ter­libatan jaksa lain. Dia pun merasa tidak kecolongan karena ada ja­jarannya yang tersangkut kasus pemerasan. “Saya sudah me­la­ku­kan pengawasan melekat secara ke­dinasan, apel tiap Senin, pem­binaan rohani setiap bulan, bim­bingan teknis administrasi dalam perkara. Sudah cukup maksimal,” ucapnya.

Menurut dia, DSW mengaku uang Rp 50 juta tersebut untuk donasi pembangunan masjid. Tapi saat ditanya masjid apa, lan­jut Chaerul, DSW tidak tahu meski memiliki proposalnya. Me­ngenai hal ini, Kepala Humas KPK Johan Budi tidak mau ba­nyak berkomentar. “Pokoknya kasus itu sejak kemarin sudah kami kembangkan. Kami sudah memiliki bukti awal yang cu­kup,” tegas Johan.

Lembaga Superbodi Tangkepannya Kok Kasus Rp 50 Juta
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­ver­sitas Trisakti, Yenti Garnasih tidak mau memberikan acungan jempol untuk KPK yang me­nang­kap jaksa Dwi Seno Wi­janarko (DSW). Soalnya, tanpa bermaksud membela DSW, Yenti menilai kasus ini ter­go­long kecil.

“Saya heran dan prihatin me­lihat KPK, kenapa mereka me­ngurus kasus jaksa yang me­meras Rp 50 juta. Padahal, masih banyak kasus besar yang nilai kerugian negaranya di atas Rp 1 miliar,” kata doktor bidang pencucian uang ini, kemarin.

Lantaran menggolongkannya sebagai kasus kasus kelas teri, Yenti berpendapat, sebaiknya KPK menyerahkan kasus ini ke­pada Mabes Polri saja. Soal­nya, KPK masih mempunyai tunggakan kasus yang lebih besar. “Lembaga superbodi se­baik­nya mengurus big fish. Bongkar itu, dari mana Gayus Tam­bunan mendapatkan uang, pakai Undang-Undang Pencu­cian Uang dan gunakan azas pem­buktian terbalik,” sarannya.

Ketimbang mengurusi kasus jaksa DSW, menurut Yenti, se­baiknya KPK mengerahkan sum­ber dayanya untuk mencari bukti-bukti dari mana Gayus mendapatkan uang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar. “Tak usah de­ngarkan ketidakberdayaan PPATK yang mengaku kesu­lit­an membongkar kasus ini,” tandasnya.

Yenti menilai, penangkapan DSW oleh KPK buang-buang energi saja. Sebab, katanya, KPK dibentuk untuk mengatasi darurat korupsi yang jumlah ke­rugian negaranya di atas Rp 1 miliar. “Kalau menangani perkara seperti ini, mau dibawa ke mana identitas KPK sebagai lembaga superbodi,” sindirnya.

Padahal, lanjut dia, ma­syarakat sangat mengharapkan aksi luar biasa KPK terhadap kasus Gayus Tambunan, per­ka­ra suap pemilihan Deputi Gu­bernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dan kasus pe­ng­adaan mobil dinas pe­madam kebakaran yang menyeret bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sa­barno. “Masih banyak kasus be­sar seperti itu, kok malah ngu­rusin yang hanya Rp 50 juta,” katanya.

Yenti menduga, KPK belum melakukan gebrakan untuk ka­sus big fish karena kekurangan amu­nisi. “Amunisi itu bisa ka­rena dana dari negara yang kurang, tenaga profesional yang belum maksimal,” tuturnya.

Tamparan Bagi Basrief Arief
Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat berharap, pe­nangkapan jaksa Dwi Seno Wi­janarko (DSW) tidak dijadikan politik pencitraan KPK.

Meskipun memberi apresiasi terhadap penangkapan itu, dia meminta KPK tidak berhenti pada kasus-kasus kecil. KPK, me­nurutnya, mesti mem­per­ta­jam kapak merahnya agar bisa menangkap koruptor kakap.

”Kalau yang kena semut, maka sadapannya kurang cang­gih. Busyro Muqoddas Cs harus mengasah kapak merahnya lagi supaya tajam dan mem­per­cang­gih sadapan, sehingga hasil tang­kapannya kena yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil,’’ kata Martin di Jakarta, kemarin.

Di sisi lain, lanjut Martin, ter­tang­kapnya DSW meru­pakan tan­tangan bagi Jaksa Agung Basrief Arief untuk secepatnya membenahi internal kejaksaan. Kata dia, Jaksa Agung harus mem­bersihkan sapunya yang ter­nyata belum bersih. ”Te­rtangkap basahnya jaksa DSW merupakan tamparan bagi Jaksa Agung Basrief Arief,’’ ujarnya.

Di tempat berbeda, anggota Ko­misi III DPR dari PKS, Nasir Jamil mensinyalir, pe­nang­kapan DSW merupakan politik pen­citraan KPK untuk me­nu­tupi kelemahannya. Ia kecewa karena kelima pimpinan KPK dulu dijadikan pawang untuk menangkap gajah-gajah liar, tapi nyatanya cuma bisa me­nang­kap semut kecil.

”Kita kecewa berat, mestinya kasus kecil seperti itu dise­rah­kan kepada polisi dan jaksa. Se­bagai pawang gajah, KPK itu tugasnya menangkap gajah-gajah liar , bukan semut kecil,’’ katanya.

Politisi PKS itu mengatakan, rugi kalau kemampuan KPK ha­nya seperti itu. Semut di se­be­rang lautan diburu, sementara gajah berseliweran di depan mata, dibiarkan. Menurutnya, pe­nangkapan jaksa DSW me­mang disengaja untuk menutupi kelemahan KPK yang tidak bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang lebih besar.

Di sisi lain, Nasir Jamil me­ng­akui bahwa dengan di­tang­kapnya DSW berarti institusi kejaksaan belum bersih. Perlu dilakukan reformasi besar-besaran untuk membersihkan lingkungan yang masih kotor. Karenanya, Baleg DPR kini sedang menyiapkan draft revisi UU Kejaksaan, di mana dalam rek­rutmen jaksa mendatang, akan dilakukan kerjasama de­ngan perguruan tinggi.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya