RMOL. Hakim MK Arsyad Sanusi resmi mundur pasca Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi memutuskan, dia bertanggungjawab secara moral atas pertemuan keluarganya dan panitera pengganti MK Makhfud dengan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Disinyalir, Mahkamah Agung telah menyiapkan tiga caÂlon yang bakal menggantikan Arsyad seÂbagai hakim MK. Tiga hakim itu berasal dari Pengadilan Tata UsaÂha Negara (PTUN), PeÂngadilan Umum, dan Pengadilan Agama. Tiga calon itu pernah diÂucapkan Ketua MA Harifin Andi Tumpa saat launching laporan akhir tahun MA pada 31 DeÂsemÂber 2010.
Namun, Tumpa belum bisa meÂmasÂtikan siapa yang akan mengÂgantikan Arsyad. Hanya saja, MA berupaya mendapatkan pengÂganÂtinya sebelum tanggal permintaan pensiun pada 1 Mei nanti. “Kami masih menunggu SK pengunÂduÂran diri, sebelum itu kami melaÂkuÂkan seleksi,†katanya saat diÂtemui di Gedung MA pada Jumat lalu (11/2).
Ketua MK Mahfud MD meÂngingatkan, penggantian Arsyad harus sesuai prosedur. “KemÂbaÂlikan ke undang-undang, dimana MK akan kirim surat ke Ketua MA dengan tembusan Presiden, suÂpaya segera dicari penggantiÂnya dari MA,†ujarnya kepada
Rakyat Merdeka. Menurut Mahfud, proses menÂcari pengganti hakim konstitusi yang diusulkan MA bisa lebih cepat lantaran tidak melewati seleksi terbuka. “Kalau MA itu cari hakim sendiri, sehingga mÂuÂdah dan bisa diselesaikan sÂeÂceÂpatnya,†ujarnya.
Dia menambahkan, kasus Arsyad tidak masuk akal. “PertaÂma, uang yang diberi pihak berÂperkara hanya Rp 35 juta. Ini tenÂtunya tidak masuk akal. Uang seÂbesar ini hanya untuk anak kecil, bukan untuk seorang hakim konsÂtitusi,†katanya.
Kedua, kata Mahfud, kalau pun telah memberi uang Rp 35 juta keÂpada keluarga Arsyad dan paÂnitera pengganti MK, pihak yang berÂperkara tetap kalah dan tidak menang dalam putusan MK. “Jadi, mana mungkin Pak Arsyad terlibat dalam menerima uang suap tersebut,†ujarnya.
Selain itu, Mahfud meneÂgasÂkan bahwa polemik antara MK dengan Refly Harun selesai dan ia tutup. Meskipun, menurut MahÂfud, Refly tidak bisa memÂbuktikan satupun dari tiga tuduÂhannya. “Mengenai ribut-ribut deÂngan Refly, saya nyatakan kasus itu ditutup sekalipun dia tidak bisa buktikan tuduhannya. Tapi, kami tidak memÂpersoalÂkannya atau menggugat Refly ke pengadilan,†ujarnya melalui pesan singkat.
Mahfud mengaku, suaranya yang keras dalam kasus ini hanya trik agar pengamat hukum tata negara itu mau ikut menyeÂleÂsaiÂkan dan membongkar temuannya yang dituduhkan ke MK. “SuÂpaÂya masyarakat tahu duduk soalÂnya dan menilai secara objektif,†imbuhnya.
Menurut Mahfud, sejak awal munculnya kasus ini tidak ada niat dirinya untuk mempidanakan Refly karena tulisan yang dimuat di suatu suratkabar. “Dengan diÂminta membuktikan sendiri, itu suÂdah lebih berat ketimbang saya adukan dia ke polisi,†tandasnya.
Sedangkan untuk temuan-teÂmuan indikasi pidana korupsi, lanjut Mahfud, biar diselesaikan KPK. “ Yang penting, terbukti suÂdah perkara ini tidak ada kaitanÂnya dengan hakim MK. Sudah
fair kan,†ucapnya.
Seperti diketahui, di hadapan deÂlapan orang MKH yang dibenÂtuk MK, hakim MK Arsyad SaÂnusi mengajukan pengunduran diri. Dia mengaku mundur demi menjaga nama baik dan integritas delapan hakim konstitusi lainnya, serta menjaga wibawa MK.
“Saya menyatakan meÂngunÂdurkan diri atau memohon penÂsiun dini,†ujar Arsyad seusai menÂdengar putusan MKH di GeÂdung MK pada Jumat lalu (11/2).
Meski menyatakan menerima putusan MKH yang meÂminÂtanya bertangÂgung jawab secara moÂral, Arsyad meÂngaÂjuÂkan pembelaan meÂngenai pertemuan NesÂhaÂwaÂty (puÂtÂriÂnya), Zaimar (adik ipar tirinya), Makhfud (panitera pengÂganti di bawah Arsyad) dengan Dirwan Mahmud (calon Bupati Bengkulu Selatan).
Menurut Arsyad, ketika berteÂmu dengan keluarganya, Dirwan bukan berstatus pihak yang seÂdang beperkara. “Secara subtansi, pembicaran Dirwan bukan seÂbaÂgai pihak yang akan berperÂkara. Saya tidak tahu meÂnahu perkara Dirwan di MahkaÂmah, saya tidak mengenal diriÂnya, tidak pernah berhubungan,†ujarnya.
Pelanggaran kode etik, menuÂrut Arsyad, lebih berat ketimbang pelanggaran hukum. AlasanÂnya, dalil hukum pidana tak berlÂaku dalam pelÂanggaran kode etik, bahwa seseÂorang tak diberi baÂlasan atas sesuatu yang tak dilakuÂkan, atau tak dikeÂtahuinya.
Sering Temukan Modus Merayu Keluarga HakimSoekotjo Soeparto, Pengamat HukumMenurut pengamat hukum Soekotjo Soeparto, modus piÂhak yang sedang berperkara meÂnemui keluarga hakim seÂring terjadi. “Sewaktu mÂeÂnyiÂdangÂkan perkara di
Majelis Kehormatan Hakim, saya sering menjumpai modus seÂperti itu. Kalau tidak berhasil meÂrayu hakimnya, maka yang berÂperkara itu akan menemui piÂhak keluarga,†kata bekas koÂmiÂsioner Komisi Yudisial (KY) ini.
Menurut Soekotjo, modus terÂsebut tidak akan terjadi jika saja antara hakim dan keÂluarÂgaÂnya berkomitmen untuk tidak mengadakan hubungan dengan orang yang sedang berperkara.
“Saya yakin Pak Arsyad tidak akan tergoda dengan jumlah uang Rp 35 juta. Tapi mungkin keluarganya yang gampang terÂgoda, sehingga terjadilah perÂkaÂra tersebut,†ujarnya.
Soekotjo pun meminta kepaÂda para pihak yang sedang berÂperkara untuk berkomitmen menÂjauhi praktik suap kepada haÂkim ataupun jajaran penegak hukum lainnya. Soalnya, peÂrÂkaÂra suap mencoreng wajah huÂkum dan lembaga penegak huÂkum. “Tidak usahlah menyuap hakim. Hakim itu sudah cukup kok gajinya, tidak perlu disoÂgok,†tandasnya.
Menurut Soekotjo, putusan MKH yang dibentuk MK untuk Arsyad Sanusi cukup mengeÂjutÂkan dirinya. Akan tetapi, puÂtuÂsan itu sudah mutlak diberikan kepada Arsyad sebagai konÂseÂkuensi hakim konstitusi.
“Secara pribadi, saya meÂngeÂnal Pak Arsyad sebagai sosok yang bersih. Namun, jika MKH telah memutuskan demikian, saya tidak bisa berkomentar. Ini merupakan konsekuensi sebaÂgai hakim,†tuturnya.
Sepeninggal Arsyad yang meÂnyatakan mundur dari jabaÂtannya, Soekotjo berharap MK dapat mejaga diri dari tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Sehingga, kredibilitas para hakim MK dapat terus terjaga.
“Semoga pengganti Pak Arsyad benar-benar ingin memÂperjuangkan keadilan tanpa terÂgoda bentuk penyuapan moÂdel apapun,†katanya.
Minta MA Cari Pengganti Yang Lebih Baik
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin meÂminta Mahkamah Agung menÂcari pengganti hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang kualitasnya lebih baik, setidaknya sama. PaÂsalnya, MK merupakan suatu lembaga yang sangat penting untuk membangun demokrasi yang bermartabat.
“Saya harap Mahkamah Agung mencari pengganti haÂkim Arsyad secara teliti, betul-beÂtul memperhatikan dan meÂnguÂjinya dari segi kemampuan serta intelektualnya, demi tetap menjaga kredibilitas MK,†kaÂtaÂnya, kemarin.
Didi menambahkan, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MahÂkaÂmah Konstitusi, ada tiga syarat utama untuk menjadi hakim konstitusi. “Pertama, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Integritas meruÂpaÂkan modal yang sangat penting bagi hakim MK, karena integÂritas ini yang akan menilai baik buÂruknya seorang hakim,†ucapnya.
Kedua, lanjut Didi, hakim konstitusi haruslah seorang yang adil dan bisa melihat suatu perkara secara objektif. “Poin ini tidak kalah penting dengan integritas. Hakim dituntut untuk melihat suatu perkara secara objektif dan memutuskannya secara adil, apalagi sekarang ini berhembus kencang masalah mafia hukum,†tegasnya.
Ketiga, lanjut politisi DeÂmokÂrat ini, hakim konstitusi iaÂlah seorang negarwan yang meÂnguasai betul konstitusi dan keÂtatanegaraan. “Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan seÂcaÂra masak betul segi inteÂlekÂtualÂnya,†tandasnya.
Menurut Didi, untuk memÂperoleh hakim konstitusi yang sesuai undang-undang itu, MA perlu melakukan cara pencaÂloÂnan yang transparan, partiÂsiÂpasif bagi masyarakat dan akuntabel.
“Hakim MK itu kan diÂusulÂkan tiga institusi, yaitu DPR, Presiden dan MA. Pak Arsyad itu hasil pilihan MA, maka MA harus mencaÂrikan penggantinya yang sesuai dengan undang-undang,†ujarnya.
Selain itu, katanya, hakim konstitusi juga harus berdiri di atas semua golongan dan lapiÂsan masyarakat. “Jika tidak, hakim akan tertutup kepada masyarakat,†ujarnya.
Didi pun berharap kepada MK agar mampu menempatkan hukum sebagai panglima dan menegakkan prinsip negara huÂkum, bukan negara kekuasaan di tangan segelintir orang.
“Konstitusionalisme meÂruÂpakan paham yang berprinsip, pelaksanaan kekuasaan negara berdasarkan konstitusi. Bukan kekuasaan segelintir orang,†ingatnya.
[RM]