Berita

ilustrasi, rapat hakim

X-Files

MA Sepertinya Siapkan 3 Calon Pengganti Arsyad

Buntut Keputusan Majelis Kehormatan Hakim MK
SENIN, 14 FEBRUARI 2011 | 04:16 WIB

RMOL. Hakim MK Arsyad Sanusi resmi mundur pasca Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi memutuskan, dia bertanggungjawab secara moral atas pertemuan keluarganya dan panitera pengganti MK Makhfud dengan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Disinyalir, Mahkamah Agung telah menyiapkan tiga ca­lon yang bakal menggantikan Arsyad se­bagai hakim MK. Tiga hakim itu berasal dari Pengadilan Tata Usa­ha Negara (PTUN), Pe­ngadilan Umum, dan Pengadilan Agama. Tiga calon itu pernah di­ucapkan Ketua MA Harifin Andi Tumpa saat launching laporan akhir tahun MA pada 31 De­sem­ber 2010.

Namun, Tumpa belum bisa me­mas­tikan siapa yang akan meng­gantikan Arsyad. Hanya saja, MA berupaya mendapatkan peng­gan­tinya sebelum tanggal permintaan pensiun pada 1 Mei nanti. “Kami masih menunggu SK pengun­du­ran diri, sebelum itu kami mela­ku­kan seleksi,” katanya saat di­temui di Gedung MA pada Jumat lalu (11/2).


 Ketua MK Mahfud MD me­ngingatkan, penggantian Arsyad harus sesuai prosedur. “Kem­ba­likan ke undang-undang, dimana MK akan kirim surat ke Ketua MA dengan tembusan Presiden, su­paya segera dicari pengganti­nya dari MA,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Mahfud, proses men­cari pengganti hakim konstitusi yang diusulkan MA bisa lebih cepat lantaran tidak melewati seleksi terbuka. “Kalau MA itu cari hakim sendiri, sehingga m­u­dah dan bisa diselesaikan s­e­ce­patnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus Arsyad tidak masuk akal. “Perta­ma, uang yang diberi pihak ber­perkara hanya Rp 35 juta. Ini ten­tunya tidak masuk akal. Uang se­besar ini hanya untuk anak kecil, bukan untuk seorang hakim kons­titusi,” katanya.

Kedua, kata Mahfud, kalau pun telah memberi uang Rp 35 juta ke­pada keluarga Arsyad dan pa­nitera pengganti MK, pihak yang ber­perkara tetap kalah dan tidak menang dalam putusan MK. “Jadi, mana mungkin Pak Arsyad terlibat dalam menerima uang suap tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud mene­gas­kan bahwa polemik antara MK dengan Refly Harun selesai dan  ia tutup. Meskipun, menurut Mah­fud, Refly tidak bisa mem­buktikan satupun dari tiga tudu­hannya. “Mengenai ribut-ribut de­ngan Refly, saya nyatakan kasus itu ditutup sekalipun dia tidak bisa buktikan tuduhannya. Tapi, kami tidak mem­persoal­kannya atau menggugat Refly ke pengadilan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Mahfud mengaku, suaranya yang keras dalam kasus ini hanya trik agar pengamat hukum tata negara itu mau ikut menye­le­sai­kan dan membongkar temuannya yang dituduhkan ke MK. “Su­pa­ya masyarakat tahu duduk soal­nya dan menilai secara objektif,” imbuhnya.

Menurut Mahfud, sejak awal munculnya kasus ini tidak ada niat dirinya untuk mempidanakan Refly karena tulisan yang dimuat di suatu suratkabar. “Dengan di­minta membuktikan sendiri, itu su­dah lebih berat ketimbang saya adukan dia ke polisi,” tandasnya.

Sedangkan untuk temuan-te­muan indikasi pidana korupsi, lanjut Mahfud, biar diselesaikan KPK. “ Yang penting, terbukti su­dah perkara ini tidak ada kaitan­nya dengan hakim MK. Sudah fair kan,” ucapnya.

Seperti diketahui, di hadapan de­lapan orang MKH yang diben­tuk MK, hakim MK Arsyad Sa­nusi mengajukan pengunduran diri. Dia mengaku mundur demi menjaga nama baik dan integritas delapan hakim konstitusi lainnya, serta menjaga wibawa MK.

“Saya menyatakan me­ngun­durkan diri atau memohon pen­siun dini,” ujar Arsyad seusai men­dengar putusan MKH di Ge­dung MK pada Jumat lalu (11/2).

Meski menyatakan menerima putusan MKH yang me­min­tanya bertang­gung jawab secara mo­ral, Arsyad me­nga­ju­kan pembelaan me­ngenai pertemuan Nes­ha­wa­ty (pu­t­ri­nya), Zaimar (adik ipar tirinya), Makhfud (panitera peng­ganti di bawah Arsyad) dengan Dirwan Mahmud (calon Bupati Bengkulu Selatan).

Menurut Arsyad, ketika berte­mu dengan keluarganya, Dirwan bukan berstatus pihak yang se­dang beperkara. “Secara subtansi, pembicaran Dirwan bukan se­ba­gai pihak yang akan berper­kara. Saya tidak tahu me­nahu perkara Dirwan di Mahka­mah, saya tidak mengenal diri­nya, tidak pernah berhubungan,” ujarnya.

Pelanggaran kode etik, menu­rut Arsyad, lebih berat ketimbang pelanggaran hukum. Alasan­nya, dalil hukum pidana tak berl­aku dalam pel­anggaran kode etik, bahwa sese­orang tak diberi ba­lasan atas sesuatu yang tak dilaku­kan, atau tak dike­tahuinya.

Sering Temukan Modus Merayu Keluarga Hakim
Soekotjo Soeparto, Pengamat Hukum

Menurut pengamat hukum Soekotjo Soeparto, modus pi­hak yang sedang berperkara me­nemui keluarga hakim se­ring terjadi. “Sewaktu m­e­nyi­dang­kan perkara di

Majelis Kehormatan Hakim, saya sering menjumpai modus se­perti itu. Kalau tidak berhasil me­rayu hakimnya, maka yang ber­perkara itu akan menemui pi­hak keluarga,” kata bekas ko­mi­sioner Komisi Yudisial (KY) ini.

Menurut Soekotjo, modus ter­sebut tidak akan terjadi jika saja antara hakim dan ke­luar­ga­nya berkomitmen untuk tidak mengadakan hubungan dengan orang yang sedang berperkara.

“Saya yakin Pak Arsyad tidak akan tergoda dengan jumlah uang Rp 35 juta. Tapi mungkin keluarganya yang gampang ter­goda, sehingga terjadilah per­ka­ra tersebut,” ujarnya.

Soekotjo pun meminta kepa­da para pihak yang sedang ber­perkara untuk berkomitmen men­jauhi praktik suap kepada ha­kim ataupun jajaran penegak hukum lainnya. Soalnya, pe­r­ka­ra suap mencoreng wajah hu­kum dan lembaga penegak hu­kum. “Tidak usahlah menyuap hakim. Hakim itu sudah cukup kok gajinya, tidak perlu diso­gok,” tandasnya.

Menurut Soekotjo, putusan MKH yang dibentuk MK untuk Arsyad Sanusi cukup menge­jut­kan dirinya. Akan tetapi, pu­tu­san itu sudah mutlak diberikan kepada Arsyad sebagai kon­se­kuensi hakim konstitusi.

“Secara pribadi, saya me­nge­nal Pak Arsyad sebagai sosok yang bersih. Namun, jika MKH telah memutuskan demikian, saya tidak bisa berkomentar. Ini merupakan konsekuensi seba­gai hakim,” tuturnya.

Sepeninggal Arsyad yang me­nyatakan mundur dari jaba­tannya, Soekotjo berharap MK dapat mejaga diri dari tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Sehingga, kredibilitas para hakim MK dapat terus terjaga.

“Semoga pengganti Pak Arsyad benar-benar ingin mem­perjuangkan keadilan tanpa ter­goda bentuk penyuapan mo­del apapun,” katanya.

Minta MA Cari Pengganti Yang Lebih Baik
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin me­minta Mahkamah Agung  men­cari pengganti hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang kualitasnya lebih baik, setidaknya sama. Pa­salnya, MK merupakan suatu lembaga yang sangat penting untuk membangun demokrasi yang bermartabat.

“Saya harap Mahkamah Agung mencari pengganti ha­kim Arsyad secara teliti, betul-be­tul memperhatikan dan me­ngu­jinya dari segi kemampuan serta intelektualnya, demi tetap menjaga kredibilitas MK,” ka­ta­nya, kemarin.

Didi menambahkan, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mah­ka­mah Konstitusi, ada tiga syarat utama untuk menjadi hakim konstitusi. “Pertama, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Integritas meru­pa­kan modal yang sangat penting bagi hakim MK, karena integ­ritas ini yang akan menilai baik bu­ruknya seorang hakim,” ucapnya.

Kedua, lanjut Didi, hakim konstitusi haruslah seorang yang adil dan bisa melihat suatu perkara secara objektif. “Poin ini tidak kalah penting dengan integritas. Hakim dituntut untuk melihat suatu perkara secara objektif dan memutuskannya secara adil, apalagi sekarang ini berhembus kencang masalah mafia hukum,” tegasnya.

Ketiga, lanjut politisi De­mok­rat ini, hakim konstitusi ia­lah seorang negarwan yang me­nguasai betul konstitusi dan ke­tatanegaraan. “Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan se­ca­ra masak betul segi inte­lek­tual­nya,” tandasnya.

Menurut Didi, untuk mem­peroleh hakim konstitusi yang sesuai undang-undang itu, MA perlu melakukan cara penca­lo­nan yang transparan, parti­si­pasif bagi masyarakat dan akuntabel.

“Hakim MK itu kan di­usul­kan tiga institusi, yaitu DPR, Presiden dan MA. Pak Arsyad itu hasil pilihan MA, maka MA harus menca­rikan penggantinya yang sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, katanya, hakim konstitusi juga harus berdiri di atas semua golongan dan lapi­san masyarakat. “Jika tidak, hakim akan tertutup kepada masyarakat,” ujarnya.

Didi pun berharap kepada MK agar mampu menempatkan hukum sebagai panglima dan menegakkan prinsip negara hu­kum, bukan negara kekuasaan di tangan segelintir orang.

“Konstitusionalisme me­ru­pakan paham yang berprinsip, pelaksanaan kekuasaan negara berdasarkan konstitusi. Bukan kekuasaan segelintir orang,” ingatnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya