Berita

Makbul Padmanegara

X-Files

Makbul Tak Pernah Nongol di Pengadilan

Kembali Terseret Kasus Susno Duadji
SABTU, 12 FEBRUARI 2011 | 07:08 WIB

RMOL. Terdakwa bekas Kaba­res­krim Komjen Susno Duadji terus melancarkan “serangan”. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan pada Kamis (10/2), ia kembali menyeret nama bekas Wakapolri Komjen (purn) Mak­bul Padmanagara.
   
Lagi-lagi, Susno menyebut ke­ter­libatan Makbul pada pe­na­nganan kasus penangkaran ikan arwana di PT Salamah Arowana Lestari (SAL) yang be­r­ke­du­du­kan di Pekanbaru, Riau. Susno menyatakan, Makbul memiliki saham serta menghalangi penyi­di­kan kasus PT SAL yang dila­porkan Ho Kian Kuat, pe­ngua­saha asal Singapura. Indikasi ke­terlibatan Makbul, menurut dia, di­ikuti campur tangan Sjahril Djohan yang kini telah menjadi terpidana.

Menanggapi tudingan itu, Makbul yang dikonfirmasi di kan­tornya tak mau berpolemik. Dia mengaku tidak tahu-menahu urusan penanganan kasus PT SAL. Alasannya, penanganan ka­sus tersebut sepenuhnya menjadi domain penyidik Bareskrim.


“Ketika kasus itu ditangani Ba­reskrim, saya sudah tidak men­jabat Kabareskrim lagi. Sebagai Wakapolri, saya menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya pada penyidik,” katanya.

Makbul pun menyatakan, in­de­pendensi penyidik dalam pe­na­nganan kasus tersebut tidak bisa di­ganggu gugat. Karena itu, ia me­rasa aneh kalau pada kel­an­ju­tan penanganan kasus ini, na­ma­nya diseret-seret.

Saat disinggung mengenai hubungannya dengan Sjahril Djo­han, Makbul mengaku mengenal Sjahril sebagai konsultan Polri, khususnya dalam menangani kasus kejahatan narkotika. “Dia punya andil besar dalam mem­bawa terpidana Ade Rahardja kem­bali ke Tanah Air. Itu saja. Saya tidak punya hubungan khu­sus dengan beliau,” tuturnya.

Tudingan Susno yang me­nye­but dirinya sudah lama mengenal Sjahril, tampik Makbul, adalah salah besar. Menurutnya, justru Susno yang mengenal Sjahril lebih lama dibanding dirinya.

Makbul juga mengaku sama se­kali tidak pernah menyiapkan ru­angan khusus di sebelah rua­ngan di­nasnya selaku Wakapolri, yang di­sebut-sebut sebagai tempat ber­te­munya mafia kasus alias markus.

“Tidak ada ruangan seperti itu. Itu ruangan staf yang sering di­pergunakan tamu untuk merokok. Soalnya, di ruangan saya tidak bo­leh ada yang merokok,” tepis­nya. Lebih jauh, Makbul tidak mau banyak mengomentari tu­di­ngan yang disebut Susno. “Saya tidak mau berpolemik. Saya rasa sudah cukup,” ujarnya.

Sedangkan Kuasa hukum Makbul, Kombes (purn) Alfons Leomau menyatakan, apa yang disampaikan Susno menjadi hak yang bersangkutan. Saat ini, ia lebih memilih agar penanganan kasus ini bisa tuntas di pe­nga­dilan. “Itu haknya Pak Susno. Saya rasa kasus ini biar ditangani hakim saja,” katanya.

Kendati begitu, sampai Kamis (10/2), Susno tak pernah nongol di persidangan kasus ini. Soalnya, menurut Alfons, sejauh ini klien­nya tidak pernah menerima pang­gilan untuk memberikan kesak­sian di persidangan. Kalaupun ada panggilan, menurutnya, kete­ra­ngan kliennya dalam Berkas Aca­ra Pemeriksaan (BAP) sudah cu­kup. “Jadi,  untuk apalagi mem­be­ri kesaksian di pengadi­lan?” belanya.

Dia menggarisbawahi, kete­rangan Makbul yang diberkas dalam BAP dilakukan di bawah sumpah. Artinya, menurut dia, ket­­e­rangan tersebut sudah cukup memiliki dasar atau kekuatan hukum. “Waktu itu kan Kaba­res­krimnya Pak Susno, kenapa ia tidak menuntaskan kasus ini?” katanya.

Namun, kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail menyatakan, sejauh ini pihaknya belum puas atas kesaksian Makbul yang ha­nya disampaikan melalui pem­bacaan berkas perkara. Kalaupun ada ketidakpuasan dari pihak Makbul, menurut dia, seharusnya disampaikan lewat pengadilan.

Di luar itu, Maqdir membantah bahwa Susno sempat menerima uang Rp 500 juta lewat Sjahrir se­bagai imbalan agar mengusut ka­sus PT SAL. “Tidak ada itu. Kan aneh masak ada orang bertamu ke rumah Pak Susno jam 12 malam hanya untuk mengantar uang? Lagipula disebut juga saat itu, Pak Susno yang diserahi uang tengah menggendong cucu. Padahal cucunya saat itu belum lahir,” belanya.

Pernyataan Susno Jadi Pintu Masuk
Achmad Fawzi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Fawzi berpendapat, keterangan dan pengakuan be­kas Kabareskrim Komjen Sus­no Duadji, terutama yang ter­lontar di persidangan hen­dak­nya betul-betul dicermati.

 Menurutnya, akar persoalan yang menjadi polemik dalam kasus ini bermuara pada kesak­sian Susno. Untuk itu, usaha me­nyisir dan membongkar gu­rita mafia kasus yang melilit tu­buh kepolisian harus di­lak­sa­na­kan secara komprehensif lewat pengakuan yang selama ini dilontarkan Susno.

 â€œDi situ ada titik-titik yang bisa dijadikan celah masuk da­lam memberantas mafia kasus di tubuh kepolisian,” katanya.

Pengakuan Susno yang me­nyeret nama bekas Wakapolri Komjen (purn) Makbul Pad­ma­nagara pun, menurut politisi PPP ini, bisa menjadi entry poin penanganan perkara mafia kasus maupun mafia hukum di tubuh kepolisian.

“Semua yang dikemukakan Susno itu me­ngarah kepada Sjah­ril Djohan. Apa yang di­ungkap Susno terkait Makbul pun berasal dari pengakuan Sjahril Djohan. Ini harus ditin­dak­lanjuti,” tegasnya.

Selain menjadi porsi hakim yang menangani kasus ini di pe­ngadilan, Fawzi juga meminta kepolisian untuk tetap concern dalam menuntaskan masalah mafia kasus.

Lalu, dia berpendapat, argu­men Susno yang menjawab se­luruh kesaksian Sjahril Djohan terkait penyerahan uang Rp 500 juta didukung data akurat. “Berangkatnya kasus ini dari Sjahril Djohan. Dari sana pe­na­nganan kasus ini mengarah ke bintang-bintang atau jenderal kepolisian. Rangkaian kegiatan ini harus disisir betul,” ucapnya.

Fawzi menambahkan, pole­mik seputar uang dari Haposan Hutagalung yang diserahkan ke­pada Sjahril Djohan untuk di­antarkan kepada Susno, be­la­ka­ngan bisa dibantah Susno de­ngan argumen yang sangat ba­gus. “Hal ini pasti menjadi ca­tatan hakim dalam menilai si­apa yang sesungguhnya me­mi­liki andil terbesar dalam pe­ra­nan­nya sebagai mafia kasus itu sendiri,” katanya.

Substansinya Adalah Tuduhan Kepada Susno
Chaerul Huda, Staf Ahli Kapolri

Kasus mafia perkara, me­nu­rut staf ahli Kapolri Chaerul Hu­da, semestinya diselesaikan secara proporsional. Dugaan ke­terlibatan siapa pun dalam perkara ini,  hendaknya diu­ng­kap secara transparan tanpa dicampuri upaya mengalihkan akar perkara.

“Fungsi peradilan adalah memberikan titik terang atas suatu perkara hingga memiliki kekuatan hukum yang me­ngikat,” ingat pengamat hukum serta dosen Universitas Mu­ham­madiyah Jakarta (UMJ) ini.

Untuk itu, ia berharap hakim ka­sus ini tidak terpancing ge­lon­toran isu yang tidak ada hu­bu­ngannya dengan konteks per­kara. Menurutnya, susbtansi ma­salah dalam perkara ini ada­lah tuduhan bahwa Susno me­ne­­rima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan serta me­nye­le­wengkan anggaran penga­ma­nan Pilkada Jabar.

“Menurut saya, tidak ada relevansi yang dikatakan Susno de­ngan yang didakwakan ke­pada Susno. Hakim di sini harus jeli melihat materi perkara yang disidangkan,” tandasnya.

Jadi, menurut dia, soal nama bekas Wakapolri Makbul Pad­manegara mencuat pada pe­na­nganan kasus ini, hal tersebut lepas dari kontek tuduhan yang menjerat Susno.  Hal ini, lanjut dia, bisa merugikan kepen­ti­ngan bekas petinggi kepolisian itu sendiri, bahkan institusi kepolisian.

“Saya rasa sekarang ini kita menyerahkan persoalan tudu­han Susno tersebut kepada Pak Makbul. Biar dia yang mem­per­soalkan itu nanti,” kata Huda.

Dia menilai, diseret-seretnya nama Makbul tampaknya men­jadi salah satu upaya untuk menggeser persoalan. “Saya ya­kin hakim akan melihat dan menimbang apa yang didak­wa­kan di persidangan,” ujarnya.

Kendati begitu, Huda ber­ha­rap, tuduhan adanya mafia ka­sus di kepolisian harus di­tun­tas­kan. Namun, hendaknya kinerja kepolisian tidak terpengaruh ka­rena penuntasan perkara ma­fia tersebut.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya