Berita

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

X-Files

Tersangka Kasus Dana BOS Belum Ditahan Kejati DKI

Disangka Rugikan Keuangan Negara Rp 3,5 Miliar
JUMAT, 11 FEBRUARI 2011 | 06:13 WIB

RMOL. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menahan tersangka dugaan korupsi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SDN 012 Rawamangun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Lantaran itu, LSM Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendesak Kejati DKI segera menahan tersangka dengan inisial TY. TY ditetapkan Kejati DKI sebagai tersangka sejak awal tahun ini.

Menurut KAKP, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) perwakilan Jakarta pada November 2010, dugaan ko­rupsi dana BOS, BOP, Block Grant RSBI SDN 012 Ra­wa­mangun ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar selama periode 2007-2009.


Juru Bicara KAKP Jumono khawatir, ada upaya pengerdilan kasus korupsi ini hanya pada manipulasi laporan penggunaan dana block grant RSBI. Padahal, menurutnya, berdasarkan audit BPK, ditemukan dugaan penye­le­wengan dana BOS dan BOP lebih dari Rp 1 miliar di sekolah ter­sebut. “Kami berharap kejak­saan melebarkan kasus ini pada pihak-pihak di luar sekolah yang ikut andil menikmati gurihnya dana sekolah internasional ter­sebut. Bukan justru mengerdilkan kasus ini,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Terlebih, lanjut Jumono, ter­sang­­ka kasus ini belum juga dita­han Kejati DKI karena alasan ke­sehatan. “Bersama ICW, kami su­dah bertemu Wakil Kepala Ke­jaksaan Tinggi DKI, Pak Sri­yo­no. Dia bilang, tersangka men­derita dia­betes dan masih dalam masa pe­mulihan pasca operasi mata,” katanya.

Menurut Jumono, Wakil Ke­pala Kejati DKI menyatakan bah­wa tersangka belum ditahan dan kasus ini belum dibawa ke pe­nga­dilan karena penyidik masih be­kerjasama dengan Badan Pen­ga­wasan Keuangan dan Pem­ba­ngunan (BPKP) untuk meleng­kapi data mengenai kerugian ne­gara. “Kenapa masih menunggu data BPKP, padahal data BPK telah menguraikan adanya per­masalahan pada kasus tersebut,” tandasnya.

Lantaran itu, KAKP mela­por­kan Kejati DKI ke KPK pada De­sember 2010. Laporan ini be­rtu­juan meminta KPK untuk mela­ku­kan supervisi, bahkan jika di­perlukan mengambil alih pe­na­nganan kasus tersebut.  “Ya, kami sudah melapor­kannya ke KPK. Se­­telah kami kroscek ke KPK, ter­­nyata KPK sampai saat ini be­lum menerima Surat Pem­be­rita­huan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejati DKI,” ujarnya.

Hal senada dilontarkan per­wakilan LSM Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan, Han­daru. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi DKI sangat lambat me­nangani kasus ini. “Perkara ini sangat lama sekali ditangani. Saya yakin, jika tidak kami desak untuk menuntaskan kasus ini, Kejati DKI tidak akan me­nye­le­saikannya,” kata dia.

Handaru menambahkan, pi­hak­nya bersama KAKP dan ICW telah melaporkan kasus ini pada Kejati DKI pada Juni 2010. La­po­ran itu kemudian berubah sta­tus­nya dari penyelidikan ke pe­nyidikan pada Juli 2010. Namun, penanganan kasus ini tak ber­kembang dengan alasan masih menunggu penghitungan keru­gian negara oleh BPKP.

“Ini aneh, padahal salinan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jakarta menyebutkan adanya penyimpangan. Tapi, pihak Kejati berargumen menggunakan lapo­ran BPKP,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Soedibyo menyatakan, tersangka tidak di­tahan lantaran ada jaminan tidak akan melarikan diri, meng­hi­lang­kan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana se­jenis. “Tidak semua tersangka harus ditahan. Penahanan bisa ditangguhkan selama ada garansi dari tersangka, pengacara dan keluarga,” katanya kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Bahkan, lanjut Soedibyo, me­rujuk undang-undang, tersangka yang ancaman hukumannya di ba­wah lima tahun penjara, tidak ha­rus ditahan. Selain itu, Kejati DKI menerima pemberitahuan bah­wa tersangka mengidap suatu peny­a­kit yang harus menjalani perawa­tan dokter secara intensif. “Surat pemberitahuannya sudah ditem­bus­kan kepada jaksa yang me­na­ngani kasus ini,” ujar Soedibyo.

Menurut perwakilan LSM Alian­si Orangtua Murid Peduli Pen­­didikan, Handaru, BPK me­ne­mukan indikasi kerugian nega­ra sebesar Rp 3,5 miliar dalam pe­nge­lolaan dana BOS, BOP, Block Grant RSBI dan dana yang ber­asal dari masyarakat tahun 2007-2009 di SDN RSBI Rawamangun 12.

“Penyelewengan terjadi da­lam berbagai bentuk, salah sa­tu­nya penggunaan dana yang ber­­asal dari masyarakat untuk kegiatan sekolah, meski ke­gia­tan itu telah dimodali oleh dana BOS, BOP dan Block Grant RSBI,” katanya.

Tingkat Kecerdasan Penduduk Rendah Karena Korupsi
Jamil Mubarok, Aktivis LSM MTI

Aktivis LSM Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok meminta Jaksa Agung Basrief Arief memantau anak buahnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menuntaskan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar pada kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sebagai induk yang mem­bawahi instansi kejaksaan di se­luruh Indonesia, maka wajib hu­kumnya bagi Jaksa Agung un­tuk mengawasi kerja anak buahnya di Kejati DKI,” kata­nya, kemarin.

Menurut Jamil, desakan ICW kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar segera menuntaskan per­kara BOS itu, seharusnya dija­dikan bahan awal untuk me­nemukan tersangka lain. “Jika tidak, maka akan terus jalan di tempat seperti ini,” tambahnya.

Dia pun meminta Kejati DKI tidak menganggap enteng kasus ini, karena sektor pendidikan amat penting agar penduduk Indonesia cerdas dan bermar­ta­bat di mata dunia. “Tentunya hal itu akan tercipta jika sektor pendidikan betul-betul murni, atau tidak ada yang meng­ko­rup­sinya,” imbuh dia.

Menurut Jamil, kasus BOS yang dilaporkan ICW dan KAKP ke Kejaksaan Tinggi DKI ini hanya sebagian kecil dari kasus serupa di seluruh Indonesia.

“Yang dilaporkan ke Kejati DKI saja nilai kerugian negara­nya mencapai Rp 5 mi­liar, bagaimana jika digabung seluruh Indonesia,” tandasnya.

Sehingga, Jamil mengimbau Kementerian Pendidikan Na­sio­nal untuk melakukan penga­wa­san lebih ketat terhadap pe­nggu­naan dana BOS tersebut. “Jika tidak ketat, maka akan terjadi lagi kasus seperti ini di berbagai daerah,” khawatirnya.

Sekolah Negeri Semestinya Bebas Pungutan
Mahyudin NS, Ketua Komisi X DPR

Ketua Komisi X DPR Mah­yu­din NS berpendapat, belum ditemukannya tersangka lain pada kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP pada Rintisan Seko­lah Bertaraf Internasional (RSBI) SDN 012 Rawamangun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Ja­karta, bukan berarti pe­na­nganan kasus ini lamban.

Soalnya, menurut Mahyudin, jajaran Kejati DKI mesti teliti dalam menetapkan tersangka. “Biarkan mereka bekerja. Saya yakin mereka bisa menemukan tersangka lain jika memang be­tul telah terjadi korupsi pada dana tersebut,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Mahyudin juga meminta ma­sya­rakat tidak buru-buru mem­beri cap negatif kepada lem­baga penegak hukum. Menurut dia, penilian negatif yang ter­buru-buru itu tidak etis. “Kerja me­reka cukup berat, jadi saya harap kita bisa bersabar,” ujarnya.

Meski begitu, Mahyudin tidak mempermasalahkan ICW dan KAKP melaporkan kasus yang tengah ditangani Kejati DKI itu ke KPK. “Dari segi hu­kum, sah-sah saja mereka me­minta KPK mensupervisi atau mengambil alih penanganan kasus tersebut. Itu hak mereka untuk melakukannya,” ujar dia.

Terkait dana BOS dan BOP, Mahyudin menyarankan Dinas Pendidikan untuk mengikuti petunjuk teknis pencairannya di berbagai daerah, sehingga tidak akan terjadi tindak pidana ko­rupsi. “Petunjuk teknis juga pen­ting agar kekurangan dana BOS tidak sembarangan di­ambil dari pungutan liar,” tegasnya.

Mahyudin menjelaskan, se­cara khusus program BOS ber­tujuan untuk membebaskan pu­ngutan bagi seluruh siswa SD ne­geri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah. Selain itu, program BOS bertujuan un­tuk membebaskan seluruh sis­wa miskin dari seluruh pu­ngu­tan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Jadi, lebih me­ri­ngan­kan beban biaya operasi se­ko­lah bagi siswa dan orang­tua­nya,” tandas dia.

Politisi Demokrat ini me­nam­bahkan, dana BOS juga menjadi bagian dari komitmen kebijakan Presiden terhadap dunia pendidikan, sebagaimana diamanatkan konstitusi, yakni mengalokasikan anggaran se­be­sar 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Dari tahun ke tahun, besaran anggaran yang dialokasikan untuk dana BOS meningkat, mulai dari Rp 10,5 triliun pada 2008 hingga Rp 16,2 triliun pada 2010.

“Pada dasarnya, saya ikut prihatin mendengar dana BOS disalahgunakan di beberapa tempat. Mungkin karena faktor pengawasan yang kurang,” tuturnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya