Berita

X-Files

Jasin Tak Mau Sebut Pengusaha Beking Kasus Miranda

KAMIS, 10 FEBRUARI 2011 | 08:02 WIB

RMOL. KPK sering dinilai tebang pilih karena belum menjadikan penyuap anggota Komisi IX DPR 1999-2004 pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom sebagai tersangka. Soalnya, kasus ini telah menghasilkan empat terpidana dan 26 tersangka dari pihak yang disuap.

Namun, Wakil Ketua KPK Moc­hammad Jasin mengaku, KPK tidak tebang pilih dalam me­nuntaskan kasus ini, melain­kan memakai strategi khusus un­tuk menjerat mereka yang diduga sebagai penyuap. “Apa strategi yang dilakukan KPK tentu belum bisa saya sampaikan, karena nanti menghambat proses penanganan kasus ini,” katanya kemarin.

Jasin mengakui, Undang-Un­dang tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi me­nga­ma­natkan KPK agar tak setengah-setengah mengusut kasus suap. Setiap kasus suap tentu ada pe­nyuapnya. Penyuap itu, juga ha­rus ditindak secara hukum seperti yang disuap.


“Itu pekerjaan ru­mah kami. KPK akan terus telusuri sisi pe­nyuapnya. Dari sisi yang disuap sudah. Kecuali kalau kasus peme­rasan, tapi ini bukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain me­nempuh langkah-langkah yang mengacu pada strategi khusus, pe­nyidik juga terus me­ngumpulkan informasi dan bukti agar pihak penyuap pun menjadi tersangka, terdakwa bahkan terpi­dana seperti para penerima suap.

Saat ditanya, apakah pengu­su­tan itu juga mengarah pada du­gaan keterlibatan pengusaha, Ja­sin menjawab, “Tentu dua-dua­­nya. Pokoknya, yang kami te­mu­kan adalah penyuap. Yang pen­ting itu. Penyuap atau pe­ngusaha yang menjadi prioritas itu, belum bisa dikatakan se­ka­rang,” katanya.

Jasin menambahkan, KPK juga memanfaatkan informasi dari bekas Menteri Perindustrian Fah­mi ­Idris, bahwa kawannya pernah melihat Nunun Nurbaetie, saksi kunci kasus ini berbelanja di mal. Padahal, kuasa hukum Nunun rajin menyatakan, klien mereka itu sakit lupa ingatan dan tengah berobat di Singapura.

“Tentu semua informasi kami kumpulkan, termasuk informasi dari Pak Fahmi. Kami tidak mementahkan informasi dari manapun. Kami tampung semua­nya,” ujar dia.

Menurut Fahmi, kawan Nunun yang juga kenal dekat dengannya, pernah beberapa kali bertemu istri Adang Daradjatun tersebut di mal. “Kebetulan, kawan saya ini kenal dekat dengan Ibu Nunun. Dia kasih info, pernah beberapa kali bertemu Ibu Nunun di sebuah mal. Kawan saya ini melihat Ibu Nunun sedang belanja di mal tersebut,” katanya.

Terkait informasi tersebut, KPK berencana kembali memin­ta keterangan dokter pribadi Nu­nun, yakni Andreas Harry. “Kami sedang merencanakan untuk memanggil dokternya kembali untuk mengorek informasi lebih dalam,” katanya.

Keterangan dokter tersebut, menurut Jasin, masih dibutuhkan KPK, mengingat tidak selamanya seseorang terserang penyakit ter­tentu. Bukan tidak mungkin, Nu­nun yang beberapa waktu lalu sa­kit, kini telah sembuh. “Nama­nya ke­sehatan kan dinamis, bisa beru­bah-ubah, naik-turun,” ujarnya.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, KPK akan memanggil Adang Darajatun jika keterangan suami Nu­nun tersebut dibutuhkan pe­nyi­dik. “Tergantung kepentingan tim, kalau dipandang perlu, ya akan kami panggil,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Nu­nun, Ina Rahman mengaku saat ini ti­dak mengetahui kebe­ra­daan klien­nya secara persis. Na­mun, Ina kembali menyatakan, Nunun ma­sih sakit dan berada di luar negeri. “Info terakhir berada di luar negeri dan sedang menjalani perawatan,” katanya, kemarin.

KPK Perlahan Tapi Pasti ke Pengadilan
Hifdzil Alim, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim berpen­da­pat, belum ditetapkannya pem­beri suap pada kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank In­donesia Miranda Goeltom se­bagai tersangka, bukan bukti KPK tebang pilih dalam me­ngu­sut kasus ini.

“Meskipun terkesan lama, tetapi setiap kasus yang dita­nga­ni KPK pasti berakhir di pe­ngadilan,” kata peneliti PUKAT UGM ini, kemarin.

Penangan kasus di KPK, lanjut Hifdzil, berbeda dengan penanganan kasus di kepolisian atau kejaksaan yang kerap tidak sampai ke pengadilan, teng­ge­lam, bahkan terlupakan. “In­ti­nya, KPK itu perlahan tapi pas­ti,” tandasnya.

Meski begitu, Hifdzil me­nya­rankan KPK agar men­de­ngar­kan kritik bahwa mereka tebang pilih lantaran belum me­ne­tap­kan tersangka dari pihak pem­beri suap dalam kasus ini. “Ang­gap saja itu sebuah infor­masi berhar­ga, selain KPK ha­rus terus me­nunjukkan per­for­ma mereka un­tuk membongkar skandal suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu,” tandasnya.

Agar tidak terus menerus di­kritik politisi, Hifdzil me­nya­ran­kan KPK juga mengejar calon tersangka kasus korupsi dari partai besar lainnya, bukan hanya Golkar dan PDIP.

“Kan masih ada yang diduga korupsi dari salah satu partai besar, tapi belum tersentuh KPK,” katanya.

Kritik yang dilontarkan para politisi kepada KPK, lanjut dia, berbau kepentingan politik. “Saya yakin itu berawal dari ba­nyaknya politisi yang di­tang­kap. Jadi, masalah ini sudah terbawa ke ranah politik,” ujarnya.

Penerima Suap Mudah Dicari
Edi Ramli Sitanggang, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Edi Ramli Sitanggang mendo­rong KPK membentuk tim dokter khusus untuk melakukan second opinion terhadap kon­disi kesehatan Nunun Nur­bae­tie, saksi kunci kasus suap pe­mi­lihan Deputi Gubernur Se­nior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Pasalnya, Edi tidak ingin melihat lembaga super­bodi itu terus menerus dilem­pari kritik pedas politisi.

“Kita harus menghargai jerih payah KPK menidaklanjuti kasus ini. Makanya, sejak awal seharusnya mereka membentuk tim dokter khusus yang bisa memeriksa kondisi kesehatan Bu Nunun,” katanya, kemarin.

Edi menambahkan, belum ditetapkannya si pemberi suap pada kasus ini, tak serta merta bisa diartikan bahwa Komisi yang diketuai Busyro Muqodas itu tebang pilih. Sebab, menurut dia, kebanyakan kasus suap yang terjadi di Indonesia terle­bih dahulu menjerat para pene­ri­manya. “Karena peneri­ma itu paling mudah dicari oleh lem­baga penegak hukum. Tapi ka­lau pemberinya agak sulit. Ma­kanya kita perlu bersabar me­nanti aksi KPK membekuk pemberi suapnya,” ujar dia.

Paling tidak, katanya, lem­ba­ga superbodi itu telah me­nun­jukkan kinerjanya sebagai lem­baga pemberantasan korup­si, sesuai amanat Presiden SBY. Ma­kanya, Edi meminta para politisi untuk tidak melakukan intervensi kepada KPK. “Biar­kan mereka berkerja, kan ang­gota Dewan yang telah me­nyetujui Pak Busyro sebagai Ke­tua KPK. Tolong hargai apa yang telah Pak Busyro lakukan saat ini,” ujarnya.

Meski begitu, politisi De­mok­rat ini tidak memp­e­r­ma­sa­lahkan kritik pedas politisi  ter­hadap KPK. Menurutnya, kritik terhadap lembaga penegak hu­kum sangat wajar terjadi pada negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.

“Sistem demokrasi itu salah satu cirinya bebas menge­luar­kan pendapat. Tidak ada ma­sa­lah bagi saya tentang komentar mereka yang mengkritik pedas KPK,” ucapnya.

Tapi, Edi menegaskan, ber­sikap objektif dan lapang dada ter­hadap pengusutan yang dila­kukan oleh KPK juga penting. Sehingga, asumsi-asumsi mi­ring yang dilontarkan  kepada KPK tidak terjadi lagi. “Inilah saatnya bagi kita untuk bersikap dewasa secara pemikiran. Jangan selalu berkata miring,” ujarnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya