RMOL. Kontroversi penanganan kasus pencucian uang dan korupsi dengan terpidana Bahasyim Assifie berlanjut. Jaksa kasus ini tidak puas atas vonis hakim. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ketidakpuasan jaksa kasus ini memicu Ketua Tim JPU FachÂrizal mengajukan banding. SoalÂnya, menurut Fachrizal Cs, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan masih jauh dari apa yang didakwakan jaksa. “PrinÂsipnya masih kurang meÂmuasÂkan, karena vonisnya kuÂrang dari sepertiga tuntutan yang kami ajukan,†terangnya.
JPU menuntut bekas Kepala KanÂtor Pajak Jakarta VII itu deÂngan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim menÂjatuhkan hukuman 10 tahun penÂjara. Nah, Fahrizal mengaku suÂdah mengajukan keberatan keÂpada majelis hakim dan meÂngaÂjukan memori banding ke PT DKI. “Memori banding sudah diajukan,†tambahnya.
Namun, mengenai substansi keÂberatan lainnya, Fahrizal beÂlum mau menjelaskannya secara terperinci. “Keberatan kami berÂkisar pada masalah vonis yang tiÂdak sesuai dengan tuntutan jakÂsa,†ujarnya seraya meÂnamÂbahÂkan, tuntutan 15 tahun penjara itu diÂsusun setelah tim jaksa memÂpeÂlajari berkas perkara yang diÂsusun kepolisian.
Menambahkan penjelasan FachÂrizal, Kepala Kejaksaan NeÂgeri Jakarta Selatan (Kajari JakÂsel) M Yusuf memastikan, meÂmori banding jaksa telah diÂsamÂpaikan pada Jumat (4/2) lalu meÂlalui PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, yang menjadi dasar pengajuan banding JPU adalah vonis majelis hakim dan denda yang dinilai tidak sesuai tuntutan JPU. “Vonisnya lebih riÂngan dari tuntutan. Di luar itu, denda Rp 500 juta, subsider 6 buÂlan yang disampaikan di tuntutan tidak dipenuhi hakim. Dalam puÂtusannya, hakim hanya memutus denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Itu lebih kecil dibanding dengan tuntutan jaksa. Ini kan juga kurang dari dua seÂpertiga tuntutan jaksa,†urainya.
Yusuf menambahkan, kepuÂtuÂsan mengajukan banding itu diÂlaÂkukan jaksa kasus ini setelah meÂneliti vonis hakim berikut subsÂtansi kejanggalan lain dalam vonis tersebut. Karena, sambungÂnya, sejak awal bergulirnya kasus ini jaksa sudah punya keyakinan kalau tuntutannya akan dimuÂluskan hakim.
Menanggapi keberatan dan banÂding yang diajukan jaksa, kuasa hukum Bahasyim, OC KaÂligis tak mau berkomentar panÂjang lebar. Intinya, ia mengÂgaÂrisÂbaÂwahi bahwa kliennya siap menÂjalani seluruh rangkaian alias proses hukum yang ada. “Itu keweÂnangan jaksa. Kalau tidak puas, silakan saja ajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi,†katanya.
Ia pun memastikan, pengajuan banding oleh jaksa akan diikuti pihaknya secara cermat. Soalnya, selaku kuasa hukum Bahasyim, ia merasa hukuman 10 tahun penÂjara untuk kliennya tersebut maÂsih terlalu berat. “Kami pun sejak awal sudah merasa keberatan dengan tuntutan jaksa.ÄItu sudah kami sampaikan di persidangan,†katanya.
Yang pasti, vonis terhadap bekas petinggi Ditjen Pajak itu dijatuhkan hakim pada 2 Februari lalu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jaksel memÂvoÂnis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebeÂsar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga meÂmeÂrinÂtahÂkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miÂliar dirampas dan dijadikan baÂrang sitaan negara. Menurut meÂreka, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UnÂdang-Undang Tindak Pidana PenÂcucian Uang dan Pasal 12 UnÂdang-Undang Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor). Majelis pun yaÂkin, Bahasyim terbukti meÂnyaÂlahgunakan wewenang selama menÂduduki jabatannya pada kurun 2004-2010.
Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Duit Bahasyim
Alex Sato Bya, Pengamat HukumPengamat hukum Alex Sato Bya mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan ekseÂkusi terhadap aset bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie yang dinilai mempunyai harta tidak wajar dalam rekening pribÂadiÂnya, istri dan anak-anaknya seÂbesar Rp 64 miliar.
“Yang namanya aset keruÂgiÂan negara harus dikejar sampai kapan pun. Negara tidak boleh menjadi rugi karena aset yang disita sangat minim. Kalau diÂcurigai ada Rp 64 miliar, maka yang harus dikembalikan juga sejumlah itu. Tetapi dengan catatan, harus ketika Bahasyim masih menjabat di Kantor PaÂjak,†katanya, kemarin.
Menurut Alex, semakin lama Kejagung melakukan eksekusi terhadap aset Bahasyim, maka semakin terbuka aset itu disaÂlahÂgunakan. “Mungkin saja hal itu bisa terjadi. Makanya saya berharap kepada instansi saya dulu bekerja, supaya bergerak cepat untuk melakukan ekÂseÂkusi terhadap aset Bahasyim,†ujar bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) ini.
Dia mengaku sangat setuju deÂngan strategi memiskinkan para pelaku tindak pidana koÂrupÂsi, termasuk Bahasyim AsÂsiÂfie. Soalnya, menurut dia, perÂbuatan merugikan negara saÂngat tidak sebanding jika hanya diberikan hukuman penjara. “Yang namanaya koruptor itu harus dimiskinkan. Saya sangat setuju dengan strategi itu, muÂdah-mudahan dapat diterapkan pada kasus ini,†ucapnya.
Staf Khusus Bidang Hukum Kementerian ESDM ini pun menilai, upaya banding yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada perkara Bahasyim merupakan suatu langkah yang tepat. Dinilai Alex, hukuman yang dijatuhi kepada Bahsyim masih sangat di bawah standar yang diajukan penuntut.
“Kalau tuntutannya 15 tahun, paling tidak dua per tiganya yaitu 12-13 tahun. Jika 10 tahun ini jelas sangat rendah. Apakah majelis hakim tidak bisa menilai jumlah kerugian negara yang begitu besar,†tuturnya.
Alex pun tidak mempercayai atas harta yang diperoleh oleh Bahsyim didapatkan dengan wajar. Soalnya, perkiraan gaji PNS Pajak untuk golongan Bahasyim itu paling tinggi berkisar antara Rp 18-20 juta. “Saya heran jika ia mempunyai jumlah yang fantastis. Punya rumah di beberapa tempat, kemudian juga mobil dan tanah beberapa hektar,†ucapnya.
Makanya Alex sangat setuju jika perkara Bahasyim ini menggunakan asas pembuktian terbalik. Soalnya, kasus BahaÂsyim ini merupakan perkara yang jumlah kerugian negaÂraÂnya sudah terlalu besar. “Akan tetapi jika kerugian negara itu keÂcil, sebaiknya jangan diguÂnaÂkan asas pembuktian terbalik,†tandasnya.
Awas, Bahasyim II
Rindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono menilai, huÂkuman 10 tahun penjara untuk Bahsyim Assifie masih terlalu ringan.
“Wajar jika ada yang tidak puas dengan vonis itu. Saya sendiri sependapat bahwa 10 taÂhun untuk Bahsyim sangat riÂngan jika diukur dengan penÂdeÂkatan
extraordinary crime. Perlu hukuman lebih untuk itu, atau paling tidak sama dengan yang dituntut oleh jaksa penunÂtut,†katanya, kemarin.
Makanya, Rindhoko juga meÂnilai positif langkah yang diambil JPU untuk mengajukan banding karena menilai huÂkuÂman itu terlalu ringan. Oleh karena itu, Rindhoko berharap jika proÂses banding itu terÂwuÂjud, maka pemberian hukuman terhadap Bahasyim dapat sesuai dengan tuntutan.
“Biarpun bandingnya masih berÂjalan, saya berharap keÂadiÂlan dapat ditegakkan. Dalam arti, hukuman yang setimpal atas perbuatannya selama ini dapat diganjar kepadanya,†ujarnya.
Maraknya praktik korupsi dengan latar belakang oknum di instansi perpajakan, dinilai politisi Partai Gerindra ini seÂbaÂgai suatu indikasi bahwa insÂtansi perpajakan belum melaÂkukan reformasi birokrasi pada jajaran internalnya.
“Sehingga, SDM yang terÂbina di sana disiÂnyalir akan menÂcetak generasi Gayus TamÂbunan dan BaÂhaÂsyim Assifie jilid II,†tuturnya.
Rindhoko mensinyalir, kaÂder-kader yang melanjutkan miÂsi Gayus Tambunan dan BaÂhaÂsyim Assifie di instansi perÂpaÂÂjakan masih ada. Sehingga, dia meminta instansi perpaÂjaÂkan untuk selektif dalam meÂmiÂlih kadernya. “Jika ada orang seÂperti Gayus dan Bahsyim lagi, saya optimis jumlah keÂrugian negaranya lebih fantastis dari yang sekarang ini.â€
[RM]