Bahasyim Assifie
Bahasyim Assifie
RMOL.Kendati bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan duit Rp 64 miliar di rekening istri dan anak-anaknya telah disita negara, kasus ini belum tuntas. Soalnya, bukan tak mungkin duit itu merupakan suap dari para wajib pajak.
Lantaran itu, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UniverÂsiÂtas Gadjah Mada (UGM) meÂminta KPK, Polri atau Kejaksaan Agung menelusuri yang masih bolong dari kasus Bahasyim ini. “Jika ada suap terhadap BahaÂsyim, tentunya yang diduga meÂnyuap juga mesti diproses secara hukum hingga ke pengadilan,†kata peneliti PUKAT Lutfi Aji pada Sabtu lalu (5/2).
Menurutnya, meski azas pemÂbuÂktian terbalik sudah diterapkan daÂlam kasus ini dan pantas diÂapÂresiasi, tapi aparat penegak huÂkum tidak boleh merasa puas terÂlebih dahulu. “Sebab, masih ada perkara Bahasyim yang belum selesai,†tandasnya.
Lutfi menambahkan, kasus penÂcucian uang itu masih bisa diÂbongkar tuntas sampai ke akar-akarnya. “Misalnya, siapa pejabat lain yang diduga ikut merasakan aliran duit dari Bahasyim. HamÂpir mustahil jika Bahasyim hanya bekerja sendirian dalam praktik seperti itu,†imbuhnya.
Selain itu, menurut dia, muncul kiÂsah tak sedap lainnya, yaitu anÂtara oknum jaksa dan utusan keÂluarga Bahasyim yang diduga meÂlakukan lobi-lobi khusus unÂtuk meringankan tuntutan di kaÂwasan Tebet, Jakarta. “Tapi, kaÂbarnya rencana itu sudah bocor terlebih dahulu, akhirnya KPK pun batal menggrebek mereka,†katanya.
Lantaran itu, Lutfi menilai, kaÂsus Bahsyim belum tuntas 100 perÂsen, meskipun yang bersangÂkuÂtan telah mendapatkan jatah menginap di hotel prodeo selama 10 tahun. “KPK, Polri dan KeÂjaksaan Agung bisa berkoordinasi untuk membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. TemuÂkan siapa yang menyuap BaÂhaÂsyim, dan ke mana saja duitnya meÂngalir. Siapa pula jaksa yang diÂduga akan bertemu keluarga Bahsyim untuk lobi-lobi khusus itu,†ujar Lutfi.
Secara garis besar, kasus BaÂhasyim ini mirip perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang perlu ditelisik siapa saja penyuapnya. Selain itu, ke mana saja duit pejabat Direktorat JenÂderal Pajak tersebut mengalir.
Dalam pledoi (pembelaan diri) setebal 24 halaman yang dibaÂcaÂkan di hadapan majelis hakim PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan, Bahasyim mengklaim seluruh harÂtanya diperoleh dari cara yang halal. Klaimnya yang lain, seÂbeÂlum tahun 2002, dia telah meÂmiÂliki harta senilai Rp 30 miliar dari hasil bisnis jual beli tanah dan mobil, cuci cetak foto, penyertaan modal baik di dalam maupun luar negeri, dan usaha lain. Seiring perkembangan bisnisnya, jumlah uangnya terus bertambah.
Mengenai penerimaan Rp 1 miÂliar dari pengusaha Kartini MulÂyadi pada tahun 2005, BahaÂsyim mengaku uang itu meÂruÂpaÂkan bantuan untuk usaha di biÂdang perikanan yang dikelola anaknya, Kurniawan Ariefka. “Tak ada hubungan dengan jabatan saya selaku Kepala KanÂtor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII,†katanya.
Tapi, menurut majelis, BahaÂsyim bersalah karena mendapat setoran Rp 1 miliar dari peÂnguÂsaÂha Kartini Mulyadi. Duit ini, diterima Bahasyim ketika menÂjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. “Berdasarkan azas pembuktian terbalik yang diterapkan majelis hakim, Bahasyim juga tidak bisa membuktikan bahwa duit Rp 64 miliar miliknya itu bukan berasal dari korupsi. Itu sebabnya, harta ini disita untuk negara,†kata Lutfi.
Menurutnya, kasus Bahasyim ini seharusnya membuat malu aparat penegak hukum yang selaÂma ini menangani perkara serupa, namun tidak menerapkan azas pembuktian terbalik. “Jika setiap kasus korupsi mengÂguÂnaÂkan azas pembuktian terbalik, maka uang negara yang kembali akan lebih banyak, dan orang akan berpikir dua kali untuk korupsi,†katanya.
Kendati diatur dalam Undang-Undang Pencucian Uang, lanjut Lutfi, inilah pertama kali azas pembuktian terbalik diterapkan hakim. Menurutnya, putusan ini membuat kekesalan publik atas amburadulnya penegakan hukum bagi koruptor sedikit terobati.
Apalagi, lanjut Lutfi, kepoÂliÂsiÂan dan kejaksaan terkesan tak serius membongkar kasus ini seÂcara utuh. “Misalnya saat jaksa tidak bisa menghadirkan Kartini Mulyadi secara fisik ke persiÂdaÂngan. Padahal, kehadiran Kartini sangat dibutuhkan untuk menÂjawab rasa penasaran maÂsyaÂraÂkat,†tandasnya.
Majelis Hakim Tak Percaya Bahasyim
Majelis hakim Pengadilan NeÂgeri Jakarta Selatan memutus, beÂkas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Majelis hakim menjatuhkan huÂkuman 10 tahun penjara kepaÂda bekas PNS Ditjen Pajak DeÂparÂtemen Keuangan itu. HukuÂman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, BaÂhasyim terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Bahasyim meminta uang itu saat mendatangi kantor Kartini di Gedung Bina Mulia, Kuningan, Jakarta Selatan pada 3 Februari 2005. Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti.
Majelis hakim meragukan peÂngakuan Bahasyim dan putranya, Kurniawan yang menyebut uang Rp 1 miliar itu sebagai bentuk pinÂjaÂman untuk perusahaan PT Tri DarÂma Perkasa milik KurÂniaÂwan. Alasannya, menurut hakim, KurÂniaÂwan sama sekali tidak menjeÂlasÂkan perihal pinjaman itu saat diÂperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Kurniawan, menurut majelis hakim, juga tidak dapat menunÂjukkan bukti surat perjanjian pinÂjaman uang, bukti kapan uang diÂkembalikan, atau bukti lain seÂperti lazimnya pinjaman. KeÂcuÂriÂgaan lain, uang itu baru dikemÂbalikan dalam bentuk sertifikat tanah setelah perkara Bahasyim masuk ke kejaksaan pada 15 Juni 2010 atau lima tahun kemudian.
“Fakta itu jadi pertimbangan haÂkim bahwa keterangan terdakÂwa dan saksi Kurniawan hanya untuk membela alibi terdakwa. KeÂterangan terdakwa dan saksi Kurniawan tidak memiliki nilai pembuktian dan tidak dapat meÂyakinkan hakim, sehingga harus dikesampingkan,†kata Ketua MaÂjelis Hakim, Didik Setyo HanÂdoyo di Pengadilan Negeri JakarÂta Selatan pada Rabu (2/2).
Selain itu, majelis hakim meÂmuÂtus, Bahasyim terbukti melaÂkuÂkan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 60,9 miliar dan 681.147 dolar AS. Harta itu terÂsimÂpan di 11 rekening atas nama istri dan dua putrinya. Vonis itu berÂdasarkan azas pembuktian terÂbalik sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
Majelis hakim juga meragukan seluruh bukti hasil usaha yang diberikan Bahasyim untuk membuktikan asal usul hartanya. Lantaran itu, mereka meÂnyimÂpulkan Bahasyim tak dapat memÂbuktikan asal usul seluruh hartaÂnya itu. Terlebih jika melihat profil Bahasyim sebagai PNS Ditjen Pajak dengan penghasilan sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan. “Tidak seimbang dengan harta kekayaannya,†tegas Didik.
Majelis juga menilai, BaÂhaÂsyim terbukti menyembunyikan hartaÂnya yang diperoleh dari tinÂdak piÂdana dengan hanya melaÂporÂkan harÂta senilai Rp 10 miliar dan 4.500 dolar AS dalam laporan harÂta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. “SisaÂnya tidak dilaporkan ke KPK,†tambah Didik.
Hakim menjerat Bahasyim deÂngan Pasal 11 UU Nomor 31 TaÂhun 1999 Tentang Tindak Pidana KoÂrupsi dan Pasal 3 huruf a UU NoÂmor 15 Tahun 2002 tentang PenÂcucian Uang.
Apresiasi & Kritik Putusan Hakim
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR NaÂsir Jamil mempertanyakan, apaÂkah majelis hakim kasus BaÂhasyim Assifie mencermati perÂkara ini secara utuh, atau justru memanfaatkan kelemahan dakÂwaÂan jaksa penuntut umum (JPU).
“Bukan hanya soal berapa taÂhun Bahasyim dipenjara, tapi juga isi putusan itu. Jika ingin meÂmenuhi rasa keadilan publik, mesÂtinya hakim memeÂrinÂtahÂkan agar dilakukan pengusutan lagi terhadap yang menyuap Bahasyim,†ucapnya.
Yang patut diapresiasi pada kaÂsus ini, lanjutnya, ialah peÂneÂrapan azas pembuktian terbalik. Ini bisa dijadikan contoh untuk sidang perkara-perkara korupsi selanjutnya. “Penggunaan azas ini bisa jadi pelajaran untuk memÂbuat para koruptor takut. UnÂtuk kasus korupsi, sebaiknya meÂmang menggunakan pemÂbukÂtian terbalik,†dukungnya.
Nasir juga meminta KPK, PolÂÂri atau Kejaksaan Agung meÂngungkap siapa yang diduga memÂberi suap kepada bekas KeÂpÂala Kantor Pajak Jakarta VII BaÂhasyim Assifie, sehingga kasus ini dapat selesai hingga ke akarnya.
“KPK, Polri dan Kejaksaan haÂrus saling berkoordinasi unÂtuk mengungkap permasalahan itu. Disinyalir, duit Bahasyim ini leÂbih dari Rp 64 miliar. Oleh kaÂreÂna itu, patut ditelusuri seÂcara menÂdalam siapa yang diduga memÂberi suapnya,†kata dia, kemarin.
Menurut Nasir, di peÂngaÂdiÂlan, Bahasyim tidak bisa memÂbuktikan uangnya itu berasal dari bisnis yang wajar. Tapi, lanÂjutnya, mengherankan pula peÂnegak hukum tak bisa meÂngungkapnya sebagai hasil koÂrupsi atau suap.
“Kalaupun ada yang diusut, jumlahnya hanya Rp 1 miliar, yang diduga hasil dari memeras komisaris sebuah perusahaan,†ujarnya.
Meski Bahasyim telah diÂvoÂnis 10 tahun penjara, politisi PKS ini menilai, pengusutan awal kasus ini tidak dilakukan seÂcara benar. Soalnya, sekaÂliÂpun Bahasyim dijerat dengan paÂsal pencucian uang dan peÂmerasan Rp 1 miliar, sebagian beÂsar hartanya akan aman.
“PeÂnegak hukum tak dapat menyita duit yang ratusan miliar, seÂkalipun Bahasyim tetap bersikeras hartanya hanya Rp 64 miliar. Padahal, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sejak 2005 Bahasyim dan keluarganya memiliki rekening dengan total transaksi lebih dari Rp 1,5 triliun. Berarti peÂnguÂsutan awalnya sudah tidak seÂsuai,†tandasnya.
Hakim Berwenang Keluarkan Perintah Penyelidikan Ulang
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti GarÂnasih berpendapat, untuk meÂngetahui siapa penyuap BaÂhaÂsyim Assifie sangat tergantung kemauan aparat penegak huÂkum. Soalnya, jika dipandang dari perspektif hukum, pengÂgunaan azas pembuktian terÂbalik tidak bisa menjerat peÂnyuapnya.
“Biarpun begitu, demi teÂgaknya keadilan dan pemÂbeÂrantasan korupsi hingga ke akarÂnya, mereka harus mau unÂtuk menyelidiki lebih lanjut siÂapa yang menyuap Bahasyim,†kata doktor bidang pencucian uang ini, kemarin.
Pada dasarnya, lanjut Yenti, majelis hakim mempunyai kÂeÂweÂnangan untuk meÂmeÂriÂnÂtahkan kepolisian melakukan penyelidikan ulang untuk meÂngeÂtahui siapa saja yang terbukÂti menyuap Bahasyim. “Dengan beÂgitu, semuanya akan terÂbongÂkar dengan jelas siapa saja yang menyuapnya,†katanya.
Menurutnya, hukuman 10 taÂhun penjara untuk Bahasyim terÂmasuk ringan. Soalnya, BaÂhasyim dijerat tindak pidana koÂrupsi dan pencucian uang seÂkaligus, atau yang biasa disebut concoursus realis dalam istilah hukumnya. “Artinya, dia terÂbukti di pengadilan dengan dua tindak pidana sekaligus. Inilah pembuktian terbalik pertama dalam kasus pencucian uang di Indonesia,†tandasnya.
Yenti menambahkan, teroÂboÂsan hukum majelis hakim PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerapkan azas pemÂbukÂtian terbalik kepada BahaÂsyim layak diterapkan kepada GaÂyus Tambunan dalam perÂkaÂra keÂpeÂÂmÂiÂlikan uang Rp 28 miÂliar dan Rp 74 miliar.
KeÂpoÂliÂsiÂan dan keÂjakÂsaan, kataÂnya, juga harus mengguÂnaÂkan pasal penÂcucian uang suÂpaya pembuktian terbaÂlik diÂberlakukan. “TerbukÂti, paÂda perÂkara Bahasyim pengÂguÂnaÂan azas ini berhasil,†ucapnya. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15