ILUSTRASI, Pembangunan Sekolah Rusak
ILUSTRASI, Pembangunan Sekolah Rusak
RMOL.Golnya proyek senilai Rp 106,2 miliar yang bukan program prioritas Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam APBD tahun 2011, menimbulkan kecurigaan LSM Metropolitan Cabin for Watch and Empowerment (McWe) kepada Komisi E DPRD DKI.
Menurut Ketua LSM McWe Amir Hamzah, DPRD DKI pun ceroboh karena mengesahkan 35 proÂgram yang bukan prioritas Dinas Pendidikan DKI itu. SeÂdangÂkan program prioritas yang diajukan Dinas Pendidikan, yaitu pembangunan dan rehaÂbilitasi total sekolah di DKI Jakarta tingÂkat SDN, SMPN, SMAN dan SMKN yang totalnya mencapai Rp 1.299.450.000.000 (satu triÂliun, dua ratus sembilan puluh sembilan miliar, empat ratus lima puluh juta rupiah) malah dicoret DPRD.
Berdasarkan data McWe, yang bukan termasuk program prioÂritas Dinas Pendidikan antara lain pengadaan laboratorium pengaÂmaÂtan visual untuk Sekolah DaÂsar (SD) di berbagai tempat yang totalnya Rp 10 miliar. Padahal, program itu bukan termasuk proÂgram yang diprioritaskan Dinas Pendidikan.
Ada pula anggaran untuk peÂngadaan alat laboratorium biologi berbasis TI dan komuÂnikasi untuk tingkat SMP dan SMA. Jika ditotal, pengadaan tersebut akan menghabiskan dana sekitar Rp 3 miliar. Padahal, menurut McWe, untuk tingkat SMP laboratorium biologi itu tidak ada.
Selanjutnya, pengadaan laboÂratorium fisika dan kimia pada tingkat SMP dan SMA yang totalÂnya mencapai sekitar Rp 4,5 miliar. Padahal, menurut McWe, untuk tingkat SMP kedua laboÂratorium itu tidak ada.
Ada pula program pengadaan buku ensiklopedia percobaan ilmiah tingkat dasar yang telah dilengkapi video visual dan alat peraga percobaan untuk tingkat SD. Pengadaan itu akan mengÂhaÂbiskan dana Rp 5,1 miliar. KeÂmuÂdian, pengadaan paket lengÂkap alat pencetak dan pemeriksa lemÂbar jawaban siswa berikut laptop peÂngolah datanya untuk tingkat SMK. Dananya sekitar Rp 4 miliar.
Sedangkan program yang menjadi prioritas Dinas PendiÂdiÂkan DKI, tapi menurut McWe diÂcoret Komisi E DPRD DKI ialah pembangunan gedung sekolah serta rehabilitasi sekolah yang rusak. Antara lain, SDN Cawang 01/02/03/05/06, SMP 176 JaÂkarta, SMKN (Terpadu) CengÂkareng, SMKN Terpadu Jakarta Timur dan TK Negeri Papanggo. Jika ditotal, pembangunan itu akan menghabiskan Rp 72,4 miliar.
Sedangkan untuk rehabilitasi sekolah tingkat SD, McWe meÂnyeÂbutkan ada 70 SD di DKI yang sudah waktunya direhaÂbilitasi bangunannya. DiantaraÂnya ialah, SDN Kedaung KaÂliangÂke 06, SDN Kebon Jeruk 02, SDN Paseban 11, SDN Kalisari 04, SDN Pondok Bambu 15. MeÂnÂurut McWe, 70 SD yang akan direhab itu akan menghabiskan dana sebesar Rp 459 miliar.
Untuk tingkat SMP, tercatat ada 44 SMP yang harus direÂhaÂbiÂlitasi bangunan fisiknya. DiÂantaranya ialah SMPN 28 JaÂkarta, SMPN 282, SMPN 252, SMPN 91, SMPN 196, SMPN 50, SMPN 74 dan SMPN 22. Rehabilitasi bangunan SMP itu akan menghabiskan dana sebesar Rp 598 miliar.
Untuk tingkat SMA, Dinas Pendidikan DKI mengusulkan reÂhaÂbilitasi delapan SMA. KeÂdeÂlapan SMA itu ialah, SMAN 29, SMAN 85, SMAN 69, SMAN 20, SMAN 55, SMAN 113, SMAN 14 dan SMAN 65. Guna melakuÂkan rehabilitasi itu, Dinas PendiÂdikan DKI menilai akan mengÂhaÂbiskan dana sebesar Rp 112 miliar.
Untuk tingkat SMK, menurut McWe, ada empat SMK yang diusulkan Dinas Pendidikan DKI untuk direhabilitasi. SMK itu ialah, SMKN 15, SMKN 2, SMKN 5 dan SMKN 28. RehaÂbilitasi itu akan menghabiskan dana sebesar Rp 58 miliar.
Alhasil, McWe menilai DPRD DKI tidak tertib dalam mengeÂsahkan APBD. Soalnya, program yang diprioritaskan Dinas Pendidikan untuk menunjang keÂlancaran proses belajar meÂngajar dicoret, sedangkan yang tidak prioritas malah disahkan.
“Kami sangat prihatin atas sikap DPRD DKI pada umumÂnya, dan Komisi E DPRD DKI pada khususnya,†kata Amir HamÂzah, kemarin.
“Ini Cuma Perbedaan Cara Pandangâ€
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Igo Ilham memÂbantah ada kongkalikong pihakÂnya dengan pihak tertentu untuk mencoret usulan prioritas Dinas Pendidikan. “Ini hanya masalah belum terciptanya komunikasi yang bagus antara pihak eksekutif dengan anggota DPRD,†ujarnya.
Menurut Igo, permasalahan tersebut berawal dari perbedaan cara pandang pihak DPRD DKI dengan Pemprov DKI dalam meÂngemukakan gagasan.
“MiÂsalnya, PemÂprov bilang program X yang prioritas, tapi Dewan biÂlang proÂgram Z yang prioritas,†katanya.
Namun, lanjut dia, meskipun terjadi perbedaan cara pandang tenÂtang program yang diÂprioÂritaskan, intinya tetap sama, yaitu pembangunan ke arah yang lebih maju dan modern. “Program X dan Z intinya sama, yaitu pemÂbaÂnÂgunan. Toh, tidak ada yang rugi jika pembangunan itu dilakukan meskipun terjadi cara pandang yang berbeda mengenai mana yang prioritas,†ucapnya seraya menegaskan, APBD DKI 2011 sudah disepakati Pemprov DKI dan DPRD.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, perenÂcanaan hingga pengesahan APBD DKI tahun 2011 telah melalui mekanisme yang benar. APBD yang telah disahkan Kementerian Dalam Negeri (KeÂmendagri), lanjutnya, telah sesuai undang-undang. “APBD itu hasil kerja sama dan itu diatur dalam undang-undang. Kalau jadi perda atau aturan, maka masuk dalam aturan politik. Artinya, APBD itu menjadi tanggung jawab bersama Pemprov DKI, DPRD DKI dan Kemendagri,†ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.
Namun, menurut Ketua LSM Metropolitan Cabin for Watch and Empowerment (McWe) Amir Hamzah, banyak sekolah yang kondisinya memprihatinkan, tapi tidak digubris DPRD DKI Jakarta lewat APBD. “Seperti di SDN Malaka Jaya 06, siswa belajar di masjid karena kondisi gedung sekolah yang sudah hampir roboh,†katanya.
Kondisi serupa, menurut dia, juga terlihat di SMPN 198 KlenÂder yang salah satu ruangannya atapnya jebol. “Ruangan itu tidak lagi ditempati karena memÂbaÂhaÂyaÂkan. Siswa diungsikan ke ruang laboratorium,†katanya.
Di SMPN 273 Kampung Bali, lanjut Amir, dua ruangan atapnya sudah ambruk. “Bagaimana mau mencerdaskan anak bangsa jika tidak ditunjang dengan gedung yang representatif,†imbuhnya.
Lantaran itu, Amir meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk tidak menggunakan dana untuk program yang bukan prioritas, meski sudah disahkan DPRD. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan Fauzi karena seÂsuai dengan Peraturan PemeÂrintah (PP) Tahun 2006 tentang pengawasan dan pembinaan peÂnyelenggaran pemerintah daerah.
Bahkan, katanya, melalui atuÂran tersebut, paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan, gubernur bisa mengirimkan usulan untuk melakukan evaluasi ke KemenÂterian Dalam Negeri. “Gubernur bisa langsung insÂtruksikan SatuÂan Kerja PeÂrangkat Daerah unÂtuk tidak mengÂguÂnakan anggaÂran terseÂbut,†katanya.
Minta Masyarakat Tak Cepat Curiga
Mahyudin NS, Ketua Komisi X DPR
Ketua Komisi X DPR MahÂyudin NS menilai, keputusan Komisi E DPRD DKI yang menyetujui usulan program buÂkan prioritas dari Dinas PenÂdidikan DKI sebesar Rp 106,2 miliar sudah memiliki ketetaÂpan dan tidak bisa diganggu guÂgat. Soalnya, telah terjadi kÂeÂsepakatan beberapa pihak seÂbelum pengesahan tersebut.
“Pastinya Pemprov DKI terÂlibat dalam penyusunan APBD tersebut. Meskipun dinilai buÂkan prioritas, masalah itu tidak bisa ditawar-tawar lagi karena sifatnya sudah mengikat,†katanya, kemarin.
Menurut Mahyudin, maÂsyaÂrakat Jakarta tak perlu meÂnyaÂlahkan siapa pun. Yang penting, katanya, DPRD dan Pemprov telah sepakat mengenai usulan yang bukan prioritas tersebut. “Kita tidak boleh menyalahkan siapa-siapa, karena yang namaÂnya ketetapan dari Dewan tentu telah dilakukan dengan meÂkaÂnisme yang benar,†ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi yang menyoroti masalah pendidikan, Mahyudin menyarankan kepaÂda Komisi E DPRD DKI memÂberikan keterangan sejelas-jeÂlasnya kepada masyarakat mengenai masalah ini. “Guna menjawab rasa penasaran maÂsyarakat, ada baiknya mereka terÂbuka mengenai masalah ini,†sarannya.
Selain itu, Menurut MahÂyuÂdin, supaya dana yang menjadi prioritas dapat terealisasikan, sebaiknya antara pihak-pihak terkait duduk bersama guna memÂbahasnya lebih lanjut. “MiÂsalnya antara Pemprov DKI, DPRD DKI dan Dinas PendidiÂkan berbicara untuk mencari jalan keluarnya,†katanya.
Mahyudin pun percaya, para anggota Komisi E DPRD DKI mempunyai alasan tersendiri sehingga menggolkan program yang bukan prioritas Dinas PenÂdidikan. “Mungkin saja usulan yang bukan prioritas itu dinilai DPRD lebih penting ketimbang yang prioritas. Makanya, saya tekankan agar Dinas PenÂdiÂdiÂkan dan DPRD untuk membÂiÂcaÂrakan lagi masalah ini,†tandasnya.
Dia pun menyarankan maÂsyaÂrakat agar tidak mengangÂgap salah dulu langkah Komisi E DPRD DKI mencoret usulan prioritas Dinas Pendidikan. “Ini bukan berarti anggota Dewan tidak peduli terhadap bangunan sekolah yang sudah rusak dan perlu direnovasi atau dibangun ulang,†ujarnya.
Susun APBD Perlu Partisipasi Masyarakat
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂnesia (MAKI) Boyamin SaiÂman curiga, ada yang tidak wajar di balik golnya program buÂkan prioritas Dinas PenÂdidikan DKI Jakarta dalam APBD 2011. Soalnya, menurut dia, sudah seharusnya para angÂgota DPRD DKI menÂgÂuÂtaÂmaÂkan program yang diÂprioritaskan.
“Prioritas berarti meÂnyangÂkut kepentingan orang banyak dan mendesak, sementara buÂkan prioritas itu belum tentu. Saya curiga ada permainan daÂlam mengesahkan usulan non prioritas itu,†katanya, kemarin.
Boyamin pun curiga, ada peran pengusaha besar di balik pengesahan program bukan prioritas Dinas Pendidikan DKI. “Apakah mereka masuk melalui anggota Dewan sebagai pemegang hak budget untuk melakukan lobi-lobi khusus,†tandasnya.
Untuk menelusuri kebenaran masalah tersebut, Boyamin meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menelisikÂnya. “Jika peduli terhadap nasib pendidikan, Kejati DKI seÂmesÂtinya turun tangan. Tidak perlu KPK, karena cakupannya wiÂlayah Jakarta saja,†katanya.
Menurut dia, permasalahan anggaran kerap muncul karena DPRD DKI dan Pemprov DKI tidak melibatkan partisipasi masyarakat, atau minimal terÂbuÂka kepada publik. “JaÂnganÂkan untuk partisipasi, untuk memperoleh dan melihat RAPBD 2011 saja sulit sekali. Mereka masih konservatif kaÂrena menilai dokumen RAPBD itu sebagai rahasia negara yang tidak bisa dipublikasikan,†tandasnya.
Boyamin menambahkan, banyak yang tertarik menjadi anggota DPRD untuk melakuÂkan lobi-lobi khusus di daerah. “Hasilnya, mereka lebih meneÂkankan usulan yang bukan prioÂritas. Mungkin saja, dengan mengesahkan usulan itu sudah ada penunjukan langsung kepada suatu perusahaan untuk menjalankan program-program tersebut,†katanya. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15