Berita

Cirus Sinaga

X-Files

Status Cirus Turun Jadi Saksi Lagi Nggak Nih ...

JUMAT, 04 FEBRUARI 2011 | 04:00 WIB

RMOL.Setelah beberapa kali tarik ulur dalam melakukan penetapan status tersangka terhadap jaksa Cirus Sinaga, kepolisian kembali menetapkan jaksa kasus Gayus Tambunan itu sebagai tersangka. Akankah, status Cirus yang terkait dugaan suap itu kembali berubah jadi saksi seperti sebelumnya?

Penetapan status tersangka ke­pada Cirus dilakukan ke­po­lisian setelah mengirim Surat Pem­beritahuan Dimulainya Pe­nyi­dikan (SPDP) Nomor B 319/I/2011 Bareskrim tanggal 31 Ja­nuari pada Kejagung. Dalam su­rat tersebut, Cirus dituding me­ne­rima suap saat menangani per­kara pencucian uang Gayus Tam­bunan.  Atas tuduhan tersebut, ke­polisian menetapkan Pasal 12 hu­ruf e, Pasal 21 dan Pasal 23 UU No­mor 20/2001 tentang peru­bah­an atas UU Nomor 31/1999 ten­tang Tindak Pidana Korupsi.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga An­na memastikan, penetapan status Cirus didasari temuan penyidik bah­wa yang bersangkutan ter­in­dikasi menyelewengkan jabatan­nya. Atas penyimpangan jabatan itu, perbuatan Cirus diidentifikasi bi­sa memperkaya dirinya dan orang lain. Namun, ketika dikon­firmasi apakah penetapan status tersangka terhadap Cirus ini ba­kal kembali berubah menjadi sak­si seperti sebelumnya, Ketut ha­nya mengatakan, penetapan sta­tus tersangka dilakukan sete­lah ke­polisian menemukan bukti-buk­­ti kuat. Ketut pun menge­mu­ka­kan, pe­ne­tapan status tersangka yang di­rangkum dalam SPDP dan di­ki­rim ke kejaksaan ini sudah resmi.

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengu­rai­kan, pihak kejaksaan sama sekali tidak mau mengintervensi proses pe­nyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Arti­nya, pe­netapan status tersangka ter­hadap jaksa Cirus merupakan kom­pe­tensi kepolisian. “Itu do­main kepolisian. Kita serahkan urus­an ini pada kepolisian,” ujarnya.

Kuasa hukum Cirus, yakni Tum­bur Simandjuntak dan Par­lindungan Sinaga mengaku heran dengan penetapan status tersang­ka terhadap klien mereka. Menu­rut Tumbur, dasar pene­tap­an sta­tus tersangka masih lemah. “Dia tersangka atas dugaan suap saat menangani perkara Gayus. Mana bukti-buktinya?” tan­das­nya.

Tumbur mengemukakan, ke­tika tim independen kasus Gayus di­pimpin oleh Irjen Mathius Sa­lempang, kliennya sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali. Tapi tim independen tidak mene­mu­kan bukti keterlibatan Cirus dalam perkara ini.

Namun belakangan, saat dita­nya apakah bukti berupa surat berisi tanda tangan Haposan Hu­tagalung yang menerangkan adanya aliran dana kepada jaksa Rp 5 miliar bisa dijadikan bukti, Tumbur menepis hal itu. “Harus dicek dulu kebenarannya. Apa­kah dalam surat yang ditan­da­ta­ngani Haposan itu ada disebut se­cara tegas Gayus memberikan uang pada Cirus Sinaga? Dan, ti­dak ada nama Cirus di situ,” tu­turnya.

Seharusnya, belanya lagi, surat berisi tandatangan Haposan itu juga harus diteliti keabsahannya. Apa benar surat itu asli dan apa benar pula tandatangan Haposan di situ juga asli. “Kita kan tidak tahu. Jangan-jangan itu palsu. Lagipula surat yang belum jelas keasliannya itu tidak bisa dija­dikan sebagai barang bukti yang mendukung kesaksian Gayus per­nah memberikan uang pada jaksa, polisi maupun hakim. Itu hanya bisa dijadikan petunjuk, tidak bisa dijadikan sebagai bukti,” tegas­nya.

Hal senada dilontarkan kuasa hukum Cirus lainnya, Parlin­dung­an Sinaga. Bekas perwira me­nengah (pamen) Polri yang di­tuduh makar terhadap Kapolri Jen­deral (purn) Surojo Bimantoro ini, mengaku kaget dengan pe­ne­­tapan status tersangka terhadap klien­nya. “Bukti-buktinya terlalu pre­­matur,” katanya, seraya me­nam­bahkan, “Jangan sampai ke­po­lisian plin-plan dalam me­ne­tapkan status tersangka ter­hadap Cirus kali ini. Sekarang ter­sangka, besok-besok berubah lagi saksi.”

Tumbur menambahkan, subs­tansi penanganan kasus pem­bo­coran rencana tuntutan terhadap Ga­yus juga belum menunjukkan titik terang. “Kita harus sepakat dulu kalau bocoran rentut yang dijadikan alat menuduh Cirus dan Haposan di sini asli. Sekaran ini polisi kan belum memastikan kalau rentut yang sempat ada di tangan Haposan itu asli. Jadi, bagaimana polisi bisa menuduh Cirus dan Haposan terlibat dalam pembocoran maupun pemalsuan rentut Gayus? Jadi aneh kalau dibilang status Cirus dalam kasus rentut adalah tersangka,” sang­gahnya.

Dari Tersangka Menjadi Saksi

Kasus pembocoran dan pe­mal­suan rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan saat di­sidang di Pengadilan Negeri Ta­ngerang, masih ruwet. Hal ini diperparah adanya asumsi bahwa jaksa Cirus Sinaga dilindungi karena diduga mengetahui re­ka­yasa kasus pembunuhan Nas­ru­din Zulkarnaen oleh bekas Ketua KPK Antasari Azhar.

Saat dikonfirmasi kenapa sta­tus tersangka yang disandang Cirus turun dari tersangka men­ja­di saksi, kuasa hukum jaksa se­nior itu menyatakan bahwa hal ter­sebut merupakan domain ke­po­lisian. “Ini merupakan ke­we­nangan penyidik kepolisian,” kata pengacara Cirus, Tumbur Simandjuntak pada Kamis (20/1).

Menurut Tumbur, dalam kasus Antasari, kliennya hanya me­ne­ri­ma berkas dari kepolisian. “Cirus tidak bertindak sebagai penyidik. Jadi, mana mungkin dia bisa dikategorikan terlibat merekayasa kasus Antasari,” kata jaksa pengacara negara ini.

Cirus, lanjutnya, hanya menyu­sun dakwaan sesuai berkas pe­nyi­dikan yang disampaikan kep­o­lisian kepada kejaksaan. Tumbur pun menyatakan, ocehan Gayus Tambunan mengenai kasus An­tasari tersebut sama sekali tidak berdasar. “Itu pernyataan tidak be­nar. Gayus ngelantur dan me­ngada-ada,” tandasnya.

Menurut Kepala Divisi Humas Ma­bes Polri Irjen Anton Bahrul Alam, status Cirus Sinaga masih sebagai saksi. “Tidak ada pe­ru­bahan status,” katanya pada hari yang sama. Namun, dia menolak merinci alasan kepolisian tidak mengikuti pertimbangan kejak­saan yang menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri.

Sementara itu, pengacara Ci­rus, Tumbur Simandjuntak mem­bantah keterlibatan kliennya dalam kasus pembocoran dan pemalsuan rentut Gayus. Tumbur ber­cerita, pada pemeriksaan ter­akhir di kepolisian, Cirus yang dicecar 42 pertanyaan bersikukuh tidak terkait usaha membocorkan dan memalsukan rentut Gayus.

Menurutnya, selaku jaksa peneliti kasus Gayus yang di­sidangkan di PN Tangerang, Ban­ten, Cirus hanya menerima ber­kas penyidikan dari kepolisian. “Tugasnya meneliti berkas saja. Itu yang disampaikan dalam pe­me­riksaan di kepolisian,” ujarnya.

Bermodal bantahan itu, ia mem­bela kliennya, bagaimana mungkin Cirus terlibat pem­bo­coran dan pemalsuan dokumen ren­tut tersebut. Tumbur me­nam­bahkan, dalam kasus Gayus yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus tidak pu­nya kepentingan apa-apa. “Cirus hanya menerima berkas dan menelitinya, untuk kemudian diserahkan ke pengadilan,” be­lanya.

Tumbur pun menyangkal bah­wa kliennya menerima suap dari Gayus. Sangkalan itu, menurut dia, juga disampaikan Cirus saat di­periksa di Mabes Polri, Jakarta. Ia pun menyebut, yang menerima uang Gayus adalah Ketua Pe­ngadilan Negeri Tangerang Muh­tadi Asnun.

“Itu yang terungkap pada sidang Gayus, Haposan dan Muhtadi Asnun kan? Cirus sa­ma sekali tidak disebut pernah me­nerima uang dari Gayus atau pihak terkait lainnya,” kata dia.

Mestinya Belajar Dari Kasus Urip

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai, berubah-ubahnya penetapan jaksa Cirus se­bagai tersangka karena ku­rangnya koordinasi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, status hukum jaksa yang pernah me­nangani kasus Antasari Azhar itu menjadi tidak jelas.

“Seandainya kejaksaan dan ke­polisian saling melakukan pendekatan, tidak akan selama ini penanganan kasus Cirus. Sa­ya nilai Kejaksaan Agung be­lum terbuka benar untuk mem­biarkan anak buahnya diperiksa penyidik Bareskrim Polri,” katanya.

Menurut Deding, pada dasar­nya Korps Bhayangkara dapat menjerat Cirus sejak jauh hari sebelum vonis Gayus Tam­bun­an dibacakan. Akan tetapi, kata­nya, karena tidak adanya koor­dinasi, kasus jaksa Cirus men­jadi semakin tidak jelas. “Pe­ngakuan Gayus di persidangan seharusnya bisa dijadikan alat bukti yang kuat untuk menjerat Cirus sebagai tersangka,” imbuhnya.

Deding juga menyesalkan sikap kepolisian yang me­ne­tap­kan Cirus sebagai tersangka tan­pa melakukan penahanan. Pa­dahal, kesempatan untuk menahan Cirus sangat terbuka lebar bagi Korps Bhayangkara. “Sayangnya mereka tidak me­manfaatkan momen ini. Mereka hanya menetapkan tersangka, tidak seperti KPK yang lang­sung melakukan penahanan ter­hadap para tersangka kasus kasus travel cek,” tandasnya.

Deding menambahkan, apa­rat penegak hukum yang ter­bukti melakukan tindak pidana ko­rupsi, perlu diberikan hu­kuman dua kali lipat lebih berat dari umumnya. “Harusnya le­bih berat, karena yang ngerti hu­kum tapi malah melanggar. Misalnya menyalahgunakan ja­batannya sebagai jaksa untuk menerima suap,” ujarnya.

Dia pun meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil pela­jaran dari kasus Cirus ini. Me­nu­rutnya, kasus Cirus meru­pa­kan cambuk kedua yang sangat pe­rih bagi Korps Adhyaksa. Se­belumnya, kejaksaan pernah di­ge­gerkan dengan terkuaknya kasus jaksa Urip Tri Gunawan yang menerima suap sekitar Rp 6,6 miliar dari Artlyta Suryani. “Perkara jaksa Urip seharusnya men­jadi pelajar­an,” katanya.

Khawatir Cirus Disterilkan

Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch

Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk ber­sikap fair jika kasus Antasari Azhar yang pernah ditangani jak­sa Cirus Sinaga diwarnai rek­yasa, seperti yang diin­di­kasikan Gayus Tambunan.

“Tidak ada soal kalau ter­bukti itu memang direkayasa, harus dikembalikan kepada po­sisi yang sebenarnya dan ka­ta­kan juga kepada masyarakat,” tegasnya.

Yusuf menambahkan, saat ini paling tidak ada tiga aset ber­harga yang patut dilindungi un­tuk membongkar kasus mafia hu­kum, mafia pajak, dan mafia per­adilan. Tiga aset itu adalah bekas Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Gayus Tam­bun­an, dan jaksa Cirus Sinaga. “Me­reka adalah aset, jangan sam­pai hilang atau sengaja dihi­langkan,” katanya.

Menurutnya, Susno menjadi aset karena dialah yang pertama kali mengungkap kasus mafia per­adilan dalam kasus Gayus setelah majelis hakim Penga­dil­an Negeri Tangerang memutus beb­as Gayus. “Gayus juga aset ka­rena dia berkomitmen untuk me­m­bongkar mafia pajak,” ucapnya.

Sedangkan Cirus, lanjut Yu­suf, menjadi aset karena dialah yang menurut Gayus tahu ada se­suatu di balik kasus Antasari Azhar. “Kita tidak ingin Cirus itu disterilkan oleh oknum-ok­num tertentu karena takut Cirus akan membocorkan perkara An­tasari itu,” katanya.

Sementara itu, menurut pe­nga­mat kepolisian Bambang Wi­dodo Umar, sikap Kejaksaan Agung yang melempar perkara itu ke ranah pidana patut di­acungi jempol. Pasalnya, de­ngan dilemparnya masalah itu ke polisi, berarti Kejagung telah ber­sikap independen. “Itu awal yang baik bagi Kejagung, se­karang tinggal kinerja Polri yang bekerja menyelesaikan ma­salah ini,” tambahnya.

Bambang berharap kepada Korps Bhayangkara tidak me­ngulur-ngulur waktu dalam mem­proses jaksa Cirus dan Fadil. “Jika mengulur-ngulur wak­tu dikhawatirkan akan me­nu­runkan citra kepolisian se­ba­gai lembaga penegak hukum,” tan­dasnya.

Dosen PTIK ini juga memin­ta Polri membongkar oknum jak­sa lain soal bocornya surat pe­nuntutan tersebut. “Ini tugas berat yang diemban oleh Polri,” tegasnya.

Bambang melihat kasus ini se­bagai kasus hukum yang su­dah menjadi komoditi jual beli. Se­hingga, keadilan dan kebe­nar­an hukum lenyap dari negeri ini. “Sudah banyak yang men­duga, rentut selama ini diko­mer­sialkan,” katanya. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya