RMOL. Gara-gara hukuman yang diberikan kepada Gayus Tambunan hanya tujuh tahun penjara, Komisi Yudisial (KY) ingin mengkaji putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
“Akan sangat terbuka kemungÂkinÂannya kami memanggil maÂjelis hakim kasus Gayus. AsalÂkan, kami meneliti terlebih daÂhuÂlu putusan majelis hakim itu, dan menemukan dugaan pelanggaran kode etik,†Kata Ketua KY Eman SuÂparman kepada Rakyat MerdeÂka.
Menurut Eman, pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan tanÂpa ada penelitian awal terlebih daÂhulu. Sebab, jajarannya akan dicap sebagai lembaga yang meÂnyalahi aturan yang berlaku jika sembarangan melakukan peÂmanÂgÂgilan. “Semua itu harus berÂdaÂsarkan kajian dan tidak boleh diÂlakukan sembarangan,†katanya.
Lantaran itu, Eman menamÂbahÂkan, saat ini KY belum bisa meÂnilai putusan majelis hakim kasus Gayus yang hanya menÂjaÂtuhkan hukuman tujuh tahun penjara. “KY harus melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum menilai, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak,†ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan InÂvesÂtigasi KY Suparman Marzuki meÂmastikan bahwa jajarannya berÂusaha mendapatkan putusan maÂjelis hakim kasus Gayus secara lengkap. KY akan meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan surat puÂtusan itu untuk keperluan peÂnelitian. “Kami sedang berusaha menÂdapatkan putusan tersebut. Jika dapat, kami akan mengÂanÂalisaÂnya untuk mengetahui, apaÂkah ada pelanggaran kode etik dan aroma tak sedap lainnya. BiarÂpun mengÂhadapi situasi dan konÂdisi sulit, mereka harus meÂnyerahkannya kepada kami,†katanya.
Sejauh ini, menurut Suparman, pihaknya sama sekali belum meneÂrima pengaduan dari masyaÂrakat terkait permasalahan terÂsebut. Sehingga, jajarannya teÂngah melakukan investigasi atas inisiatif lembaganya sendiri. “Tapi kami mencoba untuk
single fighter guna menjawab rasa peÂnasaran masyarakat untuk perÂkara Gayus ini,†imbuhnya.
Suparman pun berusaha menÂdaÂpatkan putusan vonis Gayus itu dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menjelaskan kapan persisÂnya KY akan mendapatkan putusÂan tersebut dari PN Jaksel. “Kami sadar untuk mendapatkan puÂtusan itu akan menemui banyak kendala. Tapi kami yakin bisa kok,†ucapnya.
Menurut Suparman, jika hasil penelitian yang dilakukan oleh pihakÂnya memang menemukan adaÂnya pelanggaran kode etik bahÂkan praktik suap, maka jajarÂannya di KY tidak akan sungkan untuk memanggil majelis hakim yang bersangkutan. “Kalau terÂcium pelanggaran kode etik atau aroma penyuapan, kami akan tindaklanjuti dengan memanggil hakim itu untuk pemeriksaan,†ujarnya.
Sama dengan bosnya, SuparÂman juga tidak bisa menilai vonis hakim yang diberikan kepada GaÂyus Tambunan. “Secara pribadi, meÂmang saya rasa terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan dan besarnya kerugian negara. Akan tetapi, itu tidak bisa dijaÂdikan sandaran untuk mengambil kesimpulan bahwa majelis hakim telah melakukan kesalahan,†tuturnya.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Gayus dibui selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta berÂpenÂdapat, mereka telah memÂperÂtimÂbangkan dari segala segi, baik keÂpentingan masyarakat, negara, maupun terdakwa. “Gayus tidak berÂtanggung jawab sendirian terÂkait kelalaiannya saat menaÂngani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal di Direktorat Jenderal Pajak†kata Ketua Majelis HaÂkim, Albertina Ho di PN Jaksel (19/1).
Menurut Albertina, atasan Gayus secara berjenjang seharusÂnya mengoreksi usul Gayus unÂtuk menerima keberatan pajak PT SAT. Begitu pula perihal rekayasa penyidikan asal-usul uang Rp 28 miliar yang berujung pada vonis bebas Gayus di Pengadilan NeÂgeri Tangerang.
Albertina menambahkan, kaÂsus itu menjadi tanggung jawab berÂsama dengan para terdakwa lain, yakni Kompol Arafat EnaÂnie, AKP Sri Sumartini, advokat Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Andy Kosasih, dan hakim Muhtadi Asnun.
Mengenai dugaan tindak pidana korupsi soal uang Rp 28 miliar di rekening Gayus, kata AlÂbertina, hakim tidak dapat mengÂhukumnya lantaran tidak ada dalam dakwaan dan belum dibukÂtikan di persidangan.
Menurut majelis hakim, Gayus memberikan keterangan yang jujur dalam hal-hal tertentu seÂhingga memperlancar jalannya perÂÂsidangan. Selain itu, Gayus beÂlum pernah dihukum, dan memÂÂpunyai anak-anak yang maÂsih kecil yang memerlukan peÂrÂhatian dan kasih sayang. “Relatif masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuan di kemudian hari,†ucap Albertina.
Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 7 tahun ditambah denda Rp 300 juta kepada Gayus.
“PerÂbuatan Gayus bertenÂtangÂan deÂngan program pemerintah daÂlam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN. SeÂbaÂgai pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak, Gayus telah mengÂhamÂbat pemasukan pajak yang saÂngat diperlukan untuk pemÂbaÂngunÂÂan nasional,†kata Albertina.
Dari Gayus Hingga Direktur Keberatan PajakRuang Oemar Seno Adji bukan tak mungkin dikenang Gayus TamÂbunan sepanjang hidupnya. Pasalnya, ruangan terbesar di PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan itu, pada Rabu (19/1), menjadi arena penghakiman Gayus dalam kasus penanganan pajak PT Surya Alam Tunggal dan suap ke peÂnegak hukum.
Majelis hakim di Pengadilan NeÂÂgeri Jakarta Selatan meÂnyaÂtakan, Gayus terbukti merugikan neÂgara saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus itu adalah salah satu perkara yang menjerat Gayus.
Dalam sidang putusan itu, KeÂtua Majelis Hakim Albertina Ho mengatakan, sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan BanÂding, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak meÂnyeluruh saat menangani keÂbeÂratan pajak PT SAT. Selain itu, hakim menilai Gayus telah meÂnyaÂlahgunakan wewenang.
Menurut hakim, Gayus telah mengusulkan menerima seluruh keberatan pajak PT SAT. Usulan itu lalu disetujui mulai dari HuÂmaÂla Napitupulu selaku peÂneÂlaah, Maruli Pandapotan MaÂnuÂrung selaku Kepala Seksi PeÂnguÂrangan dan Keberatan, serta BamÂbang Heru Ismiarso sekalu Direktur Keberatan dan Banding.
Akibat diterimanya permohonÂan keberatan pajak itu, menurut hakim, PT SAT sebagai korporasi meÂnerima keuntungan sekitar Rp 570 juta. “Terbukti telah meruÂgiÂkan keuangan negara,†ucap AlÂberÂtina saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan.
Dalam persidangan, Gayus berÂkali-kali mengklaim tidak ada korupsi, bahkan pelanggaran prosedur saat menerima keberatÂan pajak PT SAT. Gayus pun bersumpah di hadapan majelis hakim. “Demi Tuhan dan demi ibu yang melahirkan saya, serta anak yang sangat saya sayangi, keÂberatan PT Surya Alam TungÂgal seribu persen sesuai proÂseÂdur,†katanya saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi.
Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution menilai, kasus PT SAT adalah kasus yang sangat keÂcil lantaran kerugian negara haÂnya Rp 570 juta serta tak diteÂmuÂkan adanya suap dalam perkara itu. Nilai itu sangat jauh dibanÂdingkan dengan harta fantastis Gayus, yakni sekitar Rp 28 miliar.
Hakim Kasus Gayus Kurang AktifJamil Mubarok, Peneliti MTIPeneliti Masyarakat TransÂparansi Indonesia (MTI) Jamil MuÂbarok menilai, hakim kuÂrang inovatif dan aktif dalam mengungkap fakta persidangan yang terjadi pada perkara GaÂyus Tambunan. Pasalnya, beÂbeÂrapa fakta persidangan yang dilontarkan Gayus tidak digubÂris majelis hakim.
“Saya tidak melihat hakim aktif di persidangan Gayus. PaÂdahal, sebuah fakta persiÂdangan terungkap adanya keterlibatan pejabat tinggi di Ditjen Pajak dalam kasus PT SAT. Hakim punya kewenangan untuk minta JPU hadirkan pejabat tinggi itu ke persidangan,†katanya, keÂmarin.
Menurut Jamil, pengadilan seÂbagai pelaksana kekuasaan keÂhakiman, adalah salah satu unÂsur penting dalam sebuah neÂgara yang berdasarkan hukum. Lantaran itu, posisi hakim seÂbagai aktor utama lembaga perÂadilan menjadi amat vital, terÂlebih lagi mengingat segala keÂwenangan yang dimilikinya. “MaÂkanya hakim itu dituntut untuk aktif dan inovatif terÂhadap fakta persidangan yang terungkap,†ujarnya.
Jamil menambahkan, maÂsyarÂakat menginginkan adanya peÂrubahan dalam sistem perÂadilÂan, terutama sejak jatuhnya reÂzim Orde Baru di bawah keÂpeÂmimpinan Soeharto. “Tapi saat persidangan Gayus, seÂperÂtinya majelis hakim tidak meÂresÂpon fakta persidangan. PaÂdahal, masyarakat ingin melihat perubahan dalam sistem perÂadilan,†ujarnya.
Hasilnya, tambah Jamil, majelis hakim di persidangan kasus Gayus hanya bersikap normatif sesuai dengan yang diÂdakwakan pihak penuntut umum. “Padahal jika mau, maÂjelis hakim bisa memanggil pejabat tinggi di Ditjen Pajak, ataupun perwakilan perusahaÂan-perusahaan yang pajaknya diÂtangani Gayus. Tapi kami tiÂdak pernah melihat itu,†ucapnya.
Meski begitu, Jamil tidak mempermasalahkan vonis tujuh tahun yang diberikan majelis hakim kepada Gayus. “Kalau ukurannya kerugian negara dalam kasus PT SAT, saya rasa wajar jika tujuh tahun. Tapi jika hakimnya aktif dan inovatif, saya rasa nominalnya bisa lebih dari Rp 570 juta dan bisa meÂnyeÂret pejabat tinggi di Ditjen Pajak,†katanya.
Hakim Kasus Gayus Sesuai ProsedurDasrul Djabar, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menilai, pemÂberian hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai prosedur. Soalnya, vonis tersebut hanya untuk perkara penanganan keberatan pajak PT SAT yang merugikan negara Rp 570 juta.
“Wajar jika hakim hanya memÂvonis tujuh tahun. TuÂduhan jaksa yang lainnya terÂhaÂdap Gayus tidak bisa dibuktikan di persidangan. Dengan mengÂguÂÂnakan asas praduga tak berÂsalah, hal itu tidak masalah,†kataÂnya kepada
Rakyat Merdeka.Logikanya, kata Dasrul, seÂseorang yang telah terbukti meÂlakukan korupsi miliaran ruÂpiah saja hanya diberikan voÂnis dua atau tiga tahun. “Sementara Gayus yang hanya merugikan neÂgara Rp 570 juta divonis tuÂjuh tahun. Saya rasa itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah yang serius atas putusan hakim itu,†ujarnya.
Dasrul juga meminta jaksa penuntut umum agar lebih teliti lagi dan melakukan pertimÂbangÂan secara matang dalam ÂmemÂberikan tuntutan terhadap seorang terdakwa. “Gunakan akal dan pikiran yang jernih, jaÂngan mengatasnamakan ego semata,†ucapnya.
Yang membuat Dasrul tidak habis pikir ialah mengapa apaÂrat penegak hukum hanya mampu menjerat pejabat kelas teriÂnya pada penanganan pajak PT SAT. Padahal, menurut Dasrul, indikasi keterlibatan pejabat tinggi lainnya di Ditjen Pajak sangat terbuka lebar. “Kami di Komisi III belum meÂrasa puas atas kinerja aparat yang hanya mampu menyeret peÂjabat kecilnya saja,†imbuhnya.
Mengenai upaya Komisi YuÂdisial (KY) mengkaji putusÂan majelis hakim kasus Gayus, Dasrul tidak memÂperÂmaÂsaÂlahkannya. “Jika KY mau meÂlakukan gebrakan silakan saja. Memang kewenangan mereka untuk memeriksa persidangan seÂkaligus hakim suatu pengaÂdilan,†ucapnya.
Meski begitu, lanjutnya, jika lembaga yang dipimpin Eman Suparman itu benar-benar ingin meneliti putusan hakim PN JakÂsel, sebaiknya dilakukan deÂngan penelitian yang cermat dan jangan langsung menuduh yang macam-macam. “Mereka juga harus menghargai profesi seÂorang hakim, tidak bisa semÂbaÂrangan,†katanya.
[RM]