Berita

Susno Duadji

X-Files

Jaksa Diminta Membeberkan yang Korupsi Bersama Susno

Kasus Dana Pengamanan Pilkada Jabar
MINGGU, 30 JANUARI 2011 | 09:48 WIB

RMOL. Tiga saksi ahli yang diajukan Komjen Susno Duadji pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan pernyataan meringankan untuk terdakwa kasus penyelewengan dana Pilkada Jabar itu. Namun, kuasa hukum Polri menyatakan, kesaksian saksi ahli bukanlah alat bukti.

Poin pertama yang meringankan itu tentang dakwaan jaksa, bahwa Susno melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lain. Dalam hal ini, jaksa dinilai belum mampu menghadirkan orang yang diduga bersama-sama Sus­no korupsi dana pengamanan pilkada itu.

Artinya, menurut saksi ahli hu­kum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Pur­no­mo, jaksa belum maksimal me­nyusun dan menetapkan dak­wa­an. “Siapa pihak yang diduga ikut serta dalam kasus ini harus dijelaskan,” ujarnya.


Selama persidangan kasus korupsi dana Pilkada Jabar, lanjut Bambang, belum ada pihak lain yang diduga ikut serta, dijadikan tersangka maupun terdakwa. Atas hal tersebut, imbuhnya, dakwaan jaksa harus diuji secara materiil. “Dakwaan jaksa lemah,” nilainya.

Unsur kelemahan lainnya dike­mukakan oleh Muzakir, saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dosen Fakultas Hu­kum UII ini menilai, sejak awal penanganan kasus Susno, ke­polisian sudah salah mene­rapkan prosedur.

Saat dimintai konfirmasi akhir pe­kan lalu, Muzakir meng­ka­te­gorikan, rangkaian prosedur pe­ne­tapan status tersangka, pe­nang­kapan, penahanan dan peme­rik­saan terhadap Susno masuk kate­gori pelanggaran undang-undang. Karena pada hakikatnya, saat di­tangkap dan ditahan kepolisian, Sus­no tidak langsung diperiksa.

“Ada tenggat waktu yang mem­buat pemeriksaan Susno men­jadi berlarut,” katanya seraya me­nam­bahkan, hal ini menun­juk­kan juga kalau alat bukti awal yang dimiliki kepolisian minim. De­ngan pre­maturnya alat bukti ter­sebut, terangnya, pemeriksaan Susno menjadi seperti dipak­sak­­an.

Apalagi, lanjutnya, unsur penahanan tidak bisa dibenarkan karena posisi Susno yang disang­ka terlibat kasus pidana juga me­rangkap sebagai saksi atas kasus yang belakangan menyeret dia du­duk di kursi pesakitan. “Se­harus­nya dia berstatus saksi,” katanya.

Begitupun yang dikemukakan oleh saksi Achmad Yani. Anggota Komisi III DPR ini menilai, langkah Susno yang membong­kar praktik mafia kasus, semes­tinya mendapat perlindungan dan du­kungan terutama pihak ke­po­lisian. “Bukan malah menang­gapinya secara sinis,” tandasnya.  

Berbaliknya arah penyelidikan dan penyidikan yang berbuntut penetapan tersangka terhadap  Susno ini, menurutnya, memicu ang­gapan adanya skenario pihak tertentu yang ingin menjegal bekas Kapolda Jabar tersebut dalam menyingkap mafia hukum.

Anggota DPR berlatar bela­kang pengacara ini menilai, dak­waan jaksa yang tak melibatkan pi­hak lain sebagai orang yang ikut serta dalam kasus ini, bisa men­jadi celah  yang diman­faat­kan kubu Susno dalam mela­ku­kan pembelaan. Lebih berbahaya lagi, kegagalan jaksa menyeret pihak lain dalam kasus Susno ini, me­mungkinkan hakim menilai dak­­waan jaksa lemah. “Semes­ti­nya ada pihak yang ikut serta ka­re­na dakwaan jaksa berbunyi be­gitu.  Di sini kan tidak ada pihak lain yang disebut ikut serta dalam pe­­nyelewengan kasus ini,” tuturnya.

Menanggapi dugaan adanya unsur pemaksaan atas dakwaan jaksa terhadap bekas Wakil Ketua PPATK tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap enggan berkomentar se­cara rinci. Dia menyerahkan po­kok persoalan ini ke tangan ma­jelis hakim. “Substansi materi da­k­waan, sebelumnya pasti sudah diteliti secara cermat. Kalaupun ada tarik ulur mengenai hal ini, maka itu merupakan hal lumrah. Kami menyerahkan putusan sepenuhnya kepada majelis ha­kim,” katanya.

Hal senada disampaikan Ka­divhumas Mabes Polri Irjen An­ton Bachrul Alam. Dimintai tang­gapan mengenai dugaan lemah­nya dakwaan jaksa yang dipicu lemahnya berkas penyidikan ke­polisian, Anton menepis hal ter­se­but. “Penyelidikan yang dila­ku­kan kepolisian dilakukan secara hati-hati. Kalau tidak lengkap pasti dikembalikan,” ujarnya.

Ia pun menepis kalau peng­ung­kapan kasus yang melilit Susno sarat muatan rekayasa dari inter­nal kepolisian.

Sementara Koordinator Kuasa Hukum Polri dalam kasus ini, Kombes Ihza Fadri menyatakan, ar­gumen saksi ahli meringankan yang diajukan terdakwa se­pe­nuh­nya merupakan hak terdakwa. Dia yakin kalau kesaksian me­ri­ngankan untuk Komjen Susno ti­dak bisa dijadikan sebagai alat buk­ti dalam penuntasan kasus tersebut.

Menurutnya, pada persi­dang­an, hakim menerangkan bahwa ke­saksian saksi ahli yang me­ri­ngankan hanya bisa dijadikan se­batas petunjuk bagi hakim dalam mempertimbangkan putusan alias vonis terdakwa. “Kesaksian-ke­saksian itu tidak bisa dijadikan se­­bagai bukti, hanya petunjuk ba­gi hakim,” tegas bekas Ka­pol­res Jakarta Barat ini.

Semua Yang Terlibat Kasus Ini Mesti Diproses
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Sepak terjang Komjen Susno Duadji yang berakhir dengan pe­nahanan dirinya, hendaknya menjadi spirit personil ke­po­lisian dalam memberangus ma­fia hukum. Keterangan me­nge­nai hal tersebut disampaikan Des­mon J Mahesa, Anggota Ko­misi III DPR dari Partai Gerindra.

Menurutnya, tarik ulur dalam persidangan Susno merupakan hal umum yang terjadi pada tiap persidangan. Namun, ia me­nam­­bahkan, hendaknya tidak han­ya Susno yang dijadikan kam­­bing hitam. “Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam ka­sus ini pun mesti diproses se­suai prosedur yang berlaku. Ja­ngan ada pengecualian,”  uja­rnya.

Lebih jauh ia berharap, citra kepolisian yang terpuruk saat ini agar tidak kembali diper­parah oleh mencuatnya pe­na­nganan kasus yang diwarnai un­sur rekayasa. Lagi-lagi ia men­duga, model kasus penye­le­wengan anggaran dana pilkada sesungguhnya tidak hanya terjadi di Polda Jabar. Ke­mung­kin­an, sambungnya, kasus se­rupa terjadi di wilayah Polda lain. “Kebetulan Susno kena apes­nya. Mungkin ini ekses dari kasus yang dibongkarnya,” tandasnya.

Ia pun mengindikasikan, se­jak awal  Susno menempati pos bintang tiga atau Kabareskrim,  sudah banyak isu tak sedap yang beredar terkait pengang­katannya.

Dia menyayangkan, usaha men­cari perlindungan yang dila­koni lelaki asal Pagar Alam, Sumsel ke DPR, Satgas Anti Mafia Hukum dan Lembaga Per­lindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga kandas. Tak pelak, ia sepakat kalau autran seputar per­lindungan saksi ditinjau ulang.  “Dia terdakwa sekaligus sak­si kasus yang melilitnya. Jadi bentuk-bentuk perlin­dung­an terhadap orang seperti dia harus konkret,” ucapnya.

Identitas Pihak Lain Tidak Disebutkan Dalam Dakwaan
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

Ketua Presidium LSM Indo­ne­sia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, ada rekayasa un­tuk menjatuhkan Komjen Susno Duadji dalam perkara dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008.

Soalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa me­nye­ret pihak lain yang terlibat da­lam perkara itu sesuai dakwaan mereka. “Dalam dakwaan dise­butkan bahwa Susno Duadji ber­sama pihak lain melakukan perbuatan tersebut. Akan tetapi, pihak lain itu tidak bisa dibuk­tikan oleh jaksa dalam persi­dangan,” katanya.

Menurut Neta, jika ditinjau dari perspektif hukum, maka ke­terangan penuntut umum yang terdapat dalam surat dak­waan itu absurd alias tidak ber­da­sarkan fakta yang terungkap. “Seharusnya pihak lain yang ter­libat itu bisa dihadirkan se­bagai saksi. Tapi boro-boro ha­dir, identitas pihak lain yang dimaksud juga tidak disebutkan dalam dakwaan,” ujarnya.

Selain itu, kata Neta, salah se­orang saksi justru me­ringan­kan Susno Duadji yang dalam keadaan tertekan. “Waktu itu Pak Ahmad yani dari Komisi III DPR juga mempertanyakan tentang pihak lain yang dimak­sud dalam dakwaan jaksa penun­tut umum,” ucapnya.

Neta juga meminta kepada ma­jelis hakim kasus bekas Ka­ba­reskrim itu, agar tidak ber­sikap pasif dalam memimpin jalannya persidangan. “Kalau di­urut ke belakang, kasus ini terjadi karena Susno dipandang ter­lalu vokal,” katanya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya