Berita

ilustrasi, korupsi

X-Files

Pengadilan Negeri Terbanyak Bebaskan Terdakwa Korupsi

JUMAT, 28 JANUARI 2011 | 03:38 WIB

RMOL.Mendorong pemberantasan korupsi pada tahun ini, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan laporan pemberantasan korupsi tahun 2010. Salah satu catatan mereka, pengadilan negeri merupakan lembaga penegak hukum yang paling banyak memberikan vonis bebas dalam kasus korupsi.

Pada triwulan I tahun 2010, tepatnya Januari hingga Maret, terdapat tiga terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh majelis hakim di pengadilan negeri. Pada triwulan II, lima terdakwa yang divonis bebas. Pada triwulan III, satu terdakwa yang divonis bebas. Pada tri­wulan IV, tiga terdakwa yang divonis bebas.

Vonis bebas pada triwulan I contohnya terjadi dalam persi­dangan kasus korupsi pem­bangun­an ruang pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli senilai Rp 8,94 miliar. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Bangli mem­berikan vonis bebas kepada Kepala Dinas Kesehatan Bangli, Gusti Ngurah Rai. Dalam amar putu­sannya, majelis hakim me­nye­­butkan tidak ada bukti bahwa Ngurah Rai melakukan tindak pidana korupsi pada pem­bangun­an rumah sakit tersebut.

Padahal, kata Lutfi, menurut data jaksa penuntut umum (JPU), Ngurah Rai terbukti bersalah karena telah merugikan APBD Bangli tahun 2008 sebesar Rp 8,94 miliar. JPU menuntut Ngu­rah Rai dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Pada triwulan II, PUKAT menyebut lima terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan negeri. Diantaranya adalah vonis bebas yang diberi­kan kepada bekas Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, AR Nas­run Arbain pada kasus dana Pe­kan Olahraga Nasional (PON) senilai Rp 2,5 miliar.

Majelis hakim membenarkan pendapat Nasrun bahwa uang hasil pemotongan itu untuk memberangkatkan kontingen Jambi menuju PON XVII/2008 di Kalimantan Timur, bukan untuk kepentingan pribadi Nasrun. Menurut PUKAT, majelis hakim juga berpendapat, tak seorang pun saksi yang menyatakan ke­beratan atas pemotongan dana pelatda dan bonus atlet serta pelatih yang digunakan untuk kepentingan bersama. Padahal, JPU menuntut Nasrun dengan tujuh tahun penjara.

Pada periode yang sama, PUKAT mencatat vonis bebas untuk bekas Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dalam kasus dugaan penyuapan terha­dap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 senilai Rp 1,5 miliar terkait pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dari Bank Jabar pada 2006.

Dimyati dinyatakan majelis hakim tidak terbukti melakukan penyuapan itu. Sedangkan dalam dakwaan JPU disebutkan, Dim­yati terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap anggota DPRD Pandeglang. Me­nurut JPU, suap itu untuk me­lancarkan pinjaman daerah kepada Bank Jabar-Banten se­nilai Rp 200 miliar. Dimyati di­tuntut 2,5 tahun penjara oleh JPU.

Memasuki triwulan III, vonis bebas terbanyak untuk kasus korupsi masih ada di pengadilan negeri. Namun, untuk periode ini jumlahnya menurun. Pada Juli hingga September itu, hanya ada satu terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas. Dia adalah bekas Direktur Utama PT IGLAS (BU­MN) Daniel Sunar­ya Ku­wan­di.

Daniel didakwa JPU telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 22,6 miliar. Na­mun, menurut majelis hakim, Daniel tidak terbukti memper­kaya diri sendiri. Sehingga, majelis hakim mementahkan tuntutan 13 tahun 6 bulan pen­jara yang dilontarkan JPU.

PUKAT mencatat, kasus ini terjadi saat Daniel masih men­jabat sebagai direktur utama salah satu BUMN itu pada 2006. Ketika itu, Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT IGLAS berupa botol gelas.

Penunjukkan itu dituangkan dalam surat perjanjian nomor P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT Indo­glas, Sonny Turang di hadapan notaris. Menurut JPU, PT IGLAS menetapkan target capaian pen­jualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.

Namun, kerja sama itu dilaku­kan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT IGLAS serta keputusan Rapat Umum Peme­gang Saham. Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan deng­an Keputusan Direksi PT IGLAS tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel, Surabaya itu.

Dalam pelaksanannya, pema­sa­ran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang dijanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp 27, 20 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuang­an (BPKP), akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pe­ma­saran tunggal, PT IGLAS meng­alami kerugian sebesar Rp 22.661.862.196.

Memasuki triwulan IV 2010, alias Oktober hingga Desember, vonis bebas dalam kasus ko­rupsi di pengadilan negeri kem­bali naik. Misalnya, putusan bebas untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan me­sin daur ulang aspal di DPU Bina Marga Provinsi Jatim se­nilai Rp 1,4 miliar, yakni bekas Bupati Jem­ber, Muhammad Zainal Abidin Djalal.

Dalam sidang di PN Surabaya pada Kamis (2/12/2010), Ketua Majelis Hakim Achmad Sugeng Djauhari menyatakan, terdakwa Djalal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penja­ra selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta serta mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 459 juta. Angka kerugian negara itu didapat JPU dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ciut Hadapi Yang Punya Jabatan

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Univer­sitas Gadjah Mada (UGM) Lutfi Aji, banyaknya terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan negeri mengindikasi­kan, majelis hakim di pengadilan negeri belum berjuang keras memberantas korupsi.

Indikasi lainnya, lanjut Lutfi, majelis hakim di pengadilan negeri belum sepenuh hati memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Pengadilan ber­nyali kecil untuk memberikan vonis bersalah terhadap sese­orang yang mempunyai kekuasa­an dan jabatan tinggi di daerah­nya. Nyali majelis hakim ciut,” katanya.

Jika kondisinya begitu terus, menurut Lutfi, pengadilan negeri bukanlah tempat yang cocok untuk mencari tegaknya keadilan, khususnya dalam kasus korupsi.

Dia pun mengkritik kese­riusan pemerintah membe­rantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Menu­rut­nya, pembe­rantasan korupsi yang dica­na­ng­kan pemerintah masih seba­tas wacana tanpa pembuktian yang jelas. “Maka­nya wajar jika belum lama ini banyak tokoh agama yang kurang puas melihat pemerintah menunt­askan perkara-perkara korupsi,” tandasnya.

Akui Ada Hakim Bernyali Kecil
Soekotjo Soeparto, Bekas KY

Pengamat hukum Soekotjo Soeparto menilai, 12 vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim di beberapa pengadilan negeri masih relevan. Soalnya, terdakwa kasus korupsi yang dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim setempat masih terbilang banyak ketimbang yang bebas.

“Jika melihatnya dari Sabang sampai Merauke, 12 vonis bebas masih tergolong kecil dan tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kegagalan penegakan hukum dan runtuhnya keadilan di Indonesia,” kata bekas komisioner Komisi Yudisial (KY) ini, kemarin.

Ditinjau dari sudut pandang hukum, Soekotjo menilai, pemberian vonis bebas kepada terdakwa bisa disebabkan dua hal. “Pertama, karena majelis hakim tidak melihat adanya praktik korupsi. Kedua, jaksa penuntut umum tidak bisa mem­buktikan adanya praktik korupsi yang disebutkan dalam dak­waan. Sehingga, dakwaan­nya dianggap prematur,” ujar­nya.

Ketika ditanya, apakah vonis bebas itu lantaran majelis hakim di suatu pengadilan negeri takut menghadapi terdakwa yang pejabat tinggi daerah atau pemerintah, Soekotjo menja­wab, semoga saja hal itu tidak terjadi. “Moga-moga saja yang terjadi sebaliknya. Majelis hakim betul-betul murni tidak melihat adanya praktik korupsi, bukan karena takut dengan jabatan seseorang,” ucapnya.

Meski begitu, Soekotjo meng­­akui, pada dasarnya terdapat pula karakter hakim yang takut menghadapi terdakwa pejabat. “Pasti ada yang seperti itu. Tapi, hakim yang berani mengambil risiko pun banyak. Jadi tidak perlu risau, saya yakin jumlah hakim yang berani itu lebih banyak ketimbang yang peng­ecut,” tandasnya.

Dia pun meminta majelis hakim di tingkat pengadilan negeri bersikap aktif dan kreatif dalam menjalankan tugasnya sebagai pihak yang membuk­tikan benar tidaknya peristiwa yang diajukan para pihak melalui alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian. “Jangan hanya bisa untuk menjatuhkan vonis,” tuturnya.

Soekotjo juga berharap KY dapat memantau persidangan di beberapa daerah yang telah memberikan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus korupsi. “Setahu saya, KY itu punya sembilan posko peng­adilan di beberapa provinsi. Mereka bisa melakukan pan­tauan, sayang sekali jika tidak melakukannya,” kata dia.

Harapkan Ketegasan Komisi Yudisial
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah meminta Komisi Yudisial (KY) menin­daklanjuti kajian PUKAT UGM yang menyebutkan adanya 12 vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi.

“Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim, saya minta Komisi Yudisial turut aktif menun­taskan perkara-perkara itu. Periksa hakim yang meng­eluarkan vonis bebas, apakah menerima suap dari mafia hukum?” saran anggota Komisi Hukum DPR ini, kemarin.

Basarah mempertanyakan, apakah vonis bebas kepada para terdakwa kasus korupsi pada tahun 2010 berhubungan deng­an perilaku dan mental korup. “Soalnya, saat ini imej peng­adilan bukan lagi tempat untuk menyelesaikan perkara, tetapi tempat untuk menambah perkara,” sindirnya.

Menurut Basarah, perilaku korup tidak hanya melanda majelis hakim di pengadilan negeri. Indikasinya dapat dilihat pada sejumlah kasus suap terhadap hakim yang telah terungkap dan telah masuk proses hukum. “Itulah persoa­lan krusial di lembaga penegak hukum kita saat ini,” ujarnya.

Lantaran itu, Basarah menilai wajar jika masyarakat saat ini lebih mempercayai pengadilan ad hoc. “Masyarakat lebih me­muji kinerja pengadilan tipikor ketimbang pengadilan negeri. Sama seperti lembaga penye­lidik, penyidik dan penun­tut­nya, masyarakat lebih percaya KPK ketimbang Polri dan Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Menurut Basarah, perilaku korup majelis hakim dapat diminimalisir jika ada ketega­san dari lembaga yang mem­punyai kewenangan meng­awasi hakim, yaitu KY. “Namun, yang diharapkan pun sampai saat ini belum melaku­kan suatu geb­rakan yang bagus. Padahal, ma­syarakat ingin melihat kinerja KY yang sebenarnya,” ucap dia. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya