Kemenakertrans
Kemenakertrans
RMOL.Sampai saat ini setidaknya masih terdapat 23 unit mobil dinas milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dikuasai 17 pensiunan eselon I dan II di lembaga tersebut.
HAL itu tertuang dalam laporan Badan Akuntablitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap hasil audit BPK semester I tahun 2010. Dari 23 unit kendaraan dinas tersebut, 4 mobil sudah rusak.
“Menurut BPK, hal tersebut meÂngakibatkan pemborosan keÂuangan negara dan penggunaan kenÂdaraan dinas tersebut tidak seÂsuai dengan peruntukannya,†kata Kepala Biro Hubungan MaÂsyarakat dan Luar Negeri BPK, Bahtiar Arif kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
Dikatakan Bahtiar, 6 orang pensiunan pejabat Kemenakertrans belum meÂngembalikan dua unit mobil dinas berasal dari eselon I dan II. Sedangkan 11 orang pensiunan tingÂkat eselon II diketahui belum mengembalikan 1 unit mobil dinas.
Atas hal tersebut, kata dia, BPK merekomendasikan kepada Menakertrans agar menarik kemÂbali kendaraan dinas tersebut. “MeÂnakertrans menanggapi akan meÂmerintahkan Sekjen menarik kemÂbali kendaraan dinas terÂsebut,†ucap Bahtiar.
Dihubungi secara terpisah, pihak Kemenakertrans berjanji akan menyelesaikan pemakaian kenÂdaraan dinas tersebut dalam bulan ini.
“Kita sedang melakukan proÂses tindak lanjut untuk mengambil kemÂbali kendaraan tersebut ke KeÂmenterian, dan akan diseÂlesaiÂkan dalam bulan ini,†kata SeÂkreÂtaris Jenderal KeÂmeÂnaÂkertrans, BeÂsar Setyoko di sela-sela rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, kemarin.
Diakui Besar, kendaraan dinas yang masih dikuasai para penÂsiunan lembaganya itu sampai saat ini belum dikembalikan.
“Kendaraan itu digunakan bekas pejabat eselon II KemeÂnaÂkertrans, dan kami akan meÂlaÂkukan langkah lanjutan sampai moÂbil itu kembali,†ungkapnya.
Sebagai langkah awal tindakÂlanjut terhadap permasalahan itu, kaÂta Besar, lembaganya akan memÂbuat dan menyampaikan suÂrat teguran kepada bekas pejabat yang memakai mobil itu.
“Kita akan mengirimkan surat teguran terlebih dahulu kepada pejabat yang bersangkutan. Bila tiÂdak mempan, kita akan menÂdaÂtangi sendiri rumah bekas peÂjaÂbatnya, dan mencabut mobil itu dengan paksa,†tegasnya.
Terkait dengan adanya bekas pejabat yang menggunakan kenÂdaraan mobil dinas lebih dari satu, Besar juga berjanji akan meÂnelusuri, dan segera memÂbeÂreskannya.
“Bila ditemukan ada yang menggunakan kendaraan lebih dari satu, dan tidak menuruti himbauan Kementerian kita akan memberikan sanksi administratif terhadap masalah tersebut,†imbuhnya.
Selain itu Kemenakertrans berniat mencabut satu di antara dua Surat Izin Pemegang Kendaraan Bermotor (SIP-KB) mobil dinas yang dipegang para pensiunan itu.
“Kami akan mencabut SIP kendaraan yang bersangkutan,†ucapnya.
Sampai saat ini, Besar mengÂaku, lembaganya belum memÂberikan laporan lanjutan kepada BPK terkait masalah kendaraan dinas. DiperÂkirakan akhir bulan ini semuanya sudah diselesaikan. “Belum ada laporan lanjutan ke BPK. Paling lambat satu minggu seteÂlah ada laporan pengembalian moÂbil tersebut, kita akan melaÂporÂkannya ke BPK,†tandasnya.
“Satu Pejabat Satu Kendaraanâ€
Haryono Umar, Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua Komisi PemÂbeÂrantasan Korupsi (KPK) biÂdang PenÂcegahan, Haryono Umar meÂngatakan, semua aset negara, terÂmasuk mobil kendaraan di KeÂmenakertrans yang masih diÂguÂnakan pejabat yang pensiun haÂrus dikembalikan.
Alasannya, semua aset apapun benÂtuknya yang dimilki KeÂmenÂterian merupakan milik negara, dan dipergunakan untuk kepenÂtingan negara.
“Semua aset kekayaan apapun benÂtuknya itu kan milik negara, dan digunakan untuk kepentingan neÂgara. Jadi kalau pejabat yang sudah pensiun, tapi masih mengÂguÂnakan mobil dinas milik KeÂmenÂterian, maka harus seceÂpatnya dikembalikan,†katanya, keÂmarin
Kepada Kemenakertrans, HaryoÂno menyarankan, untuk segera menÂcabut mobil dinas yang masih digunakan bekas pejabatnya, karena bisa disalahgunakan.
“Pejabat yang pensiun, sudah tidak berhak menggunakan fasiÂlitas yang diberikan negara,†tuturnya.
Haryono juga menegaskan, seÂtiap pejabat di Kementerian seÂharusnya menggunakan satu kenÂdaraan. “Aturannya, satu orang pejabat haÂnya boleh mengÂguÂnakan satu kenÂÂÂdaraan dinas,†tanÂdasnya.
“Inspektorat Semestinya Minta Segera Dikembalikan...â€
Irgan Chairul Mahfiz, Wakil Ketua Komisi IX DPR
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz mengaÂtaÂkan, Inspektorat Jenderal KeÂmeÂnakertrans semestinya sudah meÂnarik kendaraan dinas yang masih diÂmiliki para pensiunan agar daÂpat dimanfaatkan pejabat yang masih aktif.
“Inspektorat semestinya langÂsung meminta agar kendaraan terÂsebut dikembalikan. Kendaraan diÂnas itu fasilitas negara,†kaÂtanya, kemarin.
Anggota Fraksi Partai PerÂsaÂtuan Pembangunan menegaskan, seÂbagai pemilik kendaraan, sudah seÂwajarnya jika Kemenakertrans segera mengambil kembali kenÂdaraan tersebut. Sebab, baÂgaiÂmanapun juga kendaraan dinas terÂsebut adalah aset negara yang dalam penguasaannya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Banten III ini berjanji, akan mendorong supaya KeÂmeÂnakertrans bisa menarik seÂcepatÂnya kendaraan dinas itu seÂcepatnya.
“Semuanya Ada Pada Menteriâ€
Jamil Mubarok, Peneliti MTI
Sistem akuntabilitas di Kemenakertrans dinilai sangat buruk. Buktinya, maÂsih ada kendaraan dinas yang masih dikuasai pejaÂbatÂnya yang sudah pensiun.
“Semua tanggungÂjawabÂnya ada pada Menteri, kalau maÂsalah kendaraan dinas tidak bisa diselesaikan, maka inteÂÂgritas Menteri tersebut haÂÂrus dipertanyakan†kata peÂneliti Masyarakat TranÂspaÂransi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, kemarin.
Menurutnya, kendaraan yang masih digunakan para pensiunan seperti dalam teÂmuan BPK harus diÂtinÂdakÂlanjuti Kemenakertrans. JaÂngan sampai terjadi pemÂbiaran, yang akibatnya bisa sangat fatal. “Sebaiknya seÂgera eksekusi terhadap teÂmuan BPK yang menyangÂkut aset negara di KeÂmenÂterian,†ujarnya.
Dikatakan, masalah pengÂguÂnaan mobil dinas oleh paÂra pensiunan KemeÂnaÂkerÂtrans bisa berdampak saÂngat luas, terutama komitmen daÂlam penyelamatan aset negara.
“Semestinya sejak awal memimpin, Menteri melaÂkukan inisiasi terhadap aset yang masih digunakan bekas pejabat,†tukasnya. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15