Berita

Kemenakertrans

X-Files

17 Pensiunan Kemenakertrans Masih Kuasai Kendaraan Dinas

Temuan BPK Terkait Pengelolaan Aset Negara
KAMIS, 27 JANUARI 2011 | 05:22 WIB

RMOL.Sampai saat ini setidaknya masih terdapat 23 unit mobil dinas milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dikuasai 17 pensiunan eselon I dan II di lembaga tersebut.

HAL itu tertuang dalam laporan Badan Akuntablitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terhadap hasil audit BPK semester I tahun 2010. Dari 23 unit kendaraan dinas tersebut, 4 mobil sudah rusak.

“Menurut BPK, hal tersebut me­ngakibatkan pemborosan ke­uangan negara dan penggunaan ken­daraan dinas tersebut tidak se­suai dengan peruntukannya,” kata Kepala Biro Hubungan Ma­syarakat dan Luar Negeri BPK, Bahtiar Arif kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Dikatakan Bahtiar, 6 orang pensiunan pejabat Kemenakertrans  belum me­ngembalikan dua unit mobil dinas berasal dari eselon I dan II. Sedangkan 11 orang pensiunan ting­kat eselon II diketahui belum mengembalikan 1 unit mobil dinas.

Atas hal tersebut, kata dia, BPK merekomendasikan kepada Menakertrans agar menarik kem­bali kendaraan dinas tersebut. “Me­nakertrans menanggapi akan me­merintahkan Sekjen menarik kem­bali kendaraan dinas ter­sebut,” ucap Bahtiar.

Dihubungi secara terpisah, pihak Kemenakertrans berjanji akan menyelesaikan pemakaian ken­daraan dinas tersebut dalam bulan ini.

“Kita sedang melakukan pro­ses tindak lanjut untuk mengambil kem­bali kendaraan tersebut ke Ke­menterian, dan akan dise­lesai­kan dalam bulan ini,” kata Se­kre­taris Jenderal Ke­me­na­kertrans, Be­sar Setyoko di sela-sela rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, kemarin.

Diakui Besar, kendaraan dinas yang masih dikuasai para pen­siunan lembaganya itu sampai saat ini belum dikembalikan.

“Kendaraan itu digunakan bekas pejabat eselon II Keme­na­kertrans, dan kami akan me­la­kukan langkah lanjutan sampai mo­bil itu kembali,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal tindak­lanjut terhadap permasalahan itu, ka­ta Besar, lembaganya akan mem­buat dan menyampaikan su­rat teguran kepada bekas pejabat yang memakai mobil itu.

“Kita akan mengirimkan surat teguran terlebih dahulu kepada pejabat yang bersangkutan. Bila ti­dak mempan, kita akan men­da­tangi sendiri rumah bekas pe­ja­batnya, dan mencabut mobil itu dengan paksa,” tegasnya.

Terkait dengan adanya bekas pejabat yang menggunakan ken­daraan mobil dinas lebih dari satu, Besar juga berjanji akan me­nelusuri, dan segera mem­be­reskannya.

“Bila ditemukan ada yang menggunakan kendaraan lebih dari satu, dan tidak menuruti himbauan Kementerian kita akan memberikan sanksi administratif terhadap masalah tersebut,” imbuhnya.

Selain itu Kemenakertrans berniat mencabut satu di antara dua Surat Izin Pemegang Kendaraan Bermotor (SIP-KB) mobil dinas yang dipegang para pensiunan itu.

“Kami akan mencabut SIP kendaraan yang bersangkutan,” ucapnya.

Sampai saat ini, Besar meng­aku, lembaganya belum mem­berikan laporan lanjutan kepada BPK terkait masalah kendaraan dinas. Diper­kirakan akhir bulan ini semuanya sudah diselesaikan. “Belum ada laporan lanjutan ke BPK. Paling lambat satu minggu sete­lah ada laporan pengembalian mo­bil tersebut, kita akan mela­por­kannya ke BPK,” tandasnya.

“Satu Pejabat Satu Kendaraan”

Haryono Umar, Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) bi­dang Pen­cegahan, Haryono Umar me­ngatakan, semua aset negara, ter­masuk mobil kendaraan di Ke­menakertrans yang masih di­gu­nakan pejabat yang pensiun ha­rus dikembalikan.

Alasannya, semua aset apapun ben­tuknya yang dimilki Ke­men­terian merupakan milik negara, dan dipergunakan untuk kepen­tingan negara.

“Semua aset kekayaan apapun ben­tuknya itu kan milik negara, dan digunakan untuk kepentingan ne­gara. Jadi kalau pejabat yang sudah pensiun, tapi masih meng­gu­nakan mobil dinas milik Ke­men­terian, maka harus sece­patnya dikembalikan,” katanya, ke­marin

Kepada Kemenakertrans, Haryo­no menyarankan, untuk segera men­cabut mobil dinas yang masih digunakan bekas pejabatnya, karena bisa disalahgunakan.

“Pejabat yang pensiun, sudah tidak berhak menggunakan fasi­litas yang diberikan negara,” tuturnya.

Haryono juga menegaskan, se­tiap pejabat di Kementerian se­harusnya menggunakan satu ken­daraan. “Aturannya, satu orang pejabat ha­nya boleh meng­gu­nakan satu ken­­­daraan dinas,” tan­dasnya.

“Inspektorat Semestinya Minta Segera Dikembalikan...”

Irgan Chairul Mahfiz, Wakil Ketua Komisi IX DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz menga­ta­kan, Inspektorat Jenderal Ke­me­nakertrans semestinya sudah me­narik kendaraan dinas yang masih di­miliki para pensiunan agar da­pat dimanfaatkan pejabat yang masih aktif.

“Inspektorat semestinya lang­sung meminta agar kendaraan ter­sebut dikembalikan. Kendaraan di­nas itu fasilitas negara,” ka­tanya, kemarin.

Anggota Fraksi Partai Per­sa­tuan Pembangunan menegaskan, se­bagai pemilik kendaraan, sudah se­wajarnya jika Kemenakertrans segera mengambil kembali ken­daraan tersebut. Sebab, ba­gai­manapun juga kendaraan dinas ter­sebut adalah aset negara yang dalam penguasaannya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Banten III ini berjanji, akan mendorong supaya Ke­me­nakertrans bisa menarik se­cepat­nya kendaraan dinas itu se­cepatnya.

“Semuanya Ada Pada Menteri”

Jamil Mubarok, Peneliti MTI

Sistem akuntabilitas di Kemenakertrans dinilai sangat buruk. Buktinya, ma­sih ada kendaraan dinas yang masih dikuasai peja­bat­nya yang sudah pensiun.

“Semua tanggung­jawab­nya ada pada Menteri, kalau ma­salah kendaraan dinas tidak bisa diselesaikan, maka inte­­gritas Menteri tersebut ha­­rus dipertanyakan” kata pe­neliti Masyarakat Tran­spa­ransi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, kemarin.

Menurutnya, kendaraan yang masih digunakan para pensiunan seperti dalam te­muan BPK harus di­tin­dak­lanjuti Kemenakertrans. Ja­ngan sampai terjadi pem­biaran, yang akibatnya bisa sangat fatal. “Sebaiknya se­gera eksekusi terhadap te­muan BPK yang menyang­kut aset negara di Ke­men­terian,” ujarnya.

Dikatakan, masalah peng­gu­naan mobil dinas oleh pa­ra pensiunan Keme­na­ker­trans bisa berdampak sa­ngat luas, terutama komitmen da­lam penyelamatan aset negara.

“Semestinya sejak awal memimpin, Menteri mela­kukan inisiasi terhadap aset yang masih digunakan bekas pejabat,” tukasnya. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya