Berita

ilustrasi, korupsi

X-Files

5 Kasus Korupsi Kakap Masih Belum Tuntas

KPK, Kejagung dan Polri Tak Perlu Rebutan Perkara
SELASA, 25 JANUARI 2011 | 03:48 WIB

RMOL. Proses hukum kasus-kasus korupsi besar belum selesai hingga ke akar-akarnya. KPK, Kejaksaan Agung dan Polri tidak perlu rebutan perkara-perkara yang masih menggantung tersebut.

Dalam laporan menyambut tahun 2011, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat, ada lima kasus berskala nasional yang proses hukumnya bergulir pada 2010, tapi masih menjadi tanda tanya besar karena belum tuntas hingga tahun berganti. Kasus itu adalah perkara sistem administrasi badan hukum (sis­minbakum), kasus Depsos, kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miran­da Goeltom, kasus Gayus Tam­bunan dan kasus Bank Century.

Pertama, perkara sisminbakum yang menyeret bekas Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, menurut PUKAT, menjadi tanda tanya besar setelah Mahkamah Agung (MA) meng­abulkan permohan kasasi bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli At­masasmita. Romli dinyatakan lepas dari segala tuntutan dan dapat menghirup udara bebas.


Kedua, kasus pengadaan sa­rung, mesin jahit dan sapi untuk ban­tuan sosial di Departemen So­sial. Kasus itu telah menyeret bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rup­si (Tipikor), Jakarta. “Biarpun sudah masuk persidangan, tapi kita harus mencermatinya se­belum hakim menjatuhkan vo­nis,” ujar aktivis PUKAT Hifdzil Alim.

Ketiga, yang juga masih men­jadi tanda tanya besar adalah ka­sus suap pemilihan DGS BI Miranda Goeltom. Soalnya, mes­kipun sudah ada tersangka baru sebanyak 26 orang, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan pihak-pihak yang diduga sebagai penyuap menjadi tersangka. Sejauh ini, 26 tersangka dan empat terpidana kasus tersebut berasal dari pihak yang menurut KPK disuap.

“Kasus ini seperti tebang pilih. Miranda masih bebas, begitu pula Nunun Nurbaetie yang meng­guna­kan alasan sakit lupa ingatan dan sedang menjalani perawatan di Singapura,” ujar Hifdzil.

Menurut dia, lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu mesti kembali menunjukkan sikap independennya, sehingga tidak terpengaruh intervensi politik. “Ini menjadi PR besar ke­tua KPK yang baru,” tandasnya.

Keempat, kasus Gayus Tam­bunan. Menurut PUKAT, kasus Gayus seperti dibonsai. Soalnya, yang terlibat dalam kasus itu hanya pejabat kelas teri tanpa big fish yang diucapkan Gayus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ucapan Gayus itu seharusnya ditelusuri semua lembaga penegak hukum, soal­nya itu adalah fakta persidangan,” tegas Hifdzil.

Kelima, kasus Bank Century. Menurut PUKAT, sejak kasus ini melejit ke permukaan, lembaga penegak hukum belum ada yang bekerja secara maksimal me­nang­ani perkara tersebut. KPK sam­pai saat ini belum bisa mene­mukan dugaan praktik korupsi. Padahal, lembaga superbodi itu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. “KPK belum maksimal kerjanya dalam skan­dal Century ini, padahal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,7 triliun,” tandas Hifdzil.

Berdasarkan data PUKAT, yang telah diperiksa itu berasal dari beberapa instansi, yaitu Bank Indonesia 31 orang, Bank Cen­tury 39 orang, Lembaga Pen­jamin Simpanan (LPS) 11 orang, Komite Stabilitas Sistem Ke­uangan (KSSK) 12 orang, Badan Pengawas Pasar Modal (Bape­pam) 1 orang dan lainnya 3 orang. “Namun, dalam pemeriksaan yang banyak itu, belum ditemu­kan indikasi korupsi satu pun,” tandasnya.

Hifdzil berharap, pada tahun ini, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri melakukan rekonsiliasi dan mengintensifkan koordinasi an­tara mereka untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. “Faktor pimpinan lembaga yang sama-sama masih baru, mestinya dapat dijadikan sebagai pemicu yang baik,” katanya.

Ketiga institusi tersebut, me­nurut dia, mestinya tidak rebutan dalam menangani perkara dengan melihat kepentingan yang lebih besar, yakni penegakan hukum. KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri perlu menyadari wewenang masing-masing. Untuk itu, cara yang paling efektif adalah melaku­kan koordinasi antar pihak. “Misalnya untuk kasus korupsi yang melibatkan Gayus, akan lebih efektif jika diserahkan kepada KPK. Kejaksaan Agung dan Polri fokus pada dugaan pidana lainnya. Penuntasan kasus ini akan jadi indikasi berhasil tidaknya pemberantasan korupsi tahun 2011,” ujarnya.

Perlu Orang Gila Untuk Tuntaskan Kasus Korupsi
Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch

Direktur LSM KPK Watch, Yusuf Sahide menilai, pembe­ran­tasan korupsi selama tahun 2010 hasilnya belum meng­gembirakan. Soalnya, persoalan pemberantasan korupsi di ne­gara ini masih sangat kompleks dan memprihatinkan.

“Berdasarkan survei Political and Economic Risk Con­sul­tancy, perusahaan konsultan yang berbasis di Hongkong dan Transparency International, Indonesia mendapatkan piagam sebagai negara yang paling korup di 16 negara Asia Pa­sifik,” katanya, kemarin.

Hal itu, lanjut Yusuf, meng­in­dikasikan bahwa upaya pe­merintah dan lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi masih pada ranah prosedural dan kepentingan politik, sehingga belum dapat mencapai sebuah sistem yang bersih.

Menurutnya, hal itu antara lain dapat dilihat pada belum tuntasnya kasus Bank Century yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. “Pada­hal, dalam kasus itu sangat mungkin terbuka peluang tindak pidana korupsi. Kenapa hingga saat ini KPK belum menetapkan ada­nya indikasi ke arah sana,” herannya.

Yusuf juga memberi contoh kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang menyeret nama Miranda Goel­tom dan kawannya, Nunun Nurbaetie. Menurutnya,  kiner­ja KPK belum maksimal se­kali­­pun telah menetapkan 26 ter­sangka baru, yang lagi-lagi, dari pihak yang disangka disuap. “Aktor utamanya, si penyuap seharusnya diseret terlebih dahulu. Dan, KPK perlu me­manggil paksa Nu­nun,” ucapnya.

Melihat kenyataan itu, yusuf memprediksi bahwa tahun ini pemberantasan korupsi di Indonesia akan stagnan. “Saya setuju dengan PUKAT, tahun 2010-2011 ialah tahun tanpa makna jika kinerja lembaga penegak hukum dalam menun­taskan perkara-perkara korupsi masih jadi tanda tanya besar,” katanya.

Yusuf menambahkan, untuk memberantas korupsi tidak hanya membutuhkan orang yang jujur dan pintar secara akademis di suatu lembaga penegak hukum, tetapi juga membutuhkan orang yang “gila”. “Yaitu mereka yang be­ra­ni mengambil risiko per­juang­an atas sebuah kebena­ran,” tandasnya.

Minta Penegak Hukum Bekerja Sepenuh Hati
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat penegak hukum tidak setengah hati menun­taskan perkara-perkara korupsi. Sehingga, pada tahun  ini, tang­gung jawab aparat penegak hukum kepada masyarakat relatif lebih ringan.

“Semestinya kasus-kasus itu sudah diselesaikan tahun 2010 kemarin. Ini menandakan se­mua lembaga penegak hukum belum ada yang serius mena­ng­ani perkara korupsi,” katanya, kemarin.

Menurut Andi, aparat pe­negak hukum jangan berusaha meninabobokan masyarakat, dengan tidak menyelesaikan perkara-perkara korupsi yang mereka tangani pada tahun lalu. “Penuntasan kasus-kasus ter­sebut pada tahun ini merupakan kesempatan yang bagus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Itu jika lembaga penegak hukum ingin citranya lebih baik,” ujarnya.

Dia menambahkan, masya­ra­kat saat ini bingung mendengar istilah mafia hukum. Soalnya, siapa yang menjadi mafia hukum sesungguhnya tidak pernah ada yang tahu, sekalipun media massa. “Oleh karena itu, penegak hukum jangan sung­kan-sungkan untuk mengung­kapkan ke publik siapa sesung­guhnya mafia hukum itu,” ucapnya.

Dengan jelasnya mafia hu­kum itu, lanjut Andi, masyara­kat bisa mengetahui siapa sesungguhnya mafia hukum tersebut. “Sehingga, tidak se­per­ti ini kondisinya. Mafia hukum selalu disebut-sebut, tetapi muncul di permukaan pun tidak. Dunia hukum kita ini seperti drama telenovela saja,” ujarnya.

Menurut Andi, saat ini bukan zamannya lagi meraha­siakan suatu hal. Soalnya, saat ini su­dah digagas Undang-undang Ke­terbukaan Informa­si Publik. “Jadi, masyarakat berhak tahu siapa itu yang dimaksud lem­baga penegak hukum sebagai mafia hukum, jangan hanya me­lontarkan wacana,” imbuh­nya.

Dia pun menilai, laporan tahunan yang dibuat PUKAT sebagai catatan dari masyarakat dalam menyoroti jalannya roda pemerintahan saat ini.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya