Cirus Sinaga
Cirus Sinaga
RMOL.Kasus pembocoran dan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, masih ruwet. Hal ini diperparah adanya asumsi bahwa jaksa Cirus Sinaga dilindungi karena diduga mengetahui rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen oleh bekas Ketua KPK Antasari Azhar.
Saat dikonfirmasi kenapa status tersangka yang disandang Cirus turun dari tersangka menjadi saksi, kuasa hukum jaksa senior itu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan domain kepolisian. “Ini meruÂpakan keÂwenangan penyidik kepolisian,†kata pengacara Cirus, Tumbur Simandjuntak pada Kamis (20/1).
Menurut Tumbur, dalam kasus Antasari, kliennya hanya meneÂrima berkas dari kepolisian. “CiÂrus tidak bertindak sebagai penyidik. Jadi, mana mungkin dia bisa dikategorikan terlibat meÂrekayasa kasus Antasari,†kata jaksa pengacara negara ini.
Cirus, lanjutnya, hanya menyuÂsun dakwaan sesuai berkas peÂnyidikan yang disampaikan keÂpolisian kepada kejaksaan. TumÂbur pun menyatakan, ocehan GaÂyus Tambunan mengenai kasus Antasari tersebut sama sekali tidak berdasar. “Itu pernyataan tidak benar. Gayus ngelantur dan mengada-ada,†tandasnya.
Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan tidak mau mencamÂpuri urusan kepolisian dalam menangani kasus rentut Gayus. “Kejaksaan sudah menyerahkan kasus rentut Gayus ke kepolisian, sehingga itu menjadi urusan kepolisian,†kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini pada Kamis kemarin.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam, status Cirus Sinaga masih sebagai saksi. “Tidak ada perubaÂhan status,†katanya pada hari yang sama. Namun, dia menolak merinci alasan kepolisian tidak mengikuti pertimbangan kejaksaÂan yang menyerahkan kasus ini ke Mabes Polri.
Sementara itu, pengacara CiÂrus, Tumbur Simandjuntak memÂbantah keterlibatan kliennya dalam kasus pembocoran dan pemalsuan rentut Gayus. Tumbur bercerita, pada pemeriksaan terakhir di kepolisian, Cirus yang dicecar 42 pertanyaan bersikukuh tidak terkait usaha membocorkan dan memalsukan rentut Gayus.
Menurutnya, selaku jaksa peÂneÂliti kasus Gayus yang disidangÂkan di PN Tangerang, Banten, CiÂrus hanya menerima berkas penyidikan dari kepolisian. “TuÂgasnya meneliti berkas saja. Itu yang disampaikan dalam pemeÂriksaan di kepolisian,†ujarnya.
Bermodal bantahan itu, ia membela kliennya, bagaimana mungkin Cirus terlibat pemÂbocoran dan pemalsuan dokuÂmen rentut tersebut. Tumbur menamÂbahkan, dalam kasus Gayus yang pernah ditangani Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus tidak punya kepentingan apa-apa. “Cirus hanya menerima berkas dan menelitinya, untuk kemudian diserahkan ke pengÂadilan,†belanya.
Tumbur pun menyangkal bahÂwa kliennya menerima suap dari Gayus. Sangkalan itu, menurut dia, juga disampaikan Cirus saat diperiksa di Mabes Polri, Jakarta. Ia pun menyebut, yang menerima uang Gayus adalah Ketua PengÂadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun. “Itu yang terungÂkap pada sidang Gayus, Haposan dan MuhÂtadi Asnun kan? Cirus sama sekali tidak disebut pernah meneÂrima uang dari Gayus atau pihak terkait lainnya,†kata dia.
Kendati begitu, Tumbur meÂnyaÂtakan, kliennya siap menjalaÂni pemeriksaan lanjutan untuk menuntaskan kasus mafia pajak ini. “Kapan pun dipanggil, dia siap datang dan memberikan keterangan,†ujarnya.
Jamwas Pernah Dengar Cirus Tersangka
Kejaksaan Agung pernah meminta kepolisian agar tidak menggantung status jaksa Cirus Sinaga, bekas Ketua Tim Jaksa Peneliti berkas perkara Gayus TamÂbunan dalam kasus penggeÂlapan dan pencucian uang yang diÂbawa ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa Agung Muda PengawaÂsan Marwan Effendi pada Jumat (6/8) mengemukakan, kepolisian semestinya segera mengumumÂkan status Cirus. Jika ada temuan bukti atau tak ada bukti yang bisa menjadikannya sebagai tersangka atau tidak, idealnya segera diÂsampaikan. “Jangan sampai memÂÂbingungkan masyarakat dan kami juga tidak menunggu-nunggu,†katanya.
Marwan mengakui, sebelumÂnya ia pernah mendengar Cirus suÂdah ditetapkan sebagai tersangÂka sebagaimana dikatakan KepaÂla Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Ito Sumardi. “Tapi terÂnyata belum. Belakangan berubah,†ucapnya.
Berdasarkan koordinasinya dengan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JampidÂsus), Marwan mendapat inforÂmasi bahwa jajaran JampidÂsus belum menerima Surat PemÂberitahuan Dimulainya PenyiÂdikan (SPDP).
Sumber penyidik di lingkuÂngÂan Bareskrim menjelaskan, kenÂdala Polri dalam mempertahanÂkan status tersangka Cirus, dilatari belum ditemukan bukti uang yang diterima Cirus dari Gayus. “Jadi, bukan semata pada persoalan adanya pertemuan antara Kompol Arafat dengan Cirus dan jaksa Fadil Regan di sebuah hotel,†kelitnya.
Sebelumnya, pada Selasa 23 November tahun lalu, Direktur I Kamtranas Bareskrim Polri Brigjen Agung Sabar santoso menyebutkan, kepolisian akan memeriksa Cirus sebagai tersangÂka. “Cirus akan dipanggil sebagai tersangka minggu depan,†ujar Agung saat itu.
Kapuspenkum Kejaksaan AguÂng Babul Khoir Harahap pun perÂnah menyatakan, pada 8 NovemÂber, Kejagung telah menerima tembusan surat pemÂberitahuan dimulainya penyiÂdikan perkara (SPDP) nomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tertangÂgal 2 NovemÂber 2010 dari BaresÂkrim Mabes Polri.
SPDP itu memuat keterangan bahwa penyidik kepolisian meÂnindaklanjuti laporan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan mengenai Cirus Sinaga dan HaÂposan Hutagalung dalam kasus pemalsuan dan pemboÂcoran rentut Gayus Tambunan nomor 2 TBL/421/X/2010 Bareskrim.
“Pada 8 November 2010, KeÂjagung telah menerima SPDP Nomor B/191 XI/2010/Dit PiÂdum tanggal 2 November 2010 atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung dari peÂnyidik Bareskrim Polri,†ujarnya.
Yang pasti, sejauh ini, Cirus baru sebatas dikenai sanksi pelanggaran disiplin oleh KejakÂsaan Agung karena dinilai tidak cermat menangani kasus Gayus di PN Tangerang, dengan hanya mengenakan Pasal 378 KUHP atau penggelapan, bukan tindak pidana korupsi.
Yang Jelas Ada Keanehan
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Indikasi penurunan status Cirus Sinaga dari tersangka menjadi saksi kasus pemalÂsuan dan pembocoran renÂcana tunÂtuÂtan (rentut) terÂhadap GaÂyus TamÂbunan, memÂbuat kalangan DPR priÂhatin. Untuk itu, kepoÂlisian diminta transparan.
Eva Kusuma Sundari, angÂgota Komisi III DPR menyataÂkan, keganjilan pada penanganÂan kasus Cirus Sinaga ini beÂlakangan makin kelihatan. PaÂsalÂnya, perubahan status tersangka menjadi saksi harus melewati proses yang benar dan tepat. “Yang jelas ada keaneÂhan. Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik untuk meneruskan kasus ini ke tahap berikutnya,†katanya pada Kamis (20/1).
Dia mengingatkan, penetaÂpan status tersangka diatur tegas sekali dalam KUHAP. SetidakÂnya, menurut Eva, penyidik dalam menetapkan seorang tersangka harus dapat menemuÂkan dua alat bukti yang cukup. Tanpa dua alat bukti yang bisa dianggap cukup, tidak mungkin seseÂorang bisa dijadikan terÂsangÂka.
Apalagi dalam kasus rentut Gayus ini, sambung dia, jelas sekali secara faktual ada dugaÂan kelalaian Cirus sebagai jakÂsa peneliti. Tapi, Eva berharap, prakÂtek seperti ini tidak diÂanggap sebagai ‘keseÂpahaÂman’ karena jabatan Cirus sebagai jaksa.
Disinggung mengenai adaÂnya ketakutan bahwa Cirus bakal membongkar rekayasa penanganan kasus Antasari Azhar, Eva tak mau buru-buru menepis sinyalemen yang diÂlontarkan Gayus Tambunan itu. Yang pasti, menurutnya, pengÂetaÂhuan Cirus mengenai penaÂnganan kasus Antasari begitu besar. “Kemungkinan itu terÂbuka.â€
Lantaran itu, Eva berharap kepolisian mau transparan menyampaikan hasil penyeliÂdikan dan penyidikan kasus rentut Gayus ini kepada publik. “Sampaikan apa hasilnya dan kendala-kendala yang membuat status Cirus justru turun menÂjadi saksi,†sarannya.
Bikin Curiga Masyarakat
Patra M Zein, Bekas Direktur YLBHI
Kisutnya penanganan kasus rentut Gayus Tambunan yang menyeret Cirus Sinaga, memÂbuat sejumlah kalangan meÂminta kasus ini diserahkan kepada KPK.
Hal itu ditujukan agar tidak ada perasaan ewuh-pakewuh antara kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut. Hal ini dikemukakan bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zein.
Penurunan status Cirus dari tersangka menjadi saksi, meÂnurut Patra, menunjukkan keÂtidakmampuan Polri menangÂani kasus tersebut. “Polri seperti tidak serius menangÂani kasus ini, membuat maÂsyarakat cuÂriga, ini ada apa-apanya,†kata dia pada Kamis (20/1).
Dia berargumen, langkah kejaksaan menyerahkan kasus ini ke kepolisian tentu didasari alasan hukum yang kuat. “KaÂrena ada bukti, keterangan berupa surat dan keterangan saksi maupun kesaksian saksi ahli,†ucapnya. Unsur-unsur itu diyakininya telah cukup bagi kejaksaan untuk membawa kasus ini ke kepolisian.
Anehnya, lanjut Patra, keÂnapa kepolisian memenÂtahkan tuduhan kejaksaan tersebut. Menurut dia, dalih keÂpolisian mementahkan status tersangka Cirus sama sekali belum transÂparan. “Belum ada kepasÂtian dari Polri mengenai alasannya menurunkan status tersangka Cirus ini. Kita jadi bertanya-tanya,†tuturnya.
Karena macetnya pengusutan kasus ini, ia pun menyarankan agar kepolisian merelakan peÂnanganan kasus Cirus ke KPK. “Atau kalau perlu KPK beriniÂsiaÂtif segera ambil alih,†sarannya.
Menurutnya, pengamÂbilaÂliÂhan kasus ini oleh KPK, sama sekali tidak menyalahi atuÂran. “Dalam kasus ini ada unsur dugaan korupsi yang menjadi kompetensi KPK. Itu yang seharusnya dimanÂfaatÂkan KPK untuk masuk dan menanganiÂnya,†ucap Patra. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15