Berita

ilustrasi/ist

X-Files

PENYEROBOTAN LAHAN

Siapa yang Bermain di Mendapo?

KAMIS, 20 JANUARI 2011 | 17:27 WIB | LAPORAN:

RMOL. Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (Apkasindo) mendesak Pemerintah Provinsi Jambi segera menyelesaikan kasus penyerobotan lahan yang berbuntut pada bentrokan antara personel Kepolisian dengan sekelompok warga yang diduga diprovokasi aksi premanisme.

Apkasindo menyatakan siap ikut serta dalam upaya mediasi kedua belah pihak, meski sebenarnya upaya tersebut sudah berulangkali dilakukan.

“Tampaknya pemerintah tidak mau mencermati kondisi-kondisi di lapangan. Masalah ini sudah terjadi cukup lama. Apkasindo sudah empat kali ke Jambi untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk menggelar rapat dengan Gubernur, DPRD, dan Kapolda. Tapi belum ada hasil,” ujar Sekjen Apkasindo Asmar Arsjad kepada wartawan, Kamis (20/1).

Apabila pemerintah serius, kata Asmar, kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat. Karena itu, Asmar tak menampik ada pihak yang sengaja memperkeruh suasana, termasuk aksi provokasi premanisme dan campur tangan LSM.

“Yang saya lihat ada pihak-pihak yang memang sengaja mendiskreditkan perusahaan, dan koperasi petani dengan cara aksi premanisme dan melibatkan LSM. Untuk itu, saya harap pemerintah serius mencari benang kusutnya,” timpal dia.

Menurut Asmar, keterlibatan LSM lokal dan nasional dalam konflik di Desa Karang Mendapo memang ada, meski harus dibuktikan terlebih dulu. Bisa saja Walhi terlibat di sini, tetapi itu harus dibuktikan, agar masalahnya menjadi jernih,” ujarnya.

Bentrok berawal dari upaya Rus, Kepala Desa Karang Mendapo, yang ingin mencaplok secara paksa kebun plasma sawit yang dikelola Koperasi Tiga Serumpun dengan mitranya PT Kresna Duta Agroindo (KDA). Padahal, sejak pembangunan kebun plasma dilakukan antara 2001 hingga 2005 sampai petani plasma mulai memanen sawit Juli 2006, suasana di perkebunan berjalan kondusif.

Suasana menjadi tegang setelah Rus menjabat sebagai Kepala Desa Karang Mandapo pada 2008. Sejumlah preman beberapa waktu lalu dikerahkan untuk merusak mushola dan rumah karyawan. Guna mencegah aksi premanisme lebih lanjut, pihak koperasi meminta bantuan pengamanan dari aparat Kepolisian. Aksi itu berbuntut bentrok yang terjadi Sabtu (15/1). Enam warga terkena tembakan peluru karet sementara dua personel Brimob mengalami luka-luka dalam bentrok itu.

Aloysius Uwiyono, pakar hukum masalah perkebunan UI, menegaskan, kasus penyerobotan lahan yang dikelola Koperasi Tiga Serumpun dan PT KDA secara paksa lewat aksi kekerasan, sudah termasuk dalam pelanggaran pidana.

“Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tanpa dilengkapi dengan bukti yang kuat, itu jelas pelanggaran pidana,” tegas dia kepada wartawan, Rabu (19/1/).

Berdasarkan hukum, tambah Aloysus, jika Rus sebagai kepala desa mengklaim lahan tersebut adalah hak miliknya, maka harus dibuktikan oleh kepemilikan surat-surat atau sertifikat yang sah. “Jelas tindakan oknum kepala desa tersebut melanggar hukum. Kalau dia tidak punya bukti, apa haknya?” papar dia.

Masih ujar Aloysus, jika lahan itu sudah diserahkan kepada koperasi untuk dikelola, maka siapapun tidak lagi berhak mengganggu gugat. “Kalau sudah dikelola oleh koperasi yang sah secara hukum, jangankan kepala desa, presiden pun tidak bisa menggangu gugat,” tegas Aloysus.

Sementara, Sabli mantan Ketua Sawit Umum Karang Mendapo, dalam kesaksiannya berjudul “Surat untuk Rakyat Karang Mendapo”, menuding Rus sebagai dalang di balik kekacauan Karang Mendapo.

Sabli membeberkan jumlah uang yang diperoleh Rus dari kebun sawit selama menjabat sebagai Kades. Dalam perhitungan Sabli, total dana yang dihabiskan Rus sudah mencapai Rp 169 juta. Dana tersebut antara lain digunakan untuk keperluan biaya belanja rumah, membeli mobil, dan sejumlah biaya lainnya. [cha]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya