ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL. Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (Apkasindo) mendesak Pemerintah Provinsi Jambi segera menyelesaikan kasus penyerobotan lahan yang berbuntut pada bentrokan antara personel Kepolisian dengan sekelompok warga yang diduga diprovokasi aksi premanisme.
Apkasindo menyatakan siap ikut serta dalam upaya mediasi kedua belah pihak, meski sebenarnya upaya tersebut sudah berulangkali dilakukan.
“Tampaknya pemerintah tidak mau mencermati kondisi-kondisi di lapangan. Masalah ini sudah terjadi cukup lama. Apkasindo sudah empat kali ke Jambi untuk menuntaskan kasus tersebut, termasuk menggelar rapat dengan Gubernur, DPRD, dan Kapolda. Tapi belum ada hasil,†ujar Sekjen Apkasindo Asmar Arsjad kepada wartawan, Kamis (20/1).
Apabila pemerintah serius, kata Asmar, kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat. Karena itu, Asmar tak menampik ada pihak yang sengaja memperkeruh suasana, termasuk aksi provokasi premanisme dan campur tangan LSM.
“Yang saya lihat ada pihak-pihak yang memang sengaja mendiskreditkan perusahaan, dan koperasi petani dengan cara aksi premanisme dan melibatkan LSM. Untuk itu, saya harap pemerintah serius mencari benang kusutnya,†timpal dia.
Menurut Asmar, keterlibatan LSM lokal dan nasional dalam konflik di Desa Karang Mendapo memang ada, meski harus dibuktikan terlebih dulu. Bisa saja Walhi terlibat di sini, tetapi itu harus dibuktikan, agar masalahnya menjadi jernih,†ujarnya.
Bentrok berawal dari upaya Rus, Kepala Desa Karang Mendapo, yang ingin mencaplok secara paksa kebun plasma sawit yang dikelola Koperasi Tiga Serumpun dengan mitranya PT Kresna Duta Agroindo (KDA). Padahal, sejak pembangunan kebun plasma dilakukan antara 2001 hingga 2005 sampai petani plasma mulai memanen sawit Juli 2006, suasana di perkebunan berjalan kondusif.
Suasana menjadi tegang setelah Rus menjabat sebagai Kepala Desa Karang Mandapo pada 2008. Sejumlah preman beberapa waktu lalu dikerahkan untuk merusak mushola dan rumah karyawan. Guna mencegah aksi premanisme lebih lanjut, pihak koperasi meminta bantuan pengamanan dari aparat Kepolisian. Aksi itu berbuntut bentrok yang terjadi Sabtu (15/1). Enam warga terkena tembakan peluru karet sementara dua personel Brimob mengalami luka-luka dalam bentrok itu.
Aloysius Uwiyono, pakar hukum masalah perkebunan UI, menegaskan, kasus penyerobotan lahan yang dikelola Koperasi Tiga Serumpun dan PT KDA secara paksa lewat aksi kekerasan, sudah termasuk dalam pelanggaran pidana.
“Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tanpa dilengkapi dengan bukti yang kuat, itu jelas pelanggaran pidana,†tegas dia kepada wartawan, Rabu (19/1/).
Berdasarkan hukum, tambah Aloysus, jika Rus sebagai kepala desa mengklaim lahan tersebut adalah hak miliknya, maka harus dibuktikan oleh kepemilikan surat-surat atau sertifikat yang sah. “Jelas tindakan oknum kepala desa tersebut melanggar hukum. Kalau dia tidak punya bukti, apa haknya?†papar dia.
Masih ujar Aloysus, jika lahan itu sudah diserahkan kepada koperasi untuk dikelola, maka siapapun tidak lagi berhak mengganggu gugat. “Kalau sudah dikelola oleh koperasi yang sah secara hukum, jangankan kepala desa, presiden pun tidak bisa menggangu gugat,†tegas Aloysus.
Sementara, Sabli mantan Ketua Sawit Umum Karang Mendapo, dalam kesaksiannya berjudul “Surat untuk Rakyat Karang Mendapoâ€, menuding Rus sebagai dalang di balik kekacauan Karang Mendapo.
Sabli membeberkan jumlah uang yang diperoleh Rus dari kebun sawit selama menjabat sebagai Kades. Dalam perhitungan Sabli, total dana yang dihabiskan Rus sudah mencapai Rp 169 juta. Dana tersebut antara lain digunakan untuk keperluan biaya belanja rumah, membeli mobil, dan sejumlah biaya lainnya. [cha]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15