Berita

ilustrasi, korupsi

X-Files

Nilai Kerugian Negara Paling Sering Terjadi Rp 1 M Hingga 10 M

KAMIS, 20 JANUARI 2011 | 04:17 WIB

RMOL.Selama tahun 2010, nilai kerugian negara yang paling sering terjadi dalam kasus-kasus korupsi berkisar pada angka Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Setidaknya, begitulah hasil analisis Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tercantum dalam laporan tahunan 2010.

Pada triwulan I, yakni Januari-Maret 2010, posisi pertama kisa­ran kerugian negara berada pada level Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar dengan torehan 31 kasus. Posisi kedua, berada pada level di bawah Rp 1 miliar deng­an rin­cian 29 kasus. Posisi ketiga ber­ada pada level Rp 10 miliar hing­ga Rp 50 miliar dengan 9 kasus.

Dari 31 kasus yang berada pada level kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, ada bebe­rapa kasus yang dinilai PUKAT men­­jadi catatan pen­ting. Misal­nya, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2004-2005 di Provinsi Kepu­lau­an Riau yang menyeret Guber­nur Riau Ismeth Abdullah seba­gai terpi­dana. Majelis hakim di Peng­­adilan Tipikor, Jakarta, menjatuh­kan hukuman dua ta­hun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Ismeth.

Pada periode yang sama, ada pula kasus yang menyeret Bupati Talaud, Elly Engelberth Lasut. Elly ditetapkan sebagai tersang­ka kasus surat perintah perja­lanan dinas fiktif senilai Rp 9,8 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Su­lawesi Utara. Alhasil, Elly di­jatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manado.

Memasuki triwulan II, per­sisnya April hingga Juni 2010, posisi pertama kerugian negara masih pada kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Contohnya, kasus penggelembungan harga tiket perjalanan dinas diplomat Depar­temen Luar Negeri. Kasus ini sudah menyeret tiga tersang­ka, yaitu Kepala Biro Keuangan Deplu Ade Wismar Wijaya, Dirut PT Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni dan Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Deplu Ade Sudirman. Hingga kemarin, be­lum ada vonis dalam persi­dangan kasus ini di Peng­adilan Negeri Jakarta Pusat.

Contoh lain adalah kasus peng­­adaan alat rontgen di De­par­temen Kesehatan pada 2007. Kerugian negara pada kasus ini berkisar Rp 9 miliar. Kasus ini telah menyeret bekas Sekjen Depkes Sjafii Ahmad, Kepala Biro Perencana­an Depkes Mar­diono dan bekas Direk­tur Ke­sehatan Komunitas Ditjen Bina Kesehatan Masyara­kat Depkes Edi Suranto sebagai ter­dakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sedangkan untuk triwulan III dan IV, kisaran kerugian negara akibat korupsi berpindah haluan ke level di bawah Rp 1 miliar. Contohnya, kasus penggelem­bungan harga pengadaan dua kapal dinas di Departemen Per­ika­nan dan Kelautan di Tanjung Karang, Bandar Lam­pung.Keru­gian negara dalam kasus ini Rp 375,9 juta. Kasus ini telah menye­ret tiga orang ter­dakwa yaitu Mas­rodi, Zuleha dan Iduar Ver­duli dari tim final hand over (FHO). Pada periode ini, kasus ko­rupsi banyak terjadi di daerah.

Pada triwulan IV, PUKAT hanya menyebutkan kasus ko­rupsi dana operasional pim­pinan DPRD Jember periode 2004-2009 sebesar Rp 754 juta yang menyeret nama Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas.

“Korupsi telah membuat ke­rugi­an yang sangat besar kepada negara. Mungkin yang korupsi tidak sadar betapa ruginya ke­uang­an negara karena perbuatan mereka merampok uang negara,” kata peneliti PUKAT Lutfi Aji, kemarin.

Menurut Lutfi, lembaga pene­gak hukum belum bekerja mak­simal dalam menangani perkara korupsi. “Makanya, kami mem­pre­diksi bahwa tahun ini akan kembali menjadi tahun tanpa makna dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemberan­tasan korupsi yang dicanangkan pemerintah baru sebatas wacana. Soalnya, tidak terlihat bentuk konkrit pemberantasan korupsi tersebut. Contohnya, kasus-kasus besar banyak yang tidak tuntas. Kasus Gayus Tambunan yang sudah dibawa ke pengadilan pun, belum membuat para penyuap pegawai Ditjen Pajak itu sebagai terdakwa. “Sejauh ini, pemberan­tasan korupsi baru sebatas angan-angan,” tandas Lutfi.

Cerita Tentang Kepala Otorita, Bupati & Pejabat Deplu

Salah satu kasus yang nilai kerugian negaranya berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar adalah perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terpidana Ismeth Abdullah selaku Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam.

Ismeth melakukan penunjukan langsung kepada PT Satal Nusan­tara milik Hengky Samuel Daud (almarhum) untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran periode 2004-2005. Penunjukan langsung ini menyebabkan keru­gian negara Rp 5,4 miliar. Keru­gian itu berasal dari pembelian mo­bil pemadam kebakaran merk Morita tipe ME-5 senilai Rp 7,9 miliar pada 2004.

Kerugian negara bertambah setelah terjadi pembelian pada tahun berikutnya, yakni dua unit mobil pemadam kebakaran me­rek Morita tipe ME-5 dan tipe Lad­der Truck seharga Rp 11,9 miliar. Dalam pembelian ter­dapat selisih yang meng­aki­batkan kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Kemudian, kasus surat perintah perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,8 miliar yang menyeret Bupati Talaud, Elly Engelberth Lasut. PUKAT UGM mencatat, yang janggal dalam penggunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) itu ialah tersangka memakai dana APBD untuk menghadiri kegi­atan yang bersifat pribadi, seperti menghadiri pesta pernikahan dan sejumlah syukuran.

Selain itu, jika melakukan per­jalanan dinas ke Jakarta, Elly La­sut diduga menghabiskan uang negara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta sekali jalan. Hal itu dinilai PUKAT jauh lebih besar daripada anggaran perjalanan dinas yang ditetapkan dalam peraturan daerah dan peraturan pemerintah, yakni Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

“Kejaksaan juga menduga Elly Lasut terlibat penyelewengan dana Gerakan Nasional Orangtua Asuh dan bencana alam yang jum­lahnya mencapai Rp 26 miliar,” kata peneliti PUKAT Lutfi Aji.

Selanjutnya, kasus penggelem­bung­an harga tiket perjalanan dinas diplomat Departemen Luar Negeri. Berdasarkan testimoni tersangka Ade Sudirman (Kasu­bag Administrasi dan Pembiaya­an Perjalanan Dinas Deplu), Imron Cotan selaku Sekjen Deplu turut menikmati dana itu Rp 25 juta per bulan.

Disebutkan pula dalam testi­moni itu, sebanyak Rp 1 miliar diberikan kepada Men­teri Luar Negeri Nur Hasan Wira­yudha untuk pembangunan ru­mah. Pihak Kejaksaan Agung meng­aku tidak menemukan bukti terkait pengakuan Ade Sudir­man itu.

Kerugian Negara Akan Meningkat Dua Kali Lipat    

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­versitas Trisakti, Yenti Garnasih memprediksi jumlah kerugian negara pada tahun ini akan jauh lebih besar ketimbang tahun lalu jika pemerintah hanya mem­berikan instruksi pembe­ran­­tasan korupsi tanpa bukti yang konkrit dari agenda besar itu.

“Kalau hanya pemberian instruksi, saya yakin tahun ini kisaran angka korupsi lebih besar dua kali lipat dibanding yang diteliti PUKAT tahun lalu.” katanya, kemarin.

Yenti meminta pemerintah merasakan desakan yang sang­at kuat dari masyarakat agar pem­berantasan korupsi merata dan menyeluruh, bukan wac­ana be­laka. “Ini tandanya para peng­uasa kita belum peka terhadap keinginan masyara­kat,” ujar doktor pada bidang pen­cucian uang ini.

Menurut dia, pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah hanya wacana yang belum bisa dibuktikan secara nyata. “Misalnya mega skandal Bank Century, penyelesaiannya mana. Percuma saja dibentuk Pansus di DPR jika kasus Rp 6,7 triliun itu belum selesai hingga saat ini. Lembaga pene­gak hukum pun tampak kewa­lahan menyingkap kasus ter­sebut,” tandasnya.

Yenti juga belum melihat gebrakan tiga lembaga penegak hukum yang saat ini telah diganti pucuk pimpinannya. “Polri, Kejaksaan Agung dan KPK belum maksimal mela­kukan pemberantasan korupsi. Seiring digantinya pimpinan,” kata dosen Fakultas Hukum ini.

Lantaran itu, dia khawatir In­donesia akan kembali seperti tahun 2002 dan 2003, yakni menjadi negara paling korup sedunia. “Renungkan jika kita men­jadi negara terkorup lagi.” ujarnya.

Makanya, Yenti menegas­kan, keseriusan pemerintah menun­taskan kasus-kasus ko­rupsi itu amat penting. Terle­bih, pasca pemerintah meneri­ma desakan dari para tokoh agama. “Peme­rintah bisa be­r­kaca diri. Kalau para tokoh aga­ma sudah me­minta kejela­san agenda pem­­be­rantasan ko­rupsi, maka kesa­baran para aga­mawan itu sudah habis melihat praktik korupsi yang tak kunjung usai,” kata­nya.

Terlambat Sehari Duit Negara Ditelan Bumi

Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yud­ho­yono sudah bersikap sebaik mungkin dalam memberantas korupsi. Sehingga, instruksi yang diberikan Presiden tinggal dijalankan lembaga penegak hukum.

“Kalau sudah dijalankan, tentunya kerugian negara akibat korupsi bisa dikurangi dan tidak banyak seperti ini. Jangan salahkan presiden, tapi salah­kan lembaga penegak hukum­nya,” katanya, kemarin.

Ruhut juga meminta lembaga penegak hukum tidak meng­ulur-ulur waktu untuk mengejar pengembalian uang negara yang dicuri para koruptor. Soalnya, terlambat satu hari saja, uang negara yang dicuri itu sudah hilang bak ditelan bumi. “Seha­rusnya, jika seseorang dijadikan tersangka, langsung saja tahan dan bekukan asetnya, tak perlu menunggu sampai persidangan, keburu habis nanti,” tandas politisi Demokrat ini.

Menurutnya, tidak bisa di­pung­kiri bahwa kinerja lem­baga penegak hukum sedang mengalami penurunan yang sangat tajam. Untuk mening­katkan kinerja mereka, Ruhut mengimbau lembaga penegak hukum membantu Presiden me­wujudkan pemberantasan ko­rup­si sampai ke akar-akar­nya. “Ka­lau korupsi berkurang, oto­matis tingkat kerugian ne­gara juga ikut berkurang,” ujarnya.

Dia menambahkan, bukti bahwa Presiden tidak main-main memberantas korupsi, dapat dilihat dari salah satu poin dalam 12 instruksi Presiden yang mengharuskan pemakaian azas pembuktian terbalik bagi para pelaku korupsi. “Peng­gunaan asas pembuktian terba­lik merupakan salah satu buk­tinya,” kata dia.

Kepada PUKAT, Ruhut me­minta untuk ikut membantu pe­merin­tah memantau sekaligus melakukan pencegahan korup­si. “Jadi saya minta PUKAT sebagai akademisi ikut meman­tau sekaligus mencegah korupsi itu terjadi,” ujarnya. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya