ilustrasi.korupsi
ilustrasi.korupsi
RMOL.Selama tahun 2010, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor tersubur untuk melakukan korupsi. Pencegahan perlu ditingkatkan pada tahun ini.
Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat laporan tahun 2010 yang bertema “RefÂleksi Pemberantasan KorupÂsi, 2010-2011 Tahun Tanpa Maknaâ€. Salah satunya tentang sektor yang paling sering dijadikan ajang korupsi.
Lembaga yang diketuai Zainal Arifin Mochtar ini, melakukan kajian selama empat periode pada 2010. “Kami simpulkan, sektor pengadaan barang dan jasa meÂrupakan sektor yang paling sering dijadikan lahan korupsi,†kata peneliti PUKAT Lutfi Aji kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Pada triwulan I, yakni Januari hingga Maret 2010, terdapat 26 kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Yang paling menarik, menurut PUKAT, adalah kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah yang membuat bekas Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Oentarto adalah tokoh yang menandatangani radiogram keÂpada sejumlah pemerintah daerah sebagai dasar pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. OenÂtarto menandatangani radioÂgram itu pada 13 Desember 2002. LamÂpiran radiogram itu meÂnyeÂbutkan spesifikasi mobil damÂkar yang hanya diproduksi PT Istana Sarana Raya yang dimiliki HengÂki Samuel Daud (almarÂhum).
Kasus tersebut, menurut PUÂKAT, kembali menjadi perhatian masyarakat luas manakala KPK menetapkan status tersangka kepada bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pada 29 September 2010.
Memasuki triwulan II, yaitu April hingga Juni 2010, ladang tersubur korupsi tidak berubah. Yang tampak berubah hanya kuantitasnya. Pada periode ini, terdapat 20 kasus yang meruÂpakan bagian dari sektor pengÂadaÂan barang dan jasa. Salah satuÂnya ialah kasus pengadaan mesin jahit, sarung dan sapi impor di Departemen Sosial yang menyeret bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai terÂsangka. Kerugian negara dalam tiga perkara itu ditengarai KPK sebesar Rp 39 miliar.
Pada triwulan III, yakni Juli hingga September 2010, sektor pengadaan barang dan jasa lagi-lagi menjadi ajang favorit para koruptor untuk melakukan aksiÂnya. Pada periode ini, PUKAT menÂcatat ada 33 kasus korupsi dalam sektor tersebut. “Mereka tidak kapok meski sebelumnya sudah banyak yang menjadi tersangka, terdakwa serta terpiÂdana karena korupsi pengadaan baÂrang dan jasa. Mungkin sektor ini yang paling subur untuk mendapatkan kekayaan dengan cepat,†tandasnya.
Dari 33 kasus yang terjadi pada periode ini, menurut PUÂKAT, salah satunya menjerat nama bekas Bupati Boven DiÂgoel, YuÂsak Yaluwo. Yusak diÂjatuhi hukuÂman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan TiÂpikor, Jakarta daÂlam kasus yang meÂrugikan neÂgaÂra Rp 66,7 miliar ini.
Memasuki akhir tahun, alias triwulan IV, yang paling banyak dijadikan ajang korupsi tetap sektor pengadaan barang dan jasa. Jika periode sebelumnya hanya 33 kasus dalam sektor ini, untuk periode Oktober-Desember 2010 naik menjadi 39 kasus. “Ini di luar perkiraan kami, karena biasanya setiap akhir tahun terjadi penurunan,†kata Lutfi.
Salah satu kasus pada periode ini adalah perkara pembebasan tanah makam umat Budha di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan yang membuat Walikota Jakarta SeÂlatan Dadang Kafrawi dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kerugian negara dalam kasus ini Rp 11,3 miliar.
Dari Hari Sabarno Hingga Dadang Kafrawi
Banyaknya kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menunjukkan masih suburnya kongkalikong antara pejabat yang berkuasa dengan pihak swasta.
“Kami berharap kepada lemÂbaga penegak hukum untuk meÂninÂdak tegas mereka dan tidak pandang bulu dalam menuntasÂkan kasus korupsi,†kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Lutfi Aji.
PUKAT pun berharap, pada tahun ini kuantitas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa meÂnurun drastis. “Kalau hilang seÂpenuhnya saya rasa tidak mungÂkin, karena yang namanya koÂrupsi itu akan terus ada sampai kaÂpan pun, selama pemerintah belum melakukan perang terhaÂdap korupsi secara nyata,†tanÂdasÂnya.
PUKAT pun berharap kepada KPK tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus korupsi, termasuk kasus korupsi sektor pengadaan barang dan jasa seperti perkara pengadaan mobil peÂmadam kebakaran di 22 daerah yang menyeret bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka. Namun, Hari yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 29 September 2010, hingga kemarin belum diperiksa penyidik. “Sampai sekarang masih bebas keliaran tuh orangnya,†Lutfi mengkritik KPK.
Meski begitu, ada juga kinerja KPK yang dihargai Lutfi, yakni penuntasan kasus pengadaan sapi, mesin jahit dan sarung di Departemen Sosial yang telah membuat bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kasus ini mengacu kepada penunjukan langsung kepada perusahaan rekanan Depsos, yaitu PT Ladang Sutra Indonesia dan PT Atmadhira Karya. Perkara ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2005 yang menghasilkan 70 temuan di Depsos senilai Rp 287,89 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 temuan ditindaklanjuti. Temuan BPK itu antara lain inefisiensi pengadaan mesin jahit dan sapi potong dalam program pengentasan kemiskinan.
Sedangkan bekas Bupati BoÂven Digoel Yusak Yaluwo didakÂwa jaksa membuat proyek pengÂadaan kapal tanker LCT 180 unÂtuk pengiriman minyak ke Boven Digoel melalui penunjukan langsung pada 2005. Harga yang disepakati adalah Rp 3,5 miliar. Lantaran proyek itu tidak diangÂgarkan dalam APBD, Yusak meÂminÂjam Rp 6 miliar dari BRI Cabang Merauke. Tahun berikutÂnya, Yusak membayar utang beriÂkut bunga menggunakan APBD ke BRI Cabang Merauke senilai Rp 6,016 miliar. Selisih uang Rp 2,5 miliar dari nilai proyek kapal itu, catat PUKAT, tidak dikemÂbalikan ke kas daerah.
Alhasil, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 seÂbagaiÂmana telah diubah dalam UU NoÂmor 20 Tahun 2001 tenÂtang PemÂberantasan Tindak PiÂdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Yusak dijatuhi huÂkuman 4,5 tahun penjara oleh maÂjelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sementara itu, Walikota JakarÂta Selatan Dadang Kafrawi melaÂlui Kantor Pelayanan PemakaÂman (KPP) Kodya Jakarta SelaÂtan memiliki dana untuk pengÂadaan tanah makam sebesar Rp 13,5 miliar. Jumlah luas tanah pemaÂkaman Buddha, Tanah KuÂsir, Jakarta Selatan yang akan dibeÂbaskan seluas 7.200 meter persegi.
Pada 27 April 2006, KPP DKI Jakarta melalui surat yang ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Selatan menyampaikan bahwa sesuai keputusan GuberÂnur Jakarta Sutiyoso, Pemerintah Kota Jakarta Selatan tidak berwenang melakukan kegiatan pengadaan tanah. Tapi, Dadang tetap menerbitkan otorisasi Anggaran Belanja Daerah dengan Keputusan Nomor 0014572/2006 tanggal 2 Juni 2006 sebesar Rp 13,5 miliar, serta memberikan wewenang kepada KPP Jakarta Selatan untuk menggunakan anggaran itu.
Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Dadang. Hukuman itu lebih ringan dari yang diÂajukan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun penjara.
Tak Ada Tender Yang Transparan
Bukhori Yusuf, Anggota Komisi III DPR
Menurut anggota Komisi III DPR Bukhori Yusuf, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa bukanlah suatu hal yang harus ditutup-tutupi. Makanya, dia mengatakan bahwa mafia proyek pengadaan barang dan jaÂsa sangatlah banyak. “SebaÂgiÂan kasus korupsi memang berawal dari sektor itu, dan tidak ada pengawasan ketat sehingga mafia proyek leluasa bergerak,†ujarnya.
Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, kata Bukhori, terdapat tiga titik rawan yang memicu seseorang untuk meÂlakukan tindak pidana korupsi. Pertama, tender. “Setiap pengÂadaan barang dan jasa haruslah melewati pintu tender terlebih dahulu. Pertanyaannya, adakah tender yang transparan saat ini? Jawabannya, tidak ada, semua sudah ada yang atur,†tandasÂnya.
Kedua, lanjut Bukhori, dalam pengadaan barang dan jasa sering terjadi praktik kolusi antara pengusaha dan penguasa. Sehingga, pada poin ini sering terjadi mark-up alias penggeÂlembungan harga. “Misalnya, pengusaha dari asosiasi tertentu bernegosiasi dengan penguasa untuk barang tertentu. Harga asli barang itu misalnya 10 rupiah. Tapi dijual dengan harga 15 rupiah. Nanti keuntungÂannya yang lima rupiah itu diÂbagi dua antara pengusaha dan pengÂuasa tadi,†ujar politisi PKS ini.
Ketiga, kata Bukhori, tidak ada kontrol yang baik dari pemerintah selaku pengawas pengadaan barang dan jasa tersebut. Hasilnya, sektor ini kerap dikorupsi. “Begitu baÂnyak pengadaan barang dan jasa saat ini, tetapi dimana mekanisme pengawasannya? Pemerintah hanya mengutus BPK untuk membuat laporan audit investigatif, tapi tidak terjun langsung ke lapangan. Ini sama saja bohong,†imbuhnya.
Dia kembali mencontohkan, dalam hal pembuatan jalan raya di suatu daerah, tanpa pengÂawasan yang kuat dan ketat, proyek itu akan leluasa disalahÂgunakan mafia proyek. “Bisa bahan bakunya dikurangi, yang seharusnya memakai semen 10 sak, menjadi delapan sak saja. Kemudian, yang seharusnya menggunakan batu kualitas nomor satu, menjadi nomor dua,†ujarnya.
Bukhori mengapresiasi lapoÂran yang telah dilansir PUKAT UGM. Sehingga, Yusuf menilai masyarakat saat ini lebih kritis dalam menanggapi suatu perÂmasalahan. “Tentunya kita beri motivasi dan apresiasi untuk ikut mengontrol jalannya roda pemerintahan. Dimana, agenda pemerintah tentang pemberanÂtaÂsan korupsi sampai ke akarÂnya akan terwujud atau wacana saja?†katanya.
Rp 327 Triliun Bikin Ngiler
M Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch
Direktur LSM KPK Wacth, Yusuf Sahide menilai, korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa marak karena total APBN untuk pengadaan itu sangat besar. Hal itu dianggap koruptor sebagai lahan basah untuk mendapatkan keuntungÂan berlipat ganda.
“Saya setuju, pengadaan barang dan jasa paling rawan untuk dikorupsi.†katanya.
Menurut Yusuf, APBN yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa sekitar 35 persen dari total APBN yang mencapai Rp 1.047,7 triliun. Makanya, banyak yang tertarik untuk mencapai keuntungan secara ilegal di sektor tersebut. “Kalau 35 persen dari APBN, berarti mencapai angka Rp 327 triliun, siapa yang tidak ngiler melihat angka yang fantastis itu,†tandasnya.
Selain penggunaan APBN yang sangat besar, Yusuf juga menilai ada monopoli tender dalam praktik korupsi di sektor tersebut. Sehingga, tidak sesuai dengan prosedur melakukan tender secara proporsional. “Banyak yang menyalahi atuÂran,†imbuhÂnya.
Padahal, lanjut dia, KeputuÂsan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengÂadaan barang atau jasa pemerintah yang dibiayai APBN atau APBD dapat dilakÂsanakan dengan efektif dan efisien dengan prinÂsip perÂsaingan sehat, transparan, terÂbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertangÂgungÂjawabkan.
Yusuf juga menyebutkan, gagalnya Indonesia mewujudÂkan sektor pengadaan barang dan jasa yang transparan antara lain karena pengaruh anggota parlemen sangat kuat. MenuÂrutÂnya, anggota parlemen mempuÂnyai fungsi ganda dalam pengÂadaan barang dan jasa. “Mereka mempunyai fungsi sebagai orang yang mengesahkan bujeÂting, tetapi ada pula yang terÂlibat mafia proyek,†katanya. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15