Berita

Sjahril Djohan

X-Files

Jaksa Kasus Sjahril Belum Mantap Kasasi

Kalah Di Pengadilan Tinggi DKI
SENIN, 17 JANUARI 2011 | 08:28 WIB

RMOL. Kalah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, jaksa kasus Sjahril Djohan masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ketidakpuasan jaksa ter­hadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Sela­tan dalam perkara ini ber­buntut panjang. Setelah tuntutan huku­man dua tahun penjara yang di­ajukan jaksa tidak dipenuhi hakim, upaya banding mereka atas putusan itu pun kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI.

Kepala Humas PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro mengemu­kakan, prinsipnya, pertimbangan majelis banding tidak meng­abulkan permohonan jaksa di­dasari prosedur baku. Per­tim­bangannya, putusan PN Jaksel dinilai sudah cukup memberikan kepastian hukuman terhadap terdakwa. Kalau putusan majelis banding dianggap meng­ecewa­kan oleh jaksa, lanjutnya, kejak­saan bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meng­hadapi putusan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI disam­paikan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf.

Menurutnya, putusan majelis banding yang tertuang dalam surat putusan No.392/PID/2010/PT DKI Jakarta tanggal 8 De­sember 2010, sampai kemarin ma­sih dipelajari jajarannya.

Ada kemungkinan, menurut dia, jaksa yang merasa kecewa atas putusan majelis banding mengajukan langkah ke tahap yang lebih tinggi. “Kami beren­ca­na mengajukan kasasi,” ujar­nya.

Namun, langkah kongkrit se­putar kapan kasasi tersebut ditempuh Kejari Jaksel, belum bisa dipastikan. Soalnya, sampai sejauh ini kejaksaan masih mempelajari amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI. “Kami masih evaluasi putu­sannya. Kami pun masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke MA,” ucapnya seraya menam­bahkan, hingga Jumat (14/1) pi­ha­knya belum menerima salinan pendapat JPU terkait rencana gugatan kasasi ke MA.

Hal senada disampaikan Ka­pus­penkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Dalam penje­lasannya, bekas Kajati Sumut ini memastikan, upaya kasasi se­penuhnya diserahkan pada Kejari Jaksel yang menangani kasus Sjahril. “Kejagung belum mene­rima laporan upaya kasasi. Untuk kasasi itu diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan jajaran Ke­jari,” ujarnya.

Yang terang, dengan ditolak­nya upaya banding yang diajukan jaksa, maka Sjahril tetap diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta sub­sidair empat bulan kurungan. Padahal, JPU dalam pertim­bangan­nya meminta majelis hakim di tingkat pertama men­jatuhkan putusan dua tahun penjara, denda Rp 75 juta sub­sider enam bulan kurungan. Hal ini karena JPU yakin Sjahril terbukti terlibat kasus suap terhadap Kabareskrim Susno Duadji dalam penanganan per­kara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Tapi, dalam putusannya, maje­lis hakim PN Jak­sel me­nilai Sjahril terbukti bersalah menye­rahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Kabareskrim Susno Du­ad­ji pada 2008. Uang ter­sebut, menurut majelis ha­kim, diberi­kan advokat Hapo­san Huta­galung kepada Susno me­lalui Sjahril sebagai “peli­cin” pe­­nangan­an kasus PT SAL milik pengusaha Ho Kian Huat yang man­­dek penangannya di Bares­krim.

Hotma Sitompul, kuasa hukum Sjahril menyatakan, putusan hakim di tingkat pertama, yakni PN Jaksel maupun tingkat kedua, PT DKI menunjukkan bahwa­sannya dasar hukum atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya sudah mengikat alias memiliki kepastian hukum.

“Vonis itu sudah menunjukkan kepastian hukum. Kalaupun belakangan masih ingin digugat, silakan saja karena itu urusan mereka,” ucapnya, seraya me­nam­bahkan sejauh ini kliennya sudah mematuhi semua keten­tuan hukum yang berlaku bagi setiap warga negara.

Hindari Vonis Ringan Tuntutan Jaksa Mesti Maksimal
Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Gugatan jaksa pada lem­baga peradilan yang lebih tinggi hendaknya dijadikan sebagai pedoman dalam menerapkan tuntutan. Tingginya tuntutan jaksa dengan sendirinya akan membuat hakim berpikir untuk memangkas tuntutan ketika menjatuhkan vonis hukuman.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin.

Dia memastikan, untuk meng­hindari vonis ringan dalam suatu perkara, maka jak­sa harus menyusun tuntutan seberat-beratnya atau mak­simal.

Dia pun mengingatkan, ren­cana mengajukan kasasi oleh jaksa hendaknya dipikirkan secara matang. Karena bentuk penolakan atas hasil banding yang diajukan akan membawa pengaruh terhadap korps kejak­saan itu sendiri.

Lebih jauh, kekalahan atas banding yang diajukan jaksa pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hendaknya dijadi­kan proses pembelajaran.

Artinya, hal tersebut mesti dijadikan sebagai introspeksi kejaksaan dalam menerapkan ataupun menyusun tuntutan.

Dengan prinsip kehati-hatian dalam penyusuan tuntutan, sudah barang tentu problema gugat-menggugat putusan ha­kim seperti dalam kasus ini bisa diminimalisasi. “Materi guga­tan itu hendaknya juga dipikir­kan secara matang. Sehingga problema seperti ini tidak perlu terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, rencana mengajukan kasasi oleh jaksa hendaknya tidak pula dilatari semangat balas dendam terha­dap korps hakim. Karena hal ini justru diyakininya akan mem­peruncing persoalan.

Azis menilai, tuntutan jaksa yang tidak sepenuhnya dikabul­kan hakim PN Jaksel dalam kasus Sjahril Djohan masih bisa diterima secara logika. Karena hal tersebut semata-mata di­dasari pertimbangan hakim dalam persidangan. “Pada dasar­nya tuntutan jaksa itu tidak sepenuhnya ditolak hakim. Saya rasa ini menjadi bahan pertimbangan yang masih bisa ditolerir.”

Ini Bukanlah Soal Menang Atau Kalah
Fadli Nasution, Ketua PMHI

Rencana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution perlu didorong. Pasalnya, untuk mendapatkan jaminan kepast­i­an hukum yang mutlak, langkah hukum tertinggi perlu ditem­puh.

Apalagi, perkara yang diper­soalkan kali ini merupakan kasus besar, mengingat Sjahril Djohan sebelumnya diduga terlibat pusaran kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambu­nan. “Kalau ada ketidakpuasan jaksa atas putusan pengadilan, itu sah-sah saja,” ujarnya.

Fadli mengatakan, langkah kejaksaan dalam mencari ke­pastian hukum pada kasus ini patut didukung. Dia menam­bahkan, meski dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta gugatan jaksa dinya­takan kalah, kejaksaan tidak perlu kecil hati.

Kata dia lagi, masih terdapat jenjang yang lebih terbuka yang bisa dilakukan untuk mencari keadilan. Jika nanti dalam kasasi, kejaksaan dinyatakan kalah, maka masih terbuka kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). “Ma­sih terbuka kesempatan me­la­yangkan gugatan pada ting­katan tertinggi, yaitu PK,” ujarnya.

Namun, kalau PK yang di­ajukan jaksa mentah alias tetap tidak diterima majelis hakim, maka jaksa harus mau mene­rima kenyataan yang ada. “Itu konsekuensi hukum. Yang pasti, di sini bukan kalah atau menang. Melainkan proses pembelajaran hukum yang diharapkan bisa dicontoh masyarakat,” tuturnya.

Sjahril Djohan dituntut jaksa dengan hukuman dua tahun penjara untuk dua perkara yang menjeratnya, yakni kasus suap pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dan pena­nganan kasus PT Salma Aro­wana Lestari (PT SAL). JPU menilai Sjahril terbukti mela­kukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus itu.

Namun, menurut majelis hakim yang diketuai Sudarwin, Sjahril hanya terbukti terlibat kasus suap terhadap Susno dalam penangan­an perkara PT Sal­mah Arowana Lestari. Ma­jelis hakim di Peng­adilan Negeri Jakarta Selatan mem­berikan hukuman 1 tahun 6 bulan pen­jara kepada Sjahril. Banding yang diajukan jaksa pun ditolak majelis hakim Pengadilan Ting­gi DKI Jakarta. Hukuman untuk Sjahril tetap, seperti putusan sebelumnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya