RMOL. Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tersangkut dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) Provinsi Bengkulu senilai Rp 20,1 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, mendakwa Agusrin melakukan korupsi dana yang diambil dari APBD tersebut.
Dalam dakwaan JPU disebutÂkan, kasus ini bermula dari Agusrin yang mengeluh kesulitan keuangan pribadi kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah ProÂvinsi Bengkulu Chairudin. BerÂdasarkan keluhan Agusrin itu, Chairudin menawarkan kepada Agusrin untuk menggunakan uang dana bagi hasil PBB dan penerimaan lainnya yang akan disetorkan Bank Operasional III ke kas umum daerah.
Lantaran dana bagi hasil dan penerimaan lainnya yang akan diperoleh Agusrin itu harus disetor melalui rekening kas umum daerah, maka Chairudin mengÂusulkan supaya Gubernur Bengkulu membuka rekening tambahan untuk mempermudah mengeluarkan uang tersebut. Atas usul Chairudin itu, JPU menuding Agusrin memerinÂtahkan Chairudin membuka reÂkening tambahan pada 21 Maret 2006. Chairudin membuka rekeÂning tambahan dengan nomor 00000 115-01-001421-30-3 pada Bank BRI Cabang BengÂkulu.
Pasca dibuatnya rekening tambahan tersebut, Chairudin mendatangai dan berkonsultasi dengan pejabat Departemen Keuangan, Slamet Sugandi (Almarhum). Di sana, Chairudin berbincang seputar penambahan dan penggunaan rekening di luar rekening kas umum daerah. Menurut dakwaan JPU, Slamet memberitahu bahwa setiap pembukaan rekening harus ada pemberitahuan dari Gubernur.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, kata JPU, Agusrin menandatangani surat nomor : 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006 yang sudah disiapkan Chairudin. Surat itu, kata JPU, akan ditujukan kepada Menteri Keuangan perihal penambahan nomor rekening daerah yang telah dibuka pada Bank BRI Cabang Bengkulu.
Surat itu pun berisi permohoÂnan kepada Menteri Keuangan agar dana dari pusat, selain dana alokasi umum (DAU) dan dana aloÂÂkasi khusus (DAK) dapat diÂmasukkan ke rekening yang baru dibuka tersebut.
Meskipun permohonan memÂbuka rekening dan menggunakan rekening tambahan itu belum mendapatkan jawaban Menteri Keuangan, tetapi untuk segera mewujudkan keinginan Agusrin, maka Chairudin dengan menÂdasarkan kepada surat Gubernur Bengkulu nomor 900/2228/DPD.I memberitahukan kepada Bank Mandiri Cabang S. Parman Bengkulu dan Bank BRI Cabang Manna, Agramakmur dan Curup, bahwa rekening kas umum daÂerah Bengkulu nomor: G.019 pada PT Bank Bengkulu tidak digunakan lagi dan dialihkan ke rekening kas yang baru.
Selain itu, lanjut JPU, ChairuÂdin juga meminta kepada pimÂpinan Kantor Palayanan Pajak Provinsi Bengkulu dan Pimpinan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk menyamÂpaikan kepada Bank BRI Cabang Manna, Argamakmur dan Curup agar semua dana dari pusat, kecuali DAU dan DAK supaya dimasukÂkan melalui rekening Nomor 00000 115-01-001421-30-3 pada Bank BRI Cabang Bengkulu.
Menurut JPU Sunarta, Agusrin telah melanggar Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Disebutkan, semua peÂnerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. “Karena perÂbuatÂanÂÂÂnya, terdakwa diancam hukuÂman seumur hidup atau dengan hukuman pidana minimal empat tahun,†katanya di Pengadilan NeÂgeri Jakarta Pusat, Senin (10/1).
Menanggapi dakwaan tersebut, Agusrin membantah dirinya terlibat praktik korupsi. “Saya tidak pernah mencuri uang neÂgara. Di Bengkulu, tidak ada uang negara yang dicuri,†kataÂnya saat ditemui seusai sidang.
Untuk membuktikan bahwa dirinya bersih, Agusrin meminta masyarakat dan media massa ikut memantau jalannya persidangan sampai selesai. “Kita akan bukÂtikan bersama-sama,†kata AgusÂrin yang mengenakan jas hitam.
Dia pun menyatakan, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Sehingga, jika ditinjau dalam perspektif hukum, lanjut Agusrin, kasus yang menjerat dirinya disebut error in persona alias salah menetapkan tersangka atau terdakwa.
Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu ini boleh saja memÂbantah, namun kasus tersebut telah bergulir di meja hijau. Dia diancam mendapatkan hukuÂman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Masih Banyak yang Belum Tersentuh HukumChairuman Harahap, Ketua Komisi II DPRKetua Komisi II DPR ChaiÂruman Harahap menilai, baÂnyaknya pejabat daerah yang tersangkut kasus korupsi lebih disebabkan masalah kebijakan. Sehingga, menurut dia, lemÂbaga penegak hukum perlu lebih teliti dalam menyeret seÂorang pejabat tinggi daerah seÂbagai tersangka atau terdakwa.
“Saya juga mengimbau lembaga penegak hukum, jangan hanya menyeret pejabat tingginya, ke bawahnya juga perlu diteliti,†katanya ketika dihubungi, kemarin.
Menurut Chairuman, terseÂretÂnya sejumlah gubernur daÂlam kasus korupsi, belum bisa dikatakan sebagai prestasi lembaga penegak hukum seÂlama pelaku lainnya tak terseret juga. “Kita tahu, korupsi selalu dilakukan secara berjamaah. Sehingga, lembaga penegak hukum jangan puas dulu dengan menangkap gubernur,†kata politisi Golkar ini.
Dia pun meminta KPK, keÂpolisian dan kejaksaan suÂpaya mengoptimalkan kinerjanya untuk memberantas korupsi yang marak di daerah-daerah secara merata. “Saya lihat kiÂnerja mereka selama ini belum merata. Masih banyak daerah yang belum tersentuh hukum, sehingga masih leluasa melaÂkukan praktik korupsi,†tanÂdasnya.
Makanya, Chairuman meneÂgaskan bahwa pemberantasan korupsi di daerah yang diÂlakukan lembaga penegak hukum belum sepenuhnya berÂjalan baik, meskipun telah meÂnyeret sejumlah gubernur menÂjadi tersangka. “Kalau tidak, akan terkesan tebang pilih dalam memberantas korupsi,†ujarnya.
Dia pun berharap tidak ada lagi gubernur yang terseret korupsi. Terlebih korupsi yang menghabiskan APBD. “APBD itu digunakan untuk memajuÂkan daerah agar tidak menjadi daerah tertinggal. Saya harap para pejabat tinggi di daerah dapat menumbuhkan kesadaÂrannya untuk tidak korupsi,†tuturnya.
Chairuman juga berharap kepada Kementerian Dalam Negeri agar melakukan pengÂawasan secara rutin kepada para pejabat tinggi daerah di seluruh Indonesia. Sehingga, yang dikhawatirkan masyarakat selama ini tidak akan terjadi kembali. “Mungkin selama ini sudah dilakukan pengawasan oleh Kemendagri, namun saya rasa belum optimal. Ke depan harus mendapatkan prioritas Mendagri,†ucapnya.
Prinsip Hukum Kerap RontokIvan Gunawan, Sekjen PMHIPrinsip hukum berlaku bagi siapapun menjadi dasar dalam proses penegakan hukum. Tapi, prinsip ini kerap rontok manaÂkala bersinggungan dengÂan kepentingan orang besar.
Keterangan tentang hal ini kemarin dikemukakan Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Ivan GunaÂwan. Menurut dia, macetÂnya proses hukum atau berlarutnya proses hukum seringkali dipicu berbagai kendala, salah satunya berbenturan dengan kepentingÂan kelompok tertentu. “SebeÂnarÂnya hukum harus bekerja maksimal terhadap siapapun. Tidak pandang bulu,†katanya.
Apalagi, dalam sistem trias poÂliÂtica, posisi yudikatif seÂmestinya benar-benar mandiri atau duduk satu posisi dengan eksekutif dan legislatif. Artinya, sambung dia, kemandirian penegak hukum adalah hal mutlak. Tidak bisa diintervensi oleh lembaga ataupun individu tertentu. Jika aparat kejaksaan lamban melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, menuÂrutÂnya, kemungkinan ada faktor lain yang mempengaruhinya.
“Bukan dalam kasus GuberÂnur Agusrin saja, pada kasus-kasus lain, kejaksaan hendakÂnya bertindak cepat agar perÂkara hukum yang ada menjadi terang,†sarannya.
Lagi-lagi, ia mengingatkan, prinsip penegakan hukum sangÂat diharapkan oleh masyarakat. “Kalau prosesnya lambat, harus ada penataan. Kalau proses hukum terus-menerus lamban ini akan jadi bom waktu. Masyarakat bisa tidak percaya. Ini bisa berbahaya, jangan korbankan prinsip hukum tadi untuk kepentingan segelintir orang saja,†imbuhnya.
Sementara itu, bekas Wakil Ketua KPK Tumpak HatorangÂan Panggabean berharap, kasus-kasus korupsi dengan tersangka gubernur diproses secara huÂkum sampai tuntas oleh semua lembaga penegak hukum.
Meski begitu, Tumpak juga mengkritisi kinerja badan pengawasan daerah (bawasÂda). Menurut dia, kinerja pengÂawaÂsan Bawasda tidak konkret. “Meskipun ada baÂwasÂda, tetap saja korupsi yang dilakukan pejabat daerah masih banyak,†kata bekas Plt Ketua KPK ini.
[RM]