Berita

Gayus Tambunan/ist

X-Files

Kompol Iwan Siswanto Diperiksa Propam Lagi

Kasus Pelesiran Gayus Ke Luar Negeri
MINGGU, 09 JANUARI 2011 | 01:23 WIB

RMOL.Tim gabungan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi sepakat menyelidiki para pihak yang diduga sembunyi di balik plesiran Gayus Tambunan ke luar negeri.

Keterangan tentang pem­bentukan tim khusus ini di­sampaikan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam. Menurutnya, dasar pembentukan tim  dilatari temuan berupa pengakuan Gayus yang menya­takan pernah bepergian ke luar negeri seperti Makau dan Singapura. “Benar dia pergi ke Ma­kau dan Singapura. Peng­akuan­nya pada kami hanya pergi ke dua negara tersebut,” kata bekas Kapolda Jatim ini.

Akan tetapi, Anton mengaku belum bisa membeberkan apa kepentingan Gayus bepergian ke luar negeri. Ia pun menolak menduga-duga kalau kepergian Gayus ke luar negeri untuk menemui para pihak yang diduga berperkara dalam kasus pajak.

Intinya, bekas Kapolda Kalsel ini menjabarkan, penuntasan kasus plesiran Gayus kali ini jadi prioritas Polri. Untuk itu, Polri merasa perlu melakukan koor­dinasi dengan jajaran Imigrasi dalam mengungkap masalah tersebut. Ia memandang, per­soalan krusial pertama yang bakal dituntaskan kepolisian adalah bagaimana Gayus bisa plesiran sampai ke luar negeri.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam pelarian tersebut, termasuk calo paspor yang diduga mem­buatkan blanko paspor aspal alias asli tapi palsu. “Tim khusus ga­bungan Mabes Polri dan Imigrasi yang akan mengusut kasus ini,” katanya.

Hingga Jumat (7/1) petang, katanya lagi, tim gabungan kasus plesiran Gayus ke luar negeri masih menghimpun data dan bukti-bukti. Langkah pengum­pulan data  kasus plesiran Gayus  dilakukan dengan mengorek keterangan sejumlah saksi. Selain memeriksa Gayus, salah satu langkah yang ditempuh ke­po­lisian adalah memeriksa ter­sangka penerima suap Gayus pada kasus plesiran edisi perdana, yakni bekas Kepala Rutan Brimob, Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan yang dilakoni Iwan, kuasa hukum yang bersangkutan D Bangun meng­aku bahwa kliennya sama sekali tidak tahu kemana Gayus pergi saat meninggalkan Rumah Taha­nan. “Dia mengaku kepada pe­nyidik bahwa dia sama sekali tidak tahu kemana saja Gayus bepergian selama di luar Rutan,” tandasnya.

Namun demikian, dari ke­terangan kliennya itu, Bangun mengatakan, selama ngendon di Rutan Brimob, Gayus pernah meninggalkan tahanan sebanyak 68 kali. Dengan dugaan keter­libatan Karutan Brimob dan delapan anak buahnya dalam kasus plesiran Gayus ke Bali, lanjut Anton, pada pengusutan kasus plesiran Gayus ke luar negeri, kepolisian kembali melibatkan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

“Dari hasil koordinasi kepo­lisian, tim gabungan itu terdiri dari unsur reserse yang langsung dipimpin Kabareskrim Pak Ito Sumardi, ada juga Kadivpropam Irjen Budi Gunawan dan dari Imigrasi melibatkan Intelijen Imigrasi,” jelasnya.

Anton menepis anggapan bah­wa plesiran Gayus edisi kedua ini, bisa sukses berkat campur tangan petinggi kepolisian. Sejauh ini, kata bekas Kapolwil Bogor, Jabar itu, belum ada la­poran atau temuan tentang ke­terlibatan oknum kepolisian, apalagi petinggi yang diduga membekingi Gayus hingga bisa plesiran ke luar negeri.

“Kami masih bekerja. Hasil pemeriksaan Imigrasi terhadap anggotanya pun belum kami terima. Mereka juga sudah me­lakukan serangkaian pemerik­saan terhadap anggotan­nya,” kata dia.

Namun, saat ditanya mengenai penyelidikan jajaran Propam terhadap oknum internal kepo­lisian pada kasus ini, Kadivpro­pam Irjen Budi Gunawan meno­lak berkomentar.

Di tempat berbeda, Kepala Biro Humas (Karohumas) Ditjen Imigrasi MJ Barimbing meng­emu­kakan, untuk melacak ke­terlibatan oknum Imigrasi pada perkara plesiran Gayus ke luar negeri ini, pihaknya sudah meng­orek keterangan dua petugas Imigrasi. Dua orang yang di­maksud adalah seorang petugas di bagian blanko paspor Kanwil Imigrasi Jakarta Timur dan seorang petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil pemeriksaan semen­tara yang dibahas pada rapat tim gabungan Jumat petang lalu, jajaran Imigrasi mengakui bahwa proses penerbitan paspor Gayus yang menggunakan nama Sony Laksono tidak sesuai dengan prosdur standar operasi pe­ner­bitan paspor. “Ada keganjilan penerbitan paspor. Tidak sesuai dengan SOP,” imbuhnya.

Temuan seputar kejanggalan penerbitan paspor yang disam­paikan  pada tim gabungan, kata­nya, selain terletak pada identitas paspor yang palsu, juga terkait dengan foto paspor yang tidak lazim, yaitu penggunaan kaca­mata. “Boleh, asalkan lensa kaca­matanya transparan sehingga wajah pemohon terlihat dengan jelas.” Katanya.   

Setelah diteliti seksama, jajaran Imigrasi pun tidak menemukan adanya pemohon paspor bernama Sony Laksono di Kanwil Imigrasi Jaktim. Barimbing menam­bah­kan,  blanko paspor itu dipesan dan dibayar pemohon bernama Margareta.

“Sampai saat ini masih kami periksa. Kami teliti secara mara­thon bersama-sama kepolisian,” katanya, seraya menambahkan, upaya menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum imigrasi nakal dalam hal ini masih terganjal lantaran belum berhasil menemukan siapa Sony Laksono sesungguhnya.

Mafia Hukum Sedang Berkuasa

Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding berpen­dapat, Gayus bisa sering keluar rumah tahanan karena lemah­nya faktor pengawasan. Se­hingga, bekas pegawai Ditjen Pajak itu dapat leluasa pergi ke Bali dan luar negeri.

“Coba kalau pengawasan mereka ketat dan tidak tergiur dengan uang, saya yakin Gayus tidak akan semudah itu pergi ke Bali apalagi ke Singapura,” kata Syarifudin Sudding ketika dihubungi Rakyat Merdeka.

Sudding menilai, Kementeri­an Hukum dan HAM dan juga Mabes Polri harus bertanggung jawab menindaklanjuti dengan tegas setiap jajarannya yang terbukti memuluskan usaha Gayus untuk keluar dari pen­jara. “Kalau bukan mereka, si­apa lagi yang harus bertang­gung jawab membenahi instan­sinya,” tegasnya.

Perbuatan Gayus ke Bali dan ke luar negeri saat ditahan, lanjut Sudding, telah menci­derai wajah hukum di Indo­nesia. Sehingga, ke depan Polri dan Kemenkum HAM harus berani menindak tegas setiap aparatnya yang terlibat kasus seperti ini. “Suatu perbuatan yang telah mencoreng wajah hukum kita. Saya harap tidak hanya untuk kasus Gayus, po­koknya setiap orang yang ter­sangkut masalah hukum, Ke­men­terian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi tidak boleh mengizinkan mereka untuk kabur,” cetusnya.

Jadi, lanjut Sudding, perkara Gayus ke Bali dan Singapura itu menandakan bahwa saat ini mafia hukum sedang berkuasa, sehingga hanya dengan modal uang dapat mengubah segala ketetapan hukum yang berlaku. “Inilah yang saya takutkan, yaitu apabila hukum sangat mudah dibeli dengan uang. Kalau begitu, sangat kasihan bagi mereka yang hidup mis­kin,” tuturnya.

Namun, Sudding mengingat­kan, kasus Gayus ke Bali dan Singapura jangan menutupi kasus korupsi besar lainnya, seperti skandal Bank Century.

Betapa Mudah Membeli Hukum

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Uni­versitas Trisakti, Yenti Garnasih meyakini bahwa perginya Gayus ke Bali dan ke luar ne­geri melibatkan banyak pihak. Pasalnya, sangat mustahil jika perkara tersebut hanya melibat­kan Gayus seorang.

“Kita sebagai masyarakat diberi tontonan yang membuat marah, sakit hati dan frustasi atas apa yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan. Saya yakin dia tidak sendiri melaku­kan hal itu,” katanya.

Yenti menilai, penegakan hu­kum tidak akan bisa konsisten manakala hukum tidak menjadi acuan. “Kadang percaya atau tidak, betapa rusak dan bob­roknya penegakan hukum di Indonesia ini. Begitu mudah hukum dibeli dengan uang,” ujarnya.

Dalam perspektif ilmu hu­kum, Yenti menilai kejahatan yang dilakukan oleh Gayus termasuk dalam perkara white collar crime. Yaitu, suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai jabatan atau pengaruh ekonomi yang kuat. “Sehingga dengan mudahnya Gayus bepergian ke beberapa daerah dan juga negara lain bersama keluarga­nya,” imbuhnya.

Selain itu, kata Yenti, pe­nangan­an perkara yang tidak profesional juga kerap menjadi persoalan selanjutnya dalam menuntaskan kasus Gayus. “Penanganan perkara Gayus sangat kental dengan aroma penyuapan. Dalam hal ini Gayus memanfaatkan oknum di rumah tahanan agar dapat keluar dari penjara. Kemudian memanfaatkan oknum Imigrasi untuk ke luar negeri. Jadi sangat cocok apabila dikategorikan dalam <I>white collar crime,” cetusnya.

Yenti memaparkan, white collar crime yang dilakukan oleh Gayus termasuk pula dalam poin kejahatan okupasi. Yaitu, suatu kejahatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan untuk mem­perkaya diri sendiri. “Gayus sebagai pegawai negeri saat itu diduga melakukan manipulasi data anggaran pajak untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Dan, doktor pada bidang pencucian uang ini pun  men­duga ada keterlibatan pejabat lain di Ditjen Pajak. Selain itu, dalam perkara kaburnya Gayus, Yenti curiga banyak pejabat tinggi yang ikut mencicipi aliran duit dari Gayus. “Se­karang, tinggal mau atau tidak saja mereka semua mengaku di hadapan publik telah menikmati harta itu,” ujarnya.

Paspor Gayus Tambunan Sudah Disita

Polisi yakin, dalam tempo 14 hari bisa membongkar sindikat pemalsu paspor serta para pihak yang diduga terkait plesiran Gayus ke luar negeri.

Keterangan seputar hal ini disampaikan Kabagpenum Ma­bes Polri Kombes Boy Rafli Amar. Dikonfirmasi terkait hasil penye­lidikan kepolisian, bekas Kabid­humas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, Mabes Polri me­masang target untuk menun­taskan kasus plesiran Gayus yang meng­gunakan nama Sony Lak­sono  saat ke luar negeri dalam 14 hari.

“14 hari itu untuk pemeriksaan manifes paspor, manifes pesawat serta pemeriksaan Gayus,” te­rang­nya seraya menambahkan, tenggat waktu 14 hari terhitung sejak Menkum HAM Patrialis Akbar mengumumkan bahwa pada kasus ini terdapat penyim­pangan, Rabu (5/1).  

Disinggung mengenai hasil kerja tim gabungan yang terdiri dari jajaran  Bareskrim, Propam dan Imigrasi, Boy menguraikan, tim telah bekerja menghimpun keterangan para pihak yang diduga terkait masalah ini. “Sudah dilaksanakan pemerik­saan terhadap Gayus dan oknum imigrasi yang diduga terlibat.”

Menindaklanjuti keterangan yang dihimpun dari Gayus mau­pun oknum Imigrasi, lanjutnya, kini kepolisian bersama penye­lidik dari Ditjen Imigrasi telah melakukan pengecekan lanjutan seputar manifes paspor atas nama Gayus.

Hasil sementara atas peng­ecekan manifes paspor Gayus, katanya, selama ngendon di Rutan Mako Brimob, Gayus diidentifikasi tidak pernah secara personal atau pribadi mengurus paspor. Dari data yang dihimpun kepolisian, diperoleh keterangan bahwa Gayus terbukti telah memiliki paspor sejak tahun 2008.

Paspor tersebut, menurutnya, baru akan habis masa berlakunya pada 2013. “Paspor Gayus di­terbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Sejak tertangkap di Singapura pada Maret 2010 lalu, paspor yang bersangkutan sudah kami sita,” tuturnya.

Untuk itu, tambah bekas Ka­pol­tabes Padang, Sumbar ini, penyelidikan terhadap manifes paspor Gayus ditindaklanjuti dengan mencari siapa sosok Sony Laksono sebenarnya. “Sampai sekarang belum ketemu. Kita masih lacak keberadaannya. Siapa dia dan dimana tengah dicari oleh tim gabungan,” ucapnya.

Karena berkat identitas palsu Sony Laksono tersebut, diakui Boy, Gayus berhasil mengela­bui petugas dan aparat penegak hukum. Lalu pada daftar mani­fes penumpang pesawat juga di­peroleh kesaksian bahwa posisi duduk Sony Laksono tidak jauh dengan Devina, penumpang yang pertama kali membongkar ple­siran Gayus ke luar negeri di sebuah media massa nasional. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya