Gayus Tambunan/ist
Gayus Tambunan/ist
RMOL.Tim gabungan Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi sepakat menyelidiki para pihak yang diduga sembunyi di balik plesiran Gayus Tambunan ke luar negeri.
Keterangan tentang pemÂbentukan tim khusus ini diÂsampaikan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam. Menurutnya, dasar pembentukan tim dilatari temuan berupa pengakuan Gayus yang menyaÂtakan pernah bepergian ke luar negeri seperti Makau dan Singapura. “Benar dia pergi ke MaÂkau dan Singapura. PengÂakuanÂnya pada kami hanya pergi ke dua negara tersebut,†kata bekas Kapolda Jatim ini.
Akan tetapi, Anton mengaku belum bisa membeberkan apa kepentingan Gayus bepergian ke luar negeri. Ia pun menolak menduga-duga kalau kepergian Gayus ke luar negeri untuk menemui para pihak yang diduga berperkara dalam kasus pajak.
Intinya, bekas Kapolda Kalsel ini menjabarkan, penuntasan kasus plesiran Gayus kali ini jadi prioritas Polri. Untuk itu, Polri merasa perlu melakukan koorÂdinasi dengan jajaran Imigrasi dalam mengungkap masalah tersebut. Ia memandang, perÂsoalan krusial pertama yang bakal dituntaskan kepolisian adalah bagaimana Gayus bisa plesiran sampai ke luar negeri.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam pelarian tersebut, termasuk calo paspor yang diduga memÂbuatkan blanko paspor aspal alias asli tapi palsu. “Tim khusus gaÂbungan Mabes Polri dan Imigrasi yang akan mengusut kasus ini,†katanya.
Hingga Jumat (7/1) petang, katanya lagi, tim gabungan kasus plesiran Gayus ke luar negeri masih menghimpun data dan bukti-bukti. Langkah pengumÂpulan data kasus plesiran Gayus dilakukan dengan mengorek keterangan sejumlah saksi. Selain memeriksa Gayus, salah satu langkah yang ditempuh keÂpoÂlisian adalah memeriksa terÂsangka penerima suap Gayus pada kasus plesiran edisi perdana, yakni bekas Kepala Rutan Brimob, Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan yang dilakoni Iwan, kuasa hukum yang bersangkutan D Bangun mengÂaku bahwa kliennya sama sekali tidak tahu kemana Gayus pergi saat meninggalkan Rumah TahaÂnan. “Dia mengaku kepada peÂnyidik bahwa dia sama sekali tidak tahu kemana saja Gayus bepergian selama di luar Rutan,†tandasnya.
Namun demikian, dari keÂterangan kliennya itu, Bangun mengatakan, selama ngendon di Rutan Brimob, Gayus pernah meninggalkan tahanan sebanyak 68 kali. Dengan dugaan keterÂlibatan Karutan Brimob dan delapan anak buahnya dalam kasus plesiran Gayus ke Bali, lanjut Anton, pada pengusutan kasus plesiran Gayus ke luar negeri, kepolisian kembali melibatkan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
“Dari hasil koordinasi kepoÂlisian, tim gabungan itu terdiri dari unsur reserse yang langsung dipimpin Kabareskrim Pak Ito Sumardi, ada juga Kadivpropam Irjen Budi Gunawan dan dari Imigrasi melibatkan Intelijen Imigrasi,†jelasnya.
Anton menepis anggapan bahÂwa plesiran Gayus edisi kedua ini, bisa sukses berkat campur tangan petinggi kepolisian. Sejauh ini, kata bekas Kapolwil Bogor, Jabar itu, belum ada laÂporan atau temuan tentang keÂterlibatan oknum kepolisian, apalagi petinggi yang diduga membekingi Gayus hingga bisa plesiran ke luar negeri.
“Kami masih bekerja. Hasil pemeriksaan Imigrasi terhadap anggotanya pun belum kami terima. Mereka juga sudah meÂlakukan serangkaian pemerikÂsaan terhadap anggotanÂnya,†kata dia.
Namun, saat ditanya mengenai penyelidikan jajaran Propam terhadap oknum internal kepoÂlisian pada kasus ini, KadivproÂpam Irjen Budi Gunawan menoÂlak berkomentar.
Di tempat berbeda, Kepala Biro Humas (Karohumas) Ditjen Imigrasi MJ Barimbing mengÂemuÂkakan, untuk melacak keÂterlibatan oknum Imigrasi pada perkara plesiran Gayus ke luar negeri ini, pihaknya sudah mengÂorek keterangan dua petugas Imigrasi. Dua orang yang diÂmaksud adalah seorang petugas di bagian blanko paspor Kanwil Imigrasi Jakarta Timur dan seorang petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil pemeriksaan semenÂtara yang dibahas pada rapat tim gabungan Jumat petang lalu, jajaran Imigrasi mengakui bahwa proses penerbitan paspor Gayus yang menggunakan nama Sony Laksono tidak sesuai dengan prosdur standar operasi peÂnerÂbitan paspor. “Ada keganjilan penerbitan paspor. Tidak sesuai dengan SOP,†imbuhnya.
Temuan seputar kejanggalan penerbitan paspor yang disamÂpaikan pada tim gabungan, kataÂnya, selain terletak pada identitas paspor yang palsu, juga terkait dengan foto paspor yang tidak lazim, yaitu penggunaan kacaÂmata. “Boleh, asalkan lensa kacaÂmatanya transparan sehingga wajah pemohon terlihat dengan jelas.†Katanya.
Setelah diteliti seksama, jajaran Imigrasi pun tidak menemukan adanya pemohon paspor bernama Sony Laksono di Kanwil Imigrasi Jaktim. Barimbing menamÂbahÂkan, blanko paspor itu dipesan dan dibayar pemohon bernama Margareta.
“Sampai saat ini masih kami periksa. Kami teliti secara maraÂthon bersama-sama kepolisian,†katanya, seraya menambahkan, upaya menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum imigrasi nakal dalam hal ini masih terganjal lantaran belum berhasil menemukan siapa Sony Laksono sesungguhnya.
Mafia Hukum Sedang Berkuasa
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding berpenÂdapat, Gayus bisa sering keluar rumah tahanan karena lemahÂnya faktor pengawasan. SeÂhingga, bekas pegawai Ditjen Pajak itu dapat leluasa pergi ke Bali dan luar negeri.
“Coba kalau pengawasan mereka ketat dan tidak tergiur dengan uang, saya yakin Gayus tidak akan semudah itu pergi ke Bali apalagi ke Singapura,†kata Syarifudin Sudding ketika dihubungi Rakyat Merdeka.
Sudding menilai, KementeriÂan Hukum dan HAM dan juga Mabes Polri harus bertanggung jawab menindaklanjuti dengan tegas setiap jajarannya yang terbukti memuluskan usaha Gayus untuk keluar dari penÂjara. “Kalau bukan mereka, siÂapa lagi yang harus bertangÂgung jawab membenahi instanÂsinya,†tegasnya.
Perbuatan Gayus ke Bali dan ke luar negeri saat ditahan, lanjut Sudding, telah menciÂderai wajah hukum di IndoÂnesia. Sehingga, ke depan Polri dan Kemenkum HAM harus berani menindak tegas setiap aparatnya yang terlibat kasus seperti ini. “Suatu perbuatan yang telah mencoreng wajah hukum kita. Saya harap tidak hanya untuk kasus Gayus, poÂkoknya setiap orang yang terÂsangkut masalah hukum, KeÂmenÂterian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi tidak boleh mengizinkan mereka untuk kabur,†cetusnya.
Jadi, lanjut Sudding, perkara Gayus ke Bali dan Singapura itu menandakan bahwa saat ini mafia hukum sedang berkuasa, sehingga hanya dengan modal uang dapat mengubah segala ketetapan hukum yang berlaku. “Inilah yang saya takutkan, yaitu apabila hukum sangat mudah dibeli dengan uang. Kalau begitu, sangat kasihan bagi mereka yang hidup misÂkin,†tuturnya.
Namun, Sudding mengingatÂkan, kasus Gayus ke Bali dan Singapura jangan menutupi kasus korupsi besar lainnya, seperti skandal Bank Century.
Betapa Mudah Membeli Hukum
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari UniÂversitas Trisakti, Yenti Garnasih meyakini bahwa perginya Gayus ke Bali dan ke luar neÂgeri melibatkan banyak pihak. Pasalnya, sangat mustahil jika perkara tersebut hanya melibatÂkan Gayus seorang.
“Kita sebagai masyarakat diberi tontonan yang membuat marah, sakit hati dan frustasi atas apa yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan. Saya yakin dia tidak sendiri melakuÂkan hal itu,†katanya.
Yenti menilai, penegakan huÂkum tidak akan bisa konsisten manakala hukum tidak menjadi acuan. “Kadang percaya atau tidak, betapa rusak dan bobÂroknya penegakan hukum di Indonesia ini. Begitu mudah hukum dibeli dengan uang,†ujarnya.
Dalam perspektif ilmu huÂkum, Yenti menilai kejahatan yang dilakukan oleh Gayus termasuk dalam perkara white collar crime. Yaitu, suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai jabatan atau pengaruh ekonomi yang kuat. “Sehingga dengan mudahnya Gayus bepergian ke beberapa daerah dan juga negara lain bersama keluargaÂnya,†imbuhnya.
Selain itu, kata Yenti, peÂnanganÂan perkara yang tidak profesional juga kerap menjadi persoalan selanjutnya dalam menuntaskan kasus Gayus. “Penanganan perkara Gayus sangat kental dengan aroma penyuapan. Dalam hal ini Gayus memanfaatkan oknum di rumah tahanan agar dapat keluar dari penjara. Kemudian memanfaatkan oknum Imigrasi untuk ke luar negeri. Jadi sangat cocok apabila dikategorikan dalam <I>white collar crime,†cetusnya.
Yenti memaparkan, white collar crime yang dilakukan oleh Gayus termasuk pula dalam poin kejahatan okupasi. Yaitu, suatu kejahatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan untuk memÂperkaya diri sendiri. “Gayus sebagai pegawai negeri saat itu diduga melakukan manipulasi data anggaran pajak untuk memperkaya diri sendiri,†tegasnya.
Dan, doktor pada bidang pencucian uang ini pun menÂduga ada keterlibatan pejabat lain di Ditjen Pajak. Selain itu, dalam perkara kaburnya Gayus, Yenti curiga banyak pejabat tinggi yang ikut mencicipi aliran duit dari Gayus. “SeÂkarang, tinggal mau atau tidak saja mereka semua mengaku di hadapan publik telah menikmati harta itu,†ujarnya.
Paspor Gayus Tambunan Sudah Disita
Polisi yakin, dalam tempo 14 hari bisa membongkar sindikat pemalsu paspor serta para pihak yang diduga terkait plesiran Gayus ke luar negeri.
Keterangan seputar hal ini disampaikan Kabagpenum MaÂbes Polri Kombes Boy Rafli Amar. Dikonfirmasi terkait hasil penyeÂlidikan kepolisian, bekas KabidÂhumas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, Mabes Polri meÂmasang target untuk menunÂtaskan kasus plesiran Gayus yang mengÂgunakan nama Sony LakÂsono saat ke luar negeri dalam 14 hari.
“14 hari itu untuk pemeriksaan manifes paspor, manifes pesawat serta pemeriksaan Gayus,†teÂrangÂnya seraya menambahkan, tenggat waktu 14 hari terhitung sejak Menkum HAM Patrialis Akbar mengumumkan bahwa pada kasus ini terdapat penyimÂpangan, Rabu (5/1).
Disinggung mengenai hasil kerja tim gabungan yang terdiri dari jajaran Bareskrim, Propam dan Imigrasi, Boy menguraikan, tim telah bekerja menghimpun keterangan para pihak yang diduga terkait masalah ini. “Sudah dilaksanakan pemerikÂsaan terhadap Gayus dan oknum imigrasi yang diduga terlibat.â€
Menindaklanjuti keterangan yang dihimpun dari Gayus mauÂpun oknum Imigrasi, lanjutnya, kini kepolisian bersama penyeÂlidik dari Ditjen Imigrasi telah melakukan pengecekan lanjutan seputar manifes paspor atas nama Gayus.
Hasil sementara atas pengÂecekan manifes paspor Gayus, katanya, selama ngendon di Rutan Mako Brimob, Gayus diidentifikasi tidak pernah secara personal atau pribadi mengurus paspor. Dari data yang dihimpun kepolisian, diperoleh keterangan bahwa Gayus terbukti telah memiliki paspor sejak tahun 2008.
Paspor tersebut, menurutnya, baru akan habis masa berlakunya pada 2013. “Paspor Gayus diÂterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Sejak tertangkap di Singapura pada Maret 2010 lalu, paspor yang bersangkutan sudah kami sita,†tuturnya.
Untuk itu, tambah bekas KaÂpolÂtabes Padang, Sumbar ini, penyelidikan terhadap manifes paspor Gayus ditindaklanjuti dengan mencari siapa sosok Sony Laksono sebenarnya. “Sampai sekarang belum ketemu. Kita masih lacak keberadaannya. Siapa dia dan dimana tengah dicari oleh tim gabungan,†ucapnya.
Karena berkat identitas palsu Sony Laksono tersebut, diakui Boy, Gayus berhasil mengelaÂbui petugas dan aparat penegak hukum. Lalu pada daftar maniÂfes penumpang pesawat juga diÂperoleh kesaksian bahwa posisi duduk Sony Laksono tidak jauh dengan Devina, penumpang yang pertama kali membongkar pleÂsiran Gayus ke luar negeri di sebuah media massa nasional. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15